TERNATE, CN – Dunia pers di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan bernama Haris, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tindakan ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.
Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bukan saja merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga mencabik kehormatan pers di mata publik.
“Saya mengutuk keras aksi itu. Jika benar, tindakan ini jelas merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Asri, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Asri, wartawan seharusnya menjadi pengemban informasi dan pendidik publik. Profesi ini diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
“Oknum yang menjual profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara memeras, sama saja menginjak-injak etika dan meruntuhkan standar moral jurnalisme. Itu bukan lagi kerja pers, melainkan kriminal,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memang menjamin kemerdekaan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dipakai untuk menindas atau memeras pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini bisa dijerat sebagai tindak kriminal sesuai KUHP.
Asri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerasan berkedok jurnalistik adalah kejahatan ganda, merusak nama baik orang lain sekaligus mempermalukan profesi wartawan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, dunia pers akan semakin rusak oleh ulah oknum yang memalukan ini,” tegas Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.
Karena itu, PWI Malut kini mendorong kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pers bisa dipulihkan, dan oknum yang mengkhianati profesinya dapat mendapat hukuman setimpal. (Hardin CN)