GMNI dan SEMMI Demo Polres Halsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Silang

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) dan Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Halsel, Selasa (3/3/2026).

Aksi tersebut dilakukan menyusul dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, dan telah resmi dilaporkan ke Polres Halsel. Massa aksi menilai penanganan kasus berjalan lambat karena terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Korban diketahui adalah Kepala Desa (Kades) Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Solinda D. Komdan. Sementara terduga pelaku merupakan saudara kandung suami korban berinisial YN.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah yang ditempati Solinda bersama suaminya, Safri Nyong. YN diduga memukul Solinda di bagian belakang kepala karena tidak menerima persoalan rumah tangga pribadi antara Solinda dan Ongky Nyong.

Tidak terima atas dugaan pemukulan tersebut, Solinda D. Komdan melaporkan kejadian itu ke Polres Halsel dan telah menjalani visum guna memastikan adanya unsur penganiayaan.

Masa aksi, Rafli, dalam orasinya menegaskan agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.

“Ibu Kades Silang, Solinda D. Komdan, telah melaporkan saudara Yamin Nyong yang diduga melakukan pemukulan. Maka hari ini, GMNI dan SEMMI Kabupaten Halmahera Selatan meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Rafli di depan Polres Halsel.

Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reskrim Polres Halsel yang diwakili KBO Satreskrim, Muhammad Syukri, SH, menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Laporan masuk melalui SPKT, visum telah diterima, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim. Kami melakukan penanganan sesuai mekanisme dan SOP berdasarkan KUHAP yang baru. Kami sudah memeriksa pelapor Elvira, korban Solinda, saksi-saksi, termasuk saudara Yamin,” jelas Muhammad Syukri saat hearing bersama massa aksi.

Ia menambahkan, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Jika administrasi penyelidikan sudah lengkap dan hasil gelar perkara memenuhi minimal dua alat bukti, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya, sembari meminta massa untuk bersabar.

Sementara itu, mantan Ketua DPC GMNI Halsel, Sumitro, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. (Hardin CN)

GMNI dan SEMMI Kepung Depag Halsel, Desak Pencopotan Kepala KUA Botang Lomang

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Departemen Agama (Depag) Halsel, Selasa (3/3/2026).

Aksi tersebut dipicu dugaan surat kesepakatan pisah cerai yang dibuat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Botang Lomang, Ongky Nyong, bersama istrinya, Salinda D. Komdan.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, Ongky Nyong tercantum dan bertanda tangan sebagai pihak pertama, sedangkan Salinda D. Komdan sebagai pihak kedua. Surat kesepakatan tersebut diketahui tertanggal 24 November 2025 dan turut ditandatangani sejumlah saksi.

Massa aksi menilai Ongky Nyong telah mencederai prinsip-prinsip ajaran Islam. Pasalnya, sebagai Kepala KUA, ia dianggap memahami hukum agama. Namun, berdasarkan dugaan yang disampaikan mahasiswa, surat kesepakatan pisah cerai tersebut tidak ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Adapun saksi yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut di antaranya ADV. Safri Nyong, SH; ADV. Ikmal, SH; ADV. Fadli Tolongara, SH; Aman ISK Alam; Nurbairi D. Komdan; dan Masiti Renngur.

Koordinator aksi, Sumitro, yang juga demisioner GMNI Halsel, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai integritas lembaga keagamaan.

“Terkait pokok permasalahan ini, kami menilai tindakan Kepala KUA Botang Lomang telah mencederai prinsip-prinsip agama Islam itu sendiri,” tegas Sumitro.

GMNI dan SEMMI mendesak Kepala Kantor Depag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, M.Pd.I, agar segera memberhentikan Ongky Nyong dari tugasnya sebagai Kepala KUA Botang Lomang.

“Kami meminta Kantor Departemen Agama Kabupaten Halmahera Selatan segera memberhentikan Ongky Nyong dari tugasnya, baik dalam menikahkan maupun memberikan khotbah pernikahan, karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar hukum Islam,” ujar Sumitro.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Depag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kedua organisasi mahasiswa tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini. Setelah dari tingkat kabupaten, selanjutnya akan kami koordinasikan ke Kanwil Provinsi,” tegas Saiful Djafar saat melakukan hearing bersama GMNI dan SEMMI di ruang kerjanya.

Meski demikian, Sumitro menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan adanya langkah tegas dari pihak berwenang. (Hardin CN)