Dana Desa Toin Tahun 2024 Capai Rp 758 Juta

HALSEL, CN – Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Tahun 2024 menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 758.006.000. Data terakhir pembaruan tercatat pada 12 Juli 2025 dengan status Desa masih dalam kategori Tertinggal.

Dana Desa tersebut dikelola oleh Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, melalui beberapa program prioritas di bidang pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi Desa. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 354.922.600 atau 46,82 persen, dan tahap kedua Rp 403.083.400 atau 53,18 persen. Sementara tahap ketiga belum disalurkan.

Rincian penggunaan Dana Desa Toin Tahun 2024 antara lain mencakup:

Pembinaan kelembagaan desa seperti LKMD/LPM/LPMD Rp 5 juta, lembaga adat Rp 3 juta, serta group kesenian dan kebudayaan Rp 19 juta.

Bidang kebudayaan dan keamanan melalui penyelenggaraan festival kesenian Rp 10 juta, pengiriman kontingen kesenian Rp 8 juta, serta pembangunan pos keamanan desa Rp 4,5 juta.

Bidang kesehatan dan pendidikan meliputi penyelenggaraan PAUD/TPQ/Madrasah non-formal Rp 16,5 juta, Pos Kesehatan Desa Rp 3,6 juta, Posyandu Rp 30 juta ditambah Rp 9,96 juta, serta Desa siaga kesehatan Rp 15 juta.

Bidang ekonomi dan ketahanan pangan antara lain bantuan perikanan Rp 166,1 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp 21,5 juta, serta pembangunan sarana energi alternatif Rp 102 juta dan pemeliharaan Rp 9,75 juta.

Bidang keadaan mendesak dan operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp 72 juta serta Rp 7 juta.

Terkait realisasi DD tersebut, Kades Toin Fahmi Taher belum dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi. (Hardin CN)

Ancam Warga Pakai Parang, Kades Toin Ditetapkan Sebagai Pelaku

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan pengancaman terhadap warganya sendiri, Parto Naser, menggunakan Senjata Tajam jenis Parang.

Langkah tegas penyidik Polres Halsel ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, SH, yang menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum tanpa pandang jabatan.

“Kades Toin sudah ditetapkan sebagai pelaku. Kami apresiasi kinerja penyidik. Ini bukti hukum tidak takut pada kekuasaan,” tegas Mudafar, Selasa (22/7/2025).

Kasus bermula dari perselisihan antara Kades, Fahmi Taher dan Parto Naser yang berujung pada dugaan pengancaman dengan parang. Parto yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik disebut telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menerbitkan SP2HP/236/VII/Sat Reskrim, yang menyatakan telah ditemukan bukti permulaan cukup atas tindak pidana yang dilaporkan.

“Seorang Kades seharusnya melindungi warganya, bukan jadi sumber ketakutan,” tambah Mudafar.

Pihak keluarga korban mengaku lega dan berharap proses hukum terus berjalan transparan, tanpa intervensi.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberi pesan keras kepada para pejabat Desa agar tidak menyalahgunakan wewenang terhadap rakyat.

“Kami ingin ini jadi preseden. Jangan ada lagi warga takut melawan ketidakadilan karena pelakunya punya jabatan,” tutup Mudafar.

Kasus ini segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut. (Hardin CN)