AJI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Musda Golkar di Ternate

TERNATE, CN  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar di Ternate.

Insiden tersebut dialami oleh jurnalis Halijora.id, Afandi Atim, ketika meliput kegiatan yang turut dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Peristiwa yang terjadi di area Bella Hotel Ternate itu dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Ternate menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Merujuk pada sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, di antaranya Pasal 2 yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, serta Pasal 4 yang menjamin hak pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran. Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” jelas Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, AJI Ternate menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Sehubungan dengan kejadian itu, AJI Ternate menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kedua, mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum tersebut bertugas, untuk melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, meminta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan pejabat publik.

Sementara itu, Bidang Advokasi AJI Ternate, Nurcholis Lamau juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen AJI Ternate dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. (Hardin CN)