DPRD Halsel Prihatin RSUD Labuha Belum Punya Fasilitas CT Scan

HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Sagaf Hi Taha, mengungkapkan keprihatinannya terkait belum terpenuhinya fasilitas CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha yang menjadi rujukan utama masyarakat.

“Iya, kami tentu menyampaikan rasa keprihatinan atas fasilitas CT Scan RSUD  Labuha yang belum terpenuhi sampai hari ini, yang tentu berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelas Sagaf Hi Taha kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (8/6/2025).

Menurut Sagaf, fasilitas ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Sehingga tidak terjadi peristiwa seperti yang dialami salah seorang pasien berinisial RI, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cedera Kepala yang dengan terpaksa dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dengan alasan alat CT Scan belum ada.

“CT Scan adalah perangkat vital dalam proses diagnosis medis, khususnya untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan cepat dan akurat. Ketika alat ini belum ada atau rusak, bukan hanya pelayanan yang terganggu, tapi juga keselamatan dan kesehatan pasien yang dipertaruhkan,” ujar sosok wakil rakyat yang dikenal kritis dan bijak itu.

Sehingga itu, politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPRD sendiri menilai bahwa peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola manajemen peralatan medis, termasuk dalam hal perawatan rutin, pengecekan berkala dan perencanaan anggaran untuk pengadaan atau perbaikan peralatan vital seperti ini. Maka, beberapa langkah yang akan didorong DPRD. Antara lain:

1. Anggaran Prioritas: Memastikan bahwa anggaran perawatan dan pengadaan alat kesehatan mendapat prioritas dalam pembahasan APBD, karena ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

2. Peningkatan SDM dan Sistem Pemeliharaan: Mendorong pelatihan teknis bagi petugas rumah sakit agar perawatan alat bisa dilakukan secara preventif dan sistematis.

3. Pelayanan Alternatif Sementara: Mengupayakan agar pasien yang membutuhkan layanan CT Scan segera dirujuk ke rumah sakit terdekat tanpa biaya tambahan, serta disediakan transportasi atau bantuan lain yang diperlukan.

“Kami berharap manajemen RSUD bertindak cepat dan terbuka dalam menangani persoalan ini,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

Tindaklanjuti Surat dari BPD Bobo Mandioli Utara, Komisi I DPRD Halsel Akan Gelar RDP Senin Besok

HALSEL, CN – Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Tarzan Abd Rahman ditanggapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.

Pasalnya, pada Senin Besok 17 Maret 2024, DPRD Halsel melalui Komisi I, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Inspektorat Halsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Kabag Hukum, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota BPD Bobo di Ruang Komisi I DPRD Halsel.

Hal itu dilayangkan Komisi I DPRD Halsel melalui Surat Undangan resmi dengan Nomor : 005 / 071 / 2024.

Dalam Surat Undangan RDP itu, ditegaskan bahwa agenda tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dari Ketua BPD Bobo Nomor : 001 / BPD / DS – BOBO / III / 2024, terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Bobo Saudara M. Tarzan Abd Rahman.

Diberitakan sebelumnya, Anggota BPD Bobo, mengusulkan ke Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menonaktifkan Kades Bobo, M. Tarzan Abdul Rahman.

Hal itu ditegaskan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bersama sejumlah masyarakat saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/3/2024).

Usulan pemberhentian Kades bukan tanpa alasan, Ketua BPD Bobo mengaku bahwa Kades Bobo Gaib alias jarang berada di Desa selama 1 berjalan. Dimana, Kades Bobo saat ini telah berkantor di Samarinda. Bukan lagi di Desa Bobo.

“Jumat besok ini, kami dari anggota BPD menyurat resmi ke DPMD, Inspektorat, DPRD Komisi I dan sekaligus dengan Bupati Halsel,” tegasnya.

Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bilang, pengusulan pemberhentian Kades Bobo tersebut melalui hasil Musyawarah Mufakat anggota BPD bersama Tokoh Adat, Tokoh Agama beserta masyarakat Desa Bobo.

“Memang betul di Tahun 2024 ini, Kades Bobo pernah datang di Desa. Tapi datang hanya 1 hari itu saja. Setelah itu menghilang lagi sampai sekarang,” ungkapnya.

Meski begitu, Yusran kembali menegaskan, jika hal tersebut dibiarkan, maka dipastikan roda Pemerintahan Desa Bobo pincang. Sebab, selama ini, pencairan Dana Desa (DD) hingga penggunaan DD tidak transparan karena Kades tidak ada ditempat.

Oleh karena itu, M. Tarzan Abdul Rahman saat ini dijuluki sebagai Kades jago menghilang.

“Jadi sudah sepantasnya Kades dinonaktifkan sementara demi kepentingan Pemerintah Desa untuk masyarakat umum,” tutupnya. (Hardin CN)