Peserta Bermasalah Lolos Panwascam, DKPP Diminta Copot 3 Komisioner Bawaslu Halsel 

HALSEL, CN – Seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) yang telah diselenggarakan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk  Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Dimana, GPM Halsel meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mencopot 3 Komisioner Bawaslu Halsel, yakni Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Hubal, Rais Kahar dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kahar Yasim.

Ke 3 Komisioner Bawaslu Halsel tersebut dinilai tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan serta asas Etik (Kode Etik).

Melalui Rilis resmi yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (26/10/2022), Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menjelaskan bahwa dari hasil seleksi, mulai dari tahapan awal Administrasi, CAT hingga Hasil Pleno Penetapan Komisioner Panwascam menuai kontroversi.

“Sejak Hasil CAT dipublikasikan yang mestinya lolos pada tahapan selanjutnya  peserta yang memiliki nilai tertinggi. akan tetapi, ada nilai yang tidak mencapai perengkingan pun tetap diloloskan dalam tahapan selanjutnya. Misalnya perbandingannya, ada yang mendapat nilai dibawah standarisasi lolos dan yang mendapat nilai tinggi tidak lolos dalam tahapan berikutnya. Fenomena tersebut hampir tersebar di semua Kecamatan,” beber Harmain.

Selain itu, Bawaslu Halsel juga diduga kuat meloloskan sejumlah oknum Peserta menjadi Panwascam yang terindikasi telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran yang merujuk pada Pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Misalnya, ada beberapa Peserta yang lolos telah melakukan Pelanggaran Kode Etik pada Tahun lalu sewaktu menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum  dan telah mengantongi surat edaran dari DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, tapi masih saja diloloskan dalam seleksi Panwascam,” ungkap Harmain.

Lanjut Harmain, lebih parahnya lagi, ada Peserta Calon Panwascam yang telah diakomodir dalam Partai Politik dan atau menjadi Team Saksi dan bahkan menjadi Calon Legislatif pun diakomodir dalam kelulusan Seleksi Panwascam.

“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Halsel tidak Profesional dalam melakukan Proses Rekrutmen Panwascam. Hal Ini sangatlah bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang Asas Independensi Penyelenggara Pemilu,” cetusnya.

Olehnya itu, Harmain menegaskan, GPM Halsel akan terus melakukan upaya pengawasan (Pengawasan Partisipatif) terkait Rekrutmen Panitia Pengawasan tingkat Kecamatan. Meskipun tahapan Rekrutmen sudah selesai dan sudah di Pleno kan oleh 3 Komisioner Bawaslu Halsel. Sebab, jika Panitia Pengawasan Kecamatan diakomodir tidak lihai, maka pihaknya mengaku sangat meragukan proses Demokratisasi di Halsel karena akan dipastikan berpengaruh pada hasil Pemilu ke depan.

“Dari sederet Problem tersebut, maka kami meminta kepada pihak yang berwenang yakni Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan atau Bawaslu RI agar segera mencopot 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Kami juga meminta kepada pihak terkait agar meninjau kembali hasil Pleno Penetapan Komisioner Panwascam yang baru saja dipublikasikan. Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Bawaslu Halmahera Selatan dan sekaligus memboikot Pemilu Tahun 2024 mendatang,” tegasnya mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil ketika dikonfirmasi wartawan melalui via Telepon seluler tidak aktif hingga berita ini dipublikasikan. (Red/CN)