HALSEL, CN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Utara Utara (Malut), didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun atas dugaan kuat penjualan tanah kerukan secara ilegal.
Desakan tersebut disampaikan aktivis asal Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Saifudin, terkait dugaan praktik illegal mining dalam pekerjaan Preservasi Jalan pada ruas Saketa–Matutin, Halsel.
Muhammad Saifudin, yang akrab disapa Amat, menegaskan bahwa penjualan tanah hasil kerukan untuk menurunkan kemiringan jalan dapat masuk kategori pertambangan ilegal apabila tidak memiliki izin resmi.
“Menjual tanah kerukan tanpa izin resmi bisa masuk kategori ilegal mining. Ini harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Amat, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dengan PT Buli Bangun disebut menjual tanah hasil kerukan kepada warga Dusun Marimoi dengan harga sekitar Rp 100.000 per meter kubik pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah hasil penjualan tanah tersebut masuk ke pihak perusahaan atau disetorkan ke negara. Karena itu, ia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos.
Diketahui, pekerjaan Preservasi Jalan Weda–Mafa–Matutin–Saketa merupakan proyek milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Malut yang dikerjakan oleh PT Buli Bangun dengan nilai anggaran sekitar Rp 99,7 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Buli Bangun guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. (Hardin CN)


