Dugaan Ulah Hasan Ali Bassam Kasuba Persulit Pegawai di Halsel Sebelum Cuti Bupati

HALSEL, CN – Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, nampaknya benar-benar mempersulit para pegawai P3K, dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel.

Mengapa tidak, melalui kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim, mengeluarkan Surat Perintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Kesehatan nomor : 89,3,4/2572/2024.

Asia Hasyim meminta kepada Kepala-kepala Bidang, Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit untuk menghadap.

Dalam Surat Undangan tersebut dijelaskan, akan dilaksanakannya pertemuan dengan seluruh pegawai P3K, dilingkup Dinas Kesehatan.

Surat perintah itu, diduga terkait dengan adanya pemberitaan para pegawai ASN, P3K maupun PTT yang mengeluhkan dan merasa sangat tertekan atas aturan kedisiplinan yang diterapkan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru menjabat belum sampai 1 Tahun.

Dugaan ulah Hasan Ali Bassam Kasuba yang dinilai diluar dari rasa kemanusiaan itu, kemudian dikeluhkan salah seorang pegawai tenaga kerja P3K di Rumah Sakit, Kecamatan Obi pada Minggu (22/9).

Dikatakan pegawai P3K di Rumah Sakit Obi yang tidak disebutkan nama itu bilang, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di Rumah Sakit Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan. Namun Rapelan dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit. Sehingga para pegawai merasa sangat dipersulit.

Sehingga itu, sebelum cuti Bupati pada 25 September 2024, Hasan Ali Bassam Kasuba langsung mengeluarkan surat Perintah ke seluruh P3K melalui Dinkes Halsel tertanggal 23 September 2024.

Hingga berita ditayangkan, Kepala Dinkes Halsel, Aisya Hasyim masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Belum 1 Tahun jadi Bupati, Pegawai di Pemda Halsel Merasa Tertekan dengan Kebijakan Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru memimpin belum 1 Tahun, para pegawai dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel merasa sangat tertekan dengan aturan disiplin. Baik itu ASN, P3K maupun PTT yang diterapkan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka merasa aturan tersebut diluar dari rasa kemanusiaan.

Hal ini disampaikan salah seorang tenaga P3K yang mengabdi di Rumah Sakit (RS) Kecamatan Obi. kepada media ini, Minggu (22/9/2024) melalu saluran teleponnya mengatakan bahwa para pegawai ASN, P3K dan PTT, sepertinya dilarang sakit oleh Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba. Karena para ASN, P3K dan PTT yang sakit atau keluarganya yang sakit ketika meminta ijin, gajinya ditahan oleh Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel dengan alasan ijin terlalu lama dan gaji para ASN dan P3K serta PTT tersebut tidak bisa diproses dengan alasan sudah dikembalikan ke kas Kas Daerah.

Dikatakannya, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di RS Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan Rapel dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit.

“Dia orang PTT yang hamil karena mengalami pendarahan mengajukan ijin juga gajinya ditahan, tidak diberikan dan dikembalikan ke Kas Daerah dengan alasan karena aturan dari Bupati Halsel. Terkait dengan persoalan ini, Teman tenaga Nakes menghubungi Kadis Kesehatan melalui saluran teleponnya, Kadis Asia Hasyim menjawab, pihaknya tidak tahu. Nanti hari Selasa baru cerita ulang. Padahal sampai sekarang, belum ada kabar. Ada yang hamil juga meminta izin karena ada darah sedikit keluar juga rapelan dapat blokir semua. Padahal dia tidak masuk itu karena anjuran dari Dokter untuk istrahat selama 1 Minggu. Kami tenaga Nakes pe rapelan yang dapa blokir, ada 4 orang, yang 3 orang sudah terlanjur tarik. Jadi nanti dipotong digaji untuk pengembalian rapelan ke Kas Daerah karena ijin tidak masuk karena sakit,” jelasnya.

Sesuai informasi yang diterima Tenaga Kesehatan, kata dia, ada perubahan dari Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Ini aturan, jadi kalau ada Staf yang tidak kerja karena sakit atau keluarga mereka sakit, tidak ada alasan untuk gaji diberikan. Gaji mereka harus ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah karena tidak bekerja. Sehingga, dari Dinas Kesehatan blokir rapelan tanpa informasi. Rapelan yang masuk sudah 3 hari baru diblokir.

Maka karena itu, kebijakan Bupati Halsel tersebut dinilai pilih kasih. Karena ada petugas yang dapat Surat Keputusan (SK) honor. Padahal tidak bertugas di RS Obi. Tapi Rapelan masuk full. Meski begitu, dari RS tidak melapor ke Dinkes Halsel.

“Jadi hanya 8 orang yang dapat lapor ke Dinas Kesehatan dan ada ibu hamil yang dapat anjuran istrahat dari Dokter juga gajinya ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah,” kesalnya.

Sehingga itu, para pegawai dilingkup Pemda Halsel ini, membandingkan penerapan aturan yang diterapkan Bupati Halsel sebelumnya antara Bahrain Kasuba, Almarhum Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dirinya mengatakan, terdapat perbedaan sangat jauh, almarhum Usman Sidik orangnya tegas. Tapi kalau hak pegawai tidak pernah dipersulit sepanjang pegawai tidak masuk Kantor dengan alasan yang rasional.

Sementara Bahrain Kasuba, lebih cuek lagi dan tidak pernah memberatkan pegawai. Bahkan pegawai dipermudah dalam urusan hak-haknya dilingkup Pemda Halsel. Untuk Hasan Ali Bassam Kasuba, sangat berbeda. Orangnya kelihatan kalem, senyum. Tapi tidak mampu mengambil kebijakan. Bahkan mempersulit para pegawai di Pemda Halsel karena kaku dalam pemerintahan yang selalu mengikuti aturan formal dan mengabaikan alasan para pegawai.

“Sehingga, para pegawai menyebut, pegawai dilarang sakit dibawah pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,” tutupnya. (Hardin CN)