Oknum ASN Dinas Keuangan Halsel Diduga Cemarkan Nama Baik Jurnalis, Terancam Dilaporkan ke Polres dan KASN

HALSEL, CN – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RH, yang dikenal dengan sapaan Utam, terhadap jurnalis Coretansatu.com berinisial AA, kini semakin memanas.

Tak hanya terancam dilaporkan ke Polres Halsel, Utam juga disebut akan dilaporkan ke Whistleblowing System (WBS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kasus ini bermula dari pemberitaan media coretansatu.com terkait dugaan pesta miras yang melibatkan Utam di sebuah Cafe bernama Cafe Hoox, bersama sejumlah wanita. Diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Utam kemudian melampiaskan amarahnya dengan menyerang AA melalui pesan pribadi di aplikasi Messenger.

Dalam pesan itu, Utam diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang merendahkan martabat AA. Salah satu kutipan yang disebut paling mencolok berbunyi:

“AA anjing, biadab, jangan suruh bini tipu orang baru nikmati hasilnya, jangan suruh bini jual diri baru ongkos ngana.”

Tak berhenti di situ, Utam juga diduga menggunakan akun Facebook palsu untuk memposting foto AA bersama seorang wanita bernama Mesra di grup Facebook Info Halsel, disertai dengan kata-kata cacian serupa.

Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum AA, Bambang Joisangadji, S.H., menyatakan pihaknya akan segera melaporkan Utam ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Jika dilihat dari isi percakapannya, kata-kata cacian yang dilayangkan Utam sebelumnya mirip dengan yang muncul di postingan Facebook. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sama. Pihak kami akan segera melaporkan yang bersangkutan ke Polres Halsel,” jelas Bambang, Selasa (4/11/2025). (Hardin CN)

Selingkuh dengan Mantan Istri, Oknum Kades di Mandioli Selatan Dilaporkan ke Polres Halsel Dugaan Tindak Pidana Perzinahan

HALSEL, CN – Pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. BA merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, melainkan istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan juga mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan RE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Hardin CN)