Diduga Pungli, Bupati Didesak Perintahkan Inspektorat Audit PDAM Halsel

HALSEL, CN – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Sruhwiyarno diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) melalui program hibah Air Minum terhadap Masyarakat Berpenghasilan Renda (MBR) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menurut sumber yang dipercaya bahwa Sruhwiyarno melakukan Pungli ke warga pada Tahun 2021 per pelanggan Rp 300 ribu.

“MBR sebanyak 200 langganan. Harus di ralat. Kurang lebih 3.000 Sabungan Rumah (SR) Tahun 2020. Untuk Tahun 2021, sementara lagi diproses. Jumlahnya berapa SR itu belum tahu. Nah, estimasi anggarannya 3.000 pelanggan dikalikan Rp 300 ribu, maka nilainya Rp 900 juta,” ungkap sumber melalui rilis yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (3/6/2021).

Dana tersebut dikelola Direktur dan disetorkan ke PDAM senilai Rp 50 ribu per SR dengan alasan bahwa Dana Pungli itu merupakan Dana Hibah.

“Nah, Dana itu di kelola langsung oleh pak Dirut. Dana itu di setorkan ke PDAM hanya 50.000/SR sebagai administrasi pelanggan, jadi sisanya di ke mana kan. Maka tugas audit untuk membedah ke mana sisa Dana itu. Dan poinnya itu adalah dana hibah pusat. Kalau namanya Dana Hibah, seharusnya bantuan cuma-cuma. Kenapa ada pungutan tambahan lagi dari Direktur,” sesalnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, patut diduga kuat tidak memiliki dukungan atau dasar hukum yang kuat.

“Kami menduga hal semacam ini tidak memiliki dasar hukum (SK) karena ini persoalan Pungli terhadap masarakat miskin atau Masarakat Berpenghasilan Rendah,” tegasnya.

Maka dari itu, Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik didesak untuk perintahkan Inspektorat segera mengaudit PDAM Halsel.

“Kami berharap kepada Pak Bupati perintahkan ke Inspektorat Halsel untuk segera mengaudit PDAM Halmahera Selatan,” harapnya. (Red/CN)