HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) dan Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Halsel, Selasa (3/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan menyusul dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, dan telah resmi dilaporkan ke Polres Halsel. Massa aksi menilai penanganan kasus berjalan lambat karena terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Korban diketahui adalah Kepala Desa (Kades) Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Solinda D. Komdan. Sementara terduga pelaku merupakan saudara kandung suami korban berinisial YN.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah yang ditempati Solinda bersama suaminya, Safri Nyong. YN diduga memukul Solinda di bagian belakang kepala karena tidak menerima persoalan rumah tangga pribadi antara Solinda dan Ongky Nyong.
Tidak terima atas dugaan pemukulan tersebut, Solinda D. Komdan melaporkan kejadian itu ke Polres Halsel dan telah menjalani visum guna memastikan adanya unsur penganiayaan.
Masa aksi, Rafli, dalam orasinya menegaskan agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.
“Ibu Kades Silang, Solinda D. Komdan, telah melaporkan saudara Yamin Nyong yang diduga melakukan pemukulan. Maka hari ini, GMNI dan SEMMI Kabupaten Halmahera Selatan meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Rafli di depan Polres Halsel.
Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reskrim Polres Halsel yang diwakili KBO Satreskrim, Muhammad Syukri, SH, menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan masuk melalui SPKT, visum telah diterima, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim. Kami melakukan penanganan sesuai mekanisme dan SOP berdasarkan KUHAP yang baru. Kami sudah memeriksa pelapor Elvira, korban Solinda, saksi-saksi, termasuk saudara Yamin,” jelas Muhammad Syukri saat hearing bersama massa aksi.
Ia menambahkan, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Jika administrasi penyelidikan sudah lengkap dan hasil gelar perkara memenuhi minimal dua alat bukti, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya, sembari meminta massa untuk bersabar.
Sementara itu, mantan Ketua DPC GMNI Halsel, Sumitro, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. (Hardin CN)





