Demo Omnibus Law di Ternate, Polisi Amankan 28 Mahasiswa

TERNATE, CN – DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, pada senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan RUU Tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen khususnya para buruh dan kemari di Seluruh Indonesia serentak dilaksanakan Demo termasuk Maluku Utara yang dilakukan oleh berbagai Elemen Mahasiswa dan Buruh.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, di Mapolda Maluku Utara, jumat (9/10/2020) menyebutkan, bahwa aksi unjuk rasa di Ternate yang dilaksanakan kamis kemarin (8/10/2020), Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 28 orang yang melaksanakan Unjuk Rasa di Kota Ternate.

“Dalam kegiatan pengamanan kemarin, Kami mengamankan 28 peserta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran dari masing-masing Orang apakah pengrusakan Fasilitas Umum, Provokator atau pelemparan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan,” terangnya.

“Untuk ke 28 Orang tersebut diamankan di Polres Ternate,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ke 28 orang yang kini telah diamankan masing-masing berinisial OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A yang merupakan Perempuan.

Seluruh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif dari beberapa Universitas yang ada di Kota Ternate, dan diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

“Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Peran dari masing-masing orang, dan dihimbau kepada Masyarakat apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib apabila tidak tertib atau anarkis akan ditindak tegas,” ucap Kabidhumas. (Ridal CN)