HALSEL, CN – Pendataan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai mekanisme dan aturan, Mahasiswa Desa Bobo, Kec. Obi Selatan, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Bupati copot salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial (Dinsos) Halsel.
Pendataan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di lakukan Dinas Sosial di Desa Bobo Kec. Obi Selatan menuai kontroversi antara Pemdes dan Dinsos, sebab pendataan tersebut tidak melalui konfirmasi ke pemdes sehingga data yang di ambil tidak sesuai juknis dan juklas Bantuan BST serta tidak sesuai dengan hukum normatif atau aturan yang di kelurkan oleh kementrian sosial Republik Indonesia
Data yang di ambil oleh Kemensos lewat pendamping PKH Kecamatan menimbulkan masala dan terjadi konflik yang sangat besar di tengah-tengah masyarakat, terkususnya warga kurang mampu, para janda, warga lanjut usia, dan mereka yang kehilangan mata Pencaharian karena covid 19.
Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Desa Bobo Kec. Obi Selatan, Bili Totononu kepada wartawan media cerminnusantara.co.id “analisa kami bahwa ferifikasi data dalam penerimaan bantuan Tidak tepat Sasaran dan menimbulkan keganjalan yang sangat besar, karena mereka yang di data atau yang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST). adalah mereka yang berpenghasilan dari gaji negara(PNS), pengusaha kopra, dan karyawan tambang, sampai saat ini masih menerima gaji dari perusahan dan begitu juga anak-anak muda yang tidak memiliki KK, dan ada Juga yang dalam Satu KK semuanya anggota keluarga pun dapat” kata dia.(04/07/2020)
“Lebih para lagi, perwakilan dari dinas sosial atau pendamping dinas sosial wilaya obi selatan, juga ikut dapat bantuan tersebut, sebab namanya terdaftar dalam daftar penerimaan bantuan sosial tunai (BST) sedangkan Ibu janda yang suda lanjut usia dan orang yang suda kehilangan mata Pencaharian karena covid 19, sama skali tidak di data atau tidak di masukan dalam daftar penerimaan BST”
Lanjut Bili “maka kekeliruan data ini di sebabkan karena salah satu dari kepala bidang dinas sosial di Dinas Sisial Halsel Melalui Pendampingnya, mengatakan bahwa bantuan tersebut. tidak ada hubunganya dengan pemerintah setempat dalam hal ini PEMDES, sehingga tidak perlu berkordinasi, akibat dari pernyataan beliau, pendatan pun tidak di Ketahui oleh Pemdes dan di musawarakan terlebih dahulu oleh parah pemuka-pemuka desa bersama dengan PEMDES, agar bisa di tentukan siapa-siapa yang pantas dan layak memdapatkan bantuan tersebut. Berdassrkan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerinta Pusat” Imbuhnya
Hal yang sama juga saat wartawan cerminnusantara.co.id, konfirmasi ke Kades Bobo Nelson Boo, dia juga membenarkan hal ini”memang benar bahwa dari pendamping PKH turun melakukan pendataan terkait dengan nama-nama penerima bantuan sosial itu saya juga tidak tau, karena mereka tidak berkoordinasi dengan saya, nanti saat pembagian banthan baru saya dapat tau” kata nelson
Sambung dia “kemudian yang membuat kami sedih adalah dinas sosial Halmahera selatan yang merupakan lembaga yang sangat strategis dalam situasi dan kondisi seperti ini, tetapi Masi ada Para oknum-oknum yang Terindikasi melakukan prakter yang sangat terlarang KKN” ucapnya
Oleh nya itu Mahasiswa Desa Bobo, Kec. Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta kepada Pemda Halsel dalam hal ini Bupati Halsel ;
1. Segera instruksikan ke Dinas Sosial agar segera mengevaluasi data BST Desa Bobo, Kec. Obi Selatan.
2. Segera Copot salah satu Kabid di Dinas Sosial karena terindaksi KKN.
4. Segera Instruosikan Ke Kadis Sosial agar segera memcopot atau menggantikan Pendamping PKH Wilayah Kec. Obi Selatan.
Dengan adanya persoalan ini, Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera selatan. berbenah diri untuk dapat melihat persoalan-persoalan seperti ini agar tidak terulang kembali”tuturnya.(Red/CN)