Cegah Covid-19, Puskesmas Babang Terapkan Prokes di Pelabuhan Ferry Sayoang

HALSEL, CN – Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemic Covid-19, Puskesmas Babang gencar melaksanakan kampanye 3 M dan Pembagian Masker serta vaksinasi di Pelabuhan Ferry Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

“Kita terus berupaya dalam meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk pelaksanaan dan penerapan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Upaya kita ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Puskesmas Babang, Rasmi Ode Djaerudin saat dikonfimasi wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (18/6).

Selain itu, Kapus Babang bilang, upaya ini dilakukan juga sesuai dengan Surat Edaran tentang pemberlakuan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada seluruh fasilitas umum serta pintu masuk pada wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dikeluarkan Bupati Hi. Usman Sidik yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Halsel.

“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar, petugas mensosialisasikan tentang pelaksanaan protokol kesehatan serta mengajak masyarakat agar selalu menerapkan 3M. Maka kami berharap masyarakat semakin peduli dan selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Daerah ini berjalan maksimal,” harapnya.

Adapun Tim Covid-19 ini terdiri dari 3 Tim yakni Tim PE dan PPI serta KIE. (Red/CN)

Cegah Covid-19, Ketua RT 03 Kelurahan Cengkareng Lakukan Penyemprotan Rutin

JAKARTA, CN – Ketua RT 03, Daryanto dibantu oleh warganya melakukan penyemprotan disinfectan diwilayah RT 03 RW 014 Kel Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat pada, Minggu (31/5/2020).

Penyemprotan Disinfectan ini rutin dilakukan setiap hari minggu diwilayah RT 03 RW 014 , demi memutus rantai penularan wabah Covid-19 walaupun pada saat menjelang berakhirnya massa PSBB yang akan diberlakukan pada Tanggal 04/6/2020. Namun ini akan tetap dilakukan karena tidak tahu sampai kapan Covid-19 berakhir.

Menurut ketua RW 14 Hi. Abdul Rochman penyemprotan Disinfectan ini dilakukan bukan hanya sesudah Idul Fitri , bahkan jauh sebelum Bulan Suci Ramadhan, Ketua RT 03 RW 14 Kel Cengkareng Barat Kec. cengkareng Jakarta barat sudah melakukan penyemprotan Disinfectan di wilayahnya.

Sementara itu, Warga RT 03 menyambut dan merespon baik apa yang dilakukan oleh Ketua RT 03 yang rutin melakukan penyemprotan Disinfectan ini . menurut salah seorang warga, Marlon yang berhasil dijumpai awak media ini, mengatakan dari awal pandemi Covid 19 ia dan beberapa warga selalu membantu.

“Saya dan beberapa warga selalu membantu kegiatan penyemprotan disinfectan di RT 3 dan tetap menjaga kebersihan dan selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan jangan lupa selalu mencuci tangan dengan sabun sesudah beraktivitas di luar rumah,” tandasnya. (HAMDANI CN)

Cegah Covid-19, Baurkes Cek Suhu Tubuh Anggota Polres Halsel

HALSEL, CN – Mengantisipasi penyebaran virus covid-19, seluruh anggota Polres Halsel sebelum pelaksanaan Apel Pagi, Selasa (7/4/2020) diperiksa suhu tubuhnya.

Dengan menggunakan Infrared Thermometer, Petugas Urkes Polres Halsel memeriksa satu persatu anggota Polres Halsel yang hendak mengikuti apel pagi di halaman Mako Polres.

Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M mengatakan, pemeriksaan suhu tubuh ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Polres Halsel.

“Selain itu juga untuk mengetahui kesehatan anggota sebelum pelaksanaan tugas rutin di ruangan maupun di lapangan,” katanya.

Lanjut Kapolres Halsel, Dari pemeriksaan ini, jika ada anggota yang merasa suhu badannya meningkat agar segera dilaporkan di Baurkes, untuk segera ditindaklanjuti pemeriksaannya.

Baurkes Bripda Andi Naser, A.Md.Kep mengatakan “Suhu badan seseorang yang normal berada di bawah 37 derajat celsius sedangkan diatas 37 derajat celcius dianjurkan beristirahat dan memeriksakan diri ke Dokter” jelasnya. (Red/CN)

Cegah Covid-19, Tim Satgas Bersama Polres Halsel Lakukan Penyomprotan Disinfektan

HALSEL, CN – Komitmen dalam pemberantasan penyebaran wabah Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi Covid-19 (Corona Virus) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Polres Halsel gelar Giat Penyemprotan, (31/3/2020).

Agenda penyemprotan Disinfektan kali ini terlihat beda dari hari biasanya. Jelas saja, kali ini Tim Satgas bersama Polres Halsel tak tanggung-tanggung. Kendaraan berat seperti Watercanon dan Pemadam Kebakaran (Damkar) pun diturunkan untuk melakukan penyemprotan.

Kegiatan penyemprotan besar-besaran ini, dilakukan guna menetralisir sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penanganan Covid-19 dan dipimpin langsung Oleh Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba, Kapolres Halsel AKBP M. faisal aris, S.I.K, M.M dan Dandim dari Kodim 1509 Letkol. Inf. Imam Kanafi, S.Sos, M.M.

Sementara itu saat diwawancarai usai kegiatan, Bupati menjelaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah melalui Tim Satgas akan terus melakukan pencegahan.

“Pemda Halsel sampai saat ini masih memfokuskan kegiatan Tim Satgas pada pencegahan karena kondisi khususnya di Halsel masih cukup aman,” jelas Bahrain, sapaan akrab orang nomor satu di Halsel itu.

Kapolres juga mengatakan kegiatan hari ini merupakan instruksi dari Kapolri. “Penyemprotan besar-besaran ini juga merupakan salah satu instruksi Kapolri dan kita akan terus melakukannya,” paparnya.

Sementara itu, Dandim menyatakan sikap akan selalu turut mengawal setiap kegiatan yang dilakukan.

“Kami dari TNI akan selalu ambil bagian mengawal setiap kegiatan yang mengedepankan kemaslahatan umat,” tegas Dandim.

Penyemprotan yang dilaksanakan dari pagi hingga siang hari itu dilakukan menyusuri jalan yang menjadi pusat keramaian wilayah Ibu Kota Kabupaten. Agenda hari ini, selain penyemprotan akan dilanjutkan dengan operasi penertiban bagi yang sengaja, melakukan kumpul-kumpul hingga mengakibatkan keramaian pada malam nanti. (Yon) (Red/CN)

Cegah Covid-19, TIM Satgas Terus Lalukan Penyemprotan Disinfektan di Areal Labuha

HALSEL, CN – Tim Satuan Tugas (Satgas) kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan infeksi virus Conora (Covid-19) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Muluku Utara (Malut) terus lakukan penyemprotan Disinfektan di areal Labuha, (28/3/2020).

Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan berkembangnya Virus Corona di wilayah Halsel. Penyemprotan yang dimulai sejak pagi hingga sore hari ini dilakukan dibeberapa tempat yaitu Masjid Al-Makiah dan Masjid Ar-Rayyah di Desa Kampung Makian, Masjid Al-Ikhlas Tembal, Masjid At-Taqwa Labuha, Masjid Baiturahman Desa Amasing Kota, Masjid Al-Fajri amasing Kota Barat, Masjid Nurul Iman Amasing Kota Utara, Masjid Istiqamah dan Masjid Al-Amin Amasing Kali, Kediaman Bupati, Bandara Oesman Sadik.

Kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari ini disertai dengan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19).

Agenda penyemprotan Disinfektan akan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar steril dari ancaman wabah Covid-19. (Red/CN)

Cegah Covid-19, Polres Halsel Akan Tindak Tegas Warga Yang Tak Patuh

HALSEL, CN – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kebijakan yang di keluarkan Pemerintah dalam menangani virus Corona, diantaranya melarang sejumlah kegiatan, seperti menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan seminar.

Kepada Media cerminnusantara.co.id Jum’at (27/3/2020) Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., menyatakan akan ada tindakan tegas pada masyarakat yang melawan petugas saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid–19. Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa di terapkan bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di suatu tempat.

Sedangkan, jika masyarakat tak mematuhi aturan Pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, maka dapat di kenakan pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dimana berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka warga yang tidak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Lanjutnya, termasuk bagi warga (Pelaku Usaha) yang melakukan penimbunan sembako maupun masker juga dapat di Pidana sesuai pasal 107, UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 50 miliar dan penjara 5 Tahun.

Serta dalam pencegahan Covid-19 , diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE, bagi pelaku penyebar hoaks, dan dapat di ancam hingga 6 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan penyebaran virus Covid – 19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” ucapnya

Kami juga tidak menginginkan dengan mewabahnya Covid – 19, oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan harga sembako maupun masker sehingga kebutuhan menjadi langkah, dan juga dengan penyebaran berita Hoax terkait Covid – 19 yang dapat meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum. (Hafik CN)