Surat Terbuka untuk Bupati Halsel Terkait Perilaku Mantan Kades Sayoang Setelah dan Sebelum Diberhentikan

HALSEL, CN – Salah satu Akun Facebook Peserta Anonim membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba pada Minggu 15 Juni 2025. Surat tersebut membahas tentang perilaku Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Herson Matoro, yang setelah diberhentikan maupun sebelum diberhentikan dan dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD).

Surat terbuka tersebut mendapat perhatian di media sosial setelah dibagikan di grup Facebook INFO HALSEL.

Berikut isi lengkap terkait surat terbuka yang viral di media sosial Facebook tersebut:

Surat terbuka kepada YTH Bpk Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,

Dan dua instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Inspektorat dan DPMD.

Terkait dengan Kades Sayoang Herson Matoro yang telah menghancurkan martabat dan harga diri kampung Sayoang.

Setelah dinonaktifkan oleh Bpk Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan ditindak oleh DPMD dalam hal ini Bapak Zaki Abdullah Wahab. Namun, sayangnya Kades Sayoang Herson Matoro semakin brutal setelah diberhentikan hari itu juga dia minum dan mabuk sampai tertidur dijalan disaksikan masyarakat Sayoang.

Pertanyaannya, apakah Bapak Bupati Bassam Kasuba mengembalikannya kembali setelah waktu yang telah ditetapkan bahwa hanya diberhentikan sementara. Artinya, pembinaan, dengan etika oknum seperti ini.?

Dan untuk diketahui bahwa Kades Sayoang Herson Matoro dalam Tahun berjalan angaran Dana Desa ditahap  pertama dengan

nominal hampir empat ratus juta rupiah itu sama sekali sepersen pun tidak ada penggunaannya dalam Desa. Semuanya telah dia selewengkan.

Kami harap Dinas terkait Inspektorat agar segera memanggil Kades Sayoang supaya mempertanggung jawabkan.

Untuk ketahuan Bapak Zaki bahwa Kades Sayoang Herson Matoro sekarang dia telah melarikan diri dan informasi yang kami dengar bahwa Kades Sayoang sekarang berada di Sulawesi Utara dimana beliau kembali bersama selingkuhannya dan informasi ini

juga Bapak Zaki sendiri telah mengetahui karena istrinya Kades Sayoang Herson Matoro telah memberitahukan kepada Kepala Dinas DPMD. Jadi Bapak Zaki harus bertindak agar segera memanggil Kades Sayoang Herson Matoro agar segera melimpahkan semua temuannya.

Ada bukti-bukti yang banyak tentang temuannya Kades Sayoang yang dalam kepemimpinannya selama hampir Tiga Tahun ini dan temuannya tidak main-main hampir tembus dua miliar.

Terimakasih buat Bapak Bupati dan seluruh Kepala Dinas yang terkait agar bisa merespon permohonan kami.

Surat terbuka ini memicu perbincangan hangat di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Halsel. (Hardin CN)

Praktisi Hukum dan Akademisi Desak Bupati Halsel Tindak Tegas Oknum Kadis yang Diduga Konsumsi Miras Ditempat Umum

HALSEL, CN – Perilaku yang tak pantas dilakukan oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan, karena diduga kuat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) ditempat umum.

Pasalnya, oknum Kadis berinisial IF ini, sedang asik menikmati Miras bersama sejumlah pemuda dipinggir jalan disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (24/52/025).

Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum, Mudafar Hi Din dan Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Muhammad K. Faisal. Keduanya mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera menindak tegas kepada oknum Kadis tersebut.

Mudafar Hi Din kepada media ini, Sabtu (24/5), meminta kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kadis.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum Kadis itu, tak pantas lantaran telah mengonsumsi Miras ditempat umum seperti yang diberitakan.

“Panggil dan periksa, jika terbukti benar-benar melakukan. Maka Bupati Halmahera Selatan, harus konsisten tindak tegas. Karena ini soal etika pejabat dan menjadi contoh tidak baik terhadap masyarakat pada umumnya,” pinta Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din.

Pengacara Muda itu, kemudian menguraikan bahwa sebagaimana  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.

“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenaranya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar.

Sementara saat itu, Akademisi, Muhammad K. Faisal menyinggung pernyataan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait larangan konsumsi miras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga tenaga P3K.

Dimana, belum genap sepekan sejak imbauan tersebut disampaikan dalam apel gabungan, sejumlah oknum pejabat daerah justru mengkonsumsi miras secara terbuka.

Muhammad K. Faisal membeberkan, salah satu pejabat yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, didapati tengah duduk santai di tepi jalan sambil menikmati miras bersama beberapa orang. Aksi tersebut bahkan dilakukan di ruang terbuka dan tanpa merasa bersalah.

Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun pernyataan resmi dari Bupati Halsel terhadap kasus tersebut. Publik mulai mempertanyakan komitmen dan ketegasan sang Bupati muda terhadap ucapannya sendiri.

Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, menilai kejadian ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga mencerminkan krisis moral di tubuh birokrasi daerah.

“Ini bukan sekadar soal aturan ASN, tapi sudah masuk pada ranah degradasi etika dan tanggung jawab moral pejabat publik. Jika ini dibiarkan, akan merusak citra pemerintahan secara keseluruhan,” ungkap Kasim, Sabtu (25/5).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cimot itu mengatakan, pembiaran terhadap pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya komitmen nyata dari pimpinan daerah dalam menegakkan disiplin birokrasi.

“Kalau aturan hanya jadi ucapan di mimbar apel, lalu tidak ada tindak lanjut saat dilanggar, maka wibawa pemerintah daerah bisa hancur. Ini soal keteladanan. Kalau pemimpin tidak berani ambil sikap, maka jangan heran jika publik mulai kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar Bupati Bassam segera mengambil langkah konkret dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti melanggar larangan konsumsi miras, guna menjaga citra pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

“Ini momentum bagi Bupati untuk membuktikan bahwa dirinya konsisten dan serius dalam menata birokrasi. Jangan sampai publik menilai bahwa imbauan itu hanya sebatas simbolik tanpa komitmen,” tambahnya mengakhiri. (Hardin CN)

Bupati Halsel Diminta Tindak Oknum Kadis yang Diduga Konsumsi Miras

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta panggil dan periksa oknum Kepala Dinas (Kadis) yang diduga kuat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Pasalnya, hal itu dilakukan didepan umum sebagaimana pemberitaan yang beredar.

“Panggil dan periksa, jika terbukti benar-benar melakukan. Maka Bupati Halmahera Selatan, harus konsisten tindak tegas. Karena ini soal etika pejabat dan menjadi contoh tidak baik terhadap masyarakat pada umumnya,” pinta Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din kepada media ini, Sabtu (24/5/2025).

Mudafar bilang, inkonsistensi adalah kelemahan Bupati terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Sebab, soal Miras  adalah janji Bupati terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di Halsel. Apalagi ini menyangkut seorang Kepala Dinas atau Kadis.

Sehingga itu, Pengacara Muda itu kemudian menguraikan bahwa sebagaimana  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.

“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenarannya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar meminta Bupati Halsel segera menindak oknum Kadis yang berinisial IF yang diduga kuat berpesta Miras bersama sejumlah Pemuda di pinggir Jalan Raya, tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam 24 Mei 2025. (Hardin CN)

Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel

HALSEL, CN – Himbauan keras yang dilontarkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), rupanya diduga kuat diabaikan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis).

Dimana, oknum Kadis berinisial IF, diduga mengkonsumsi miras di pinggir Jalan Raya tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (23/5/2024).

Parahnya, oknum Kadis tersebut mengkonsumsi miras beralkohol bersama sejumlah Pemuda. Yang artinya, dirinya telah menunjukkan sikap tak terpuji selaku ASN yang saat ini menjabat sebagai orang Nomor Satu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halsel.

Menariknya, ketika dalam kondisi mabuk berat, dengan nada keras, dirinya bersuara besar seakan menunjukkan sifat buruknya dihadapan para pemuda yang menemaninya saat berpesta Miras.

Padahal, larangan keras Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba ini semenjak periode pertama hingga periode kedua. Sehingga ketegasan tersebut bukan baru kali pertama, Bupati menegaskan bahwa ASN bakal ditertibkan yang sering mengkonsumsi Miras. Saat itu, dihadapan para pegawai, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa jika kedapatan mengkonsumsi miras diluar jam kerja, maka akan ditindak.

“ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik,” tegas Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba belum lama ini.

Bahkan kata Bupati, Pemda akan tindak dan bila perlu dipecat dari ASN, sesuai pelanggaran yang dibuat.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba masih dalam upaya untuk konfirmasi kembali tentang peringatan keras terkait pentingnya etika dan disiplin bagi ASN yang saat ini diduga kuat dilanggar oknum Kadis IF ini. (Hardin CN)

Buat Onar di Desa, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Toin

HALSEL, CN – Warga Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), atas nama Parto Naser mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mencopot Kepala Desa (Kades) Toin, Fahmi Taher.

Pasalnya, Kades Toin telah mengancam membunuh warganya sendiri dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa Parang.

“Saya berharap kepada pak Bupati untuk mengevaluasi, bila perlu mencopot Kades Toin, Fahmi Taher dari jabatannya karena yang bersangkutan bersikap preman dan mengancam membunuh warganya sendiri dengan menggunakan Parang,” pinta Parto Kamis (3/4/2025).

Sebelumnya, Parto juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan di Polres Halsel dengan surat terima tanda laporan nomor: STPL/196/IV/2025/SPKT.

Diketahui, kejadian tak pantas yang dilakukan Kades Toin itu, terjadi pada malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah. Kades Toin, Fahmi Taher mengancam dan mengajak warganya sendiri agar keluar rumah lalu saling bunuh. Dimalam itu, Kades Toin mengajak baku bunuh (Saling bunuh) sambil memukul Tiang Listrik dan memegang Parang lalu mengarahkan ke Parto.

Namun untungnya, ada salah satu Kaur Desa dengan cepat mengamankan Parang tersebut dari tangan Kades Toin, Fahmi Taher.

Sehingga itu, atas kejadian pengancaman pembunuhan ini, Parto langsung melaporkan ke Polisi dan juga meminta kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mencopot Kades Toin karena telah melakukan onar di Desa seperti seorang preman. (Hardin CN)