Bupati Halsel Dituding “Injak” Hukum, DPRD Didesak Makzulkan Bassam Kasuba

HALSEL – CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Massa aksi menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu muncul lantaran Bupati Bassam Kasuba nekat melantik empat Kepala Desa (Kades) meski Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bupati telah menabrak putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Lebih parah lagi, ia melanggar berbagai aturan perundang-undangan,” tegas Harmain.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,

Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.

Harmain menegaskan, putusan pengadilan TUN wajib dijalankan. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 jelas menyebut setiap putusan inkracht wajib dilaksanakan pejabat TUN.

“Bupati tidak boleh menerbitkan SK baru dengan substansi yang sama, apalagi melantik kembali orang yang sama. Itu pelecehan hukum,” ujar Harmain.

Ia menilai, langkah Bupati menggunakan diskresi untuk melantik empat Kades sebagai blunder fatal yang mencederai supremasi hukum. Lebih jauh, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga layak diusulkan untuk diberhentikan.

Selain menekan Bupati, massa aksi juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), karena menghambat rapat lintas komisi. BARAH dan GPM mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Jika DPRD mengabaikan tuntutan ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi di Kemendagri,” tutup Harmain dalam orasinya. (Hardin CN)

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Dinilai Tunjukkan Kebijakan Buruk Diawal Pemerintahan 2025

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyoal sikap Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait pencopotan 4 orang Kepala Desa (Kades).

Kritikan ini disampaikan Ketua DPC GAMKI Halsel, Van Costan E. E. Galouw, yang sebelumnya juga mendapat banyak kritik dari berbagai pihak.

Dimana, Ketua DPC GAMKI Halsel, Van Costan E. E. Galouw, menyayangkan sikap Bupati yang mencopot Kades Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kades Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kades Prapakanda, Kecamatan Botanglomang dan Kades Kaireu, Kecamatan Bacan Timur.

Menurut Ketua GAMKI Halsel itu, sikap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba benar-benar tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Selain itu, Van Costan juga menilai sikap tersebut tidak murni karena pelanggaran dari 4 Kades, tetapi ada motif lain yang mempengaruhi pemecatan.

“Kalau pelanggaran, ada banyak Kades di Halsel ini yang justru menunjukkan hal buruk bahkan lebih parah. Jadi nyata ini bukan karena kesalahan dari empat Kades itu, tapi ada motif lain,” ucap Van Costan melalui rilis resminya, Rabu (12/3/2025).

Pria kelahiran Obi itu pun mengatakan bahwa dengan kebijakan tersebut, Bupati Halsel menunjukkan kebobrokan di awal pemerintahannya dengan wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.

“Ini awal yang buruk yang dilakukan oleh Pemerintahan ini. Apa yang kita harapkan dari pemimpin semacam ini?,” kecamnya mengakhiri. (Hardin CN)

Profil 2 Pemimpin Terbaik di Maluku Utara yang Meninggal Dunia

HALSEL, CN – Belum lama ini, tepat pada Minggu 5 November 2023, masyarakat Maluku Utara dibuat sedih atas meninggalnya salah satu pemimpin terbaik saat mengikuti pertandingan sepak Bola Piala Bupati Cup di lapangan GBK di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yaitu mendiang Usman Sidik.

Mendiang Usman Sidik secara tiba-tiba terjatuh dalam kondisi main Bola. Setelah itu, ia langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha. Namun, dinyatakan meninggal Dunia sekira pukul 18.40 WIT.

Usman Sidik lahir pada Tanggal 13 April 1974 di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halsel.

Semasa SMP, ia pernah bekerja sebagai buruh kasar dan semasa SMA Muhammadiyah Kota Ternate, ia menjadi buruh di Pelabuhan Bastiong. Kemudian ia bekerja di bagian penanaman pohon kayu dari PT Barito Pasific Timber Group, di Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)

Usman Sidik sempat menjadi kontributor di sejumlah stasiun televisi nasional yaitu TPI dan RCTI. Ia kemudian mendirikan media cetak harian bernama PT Seputar Maluku Utara.

Usman Sidik lalu berkecimpung di dunia politik, dia pernah menjabat sebagai Sekjen DPP PKB periode 2014 hingga 2019, lalu menjabat sebagai Wakil Bendahara DPP PKB periode 2019 hingga 2024.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, Usman Sidik berpasangan dengan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Keduanya didukung PKB, PDIP, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN dan PSI.

Pasangan Usman-Bassam pun terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel periode 2021-2024.

Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba resmi dilantik Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba di Aula Nuku Lantai II kantor gubernur pada Senin 24 Mei 2021 lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan pada surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.82-1055 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara.

Setelah Maluku Utara kehilangan sosok pemimpin terbaik seperti Usman Sidik, masyarakat Maluku Utara kembali kehilangan mantan Bupati Morotai terbaik Benny Laos.

Benny Laos merupakan Calon Gubernur Maluku Utara periode 2024-2029. Ia meninggal dunia di RSUD Taliabu, setelah Speedboat Bela 72 miliknya itu, mengalami ledakan dan terbakar habis di Pelabuhan Regional Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Benny Laos tak bedah jauh dengan mendiang Usman Sidik, sehingga ia cukup populer di Maluku Utara. Sebab, sebelumnya ia adalah Bupati Morotai (2017-2022) dan mencoba meraih posisi orang nomor satu Maluku Utara berpasangan dengan Sarbin Sehe, diusung koalisi 8 partai antara lain Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PPP.

Benny Laos lahir di Kota Ternate dan menghabiskan masa kecilnya di Ternate sampai lulus SMP. Setelah itu, ia dikirim ayahnya ke Malang untuk melanjutkan SMA di sana. Namun remaja keturunan Tionghoa ini hanya bertahan satu semester karena kekurangan biaya.

Setelahnya, ia kembali ke Ternate dan bekerja pada abangnya yang sudah mempunyai toko. Dalam buku otobiografinya “Jalan Hidup Benny Laos”, ia menceritakan perjalanan hidupnya termasuk ketika bersama kakaknya mendapat borongan menggarap hutan tanaman industri dari Barito Pacific.

Uang kontrak bernilai besar mereka dihambur-hamburkan akhirnya usaha mereka gagal dan bangkrut. Sang kakak pindah ke Ambon dan membuka usaha di sana. Tak berapa lama, Benny ikut ke Ambon dan mulai belajar menjadi kontraktor.

Dengan modal Rp2,5 juta hasil menggadaikan kalung ibunya, ia mulai bisnis sebagai kontraktor bangunan. Sejak itu, pelan-pelan usahanya membesar. Kerusuhan antar-etnis 1999, membuat ia kembali ke Ternate dan kembali membuka bisnis jasa konstruksi.

Usaha berjalan mulus dan ia mulai membuka usaha perkapalan, perkayuan dan kemudian membuka hotel Bela, yang merupakan hotel terbesar di Ternate. Kapal Bela 72 yang terbakar adalah miliknya.

Ketika pecah kerusuhan di Ternate pada 2001, ia sempat pindah ke Manado namun usaha di Ternate tetap jalan.

Karena tidak menyelesaikan SMA, ia akhirnya mengambil pendidikan Paket C di Manado. Pada 2009, ia masuk Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 2016.

Diketahui, Mendiang Usman Sidik dan Benny Laos ini, keduanya adalah sahabat semasa kecil yang hidup bersama di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan hingga mereka menjadi pejabat publik di Maluku Utara. (Hardin CN)

Janji Almarhum Usman Sidik Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Jalan Lingkar Mandioli, Direalisasi Hanya Rp 7 Miliar Dimasa Pemerintahan Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Jalan Lingkar Pulau Mandioli, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang sebelumnya telah digusur untuk pembukaan Badan Jalan pada Tahun 2019 hingga 2024, tak juga selesai.

Dimana, dimasa pemerintahan Bupati Usman Sidik, ia menyampaikan bahwa Badan Jalan yang sudah digusur bakal dilakukan pengaspalan. Hal itu dijanjikan Usman Sidik saat melakukan Kunjungan Kerja di Pulau Mandioli.

Namun setelah Usman Sidik meninggal dunia, Hasan Ali Bassam Kasuba yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati menggantikan posisi Almarhum Usman Sidik sebagai Bupati Halsel.

Setelah Hasan Ali Bassam Kasuba resmi menjadi Bupati Halsel, Jalan lingkar Pulau Mandioli Tidak direalisasikan sesuai dengan Badan Jalan yang telah dibuka.

Sebab, informasi yang dihimpun media ini, Badan Jalan yang sudah dibuka di Pulau Mandioli itu, dari Desa Lele ke Desa Yoyok hingga Desa Galala sampai ke Desa Bahu.

Sementara anggaran Jalan Lingkar Pulau Mandioli tersebut, Almarhum Bupati Usman berjanji bakal menganggarkan senilai Rp 13 miliar. Namun setelah Usman Sidik meninggal Dunia, yang direalisasikan dimasa pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba hanya Rp 7 miliar.

Sehingga itu, Jalan Lingkar Pulau Mandioli tidak mampu direalisasikan, semenjak Hasan Ali Bassam Kasuba menjadi Bupati Halsel hingga saat ini, yang bahkan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Petahana. (Hardin CN)

Dugaan Ulah Hasan Ali Bassam Kasuba Persulit Pegawai di Halsel Sebelum Cuti Bupati

HALSEL, CN – Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, nampaknya benar-benar mempersulit para pegawai P3K, dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel.

Mengapa tidak, melalui kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim, mengeluarkan Surat Perintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Kesehatan nomor : 89,3,4/2572/2024.

Asia Hasyim meminta kepada Kepala-kepala Bidang, Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit untuk menghadap.

Dalam Surat Undangan tersebut dijelaskan, akan dilaksanakannya pertemuan dengan seluruh pegawai P3K, dilingkup Dinas Kesehatan.

Surat perintah itu, diduga terkait dengan adanya pemberitaan para pegawai ASN, P3K maupun PTT yang mengeluhkan dan merasa sangat tertekan atas aturan kedisiplinan yang diterapkan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru menjabat belum sampai 1 Tahun.

Dugaan ulah Hasan Ali Bassam Kasuba yang dinilai diluar dari rasa kemanusiaan itu, kemudian dikeluhkan salah seorang pegawai tenaga kerja P3K di Rumah Sakit, Kecamatan Obi pada Minggu (22/9).

Dikatakan pegawai P3K di Rumah Sakit Obi yang tidak disebutkan nama itu bilang, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di Rumah Sakit Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan. Namun Rapelan dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit. Sehingga para pegawai merasa sangat dipersulit.

Sehingga itu, sebelum cuti Bupati pada 25 September 2024, Hasan Ali Bassam Kasuba langsung mengeluarkan surat Perintah ke seluruh P3K melalui Dinkes Halsel tertanggal 23 September 2024.

Hingga berita ditayangkan, Kepala Dinkes Halsel, Aisya Hasyim masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Bawaslu Kecolongan, Bupati Halsel Lantik 142 Pejabat Fungsional

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kecolongan atas pelantikan 142 pejabat fungsional oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, Senin (23/9/2024).

Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Dibanding pelantikan pejabat fungsional yang dilantik Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, justru dilakukan Senin (23/9) pagi, alias beberapa Jam sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.

“Jadi pelantikan itu dipoles dengan nama pengukuhan pejabat fungsional. Ini karena mereka lari dari izin Mendagri,” ujar salah seorang Kepala Puskesmas (Kapus) yang namanya masuk dalam daftar pelantikan.

Sedianya, pelantikan dilakukan pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Bupati Halsel.

“Masa besok cuti, hari ini lantik pejabat. Berarti di wilayah tersebut Bassam pasti kalah sampe bikin penguatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Sagaf Hi Taha, memperingatkan BKD agar tidak masuk dalam kepentingan politik terkait pelantikan tersebut.

“Mudah-mudahan ini benar adanya, namun jika ini terbukti strategi politik, sudah pasti urusannya akan berlanjut ke Mendagri,” singkatnya.

Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, dikonfirmasi perihal pelantikan tersebut, belum memberikan tanggapan. (Hardin CN)