Ketua BPD Bahu Diduga Pakai Ijazah Palsu, Gaji Tanpa SK

HALSEL, CN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli Lawai, diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota BPD Desa Bahu.

Informasi ini mencuat sejak proses pemilihan BPD hingga Ramli akhirnya terpilih sebagai ketua. Padahal, saat mendaftar di panitia pemilihan, ia diketahui tidak memiliki ijazah sama sekali. Anehnya, Ramli tetap lolos seleksi calon anggota BPD dan maju dalam pemilihan dengan bermodalkan dokumen ijazah palsu, tanpa pernah mengikuti ujian persamaan paket C di PKBM sebagaimana mestinya.

Akibatnya, saat pelantikan serentak anggota BPD di Halsel, Pemerintah Daerah (Pemda) di bawah kepemimpinan mendiang Bupati Hi. Usman Sidik enggan menerbitkan SK pelantikan bagi BPD Desa Bahu. Alasannya jelas, penggunaan ijazah palsu.

Namun, meski tidak di-SK-kan, para anggota BPD terpilih, termasuk Ramli Lawai, tetap mendesak agar Pemerintah Desa Bahu di bawah pimpinan Kades Badar Abas membayarkan gaji mereka. Desakan tersebut akhirnya diikuti oleh Kades, yang terpaksa mencairkan gaji untuk lima anggota BPD Bahu, termasuk Ramli.

Langkah ini menuai protes keras dari warga Desa Bahu. Mereka menuding pembayaran gaji tanpa SK Bupati sebagai pelanggaran, bahkan diduga menjadi temuan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Warga mendesak agar seluruh anggota BPD Bahu mengembalikan gaji yang telah diterima secara tidak sah tersebut.

Kepala Desa Bahu, Badar Abas, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara pasti soal dugaan ijazah palsu milik Ramli.

“Maaf, saya tidak tahu persis tentang dugaan penggunaan ijazah palsu milik Ketua BPD Ramli Lawai tersebut,” ujar Badar.

Ironisnya, meski sejak 2023 gaji BPD sempat tertunda karena tidak memiliki SK, tiba-tiba para anggota BPD menunjukkan SK baru yang disebut-sebut ditandatangani mendiang Bupati Hi. Usman Sidik. Hal ini semakin memperkeruh dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen untuk melanggengkan jabatan dan pembayaran gaji BPD Bahu.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu serta pembayaran gaji tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut demi menjaga marwah pemerintahan desa yang bersih dari praktik kotor. (Hardin CN)

Sekdes Kokotu: Untuk Gaji Juli-Agustus Saya juga Sudah Panjar

HALSEL, CN – Riak kecil soal gaji perangkat Desa dan Badan Permuswaratan Desa (BPD), Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang sempat bergema di tengah masyarakat akhirnya mendapat penjelasan menenangkan.

Sekretaris BPD, Jamal Jaber, menuturkan dengan jujur bahwa tunjangan sejak Januari hingga Juni telah diterima penuh tanpa kekurangan sepeser pun. Hanya saja, kata Jamal, sebagian dari mereka ada yang lebih dulu mengambil panjar sebelum waktu pembagian resmi.

“Saya selaku Sekertaris BPD dan teman-teman saya yang lain sebenarnya sudah menerima. Hanya saja, sebagian dari kami yang mungkin tidak disebutkan namanya sudah melakukan panjar terlebih dahulu. Namun setau saya, tunjangan BPD sejak Januari sampai dengan Juni sudah kami terima tidak kurang sedikitpun, tapi saya mengakui untuk Juli- Agustus,” ujarnya lembut, Selasa (9/9/2025), seraya menegaskan bahwa dirinya sendiri sudah menerima pembayaran langsung dari Kepala Desa (Kades) Susmi Idris, ketika berada di Labuha.

Sekretaris DBD Kokotu, Jamal Jaber
Penyaluran Gaji Sekertaris BPD Kokotu, Jamal Jaber.

“Mumpung karena saya berada di kota Labuha, jadi saya mengakui bahwa saya sudah ke rumah ketemu Kades dan sudah saya terima untuk Juli-Agustus. Jadi persoalan gaji ini hanya dua bulan yaitu Juli Agustus, bukan Lima bulan,” tambahnya.

Nada serupa disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sudirman Anwar. Ia menuturkan bahwa untuk bulan Mei dan Juni, seluruh perangkat desa sudah menerima haknya. Sementara untuk Juli dan Agustus, ia mengaku telah mengambil sebagian langsung dari Kades.

“Untuk gaji Mei-Juni kami semua sudah terima, sedangkan untuk gaji Juli-Agustus saya juga sudah panjar, saya juga sudah ambil langsung di Kades. Jadi kalau untuk gaji perangkat desa maupun BPD hanya tersisa dua bulan yaitu bulan juli dan Agustus. Dan semua akan terbayar setelah Kades dan Bendahara tiba di Desa dalam waktu dekat,” tegasnya.

Kini, harapan pun ditambatkan pada kedatangan Kades dan Bendahara yang masih berada di Labuha, mengurus pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Setelah itu, barulah sisa gaji akan ditunaikan.

Sejenak, kabar ini menegaskan bahwa keresahan hanyalah awan singgah. Hak-hak perangkat desa dan BPD tetap terjamin, hanya tertunda menunggu waktu yang tepat untuk kembali mengalir.

“Jadi kalau untuk gaji perangkat desa maupun BPD hanya tersisa dua bulan yaitu bulan juli dan Agustus. Dan semua akan terbayar setelah Kades dan Bendahara tiba di desa dalam waktu dekat,” tutupnya. (Hardin CN)

Anggota BPD Karamat Kayoa Undur diri Demi Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 2024

HALSEL, CN – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ade Amin secara resmi mengundurkan diri.

Alasan Ade Amin undur diri dari anggota BPD karena ingin fokus melakukan konsolidasi terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Ade Amin menyerahkan surat tebusan pengunduran dirinya ke Camat Kayoa, Sekertaris BPD dan Kepala Desa Karamat pada 13 Oktober 2024, sesuai informasi yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (18/10).

Pengunduran Ade Amin merupakan komitmen untuk menjadi Tim Pemenangan demi memenangkan Paslon Rusihan-Muhtar pada Pilkada Halsel 2024.

“Dengan ini mengajukan permohonan pengajuan pengunduran diri dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, dengan alasan menjadi Tim Pemenang Pilkada Rusihan Jafar sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan. Dengan Surat pengunduran diri ini, saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari siapapun dan dari pihak manapun,” demikian isi surat pengunduran diri Ade Amin dari anggota BPD Karamat. (Hardin CN)