HALSEL, CN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli Lawai, diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota BPD Desa Bahu.
Informasi ini mencuat sejak proses pemilihan BPD hingga Ramli akhirnya terpilih sebagai ketua. Padahal, saat mendaftar di panitia pemilihan, ia diketahui tidak memiliki ijazah sama sekali. Anehnya, Ramli tetap lolos seleksi calon anggota BPD dan maju dalam pemilihan dengan bermodalkan dokumen ijazah palsu, tanpa pernah mengikuti ujian persamaan paket C di PKBM sebagaimana mestinya.
Akibatnya, saat pelantikan serentak anggota BPD di Halsel, Pemerintah Daerah (Pemda) di bawah kepemimpinan mendiang Bupati Hi. Usman Sidik enggan menerbitkan SK pelantikan bagi BPD Desa Bahu. Alasannya jelas, penggunaan ijazah palsu.
Namun, meski tidak di-SK-kan, para anggota BPD terpilih, termasuk Ramli Lawai, tetap mendesak agar Pemerintah Desa Bahu di bawah pimpinan Kades Badar Abas membayarkan gaji mereka. Desakan tersebut akhirnya diikuti oleh Kades, yang terpaksa mencairkan gaji untuk lima anggota BPD Bahu, termasuk Ramli.
Langkah ini menuai protes keras dari warga Desa Bahu. Mereka menuding pembayaran gaji tanpa SK Bupati sebagai pelanggaran, bahkan diduga menjadi temuan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Warga mendesak agar seluruh anggota BPD Bahu mengembalikan gaji yang telah diterima secara tidak sah tersebut.
Kepala Desa Bahu, Badar Abas, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara pasti soal dugaan ijazah palsu milik Ramli.
“Maaf, saya tidak tahu persis tentang dugaan penggunaan ijazah palsu milik Ketua BPD Ramli Lawai tersebut,” ujar Badar.
Ironisnya, meski sejak 2023 gaji BPD sempat tertunda karena tidak memiliki SK, tiba-tiba para anggota BPD menunjukkan SK baru yang disebut-sebut ditandatangani mendiang Bupati Hi. Usman Sidik. Hal ini semakin memperkeruh dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen untuk melanggengkan jabatan dan pembayaran gaji BPD Bahu.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu serta pembayaran gaji tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut demi menjaga marwah pemerintahan desa yang bersih dari praktik kotor. (Hardin CN)