GMNI dan SEMMI Kepung Depag Halsel, Desak Pencopotan Kepala KUA Botang Lomang

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Departemen Agama (Depag) Halsel, Selasa (3/3/2026).

Aksi tersebut dipicu dugaan surat kesepakatan pisah cerai yang dibuat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Botang Lomang, Ongky Nyong, bersama istrinya, Salinda D. Komdan.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, Ongky Nyong tercantum dan bertanda tangan sebagai pihak pertama, sedangkan Salinda D. Komdan sebagai pihak kedua. Surat kesepakatan tersebut diketahui tertanggal 24 November 2025 dan turut ditandatangani sejumlah saksi.

Massa aksi menilai Ongky Nyong telah mencederai prinsip-prinsip ajaran Islam. Pasalnya, sebagai Kepala KUA, ia dianggap memahami hukum agama. Namun, berdasarkan dugaan yang disampaikan mahasiswa, surat kesepakatan pisah cerai tersebut tidak ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Adapun saksi yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut di antaranya ADV. Safri Nyong, SH; ADV. Ikmal, SH; ADV. Fadli Tolongara, SH; Aman ISK Alam; Nurbairi D. Komdan; dan Masiti Renngur.

Koordinator aksi, Sumitro, yang juga demisioner GMNI Halsel, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai integritas lembaga keagamaan.

“Terkait pokok permasalahan ini, kami menilai tindakan Kepala KUA Botang Lomang telah mencederai prinsip-prinsip agama Islam itu sendiri,” tegas Sumitro.

GMNI dan SEMMI mendesak Kepala Kantor Depag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, M.Pd.I, agar segera memberhentikan Ongky Nyong dari tugasnya sebagai Kepala KUA Botang Lomang.

“Kami meminta Kantor Departemen Agama Kabupaten Halmahera Selatan segera memberhentikan Ongky Nyong dari tugasnya, baik dalam menikahkan maupun memberikan khotbah pernikahan, karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar hukum Islam,” ujar Sumitro.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Depag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kedua organisasi mahasiswa tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini. Setelah dari tingkat kabupaten, selanjutnya akan kami koordinasikan ke Kanwil Provinsi,” tegas Saiful Djafar saat melakukan hearing bersama GMNI dan SEMMI di ruang kerjanya.

Meski demikian, Sumitro menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan adanya langkah tegas dari pihak berwenang. (Hardin CN)

Dana Desa Toin Tahun 2024 Capai Rp 758 Juta

HALSEL, CN – Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Tahun 2024 menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 758.006.000. Data terakhir pembaruan tercatat pada 12 Juli 2025 dengan status Desa masih dalam kategori Tertinggal.

Dana Desa tersebut dikelola oleh Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, melalui beberapa program prioritas di bidang pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi Desa. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 354.922.600 atau 46,82 persen, dan tahap kedua Rp 403.083.400 atau 53,18 persen. Sementara tahap ketiga belum disalurkan.

Rincian penggunaan Dana Desa Toin Tahun 2024 antara lain mencakup:

Pembinaan kelembagaan desa seperti LKMD/LPM/LPMD Rp 5 juta, lembaga adat Rp 3 juta, serta group kesenian dan kebudayaan Rp 19 juta.

Bidang kebudayaan dan keamanan melalui penyelenggaraan festival kesenian Rp 10 juta, pengiriman kontingen kesenian Rp 8 juta, serta pembangunan pos keamanan desa Rp 4,5 juta.

Bidang kesehatan dan pendidikan meliputi penyelenggaraan PAUD/TPQ/Madrasah non-formal Rp 16,5 juta, Pos Kesehatan Desa Rp 3,6 juta, Posyandu Rp 30 juta ditambah Rp 9,96 juta, serta Desa siaga kesehatan Rp 15 juta.

Bidang ekonomi dan ketahanan pangan antara lain bantuan perikanan Rp 166,1 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp 21,5 juta, serta pembangunan sarana energi alternatif Rp 102 juta dan pemeliharaan Rp 9,75 juta.

Bidang keadaan mendesak dan operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp 72 juta serta Rp 7 juta.

Terkait realisasi DD tersebut, Kades Toin Fahmi Taher belum dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi. (Hardin CN)

Inspektorat Halsel Tindak Lanjut Hasil SPI KPK 2022 di Kecamatan Botang Lomang

HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menindaklanjuti monitoring Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK 2022 di Kecamatan Botang Lomang pada 8 November 2023. Ini berdasarkan surat tugas Nomor 836/192-INSP.K/2023.

Turut hadir, Camat Botang Lomang, Abdul Rakib Muchtar, para Kepala Desa (Kades) bersama Sekretaris Desa (Sekdes) beserta Staf dan beberapa Tokoh masyarakat setempat.

“Dalam kegiatan itu, ditindak lanjuti hasil SPI KPK 2023 pada penindakan benturan kepentingan dan fasilitasi Kantor berisi sosialisasi yang dibawakan Koordinator kegiatan ibu Erliyanti Hasan Tjan dan pengecekan Asset Kantor terkait fasilitas Kantor serta beberapa kelengkapan dokumen terkait kegiatan,” ujar Inspektur Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, Jumat (24/11).

Asbur Somadayo menjelaskan, hasil SPI KPK Tahun 2022 Kabupaten Halsel, nilai indeks hasil SPI 2022 menghasilkan indeks sebesar 67,04% dalam kategori Sangat Rentan. Dimana, risiko korupsi masih ditemukan menyebar dihampir seluruh instansi.

“Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2022 yakni  penyalahgunaan fasilitas Kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa. Adanya benturan kepentingan dan suap atau gratifikasi masih terjadi,” jelasnya.

Selain Kecamatan Botang Lomang, Tim tindak lanjut SPI KPK 2022 juga bakal ke Kecamatan Bacan dan Kecamatan Bacan Selatan serta Dinas Dukcapil, PTSP, Disnaker, BPKAD dan beberapa SKPD lainnya,” tutupnya. (Hardin CN)