Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di PT Harita Nickel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.

Bawaslu Halsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Harita Nickel, Dukcapil , Sekda Halsel, Kodim 1509/Labuha, Rabu (11/9/2024) diruang rapat kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.

“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.

Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.

Oleh sebab itu, kami meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus.

“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus.

“Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Sehingga, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harita Nickel.

“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel dapat Penghargaan Kinerja Terbaik Dalam Pemberitaan dan Inovasi

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), memberikan penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), sebagai lembaga dengan kinerja terbaik dalam pemberitaan dan inovasi.

Penghargaan ini diterima langsung Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar dalam acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Pengawasan Pencalonan Kepala Daerah Se-Provinsi Maluku Utara (Rakernis) Bawaslu Malut yang berlangsung di Ternate, Sabtu (24/8/2024).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan Bawaslu Halsel dalam meningkatkan kualitas pemberitaan yang informatif, transparan dan akurat selama periode pemilihan umum. Selain itu, Bawaslu Halsel juga dinilai berhasil melakukan inovasi dalam penyampaian informasi kepada publik melalui berbagai platform digital.

Kordinator devisi SDM Bawaslu Malut, dalam sambutannya, mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Bawaslu Halsel yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelaporan, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dengan baik. Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Bawaslu kabupaten/kota lain di Maluku Utara untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan,” ujar Kordiv SDM Bawaslu Malut.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas penghargaan yang diterima.

Menurut Rais Kahar, prestasi ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dan menjadi tanggung jawab untuk terus mempertahankan standar tinggi dalam pelaporan serta berinovasi dalam berbagai aspek pengawasan pemilu di masa depan.

Rais juga Menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Adhok tingkat Kecamatan, PKD dan PTPS Pemilu 2024, Rais juga mengungkapkan Rasa terima kasih kepada awak Media yang dianggap luar biasa luar Biasa berkolaborasi Selama Tahapan Pemilu Berlangsung.

“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh Bawaslu di wilayah Maluku Utara untuk terus berbenah dan berinovasi demi tercapainya pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” tutup Rais. (Hardin CN)

Pastikan Proses Coklit Data Pemilih, Bawaslu Malut dan Halsel Turun di Botang Lomang

HALSEL, CN – Dalam upaya memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada tahapan Pemilihan serentak 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sumitro Muhammad, S.Pd., M.Pd, yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Rais Kahar dan anggota Bawaslu Halsel, M. Hijrah Hi. Kamuning, secara langsung turun ke lapangan untuk mengawasi pencoklitan di Desa Bajo Sangkuang, Kecamatan Botang Lomang, Selasa (9/7).

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa data pemilih yang didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah data yang valid dan akurat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih tercatat dengan benar dan tidak ada pemilih ganda atau pemilih fiktif,” ujar Sumitro dalam kunjungan itu.

Pengawasan langsung ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjamin integritas dan kredibilitas data pemilih yang merupakan salah satu elemen penting dalam menyelenggarakan pemilihan yang demokratis dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Malut juga berinteraksi dengan petugas coklit dan warga setempat untuk mendengar langsung kendala dan masukan dari lapangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Malut itu juga mengingatkan seluruh petugas coklit untuk bekerja dengan cermat dan taat kepada aturan yang berlaku.

“Proses coklit harus dilakukan dengan teliti dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak ada data yang terlewat atau salah,” tambahnya.

Sumitro juga berharap adanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencoklitan dan partisipasi aktif dalam pengawasan pemilihan.

“Dengan data pemilih yang valid dan akurat, pemilihan serentak 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” tutupnya.

Tampak hadir pada Pencoklitan itu, Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kepulauan Botang Lomang serta Panwaslu Desa Bajo. (Hardin CN)

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Halsel Intens Lakukan Pengawasan Kegiatan Coklit Data Pemilih

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), intens melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan coklit yang dilakukan KPU Halsel dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak yang dimulai sejak tanggal 15 Juni lalu, hingga saat ini masih berjalan lancar dan aman.

Pantauan media ini, Rabu (26/6), Komisioner Bawaslu yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar memantau langsung proses coklit terhadap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di kediamannya di Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan.

“Bawaslu melalui jajaran PKD akan selalu mengawasi pada setiap jenjang tahapan pemilihan serentak November mendatang, termasuk kegiatan coklit yang saat ini berlangsung,” ungkap Ketua Bawaslu Rais Kahar kepada wartawan, Rabu (26/6).

Komisioner Bawaslu Halsel 2 periode ini menambahkan, dalam pengawasan terhadap kegiatan coklit kali ini, Bawaslu menerapkan 2 metode yaitu Pengawasan Melekat (Waskat) dan uji petik.

Kedua, metode Pengawasan tersebut diterapkan untuk memastikan hasil kerja coklit yang dilakukan Pantarlih KPU Halsel telah sesuai prosedur.

“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tahapan coklit yang dilakukan pantarlih dengan dua metode, yaitu waskat atau pengawasan melekat serta diperkuat dengan uji petik,” jelas Rais.

“Hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua petugas Pantarlih melaksanakan prosedur dalam Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan,” tegasnya. (Hardin CN)

Diduga Chat WhatsApp ke Anggota PPK, Oknum Komisioner KPU Halsel Sebut Bawaslu Mau Amankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor 1

HALSEL, CN – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RA diduga kuat mengintruksikan salah seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Botanglomang untuk mengamankan Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) IV pada Pemilu 2024, meski pernah dijatuhi Sanksi Etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP pada Tahun 2020 bersama Komisioner KPU Halsel lainnya yakni M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling seperti yang tertuang dalam putusan perkara Nomor:161-PKE-DKPP/XI/2020.

Hal ini terkuak melalui tangkapan layar pesan WhatsApp antara oknum Komisioner KPU Halsel, RA bersama dengan salah seorang anggota PPK Botanglomang yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (1/3/).

“Saya sudah selesai berkomunikasi dengan Ketua Panwas tapi sepertinya tidak ada arahan,” tulis pesan WhatsApp anggota PPK Botanglomang kepada RA.

Kemudian RA mengatakan, Panwas telah diperintahkan untuk tutup mulut ketika Pleno Kecamatan Botanglomang digelar. Sebab, katanya, pihak Bawaslu juga ikut mengamankan Caleg PKB DPRD Malut  Nomor Urut 1.

“Panwas itu ketika mau Pleno, panwas diarahkan tidak bantah lagi hasil itu. Panwas iya2 saja. Bawaslu juga mau amankan provinsi PKB nomor 1,” jelas RA.

Selanjutnya, anggota PPK Botanglomang itu menyampaikan, akan menunggu konfirmasi dari anggota Panwascam.

“Besok saya tunggu konfirmasi panwas karna dong (Panwas) mau kordinasi dulu,” kata anggota PPK membalas pesan WhatsApp RA.

Oknum Komisioner KPU Halsel itu lantas meminta kepada anggota PPK Botanglomang tersebut agar segera mengerjakan malam ini.

“Ngoni (kalian) hebat eh, jam begini dorang masih layani ngoni. Kerjakan malam ini sudah. Dong IM so ada ka?,” tanya RA.

Pertanyaan RA kemudian dijawab anggota PPK Botanglomang bahwa orang yang dipertanyakan sudah ada.

“Sudah Yunda. Sementara masih di Labuha foto kopi (Foto Copy),” balas anggota PPK pesan WhatsApp milik RA.

Setelah itu, oknum Komisioner KPU Halsel yang pernah disanksi DKPP itu juga menyampaikan Pleno Kecamatan Botanglomang yang akan digelar dipastikan aman. Dimana, meyakinkan anggota PPK Botanglomang itu, dengan cara mengirimkan foto 2 orang pria yang diduga kuat salah satunya adalah Komisioner Bawaslu Halsel.

“Baik. Insya Allah ngoni pleno kecamatan aman,” ujar RA seperti dalam tangkapan layar pesan WhatsApp dengan tercatat nama kontak Yunda NA KPU.

Sementara itu, sebelumnya juga Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 9 Dapil Halsel, Iksan Sidik mengaku kehilangan puluhan suara di Kecamatan Botanglomang.

Pasalnya, hasil perolehan suara di TPS berbeda dengan hasil Pleno Kecamatan. Dimana, berdasarkan Formulir C1 Salin di semua TPS se-Kecamatan Botanglomang, Iksan Sidik memperoleh 135 suara. Namun hasil Pleno Kecamatan hanya 105 Suara.

Sehingga hal ini, diduga ada kaitannya dengan kasus percakapan oknum Komisioner KPU Halsel yang mengintruksikan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.

Sementara RA dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/3) membantah.

“Bukan saya,” singkatnya. (Hardin CN)