Bupati Halsel Dituding “Injak” Hukum, DPRD Didesak Makzulkan Bassam Kasuba

HALSEL – CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Massa aksi menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu muncul lantaran Bupati Bassam Kasuba nekat melantik empat Kepala Desa (Kades) meski Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bupati telah menabrak putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Lebih parah lagi, ia melanggar berbagai aturan perundang-undangan,” tegas Harmain.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,

Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.

Harmain menegaskan, putusan pengadilan TUN wajib dijalankan. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 jelas menyebut setiap putusan inkracht wajib dilaksanakan pejabat TUN.

“Bupati tidak boleh menerbitkan SK baru dengan substansi yang sama, apalagi melantik kembali orang yang sama. Itu pelecehan hukum,” ujar Harmain.

Ia menilai, langkah Bupati menggunakan diskresi untuk melantik empat Kades sebagai blunder fatal yang mencederai supremasi hukum. Lebih jauh, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga layak diusulkan untuk diberhentikan.

Selain menekan Bupati, massa aksi juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), karena menghambat rapat lintas komisi. BARAH dan GPM mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Jika DPRD mengabaikan tuntutan ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi di Kemendagri,” tutup Harmain dalam orasinya. (Hardin CN)

Mantan Anggota DPRD Halsel Desak Bupati Bassam Kasuba Benahi Dugaan Pungli, Bahkan Diminta Mundur

HALSEL, CN – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ali Jaidun, menyoroti dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Halsel.

Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan mental birokrasi yang rusak dan merupakan bentuk kejahatan. Ali bahkan mengutip pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman bahwa kejahatan dapat berjalan mulus jika orang-orang baik memilih diam.

“Wahai orang-orang dekat Bapak Bupati yang membaca berita ini, bahwa ada dugaan pungli di Disdik Halsel. Tolong beri tahu Pak Bupati agar ada gerakan menyelesaikan hal ini,” ujar Ali, Jumat (29/8/2025).

Mantan legislator Halsel itu menilai kondisi birokrasi saat ini justru membuat masyarakat geram. Ia menegaskan bahwa Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, tidak seharusnya hanya sibuk menerima penghargaan di pusat tanpa memperhatikan kondisi internal pemerintahannya.

“Bupati Halsel jangan hanya ke pusat untuk ambil sertifikat penghargaan lalu balik ke sini. Tapi benahi dulu birokrasi di daerah. Karena setiap hari berita muncul, masyarakat yang selalu jadi korban. Kalau Bupati tidak mampu, lebih baik mundur secara negarawan, daripada negeri ini tambah hancur,” tegas Ali.

Ali dengan lantang meminta agar Bupati Halsel Bassam Kasuba segera mundur dari jabatannya jika tidak mampu melakukan perbaikan nyata di tubuh birokrasi.

Meski begitu, Ali Jaidun tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati. Ia menegaskan bahwa kritik kerasnya ini merupakan jeritan masyarakat, terutama kelompok pinggiran, akibat lemahnya tata kelola pemerintahan.

“Akibatnya, masyarakat pinggiran tetap jadi korban. Negeri Sarumah seolah dijadikan ajang percobaan riset pungli,” pungkasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Bupati Halsel Resmikan Bangunan Lumbung Pangan di Desa Talimau 

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, meresmikan sekaligus menyerahkan bangunan lumbung pangan masyarakat di Desa Talimau Kecamatan Kayoa.

Penyerahan bantuan secara simbolis, Bupati Halsel Bassam Kasuba didampingi Istri Rifa’at Al-Sa’adah selaku Ketua TP -PKK Kabupaten kepada Kepala Desa Talimau (Kades), Khatab Sanaky pada Kamis (4/1/2024).

Turut hadir, Sekda Halsel Safiun Radjulan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Saiful Turuy dan para Pimpinan OPD.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Halsel, Agus Heriawan mengatakan bahwa bantuan bangunan lumbung pangan  merupakan program Bupati yang melekat di Dinas Pertanian dalam menyikapi berbagai perubahan iklim elnino yang baru saja terjadi maupun yang akan dihadapi nanti ke depan.

Untuk itu, lanjut Heriawan, perlu ada persiapan karena Desa Talimau masuk dalam 15 Desa di Halsel yang masuk katagori rawan pangan.

Karena itu, untuk menjaga stabilitas pasokan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan tidak hanya menyerahkan bangunan lumbung pangan tetapi juga isinya berupa beras sebanyak 5 ton dan ‘sagu tumang’ sebanyak 125 karung serta 10 unit mesin parut.

“Untuk Desa rawan pangan di Halsel ditetapkan ada 15 Desa tersebar di beberapa Kecamatan. Ini semua mendapatkan bantuan yang sama,” jelas Heriawan.

Sementara itu, Bupati Halsel Bassam Kasuba dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Talimau yang dengan semangat menerima kunjungannya bersama istri.

Bupati bilang, baru pertama kali menginjakan kakinya di Desa Modayama, ini sebuah kehormatan besar baginya terhadap masyarakat.

Putra mantan Bupati Muhammad Kasuba (MK) itu menjelaskan, bantuan lumbung pangan bagi masyarakat Desa Talimau sudah ditetapkan berdasarkan hasil analisis peta ketahanan dan kerentanan pangan Halsel pada Tahun 2022 lalu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut bahwa bantuan pangan berupa Beras dan Sagu Tumang tidak dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan dalam bentuk Sembako yang langsung dibagikan tetapi merupakan stok pangan untuk mengantisipasi kondisi iklim jika masyarakat mengalami kekurangan pangan,” tandas orang nomor satu di Halsel itu seraya berharap semoga dengan bantuan bangunan lumbung pangan beserta isinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Talimau Kayoa. (Hardin CN)