BARAH Bongkar Dugaan Penyelewengan DD dan ADD, Kades Loleo Mekar dan Laigoma Dilaporkan

HALSEL, CN – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi Adam, resmi melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 018/BARAH.82.09/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar.

Dalam surat tersebut, BARAH meminta Inspektorat segera melakukan audit terhadap penggunaan DD dan ADD di Desa Loleo Mekar, Kecamatan Kasiruta Timur, yang dipimpin Kepala Desa (Kades) Ilham Lakoda, serta Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, yang dipimpin Kades Samsul Marwa.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola anggaran desa yang harus transparan dan akuntabel.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran desa tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena dana tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

“Dana Desa dan ADD itu uang rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus segera diaudit dan diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Ady, kepada wartawan cerminnuntara.co.id, Jumat (13/3).

Ia juga mendesak Inspektorat Halsel agar tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di kedua desa tersebut.

Ady menambahkan, jika dugaan penyalahgunaan anggaran benar terjadi, maka aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kades Loleo Mekar Ilham Lakoda dan Kades Laigoma Samsul Marwa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh BARA tersebut. (Hardin CN)

Ketua BARAH Puji Transparansi Kades Dolik, Penyerahan Laporan Anggaran Desa Dinilai Jadi Contoh di Halsel

HALSEL, CN – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, memberikan apresiasi kepada Kepala Desa (Kades) Dolik, Iswadi Ishak, atas langkah transparan dalam menyerahkan laporan realisasi anggaran desa setiap tahun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Menurut Ady, penyerahan laporan realisasi anggaran secara rutin kepada BPD merupakan langkah yang masih jarang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Ia menilai, apa yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Dolik patut menjadi contoh bagi desa-desa lain.

“Kami dari BARAH memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Dolik karena secara terbuka menyerahkan laporan realisasi anggaran tiap tahun kepada BPD. Ini adalah bentuk transparansi yang nyata dan masih jarang kita temui di Halsel,” ujar Ady, Rabu (25/2/2026).

Ia berharap keterbukaan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah desa lainnya agar lebih terbuka kepada publik, khususnya kepada masyarakat setempat, terkait realisasi penggunaan anggaran desa setiap tahun.

Ady menegaskan bahwa Dana Desa (DD) merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan dititipkan kepada Kades untuk dikelola melalui program-program yang telah dimusyawarahkan bersama. Karena itu, realisasi penggunaannya wajib diketahui masyarakat melalui BPD sebagai representasi warga di tingkat desa.

“Dana desa adalah dana publik. Pengelolaannya harus transparan dan realisasinya harus diketahui masyarakat setiap tahun. Ini sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dan berbagai peraturan yang mengatur tentang keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa masih ada BPD di sejumlah desa yang harus datang ke Kabupaten untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran, namun seringkali tidak mendapatkannya dengan berbagai alasan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi BPD yang harus ke Kabupaten hanya untuk meminta LPJ yang seharusnya disampaikan secara terbuka di desa. Desa Dolik telah memberi contoh yang baik. Semoga ini diikuti oleh desa-desa lain di Halsel,” tutup Ady.

Lebih lanjut, Ady menilai sejauh ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel belum menunjukkan ketegasan dalam memberikan instruksi kepada seluruh Kades terkait kewajiban transparansi realisasi anggaran setiap tahun.

Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes), serta dapat menjadi bahan evaluasi apabila di kemudian hari ditemukan persoalan berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Ia berharap langkah yang dilakukan Desa Dolik dapat dijadikan contoh oleh 248 desa lainnya di Halsel. Apalagi, kata dia, hampir seluruh Kades bersama DPMD Halsel diketahui telah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk kegiatan penunjang mental dan disiplin seperti retreat.

“Kalau kegiatan penunjang bisa dilaksanakan dengan anggaran miliaran rupiah, maka transparansi laporan realisasi anggaran juga harus menjadi prioritas utama. Ini demi kepercayaan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” pungkas Ady. (Hardin CN)

BARAH Sesalkan Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Halsel dan Seorang Guru, Desak BK dan APH Bertindak Tegas

HALSEL, CN – Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, serta satu oknum guru, menuai kecaman dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang terjadi, terlebih berlangsung di lingkungan lembaga terhormat seperti DPRD, merupakan fenomena serius dan mencederai nilai moral serta kepercayaan publik. Menurutnya, jabatan anggota DPRD adalah amanah rakyat yang diberikan melalui proses demokrasi, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ady menekankan bahwa selain tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan, anggota DPRD, guru, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Namun, dalam kasus ini, oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Halsel diduga ikut berperan mengambil uang dari korban dengan nilai puluhan juta rupiah, terkait janji jabatan.

Disebutkan Ady, pengambilan uang tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota DPRD berinisial IB, yang mengaku akan bekerja sama dengan oknum anggota DPRD berinisial MB. Keduanya diketahui berasal dari fraksi yang sama, di mana IB menjabat sebagai wakil ketua komisi dan MB sebagai ketua komisi. Faktor ini, ditambah posisi MB yang berasal dari partai penguasa di Halsel, diduga membuat korban semakin percaya terhadap janji jabatan yang ditawarkan.

Namun demikian, Ady menegaskan bahwa dugaan pemerasan dan janji jabatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus pengkhianatan terhadap moral sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ia menilai perbuatan tersebut telah masuk kategori gratifikasi bahkan suap-menyuap.

“Ini sudah masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Definisi gratifikasi yang dianggap sebagai suap diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ady melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka unsur pidananya telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan atau menjanjikan jabatan dalam struktur pemerintahan eksekutif.

“Jika anggota DPRD menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan imbalan uang, maka itu merupakan kejahatan serius dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di lembaga legislatif,” jelasnya.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, dugaan kasus ini juga dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPRD. Oleh karena itu, BARAH mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel agar segera menindaklanjuti kasus tersebut demi menjaga marwah lembaga.

Ady mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, termasuk pengawasan terhadap praktik pemerasan atau suap karena jabatan. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu sendiri.

BARAH menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius dan siap turun ke jalan apabila dalam waktu dekat BK DPRD tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi besar-besaran di Kantor DPRD Halsel serta sekretariat partai di Halsel,” tutup Ady. (Hardin CN)

Ditemukan Ulat dalam MBG di Halsel, BARAH Sebut Penyedia Kejar Keuntungan Semata

HALSEL, CN – Ditemukannya ulat dalam Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuai sorotan tajam. Insiden ini dinilai mencederai kualitas layanan MBG sekaligus berpotensi merusak citra program unggulan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, ulat ditemukan dalam makanan MBG yang dibagikan kepada siswa MTs Negeri 2 Halsel yang berlokasi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada Senin (26/1/2026).

“Baru saja ditemukan ulat dalam makanan bergizi di MTs Negeri 2 Halmahera Selatan, Desa Babang. Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi, hanya saja diduga sengaja ditutupi,” ungkap sumber internal tersebut.

Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Negeri 2 Halsel, Abdurahim Hamza, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, kejadiannya tadi sekitar jam 10 lewat. Setelah itu langsung disampaikan oleh koordinator MTs ke pihak MBG, dan mereka langsung turun ke sekolah untuk mengecek,” jelas Abdurahim.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, mendesak agar pihak penyedia MBG segera dievaluasi secara menyeluruh.

“Kasus ditemukannya ulat dalam makanan bergizi di MTs Desa Babang ini merupakan bentuk kelalaian serius. Pihak penyedia MBG harus bertanggung jawab dan segera dievaluasi,” tegas Ady.

Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap program nasional.

“Kasus seperti ini mencoreng citra Program Presiden Prabowo. Penanganannya harus serius, dan bila perlu penyedia MBG tersebut diberhentikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ady menilai bahwa pihak penyedia lebih berorientasi pada keuntungan dibandingkan kualitas gizi dan keamanan makanan bagi anak-anak sekolah.

“Kami melihat ada kecenderungan penyedia mengejar keuntungan semata, sementara aspek gizi dan kesehatan siswa diabaikan,” tandasnya. (Hardin CN)

Kasus Dugaan Korupsi Kapal Halsel Expres dan Pelantikan Kades Bermasalah, BARAH Bakal Demo di Kota Ternate

HALSEL, CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Ternate. Fokus utama aksi ini menyoroti dua kasus besar yang mencoreng wajah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang menyeret nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, serta kebijakan kontroversial Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang nekat melantik empat Kepala Desa (Kades), meski diduga melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan kasus dugaan korupsi Halsel Expres tidak boleh dibiarkan mengendap begitu saja. Menurutnya, proyek tahun anggaran 2006 senilai Rp 15,1 miliar itu telah merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, namun hingga kini penanganannya masih jalan di tempat.

“Nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, jelas-jelas terseret dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah. Putusan praperadilan di PN Ternate bahkan sudah menyatakan SP3 Kejati Malut tidak sah. Artinya kasus ini wajib dibuka kembali dan diproses sampai tuntas,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, BARAH juga menyoroti kebijakan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru-baru ini melantik empat Kades. Pelantikan itu dinilai cacat hukum karena diduga kuat bertentangan dengan putusan PTUN Ambon.

“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap hukum. Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, bukan justru melanggar putusan pengadilan. Apa yang dilakukan Bassam adalah pelecehan terhadap supremasi hukum dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” sambung Ady dengan nada keras.

BARAH memastikan tidak hanya akan menggelar aksi di Kota Ternate, tetapi juga akan melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntut evaluasi serius terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Dugaan korupsi kapal Halsel Expres dan pelantikan empat Kades bermasalah adalah potret bobroknya kepemimpinan di Halsel. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, agar rakyat tidak terus-menerus menjadi korban,” tutup Ady. (Hardin CN)