HALSEL, CN – PT. Taspen (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun meminta masyarakat khususnya pensiunan dan pegawai ASN agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2020, Serta Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
Bahwa peraturan tersebut memuat tentang pemberian dan pembayaran pensiunan 13 tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Kepolisian RI, Pegawai Non PNS, Pensiunan dan penerima tunjangan dari APBN.
Kepada Media Cerminnusabtara.co.id Sabtu (08/08/20) Branch Manager Ternate Ahmad Bangkito Menyampaikan Bahwa “untuk para penerima pensiunan, bahwa pensiunan 13 tahun 2020 diberikan sebesar bulan juli dan tidak dikenakan potongan iuran kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-Undangan.
“Selain itu, ketentuan komponen penghasilan pensiun 13 tahun 2020 bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan,” tandasnya.
Lanjutnya Ahmad, Bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan, menerima lebih dari 1 tahun penghasilan maka pensiun 13 tahun 2020 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar, dikecualikan bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan Janda/Duda maka diberikan kedua-duanya Pensiun 13 tahun 2020.
Sementara untuk Pembayaran pensiun 13 tahun 2020 Kata Ahcmad Bahwa bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan maupun Eks PNS Dephub Pada PT. KAI (Persero) dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus.
Selain itu, Branch Manager Ternate Ahmad Bangkito Juga mengatakan bahwa Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran pensiun 13 tahun 2020 dilakukan oleh instansi, sementara pensiunan 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun.
‘Sementara itu, bagi para pensiunan untuk berhati hati terhadap penipuan yang mengatas namakan PT. Taspen,” tutupnya. (Red/CN)


