Cermin Nusantara

JPU Tak Indahkan Tuntutan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa AZ

Gunungsitoli, Sumut, CN – Setelah Sidang Pembacaan Tuntutan 2 Tahun terhadap AZ (Terdakwa) dalam kasus dugaan Penipuan itu tidak melakukan Penahanan terhadap Terdakwa, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Achmasyah Ade Mury, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan Pembacaan tuntuntan bahwa berdasarkan terdakwa sebagai tahanan Kota di jalan Yosudarso Gang bersama nomor 55 Pelabuhan Angin Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menjadi tahanan Rutan Klas IIB Gunungsitoli di Kota Gunungsitoli sejak Tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, namun sampai sekarang berinisial AZ belum ditahan.

Ditempat terpisah, Futin Helena Laoli,SH,MH saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp sekitar pukul 10:39 WIB menyampaikan, nenunggu hasil swab.

“Ke jaksanya saja untuk ditanya ya pak,” pinta Kejari Gunungsitoli sambil mengakhiri.

Namun hal ini sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Pernama,SH karena tidak menanggapi saat dikonfirmasi via WhatsApp dengan pesan singkat, justru JPU diduga blokir WhatsApp yang mengkonfirmasinya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak AZ sebagai terdakwa kasus dugaan Penipuan masih berkeliaran alias tidak ditahan. (APL CN)

Beda Pilihan Politik, Oknum Kades di Halsel Ancam Pecat Kaur dan Guru Paud

HALSEL, CN – Diduga berbeda dalam pilihan Politik di Pilkada pada Tanggal 9 Desember kemarin, Kepala Desa Botonam Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Demitrius Marai ancam pecat sejumlah Kaur dan Guru Paud.

Demitrius Marai yang seharusnya menjadi pembina politik di Desa serta menjaga dan melindungi hak politik warganya, namun tindakan Dermitus telah mencedrai nilai-nilai demokrasi.

Padahal diketahui, Kepala Desa mempunyai kedudukan penting sebagai pelayan publik dan pemimpin masyarakat Desa, sehingga dituntut tidak terlibat kegiatan politik praktis.

Sebab, berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, jelas bahwa Kepala Desa dan Perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis.

Sialnya, Demitrius Marai selaku Kepala Desa Botonam menggunakan kapasitas dan kewenangannya mengancam memecat sejumlah Perangkat Desa dan Guru Paud karena di anggap tidak mengikuti arahannya untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 01 Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan.

Menurut informasi yang di himpun media Cerminnusantara.co.id, Kamis (17/12/2020) dari beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan identitas mereka bahwa beberapa hari menjelang hari H pencoblosan pada Tanggal 9 Desember 2020, Kepala Desa Botonam Demitrius Marai terlihat keluar masuk rumah warga untuk mengarahkan warganya memenangkan Pasangan Nomor Urut 01 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan, tapi hal itu tidak di indahkan sebagian banyak masyarakat.

Pasalnya, mereka berharap agar Kepala Desa tetap bersikap profesional dan tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi hasil Pilkada 2020 ini.

Saat berita ini dipublis, media Cerminnusatra.co.id dalam upaya menghubungi Kepala Desa Botonam Demitrius Marai. (Red/CN)

Sidang Pembacaan Tuntutan Terlaksana, AZ Terancam 2 Tahun Penjara

Gunungsitoli,Sumut, CN – Tertunda selama 2 kali pada jadwal persidangan pembacaan tuntutan yang ditentukan, akhirnya hari ini sidang pembacaan tuntutan terlaksana.

Dalam Persidangan, Yudhi Pernama, SH sebagai JPU menuntut Berinisial AZ sebagai Terdakwa, 2 (Dua) Tahun Penjara dalam kasus tersebut dan barang bukti Handphone Android dikembalikan kepada korban.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Perdanakusuma Achmasyah Ade Mury, SH.MH menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Tanggal 22 Desember dengan materi sidang putusan sambil mengakhiri persidangan dengan ketukan palunya. (APL CN)

Kapolda Malut Mutasi 41 Perwira, Wakapolres Ternate dapat Jabatan Baru

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K melakukan mutasi perwira di lingkungan Polda Maluku Utara (Malut), Melalui Surat Telegram yang ditanda tangani oleh Karo SDM Polda Malut Kombes Pol. Dr. Novi Nurohmad, S.I.K., M.Si.

Sedikitnya, 41 jabatan perwira Internal Polda Malut, tingkat Komisaris Polisi (Kompol) 4 personil, Ajun Komisari Polisi (AKP) 17 personil, Inspektur Polisi Satu (Iptu) 15 Personel dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) 5 Personel, dirotasi.

Mutasi jabatan tersebut berdasarkan surat Telegram (TR) Kapolda Maluku Utara dengan nomor :ST/653/XI/KEP./2020/RO/SDM tertanggal 16 Desember tahun 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Malut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H ketika di konfirmasi menyampaikan Polda Malut telah melakukan mutasi jabatan tingkat perwira hingga Brigadir Polisi.

“Benar ada mutasi jabatan di Polda Malut diantaranya 41 Personel perwira dan 46 Personel Bintara,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Dalam rotasi ini, Wakapolres Ternate Kompol. Muh. Jufri Dukomalamo diangkat dalam Jabatan baru sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Malut, sementara jabatan Wakapolres Ternate Kini di isi oleh Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Malut Kompol. Abdullah Samsul Ibnu Hadjar, beberapa Jabatan Kabag, Kasat dan kapolsek Polres jajaran Polda malut juga di rotasi.

“Mutasi dalam lingkup Polri merupakan hal biasa, sebagi bentuk Rewards and punishment dari pimpinan, hal ini juga merupakan penyegaran dalam sebuah organisasi,” tutupnya. (Ridal CN)

Kopri PMII Tidore Kecam Tindakan Bengis Camat Oba Tengah Terhadap Satu Staf Perempuan

TIDORE, CN – Sikap tak terpuji kini kembali ditunjukkan, melalui video yang beredar pada 16 Desember 2020 berdurasi 0.54 detik menampilkan dugaan tindakan kekerasan terhadap salah seorang Staf perempuan yang bertempat di Kantor Camat Oba Tengah, kekerasan tersebut dilakukan oknum Camat Oba Tengah, Rudi Ipainen.

Rilis yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis, (17/12/2020). Video berdurasi 0.52 detik itu diposting di Group Facebook “Tikep Memilih 2020-2024” milik Arjuna Talaga 20 Jam yang lalu. Bahkan sudah di bagikan sebanyak 349 beberapa pengguna Akun Media Sosial lainnya dan sudah dikomentari sebanyak 210.

Dalam video itu, terdapat kekerasan Non seksual (Fisik). Namum mengakibatkan korban merasa dirinya teraniaya. Hal itu disampaikan lewat laporan pengaduan pada 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada Kapolsek Oba Utara.

“Sekitar 08:45 WIT di kantor Camat Oba Tengah, bermula ketika saya berada dalam ruangan kantor tiba-tiba didatangi saudara Rudi Ipainen (Camat) dan langsung menarik baju serta jilbab dan menyeret saya keluar dari ruangan, setelah diluar ruangan saudara Rudi Ipainen mencekik leher saya,” tulis Sarini Gawinuddin (Korban) dalam laporan pengaduannya. Ia menambahkan, karena tindakan Camat Oba Tengah tersebut, korban merasa sesak napas dibagian dada dan merasa tidak puas dan akhirnya membuat laporan pengaduan.

Menanggapi hal tersebut. KOPRI PMII Cabang Tidore angkat bicara. Sekertaris KOPRI PMII Cabang Tidore Uswatun Hasanah menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Camat Oba Tengah itu sangatlah tidak manusiawi dan tidak etis sebagai seorang atasan. Bahkan di dalam video tersebut ada beberapa staf karyawan yang acuh terhadap perlakuan Camat Oba Tengah dan mereka Cuma asik menonton pertikaian tanpa ada yang mencoba melerai, adalah sebuah bentuk tidak ada keperdulian antar sesama Staf di ruang lingkup instansi.

“Tindakan Bapak Camat Oba Tengah tidak manusiawi dan satu sikap yang tidak menghargai perempuan. Ini langkah yang tidak etis sebagai atasan terhadap Staf,” ujar Uswatun.

Sementara Ketua KOPRI Komisariat Universitas Nuku Eti Sawal yang juga berkomentar dengan nada kesal atas pilihan tindakan Camat yang dianggap tidak menghargai perempuan sebagai manusia yang harus dihormati.

“Sebagai seorang atasan, penyelesaian masalah harus dilakukan dengan kepala dingin, menegur dengan cara baik tanpa harus main tangan dengan seenaknya terhadap semua staf apalagi staf perempuan. Ini menandakan bahwa Camat Oba Tengah tak layak menjadi pimpinan di instansi tersebut ataupun instansi lainnya,” tutup Eti.

Oleh karena itu, KOPRI PMII Cabang Tidore berharap pihak kepolisian dapat bersikap tegas dan memproses pelaku kekerasan sesuai prodesur hukum serta tuntas yang se adil – adilnya. Sehingga perilaku tersebut tidak terulang di instansi yang lain agar keadilan terhadap perempuan dapat terwujud. (Red/CN)

Wibisono: Dilema Vaksin Sinovac

Jakarta, CN – Vaksin Covid-19 “Sinovac” produk China telah tiba pada 6 Desember 2020 sejumlah 1,2 juta dosis, informasinya masih ada 1,8 juta dosis di bulan Januari 2021, Presiden Jokowi didesak publik untuk mencoba yang pertama kali penyuntikan vaksin tersebut.

Selanjutnya akan diteruskan para menteri kabinet, pejabat pusat dan Daerah, diteruskan penyuntikan warga masyarakat.

Menurut pengamat kebijakan publik Wibisono, tahap ini menjadi persoalan besar akibat tidak mudah menentukan komunitas mana yang siap untuk awal disuntik, walaupun gratis, karena kekhawatiran masyarakat masih tinggi atas risiko penyuntikan vaksin China tersebut.

Lanjut Wibi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) masih ada pro kontra terkaitnya tenaga kesehatan untuk menjadi pihak yang awal disuntik, “Presiden dan para menteri kabinet belum jelas kesiapan untuk menjadi relawan perdana,” ujar Wibisono ke awak media di Jakarta Rabo (17/12).

Sebagian Elite, termasuk anggota DPR, menyatakan lebih percaya pada vaksin produk Amerika Pfizer-BioNTech. “Baru-baru ini Singapura mempertontonkan penyuntikan vaksin produk Pfizer pertama kepada Perdana Mentri Lee Hsien Loong, Meskipun pengaruh China besar terhadap negara Singapura sangat kuat, akan tetapi mereka lebih percaya pada vaksin Pfizer Amerika, sedangkan Malaysia juga memesan vaksin Pfizer-BioNTech Amerika,” ulas Wibi.

Ada beberapa hal yang mengkawatirkan terkait vaksin Sinovac yaitu image masyarakat terhadap produk China yang terkenal tidak bagus dan cenderung kurang menjaga mutu. Kemanjuran belum teruji, Negara pemakai Sinovac China masih tahap uji klinis. BPOM Brazil meragukan dan mempertanyakan kualitas Sinovac dengan menunda impor.

Di negara asal virus yaitu China belum ada kampanye kesuksesan penggunaan vaksin Sinovac. Bahkan adanya model mutasi baru virus corona dinilai mengkhawatirkan dan dapat memperpanjang penelitian untuk vaksin yang lebih baru.

Ternyata negara China sendiri justru akan membeli vaksin dari perusahaan Jerman BioNTech yang bekerjasama dengan perusahaan Amerika Pfizer Inc. Sebanyak 100 Juta dosis dipesan.

Terakhir, imunogenik Sinovac tidak terlalu kuat sehingga perlu lebih dari satu kali suntikan. Uji tahap 3 di Indonesia sendiri belum tuntas, sehingga masih menunggu kemanjuran dan keamanannya.

Nah, persoalannya jika masyarakat atau rakyat menjadi lebih takut vaksin daripada virus Coronanya sendiri maka akan menjadi masalah besar bagi negara. Bisakah dengan pemaksaan melalui denda besar ?, Tidak semudah itu, karena untuk pengaturan sanksi itu harus diatur dalam ketentuan setingkat Undang-Undang.

“Berapa pula nilai pemborosan keuangan negara jika vaksin Sinovac yang berjumlah jutaan dosis yang sudah dipesan dari negara China ternyata tidak dapat digunakan sesuai target ?, Ini akibat dari kebijakan baik pilihan vaksin maupun persiapan yang tidak matang atau mungkin nuansa bisnis lebih dominan daripada kemanusiaan, “imbuh Wibi

Berita terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Makanya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merealokasi anggaran dari pos lain demi memenuhi kebutuhan biaya program vaksin corona gratis seluruh masyarakat. Alokasi biaya ini dilakukan pada 2021.

Jokowi juga memerintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk memfokuskan anggaran 2021 untuk pendistribusian vaksin covid-19, meski belum disebutkan kebutuhan biaya untuk menyalurkan vaksin gratis untuk seluruh masyarakat. (Dody CN)