Cermin Nusantara

Bupati Aceh Singkil Diminta Ganti Pj Gecik Tanah Merah

Aceh Singkil, CN – Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dalam sepekan terakhir ini, menjadi pemberitaan. Baik media online, dan media cetak dengan topik, pergantian Pj Gecik Desa Tanah Merah.

Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Aceh Singkil, Hijrin kepada awak media menuturkan pada Selasa (26/1/2021) bahwa masalah pergantian Pj Gecik Desa Tanah Merah, pihaknya menunggu surat disposisi Bupati.

“Sebab surat langsung masuk ke pak Bupati. Ini penilaiannya langsung dari Bupati dengan alasan-alasannya. Jadi surat sampai sekarang kan belum turun. Jadi kita menunggu turun dulu,” kata Kabag Pem.

Terpisah, Aman Suri,S.pd. warga setempat memimta kepada Bupati Aceh, Dulmusrid agar segera mengganti Pj Gecik Desa Tanah Merah, Irwan syah. pasalnya, ia jarang datang dan susah ditemui. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak efektif.

Dikatakanmya, dalam beberapa hari ini saja, Kantor Desa ditutup mulai Senin kemarin.

Selanjutnya dalam proses Musyawarah di Desa, warga merasa kurang dilibatkan. Hanya kalangan tertentu saja yang diundang.

“Sehingga kami dari masyarakat tidak tahu kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa. Tidak ada transparansi penggunaan anggaran, buktinya sampai sekarang Pemdes belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahun 2020 kepada BPK/BPG. Padahal itu di atur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Tanah Merah melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil dengan Nomor 01/02/BPK/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

terkait dengan persoalan Jabatan Kepala Kampung (PJ) Tanah. Dalam isi surat itu di jelaskan bahwa masyarakat mendesak BPK/BPG agar segera meminta kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid untuk mengganti, Irwan syah selaku Pj Gecik di Desa. (Muklis CN)

Lawan Kapitalis, Masyarakat Buat Deklarasi dan Penandatanganan Petisi Penolakan PT. Amazing Tabara di Pulau Obi

HALSEL, CN – Lawan kapitalis, masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara mengadakan deklarasi dan pendatanganan petisi penolakan PT. Amazing Tabara di Pulau Obi. (27/01/2021)

Kehadiran PT. Amazing Tabara di pulau Obi mendapat kecaman dari masyarakat Obi karena telah memberikan dampak negatif dan membuat kekhawatiran masyarakat sebab merusak tatanan kehidupan masyarakat, secara diam-diam PT. Amazing Tabara. Melakukan kaplingan area lahan tambang sebesar 4.655 Ha, tanpa adanya sepengetahuan masyarakat, namun tetapi izin telah di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara, dengan SK Gubernur Nomor 52/7/DPMPTS/XI/2018.

Luas kaplingan sebesar 4.655 Ha itu, bukan hanya mengancam perkebunan warga, tetapi juga mengancam perkampuang masyarakat Desa Sambiki dan Desa Anggai, Kec. Obi, karena lahan yang di kapling itu sudah sampai ke bibir pantai dan wilayah perkampungan warga. Maka secara tidak langsung dua desa tersebut, akan di usir dari tempat perkampungan sebagaimana contoh kasus di Desa Kawasi, jika PT. Amazing Tabara memaksakan kehendaknya, dan proses berjalan secara masif.

Saat Deklarasi, Ecal dalam Deklarasi menyampaikan “saya siap dan rela mati jika tanah ini di gusur, dan ini saya pertaruhkan harga diri saya, kalau harga diri kami sudah di rampas, tanah kami di rampas, perkebunan kami di rampas, air laut tercemar, kira-kira kami hidup di mana lagi. Jika pilihan adalah mati maka kita sama-sama pertahankan tanah, perkebunan, dan desa ini maka kita lawan kapitalis” kata ecal

Lanjut Ecal “hari ini merupakan Deklarasi pertama dan sekaligus pendatanganan petisi penolakan perusahan tambang PT. Amazing Tabara di pulau” ungkap dia

Menurut Ecal “areal kawasan kaplingan yang sebesar ini mulai patok dari pegunungan air panas sampai dusun tengah dan sampai air rica, patok dari sebelah sekolah SMP naik di perkebunan dua, patok desa air mangga sampai tanjung jikokahe lanjut sampai patok sebelum air panas, areal seluas itu bukan areal yang kecil, di dalam areal itu ada kebun kami, ada pemukiman, di dalam areal itu ada harta kami, kalau perusahan ambil di pastikan kami mau makan dan tinggal di mana kalau harta dan rumah sudah di gusur” kata Ecal

Ecal juga menyampaikan “hari ini kami akan buat rekomendasi surat petisi yang untuk di sampaikan ke DPRD Kabupaten” tutur dia

Masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi juga mendesak kepada DPRD Kabupaten agar menolak PT. Amazing Tabara untuk beroperasi di pulau Obi karena akan menyengsarakan masyarakat. (Red/CN)

Diduga Minim Pengawasan, Pembangunan RBK SDN TA 2020 Desa Ladang Bisik Retak

Aceh singkil, CN – Pembangunan, RBK SDN (OTSUS) kontrak:027/028/KTRK-TDR/Fisik/
OTSUS/Dis.Dik.BUD-A.Skl/2020 di Desa Ladang Bisik Kecamatan Kota Baru dengan
Pagu Dana sebesar Rp 501411000 dan
CV. Cipta Mandiri Consultant, CV. Pandan Jaya yang di kerjakan pada 13 Mei sampai dengan 8 November 2020 selesai.

Pantauan media ini pada Jumat (1/1/2021), terdapat Lantai Teras retak akibat diduga kurangnya pengawasan dari Kontaktor CV. Pandan Jaya.

H. Ketek saat di konfirmasi
Lewat via Henphone pada Jumat (15/1/2021) mengaku, kalau ada ada kesalahan, bukan kesalahannya.

“Itu kesalahan dari Dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan karena sudah serah
Terima dan PHO. Itu pun bukan
Paket saya. Itu paket pak Bupati.
Kalau pun ada masalah saya dari mana kenaknya dan uangnya
Sudah saya terima,” ungkapnya.

Terpisah, pada Senin (25/1) Kepala Dinas Pendidikan, Kairulah saat dikomfirmasi di Kantor-Nya mengatakan, Pekerjaan tidak bagus harus di pertanggungjawabkan.

“Nanti kami Lihat kontraknya seperti apa.? Dan akan kita proses nanti,” jelas Khirulah (Muklis CN)

Kasus Sekongkol Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pasangan Suami-Isteri Asal Loleo Mekar Terancam 15 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Seorang pria berinsial SN (32) diduga kuat bersekongkol dengan isterinya berinsial ND (30) di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Guna melakukan perbuatan pencabulan terhadap adik iparnya berinsial Bunga berusia 16 Tahun terancam hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (27/1/2021) mengatakan, berdasarkan hasil visum, pria tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga 3 kali di rumah sendiri.

Said menyebutkan, pria itu diamankan berdasarkan laporan keluarga korban atas kasus dugaan sekongkol pencabulan anak di bawah umur dengan Laporan Nomor : STPLP / 07 / 1 SPKT.

“Untuk tersangka SN saat ini mendekam dalam Sel Tahanan Polres Halsel. Sementara ND yang merupakan isteri pelaku SN masih dalam Tahanan bebas,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menegaskan, pihaknya akan segera merampungkan berkas agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

“Dalam waktu dekat ini, Berkas Tahap I akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” akunya.

Adapun kronologis kejadian itu, jelas Said, berdasarkan pemeriksan yang di benarkan terlapor bahwa pada sekitar Desember 2020, korban sudah Tiga kali di setubuhi. Namun kejadian pertama dan ke Dua, pelaku mengaku sudah lupa, sedangkan untuk kejadian ke Tiga terjadi sekitar pada Jumat 24 Desember 2020.

“Sekitar Jam 18.30 WIT. Istrinya yang tak lain kaka kandung korban sendiri datang di rumah orang tua korban untuk mengajak  korban ke rumah. Sesampainya di rumah kedua pasangan suami istri itu, korban di perintahkan masuk di dalam kamar. Pada saat di dalam kamar, korban di bujuk pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah korban dibujuk, korban pun mengikuti permintaan pelaku untuk berhubungan badan dengannya. Setelah berhubungan badan dengan pelaku, korban  kembali diperintahkan pulang ke rumah orang tua-Nya,” jelasnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, lanjut Said, penyidik menilai kedua pasangan suami istri merupakan terlapor. Maka keduanya dijadikan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, suami sebagai pelaku utama, sedangkan isterinya sebagai pelaku turut membantu atau turut memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan,” pungkas Said.

Atas perbuatan kedua pelaku pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 76D ayat (1) Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Penjara 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 5 juta. (Red/CN)

Dandim 1509/Labuha Pimpinan Sidang Pangkar Usul Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

HALSEL, CN – Dandim1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han memimpin Sidang Pangkat dan Karier (Pangkar) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang berlangsung di ruang Yudha Makodim 1509/Labuha Jalan Sapta Marga, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sidang tersebut dihadiri oleh Pasilog Kapten Czi Mustamin, Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya, Pasiter Kapten Inf Aga Galela,Para Danramil, Kapoktuud Pelda Budiansyah dan Bintara Tinggi Staf Serta Bati Tuud Jajaran Koramil. Selasa, (26/1/2021).

Sidang Pangkar membahas 14 Personil Kodim 1509/Labuha untuk mengikuti Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang akan dilaksanakan 1 Oktober 2021 di Korem 152/Baabullah Ternate, sebelum dilaksanakan UKP maka Kewajiban dari Staf Personalia untuk menyidangkan ke-14 Personil tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1509/Lbh Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han menyampaikan, Pangkat dan Karier merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan yang wajib diberikan kepada prajurit, namun semua itu tidak serta merta diberikan melainkan harus melalui tahapan dan prosedur yang sudah ditentukan. Mulai dari persyaratan administrasi, aspek kepribadian dan kemampuan jasmani yang harus dilaksanakan oleh setiap Prajurit.

“Kenaikan pangkat merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan bagi seorang prajurit Jadi Sidang Pangkar Harus selalu dilaksanakan, tetapi tidak serta merta dapat, harus melalui semua prosedur atau aturan yang sudah ditentukan, karena itu merupakan persyaratan mutlak bagi personel yang diusulkan kenaikan pangkat, Salah satunya sidang Pankar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif bagi prajurit yang akan di ajukan UKP,” ungkapnya.

Dandim juga mengatakan, sidang Pangkar bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit layak atau tidak untuk diusulkan ke Komando Atas.

Sementara itu, Pasilog Kapten Czi Mustamin,  Yang juga selaku Pjs Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim 1509/Labuha di tempat yang sama menjelaskan, untuk Personil dari satuan Kodim 1509/Labuha yang diusulkan kenaikan pangkat reguler periode 1 Oktober 2021, berjumlah 14 orang. 

“14 orang teridiri dari Bintara dan Tamtama dan dinyatakan Layak untuk diajukan atau diusul untuk diikutkan dalam Usul Kenaikan Pangkat yang akan dilaksanakan di Makorem 152/Baabullah, serta Kita Do’akan Para peserta UKP bisa Mengikuti semua prosedur Yang telah ditetapkan sehingga Dapat mengenakan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi dari sebelumnya,” pungkapnya. (Red/CN)

Polisi Diminta Tangkap Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi yang Hina Natalius Pigai

JAKARTA, CN – Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma meminta Aparat Kepolisian bersikap adil dengan menangkap Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan yang telah bersikap rasis dan menghina mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Sudah berkali-kali Natalius Pigai mendapat perlakuan rasis. Kali ini Ambroncius Nababan yang bahkan menyamakan Natalius dengan Gorilla. Ini sangat keterlaluan dan jelas tindakan rasis yang tidak sedikitpun mencerminkan manusia Indonesia yang ber-Pancasila. Karena itu kita meminta Polisi segera menangkap orang itu,” ujar Lieus.

Dalam postingan di akun Facebook miliknya pada Selasa 12 Januari 2021, Ambroncius Nababan memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor Gorilla dengan tambahan kalimat yang berbunyi; “Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?,” tulis akun tersebut.

Meski postingan itu seperti sudah dihapus karena tak ada lagi di FB milik Ambroncius, namun unggahannya itu telah viral dan beredar luas di Media Sosial.

Menurut Lieus, penghinaan dan tindakan rasis Ambroncius Nababan yang diduga menjabat sebagai Ketua Umum Projamin itu tidak bisa dibenarkan.

“Ini rasisme yang sangat parah. Seolah dia orang yang paling kecakepan di Negeri ini dengan mengata-ngatai dan menyamakan Natalius yang asal Papua itu seperti Gorilla. Biadab sekali pola pikir orang ini,” tegas Lieus.

Ditambahkan Lieus, janganlah perbedaan pendapat atau dukungan dalam politik menjadikan bangsa ini jadi kehilangan adab.

“Tak ada satupun manusia di bumi ini yang sempurna. Sikap seperti si Ambroncius inilah yang memecah belah bangsa ini dan membuat orang-orang Papua minta merdeka,” kata Lieus.

Lieus mengaku tidak habis pikir kenapa saat ini orang-orang penyebar kebencian dan bersikap rasis seperti Ambroncius Nababan ini seakan mendapat angin dari pemerintah.

“Mereka seolah-olah bebas melakukan dan mengatakan apa saja. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka akan sulit bagi bangsa ini untuk tetap bersatu dalam bingkai kebhinekaan,” katanya lagi.

Oleh karena itu, tambah Lieus, sebelum semuanya terlambat, Polisi harus segera bertindak.

“Tangkap orang ini karena dia telah menimbulkan keresahan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Lieus.

“Jangan karena dia relawan Jokowi dan merasa punya kedekatan dengan para pejabat di negeri ini, dia bisa berbuat sesukanya dan polisi mendiamkannya. Padahal kalau yang melakukan penghinaan itu orang yang lain, polisi sangat cepat bertindak,” ujar Lieus kesal. (Dody CN)