Cermin Nusantara

Ganti Pj Gecik Desa Tanah Merah, Ketua PN Aceh Singkil Angkat Bicara

Aceh Singkil, CN – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil ikut angkat bicara terkait dengan persoalan pergantian Pj Kepala Kampung/Gecik Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.

Ketua PN, H.Hamzah sulaiman,SH kepada wartawan menuturkan, Senin (1/2/2021) bahwa mereka bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil juga ikut memantau dalam perkembangan situasi Daerah. Kemudian beberapa hari yang lalu ada beberapa masyarakat Tanah Merah datang.

“Kami meminta permasalahan ini secepatnya di selesaikan dan menjadi Bom waktu. Saya juga akan segera sampaikan hal ini  kepada Bupati Aceh Singkil agar segera di tindak lanjuti. Sebab, kita malu urusan begini saja, kita mau situasi sekarang aman dan nyaman, jangan habis energi kita urusan yang begini,” tegas Ketua PN.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Aceh Singkil mengatakan, pada Rabu 27 Januari 2021, ada rapat di Kantor Bupati Aceh Singkil. Rapat pembahasan tentang persoalan Pj Gecik Tanah Merah. Rapat tersebut di hadiri Kabag huykum, Camat Gunung Meriah, Kadis DPMK, Asisten Satu dan Bupati.

“Pembahasan dalam rapat tentang, laporan yang Tiga point itu, singkat kata. Hasil rapat itu pak Camat akan mengkomfirmasi ke masyarakat Desa, itu lah keputusan kemarin,” tutur Hijrin.

“Jadi pada Senin (1/2/2021), Camat Gunung Meriah turun ke desa untuk melaksanakan rapat, jadi setelah itu kan ada laporannya, jadi kita tunggu lah apakah pak camat menindak lanjuti dari laporan  itu di pertemuan desa apa laporannya nya kita tunggu itu,” ucap Kabag Pem. (Red/CN)

DPMD Halsel: Desa yang Tak Salurkan BLT 9 Bulan 2020 Akan Disanksi

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan bahwa Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di per Desaan yang terdampak situasi virus Corona (Covid-19). Syarat penerimanya merupakan keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Oleh karena itu, Kadis PMD, Halsel, Bustamin Soleman menyampaikan, Tahun 2020 Pemerintah Desa berkewajiban untuk menyalurkan BLT selama 9 bulan.

“Untuk Tahun 2020. Bulan April, Mei dan Juni per KK Rp 600.000. Sementara, Juli, Agustus dan September Rp 300.000 per KK. Oktober November serta Desember, Rp 300. 000 per KK,” jelas Kadis PMD Halsel, Bustamin Soleman saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (3/2/2021) di ruang kerjanya.

Bustamin menegaskan, bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT Tahun 2020 dan atau bagi Desa yang tidak sama sekali menyalurkan BLT selama 9 bulan. Maka akan dikenakan sanksi.

“Jadi, ada pemotongan 50 persen dari Dana Desa karena sanksi itu di peraturan Menteri Keuangan maupun peraturan Menteri Desa Tahun 2020,” tegasnya.

Namun, Bustamin bilang, bagi Desa yang yang tidak menyalurkan BLT penuh selama 9 bulan. Maka Desa harus membuat peraturan Kepala Desa tentang kenapa tidak menyalurkan BLT sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat dan harus dilampirkan dengan alasan kenapa tidak disalurkan sepenuhnya.

“Tapi, kalau disalurkan 9 bulan, tidak ada masalah. Kalau kurang dari 9 bulan harus disertakan dengan peraturan Kepala Desa. Kalaupun tidak dibuatkan itu, proses pencairan Dana Desa akan lama karena proses untuk kita penginputan itu bakal tertunda atau terkendala,” pungkasnya.

Ada juga sanksi keterlambatan pencairan, kata Bustamin, kalau tidak didukung dengan peraturan Kepala Desa tentang alasan tidak disalurkan.

“Peraturan itu yang harus dibawah ke DPMD dalam bentuk peraturan Kepala Desa. Baru kita posting di aplikasi Online Monitoring Sistem Pelaporan Keuangan yang langsung terkoneksi dengan Dirjend anggaran di Kemenkeu,” tutup Bustamin. (Red/CN)

Akibat Covid-19, Program 4 Dinas di Halsel 2020 Dipending

HALSEL, CN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) memprioritaskan 4 (Empat) program di Tahun 2021. Keempat program tersebut diantaranya, pemulihan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan investasi, yang kedua peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ketiga perlindungan sosial dan pelayanan publik, dan keempat reformasi birokrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Halsel, Ramli, saat diwawancarai wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Selasa (3/2/2021).

Meski demikian, kata Ramli, untuk yang di Tahun 2020, ada yang disebut ‘Refocusing dan realokasi anggaran’, jadi di Halsel juga refocusing dan realokasi anggaran.

“Hasil relokasi itu di alihkan ke penanganan covid kemarin. Itu sekitar 40 miliar lebih, sehingga mau tidak mau harus ada kegiatan yang kita pending,” jelas Ramli.

Kata dia, untuk program kegiatan di Tahun 2020 yang masih tertunda, ada 4 (Empat) Dinas. Diantaranya, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Disperkim, dan Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Kita berharap prioritas di Tahun 2021 ini tidak lagi tertunda, tapi kondisi Covid-19 ini kan masih berlanjut. Saat ini, vaksinasi sudah mulai jalan. Mudah-mudahan sudah ada efek jeranya, sehingga penyebaran Covid-19 bisa di tekan,” harapnya. (Ridal CN)

IKAMABSII Jatim Sukses Gelar Muswil ke-IV

Lamongan, CN – Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia (IKAMABSII) DPW Jawa Timur gelar Musawarah Wilayah (Muswil) yang ke-IV, bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lamongan, Jumat (29/1/2021).

Kegiatan ini, bertujuan dalam rangka Musyawarah bersama dan evaluasi kerja kepengurusan. Guna menjadikan IKAMABSII Jatim kedepan lebih baik dari sebelumnya.

“Muswil merupakan serangkaian kegiatan yang dikonsep untuk memperbaiki organisasi IKAMABSII Jatim, dan juga kegiatan ini akan menentukan nasib IKAMABSII Jatim di periode selanjutnya.” ungkap Sinta Fatimah selaku Ketua Umum DPW IKAMABSII Jatim Periode 2019-2020.

English Department Student Association (EDSA BILFATH) dalam kegiatan ini menjadi penanggung jawab sekaligus menjadi tuan rumah untuk mensukseskan MUSWIL IKAMABSII Jatim ke-IV.

Rosawati selaku Ketua pelaksana kegiatan mengatakan bahwa kegiatan Muswil IKAMABSII Jstim ke-IV ini merupakan tantangan besar untuk mensukseskan acara. Apalagi kegiatan ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan ditengah menyebarnya wabah COVID-19.

“Bagi kami, kegiatan ini merupakan kegiatan besar. Selain kegiatan ini, akan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa Kampus Negeri dan Swasta se-Jawa Timur. Juga kegiatan ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan dimasa Pandemi COVID-19 yang belum tentu kapan berakhirnya,” ujar Rosa.

Kegiatan ini dihadiri langsung Muhammad Sya`Roni selaku Wakil Rektor 2 dan Vira Rahayu sebagai Wakil Rektor 3 Universitas Billfath Lamongan, para Dekanat dan Dosen Universitas Billfath serta Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) pun turut menghadiri kegiatan ini. adapun 60 peserta dari 33 kampus Negeri dan Swasta se-Jawa Timur hadir berpartisipasi dalam Muswil IKAMABSII Jatim ke-IV ini.

Rangkaian acara Muswil IKAMABSII Jatim ke-IV ini berlangsung selama Tiga hari, yakni Jum’at 29 Januari penjemputan peserta, Sabtu 30 Januari Opening Ceremonial dan acara inti Muswil serta Closing Ceremonial pada Minggu 31 Januari dilanjutkan pengenalan lingkungan sekitar Alun-alun Kota Lamongan sebagai penutup kegiatan.

Setelah melalui perjalanan yang cukup sengit, musyawarah dari awal hingga akhir. Maka terpilihlah Ketua Umum DPW IKAMABSII Jatim Periode 2021-2022, yakni Brother Rizki Arisandi, Mahasiswa semester 7 Universitas Madura (UNIRA). Diharapkan kedepannya mampu memberi warna dan sensasi baru untuk menghiasi perjalanan IKAMABSII Jatim. (Red/CN)

Ini Tanggapan Kadis Perindagkop Soal LHP BPK RI

Aceh Singkil, CN – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Aceh Tahun anggaran 2018 Disprindagkop di Kabupaten Aceh Singkil.

Sesuai dengan temuan BPK RI provinsi Aceh nomor ,24.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 pada 24 Mei 2019 LHP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2018 Kabupaten Aceh Singkil.

Adapun temuan tersebut salah satu SKPK Disprindagkop Aceh Singkil tentang program kegiatan pembangunan pajak pasar Kecamatan Danau Paris Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Simpang Kanan.

Dalam LHP BPK RI Aceh tersebut ada kelebihan pembayaran 3 paket proyek pembangunan pasar pajak sebesar Rp 41843.743,15 dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 55.171.000.00 di dalam temuan dugaan belum di kembalikan.

Faisal selaku Kepala Disprindagkop saat di konfirmasi lewat via WhatsApp pada 25 Januari 2021 tidak ada jawaban dan 26 Januari tidak berada di kantornya dan di hubungi lewat via Henphone juga tak ada jawaban, sehingga berita di terbitkan di edisi lalu.

Juga di hari terpisah Faisal, Kepala Disprindagkop Aceh Singkil saat di bertemu di ruangan bendaharanya pada tanggal 1 Februari melarang bendaharanya memberikan dokumentasi kepada media dengan alasan membuka aif Daerah Aceh Singkil karena ini bukan urusan dan itu tanggung jawab mantan Kepala Dinas Malim Dewa.

“Ini tanggung jawab pak Malim Dewa, dia yang berhak menjawab,” cetusnya.

Malim Dewa, Mantan Kepala Disprindagkop Aceh Singkil ketika di konfiirmasi lewat via WhatsApp nomor kontak: 08116361XXX menjelaskan, dana kelebihan pembayaran proyek pembangunan pasar di 3 Kecamatan sudah di kembalikan melalui Bend 16 ke Bank Aceh sebagai berita acara laporan ke Inspektorat.

“Untuk lebih jelas langsung Disprindagkop melalui Bendahara,” jelasnya.

Setelah itu juga pemaparan bendahara di sanggah kepala dinas Faisal ,kata dia bendahara tidak perlu memberikan dokumen cukup keterangan Malim Dewa.

“Beliau yang tanggung jawab,” jelasnya di ruang terbuka. (Aiyub/CN)

PT. Amasing Tabara Dinilai Tabrak UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, Kapling Area Tambang

HALSEL, CN – Statement Sarka Ela Jou soal status IUP PT. Amasing Tabara tidak bermasalah, Clear and Clear (C&C) diprotes masyarakat Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Sebab, masyarakat Desa Sambiki hingga sekarang bersihkeras menolak kehadiran perusahan PT. Amazing Tabara.

Menurut masyarakat, secara diam-diam mengkapling seluruh perkebunan dan pemukiman warga, dari luas lahan 4.655 Ha. Lahan tersebut yang didalamnya terdapat tanaman seperti, Kelapa, Cengkih Pala dan Coklat, serta komoditas unggulan lainnya. Bahkan bagian Timur Desa itu pemukiman warga masuk dalam kaplingan.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (2/2/2021), Risko Lacapa merupakan Pemuda Desa Sambiki menilai Pemilik PT. Amazing Tabara, Sarka Elajou keliru pernyataan yang dilontarkan bahwa status perizinan PT. Amazing Tabara (Celar and Clear).

UU minerba Nomor 4 Tahun 2009 pasal 135 dan 136 tentang tahapan perijinan yang seharusnya pembebasan lahan di lakukan pada tahapan izin eksplorasi.

“Tetapi aneh, hal tersebut tidak di lakukan pihak perusahan namun Pemerintah Provinsi telah memberikan izin produksi dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018,” jelas Risko.

Menurut Risko, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 sudah jelas bahwa dalam tahapan perizinan IUP, sebelum izin produksi di keluarkan harusnya izin eksplorasi.

“Nah, di dalam izin eksplorasi tersebut sudah harus melakukan pembebasan lahan kajian AMDAL, UPL, RKL atau persoalan-persoalan perdatanya harus di selesaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pembahasan AMDAL. Namun hal ini, tidak pernah terjadi. Apanya yang Clear And Clear,” kesalnya.

Yang terjadi di lapangan, Riski bilang, malah sebaliknya, secara tiba-tiba PT. Amazing Tabara melakukan kapling lahan.

“Seperti maling saja, tindakan seperti ini termasuk penyerobotan lahan masyarakat. Saya analogikan, kalau saya membangun izin pompa bensin di samping rumah pak Sarka, saya gusur rumah pak Sarka. Apakah pak Sarka mengizinkan, pasti tidak. Jadi untuk itu, pemilik PT. Amasing Tabara Sarka Ela Jou Tabrak aturan soal Kaplingan Lahan Tambang,” tutur Rikso.

Oleh karena itu, Pemuda Desa Sambiki, meminta kepada Pemprov. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi, segera secepatnya mencabut IUP PT. Amasing Tabara.

“Jika Pemerintah mengindahkan hal ini. Maka akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama. Sebab, semua masyarakat Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga 99 % melatarbelakangi pekerjaan Petani, Nelayan dan menambang Rakyat. Sehingga, jelas masyarakat tetap menolak kehadiran PT amazing tabara,” tutupnya (Red/CN)