Cermin Nusantara

Dukung Program Pemerintah, Pemdes Bori Gelar Vaksinasi Massal

HALSEL, CN – Upaya percepatan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Selain pada tingkat Kecamatan, partisipasi Desa dalam menjalankan program vaksinasi mulai digalakkan, salah satunya di Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur.

Kepala Desa Bori, Abdullah Piter menjelaskan, vaksinasi massal tingkat Desa terlaksana atas kerjasama dengan Puskesmas Babang.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini melaksanakan instruksi piminan tertinggi Bapak Bupati Halsel, Usman Sidik, yakni percepatan vaksinasi di tingkat Desa dan hari ini, Pemdes Bori bekerjasama dengan UPTD Puskesmas Babang melakukan vaksinasi sebanyak 140 orang warga,” cetus Abdullah Piter, Senin (23/7/8/2021) kemarin.

Abdullah Piter memaparkan, pihaknya melaksanakan vaksinasi massal sebagai bentuk pelayanan, hal ini melihat tingginya antusias masyarakat untuk divaksin Covid-19.

“Semoga kita semua dijauhkan dari wabah Covid-19. Amin,” harapnya. (Red/CN)

Aksi Masyarakat Obi Terkait Jalan, Mendapat Tanggapan Dari Pengacara Mudah Noldy Kurama

HALSEL, CN – Sabtu  21/08/2021, Unjuk Rasa Damai yang dilakukan di Kantor Camat Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Desa Laiwui Menuntut PT. Harita Group maupun PT. Trimega Bangun Persada.

Bahwa PT. Harita Group CS  sengaja mengahalang – halangi proses pembuatan jalan lingkar Obi yang sementara berjalan prosesnya, alasannya mereka (PT. Harita Group CS) merasa terganggu dengan lokasi pembangunan jalan Kawasan Industri Pulau Obi karena melewati IUP sehingga mereka mengusulkan pembuatan Peta Jalan yang baru untuk menggantikan peta jalan sebelumnya oleh Balai Pembuatan Jalan dan Jembatan (BPJN) Maluku Utara.

PT. Harita Group adalah sekumpulan Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Harita Jaya Raya melalui hubungan kepemilikan saham yang terdiri dari beberapa perusahaan pemegan izin usaha pertambagan (IUP),
di antara lain nama – nama perusahan afiliasi PT HARITA GRUP
(1) PT Trimega bangun persada
(2)-PT Gane permai sentosa
(3)IUP OP. PT Jikodolong Mega Pertiwi
(4) IUP OP. PT Obi Putra Mandiri

Noldi Kurama, SH salah 1 Putra asli Obi mengatakan: Pulau Obi ini adalah pulau yang bertuan bukan Pulau kosong yang tidak berpenghuni, Mereka (Pihak Perusahan) sejatihnya datang sebagai Tamu di Pulau Obi meminta ijin untuk menambang dan mengambil hasil kekayaan alam di Obi , mereka sudah diberikan ijin lalu kemudian semenjak mereka hadir disini tidak ada dampak yang positif bagi keberlangsungan kesejahteraan Masyarakat Pulau Obi.

Seharusnya mereka tahu diri dan berkaca bahwa kemudian mereka ini harus memposisikan diri sebagai Tamu bukan sebagai Tuan Rumah, masa mereka bertamu lalu mengatur Tuan Rumah?.

PT. Harita Group CS berulah sudah berulang – ulang kali, Contohnya beberapa bulan yang lalu mereka hadir pada pertemuan untuk pembahasan Jalan lingkar Pulau Obi di Ternate, dalam pertemuan itu mereka hadir dan menolak rencana pembangunan jalan lingkar.

Dan sekarang kembali lagi mereka berulah semenjak proses jalan lingkar dalam tahap kerja bahkan mengusulkan Peta yang baru karena melewati IUP mereka. Itu berarti mereka sengaja menghalangi pembangunan jalan di Pulau Obi.

Bahwa masyarakat menolak usulan Peta Jalan yg diusulkan Oleh PT. Harita Group CS dan mendesak proses pembuatan jalan lingkar yang sementara dalam tahap kerja dilanjutkan sesuai dengan Peta Jalan yang telah ditentukan oleh BPJN Maluku Utara.

Dengan Polemik yang berkepanjangan ini jangan salahkan masyarakat bila kemudian masyarakat Obi turun kejalan dan mungkin akan memboikot seluruh aktivitas kegiatan pertambangan.

Untuk itu meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera datang ke Obi bertemu langsung dengan masyarakat Obi membicarakan permasalan ini agar menemukan Solusi dari Polemik ini.

Terpisah, Menurut Korlap Aksi Budiman Syafii, bahwa aksi akan dilanjutkan pada Hari Senin, 23 Agustus 2021 di Desa Laiwui. (Red/CN)

Hadiah Presiden RI Untuk Pulau Obi : Di Halangi Oleh PT. TBP, Masyarakat Minta Bupati Halsel Ambil Langkah Seceptnya

HALSEL, CN – Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), menjadi penghalang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hari ini 21/8/2021, Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), mendesak Bupati Halsel Hi. Usman Sidik. Agar secepatnya mengambil langkah guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait persoalan jalan lingkar pulau Obi masyarakat menilai PT. Trimega Bangun Persada telah menghalangi pelaksanaan pekerjaan sehingga terhambat. yang sekarang ini katanya telah dihentikan pekerjaannya oleh pihak ketiga (kontraktor).

Terhambatnya pekerjaan itu lantaran pembangunan jalan tersebut masuk dalam konsesi wilayah pertambangan perusahan PT. Trimega Bangunan Persada (TBP), maka dianggapnya merugikan koorporasi, olehnya itu pada tanggal 13/8/2021, pihak PT. Trimegah Bangun Persada melayangkan sepucuk surat dengan Nomor : 171/TBP/VIII/2021, dengan Perihal : Koordinasi Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Pulau Obi, yang di tujukan kepada Direktur Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta.

Dalam Koordinasi itu Pihak PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), telah melakukan afisiliasi tentang adanya tumpangtindik IUP yang berada pada lokasi pembanguan jalan pulau Obi, yang katanya areal tersebut adalah lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Obi, sehingga terjadinya sebab dari akibat terganjalnya pembanguan jalan yang berlebel nasional itu.

Pertanyaan lalu kemudian timbul di benak masyarakat Pulau Obi, kenapa baru sekarang PT. TBP melakukan pencegahan Proyek ini, namun Sejauh-jauh hari saat penetapan Pembanguan Jalan Nasional yang juga merupakan program Presiden RI lewat PUPR itu perusahan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) tidak pernah mempersoalkan jalan nasional ini, namun tetapi PUPR sudah melakukan prosesing tendering dan telah di lakukan pelaksana pekerjaan oleh pihak kontraktor dan pekerjaannya telah mencapai progres 15-20% namun perusahan tidak cegah ada apa ini.?

Lagi-lagi dengan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), yang selalu menjadi penghalang lajunya roda percepatan perkembangan pembangunan pulau obi yang dimana masyarakat pulau Obi masi teringat tahun 2011/2012 terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Obi dalam zona hijau Pemekaran namun saja di rubah menjadi tragedi pembakaran itulah ulah PT. TBP. Namun Hal yang sama, juga terjadi sekarang ini di saat Pulau Obi telah mendapatkan hadiah dalam hal ini jalan berskala nasional oleh pemerintah pusat akan tetapi di halangi oleh PT. TBP ada apa dengan PT. TBP yang selalu merongrong pembangunan pulau Obi.?

Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), yang tergabung beberapa elemen masyarakat terdiri dari, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Masyarakat pulau Obi turun jalan bersama Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa mendesak Bupati Halsel agar secepatnya menyelesaikan persoalan masalah pembangunan jalan lingkar pulau Obi yang terancam gagal.

SIKAT PISAU yang turun ke jalan itu mengunakan dua unit Pick Up, juga di lengkapi sound system serta membagi dua rute perjalanan guna melakukan konvoi seruan kepada masyarakat agar untuk bersama-sama menghadiri aksi didepan kantor camat.

Setelah selesai melakukan konvoi masa aksi langsung menuju depan Kantor Camat Kecamatan Obi untuk menyampaikan orasi-orasi.

Dalam orasi itu salah satu aktivitas tulen Darwan menyampaikan bahwa “kita telah di bodohi oleh investor asing, keran telah menghalangi pembangunan jalan lingkar Obi,  jika pembangunan jalan gagal maka kami akan boikot seluruh aktifitas pemerintahan dan tambang di pulau Obi” pungkas Darwan

Hal yang sama juga di katakan oleh pengurus PB HMI “menghalang-halangi proses pembangunan jalan itu adalah cara-cara yang tidak elegan, jadi untuk itu siapapun dia kita harus lawan dan lawan untuk menuntut hak kita, karena tanah kita yang mereka garap itu dengan triliun rupiah kenapa areal untuk pembanguan jalan perusahan tidak berikan padahal itu kan kepentingan masyarakat, kalau perusahannya seperti ini kita harus boikot dan tutup saja agar angkat kaki dari pulau Obi” beber dia

Aksi SIKAT PISAU itu juga mendapat dukungan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se kecamatan Obi, mereka mengatakan bahwa kalau perjuangan untuk kepentingan masyarakat  serta untuk mempercepat pembangunan pulau Obi kami siap pertaruhkan jabatan.

“Saya selaku putra Obi yang juga merupakan pemegang jabatan strategis di pemerintahan kecamatan serta mewakili camat Obi dalam menentukan arah dukungan karena permintaan sudara-sudara masa aksi hari ini, maka kami pemerintah kecamatan menyatakan dari lubuk hati yang paling dalam bahwa  kami siap mendukung perjuangan sudara-sudara dari Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), demi kepentingan pembangunan pulau Obi Kedepan” ungkap Sekertaris Kecamatan Risno Djia dalam orasi singkat di depan masa aksi.

“Dan aspirasi sudara-sudara kami akan sampaikan ke pimpinan kami Bupati Halmahera Selatan insyallah pak bupati dapat merespon dengan cepat” centus Risno

“Hari ini kami sangat bersyukur karena sudara-sudara saya yang telah datang dari jauh-jauh relah meninggalkan pekerjaannya untuk demi memperjuangkan hajt dan hak hidup orang banyak serta ingin merubah wajah pulau Obi demi mempercepat pembanguan saya juga mendukung sepenuhnya pergerakan aksi dari bapak ibu serta sudara-sudara” tutur Kahfi Nusin Kepala Desa Laiwui, selaku ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang Pulau Obi sekaligus mewakili Desa-desa se kecamatan Obi.

Mendapat dukungan dari pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, masa aksi langsung membakar ban didepan kantor camat, dalam bentuk rasa kekecewaan terhadap pihak koorporasi dalam hal ini pihak PT. Trimega Bangunan Persada (TBP) yang telah nyata menghalangi proses percepatan pembangunan pulau obi yang Terkhususnya mendapat hadia dari presiden RI yaitu program jalan nasional lingkar pulau Obi.

“Kami juga sangat bersyukur kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se kecamatan Obi yang telah mendukung kami dalam hal pergerakan perjuangan dalam menyampaikan Aspirasi masyarakat pulau Obi terkait dengan pembanguan jalan nasional lingkar pulau Obi” ucap Budi selaku  Koordinator Umum SIKAT PISAU.

Budi juga bilang “surat yang di berikan oleh PT. TBP ke dirjen Bina Marga, PUPR RI telah menghalangi pembangunan jalan lingkar pulau Obi, jadi kami meminta dengan tegas kepada pihak koorporasi PT. TBP agar pertanggungjawabkan tidakan yang merugikan masyarakat pulau Obi ini” pesan Budi

Kami Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU) menyatakan tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak dinas LHK dan/ Men LHK segera  mengeluarkan IPKH jalan lingkar obi.
2. Mendesak DPR propinsi/kabupaten berpihak kepada aspirasi rakyat.
3. Mendesak gubernur mencabut izin pemegang konsesi hutan dan IUP yg menghambat RTRW Malut di obi.
4. Menolak usulan perubahan peta jalan yang diajukan oleh PT. Trimega Bangun Persada.
5. mendukung rencana peta jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Balai Jalan nasional.
6. Mendesak pemerintah pusat agar mempermudah proses administrasi jalan lingkar obi.
7. Jika apabila balai jalan nasional angkat kaki dari Pulau obi maka PT. Trimega Bangun Persada (TBP) juga ikut angkat kaki dari pulau obi.

Sambung Budi “jika dalam Minggu ini aspirasi masyarakat pulau Obi beberapa point penting di atas diindahkan maka masyarakat pulau Obi siap boikot seluruh aktivitas pemerintahan dan perusahan maka tragedi 2011/2012 akan terulang kembali hingga berdarah-darah” tegasnya (Zul/CN)

Menyoal Jalan Lingkar Obi : SIKAT PISAU, Lakukan Aksi Perdana Konsolidasi Masa

HALSEL, CN – Menyingkapi persoalan jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hari ini, (20/8). Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU), turun jalan konsolidasi masa.

Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU) itu, turun ke jalan melakukan aksi perdana dan berkonvoi di setiap Desa-desa dalam hal melakukan konsuldasi masa.

Ardin menyampaikan dalam orasinya bahwa “hari ini adalah aksi perdana kami untuk melakukan konsolidasi aksi besok yang berlokasi di depan Kantor Camat Obi, jadi kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat  yang peduli terhadap jalan lingkar pulau Obi agar mari kita-kita sama-sama hadir di kantor camat besok jam 8 pagi” pungkas Ardin

Ardin juga bilang bahwa “jalan lingkar Pulau Obi yang di kerjakan oleh kontraktor dan balai jalan telah di halangi-halanagai oleh pihak PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), terkait pembangunan jalan lingkar yang masuk pada izin usahan pertambangan (IUP) sehingga sekarang ini pembangunan jalan menuju Desa Kawasi di stop oleh pihak kontraktor dan Balai jalan” centusnya

Kepada media ini Korordinator SIKAT PISAU Budi, menyampaikan bahwa “aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk rasa kekecewaan kami terhadap perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) yang tidak mau melepaskan konsensinya terkait dengan  Wilayah lahan Pertambangan yang sekarang ini pembangunan jalan lingkar Pulau Obi masuk pada IUP nya sehingga pihak kontraktor mogok dalam pekerjaannya ini” kata Budi

Sambung Budi “pihak kontraktor mogok kerja ini lantaran ada surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dengan Nomor Surat : S.456/RKTL/-REN/PPKn/Pou/2021, surat ini sebagaimana menjawab surat dari Gubernur Malut dengan Nomor Surat : S.22.73/1034/G tanggal 20 Mei 2021 terkait izin pinjam pakai lahan karena pembangunan jalan masuk IUP perusahan maka KLHK membatalkan proses izin pinjam pakai lahan, sehingga jalan lingkar pulau Obi akan gagal di bangun” terang budi

Lanjut Budi “izin pinjam pakai lahan tidak di proses gara-gara ada 3 persyaratan yang belum di penuhi oleh Gubernur Malut yang salah satunya adalah Suarat Pernyataan Komitmen antara pihak Perusahan dan Pemprov Malut itu yang belum ada sehingga izin pinjam pakai batal di proses oleh KLHK” pungkas Budi

Budi juga bilang “bagaiman Pemrov Malut mau dapat Surat Pertanyaan Komitmen dari Perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), kalau perusahan sendiri tidak mau kasih lahannya buktinya TBP sendiri juga bermohon ke KLHK untuk rubah alur jalan tidak mau ikut alur jalan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional, sehingga pembanguan jalan sementara di setopkan oleh pihak kontraktor seperti yang ada sekarang ini, maka kami menilai perusahan PT. TBP telah menghalangi pembanguan jalan nasional Pulau Obi, jadi kami tetap pada prinsip mengikut apa yang sudah di tetapkan pemerintah pusat jadi tidak usah di rubah lagi” menurut Budi

“Besok Aksi Besar-besaran di sini, Jika Jalan lingkar Pulau Obi gagal di bangun dan pihak kontraktor serta Satker Balai Jalan Nasional sampai angkat kaki dari pulau Obi, maka kami pastikan PT. TBP juga angkat kaki dari pulau Obi dan tinggal nama saja” tegas Koordinator SIKAT PISAU. (Zul/CN)

Bakamla RI Lewat SPKKL Kota Ambon, Merayakan HUT RI Ke-76 Dengan Berbagi Paket Sembako

AMBON, CN – Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 pukul 08:30 WIT. Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Ambon Bakamla RI membagikan 74 paket sembako kepada masyarakat nelayan yang berada di Dusun Seri, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sesuai Persriliase, (18/8) Bakamla RI berbagi untuk Rangka Merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 76 Tahun.

Selain pembagian paket sembako, personil SPKKL Bakamla RI Ambon juga mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas dan interaksi) dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang paling penting adalah menggunakan masker.

Dalam keterangan Pers Kepala SPKKL Ambon Mayor Bakamla Sammy Matriks Picauly mengatakan “kegiatan ini dilaksanakan untuk kedua kalinya di Dusun Seri Desa Urimesing. Sebelumnya hari jumat tanggal 13 Agustus 2021, SPKKL Ambon Bakamla RI telah membagikan 86 paket sembako, dan kali ini dibagikan bagi keluarga yang belum mendapatkan” pungkas Sammy

Dia juga bilang bawah “kegiatan ini adalah program peduli Bakamla RI untuk masyarakat terdekat di SPKKL Ambon. Hal tersebut sesuai dengan perintah Kepala Bakamla RI Zona Maritim Timur. agar personel Bakamla RI selalu peduli kepada masyarakat nelayan yang berada di wilayah kerja masing-masing ditengah situasi pandemi saat ini” jelasnya

Sambung Sammy “pembagian sembako yang dilaksanakan ini kami langsung dari rumah ke rumah warga, adapun paket bantuan yang diberikan itu berisikan, brosur protokol kesehatan, masker medis, mie instan, kecap manis, ikan kaleng, vitamin C dan vitamin D” centus dia.

Sammy juga mengajak Masyarakat “mari kita sama-sama untuk aktif mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan mari Kita sama-sama mendoakan agar Covid-19 segera berakhir” tutup dia

Kegiatan pembagian paket sembako ini selesai pada Pukul 11:00 WIT dengan aman dan lancar. (Red/CN)

Kabar Tak Sedap : Jalan Lingkar Pulau Obi Bermasalah, Terancam Batal Jika Persyaratan Ini Tidak Dilengkapi Pemrov Malut

HALSEL, CN – Kabar tak sedap datang dari pulau Obi bahwa pembangunan jalan lingkar dihentikan untuk sementara waktu. Pasalnya inzin pinjam pakai lahan belum di proses oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai surat yang ber Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, lahan pembangunan jalan yang masuk pada areal lahan produksi perusahan nikel pulau Obi, dengan panjang pembangunan jalan sekitar 82,62 KM, seluas 135,34 Ha masi dalam tahapan proses sebab karena sebagian persyaratan belum dilengkapi oleh Pemerintah Provisi (Pemprov), Maluku Utara (Malut).

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, itu di tujukan ke Pemprov Malut beserta lampiran chectlist verivikasi berkasnya.

“Hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk pembangunan jalan Pulau Obi. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atas nama pemerintah Provinsi Maluku Utara di kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum dilengkapi antara lain; pernyataan komitmen dalam bentuk surat pernyataan, persetujuan lingkungan atau Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan sesuai aturan, serta Pakta Integritas”

“Hal tersebut bahwa permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk pembangunan jalan Pulau Obi. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atas nama pemerintah Provinsi Maluku Utara di kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum dapat kami proses lebih lanjut, untuk selanjutnya agar gubernur melengkapi persyaratan sesuai ketentuan tersebut” kutip www.cerminnusantara.co.id sesuai surat KLHK. (Red/CN)