Cermin Nusantara

Buat Polemik, Pemrov Malut Terkesan Mau Gagalkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi

Jakarta, CN – Kepedulian terhadap masyarakat kepulauan Obi yang dibuktikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Balai Peningkatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui akses jalan yang dibangun bahkan saat ini dalam proses pengerjaan itu tampaknya dihambat oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut.

Bupati Halsel Usman Sidik kepada wartawan mengatakan, status ruas jalan lingkar Pulau Obi itu kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut dan selama ini tidak pernah dibebaskan. Padahal, mereka paham dan mengerti soal status jalan lingkar Pulau Obi tersebut. Kalau Pemprov tidak mau melepaskan, maka harus hibahkan ke Pemerintah Pusat supaya pembangunan jalan lingkar Pulau Obi jalan tanpa kendala.

“Sekarang Pemerintah Pusat sudah bangun melalui Balai, baru Pemerintah Provinsi kebakaran jenggot, lalu membuat polemik soal IPPKH atau Amdal dan macam-macam alasan,” tandasnya.

Bupati membeberkan, Pemrov juga tahu bahwa dasar pembangunan jalan lingkar Pulau Obi itu karena ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dimana, dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional.

“Jadi, Pemerintah Provinsi harus legowo dan duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten, karena ini demi kepentingan masyarakat. Jangan membuat polemik yang terkesan ada rencana mau gagalkan proyek Nasional itu. Sebab, kita Kabupaten Halmahera Selatan sudah berupaya demi kepentingan masyarakat. Apa gunanya mau jadi pemimpin kalau tidak berpihak kepada masyarakat,” tukas Bupati.

Menurut Politisi PKB ini mengatakan, karena adanya polemik tersebut, maka anggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi Tahun 2022 terancam gagal karena seluruh Dokumen tidak disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan itu yang menjadi kendala.

“Jadi, kalau Pemerintah Provinsi tidak mampu mengurus, bebaskan lahan segera untuk hibahkan ke Pemerintah Pusat atau Pemda Halsel, biar kita siapkan seluruh Dokumen supaya akses jalan Obi tetap di bangun hingga selesai,” pinta Bupati. (Red/CN)

Percepat Pembangunan di Halsel, Bupati Usman Temui Dirjen PDN

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik terus berupaya melakukan trobosan guna percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat di Halsel.

Hal ini dibuktikan dengan mengunjungi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) di Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (1/9/2021).

Dalam pertemuan tersebut Bupati Halsel, Usman Sidik menuturkan, kedatangan dirinya beserta rombongan ke Kemendagri guna membicarakan percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat Halsel.

“Alhamdulillah, hari ini saya didampingi Kepala Disperindagkop, Muhammad Nur dan dan sejumlah Kepala Bidang bisa bertemu dengan Pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Kami ingin ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan di Halmahera Selatan,” tutur Usman.

Oleh karena itu, Bupati berharap dalam pertemuan itu, program percepatan pembangunan yang selama ini diharapkan Presiden Joko Widodo bisa berjalan dengan baik di Indonesia terutama di Halsel.

Selain itu, dirinya juga berharap adanya bantuan pengembangan pasar dan pembangunan gedung Sistem Resi Gudang (SRG) untuk menampung barang di Pulau Obi.

“Pulau Obi sendiri dilewati oleh Tol Laut, tetapi terkendala dengan muatan balik, maka harus dibangun SRG,” tuturnya.

Sementara itu, Syailendra selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengapresiasi atas kehadiran Bupati Halsel, Usman Sidik.

Syailendra mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pembangunan pemerintah terutama dalam memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia khususnya di Halmahera Selatan.

“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran pak Bupati. Kita akan bantu semampu kita,” tuturnya. (Red/CN)

Di Halsel, PPKM Turun Level 2

HALSEL, CN – Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang sudah turun di level 2 penanganan Covid-19.

Penetapan Kabupaten Halmahera Selatan turun dari level 3 ke level 2 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dikeluarkan di Jakarta Tanggal 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019. menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

Surat Instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota Seluruh Indonesia. Dalam instruksi tersebut, Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga).

Dalam instruksi Menteri itu Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (Red/CN)

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Desa Silang-Liaro, Kejari Halsel Bakal Panggil Terlapor

HALSEL, CN – Kasus dugaan Korupsi dan Gratifikasi anggaran pembebasan lahan Desa Silang-Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Tahun 2018 terus menggelinding. Sebab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam waktu dekat ini, akan memanggil pihak terlapor.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusuma saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Halsel, Rabu (1/9/2021).

“Dari pihak intelijen akan panggil terlapor untuk diklarifikasi dulu. Apakah benar seperti yang dilaporkan ataukah tidak untuk kita proses,” tegasnya.

Setelah itu, jelas Fardana, dari hasil klarifikasi dari terlapor nanti, jika ada tindakan melawan hukum. Akan dipertimbangkan untuk pada proses selanjutnya.

“Tapi nanti hasil kualifikasinya seperti apa, kita akan sampaikan kepada Pelapor juga,” cetusnya.

Sementara itu, ditanya terkait dengan pelanggaran kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Asia Jaya Provinsi Maluku Utara (Malut), Sudarso Manan, Fardana meminta agar segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau untuk laporan PNS yang terlibat, itu bukan ranah kita, tapi ranahnya di KASN. Jadi seharusnya laporannya dilayangkan ke KASN. Karena itu sanksinya Administratif,” tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal adanya aduan dari LSM DPD Macan Asia Jaya Malut kepada Kejari Halsel pada Rabu (14/7) lalu. (Red/CN)

Wakili Masyarakat Obi, Mantan Anggota DPRD Halsel Tanggapi Pernyataan Kepala DPMPTSP Malut soal Jalan Lingkar

HALSEL, CN – Salah seorang warga Desa Madapolo Kecamatan Obi, M. Yunus Najar angkat bicara terkait dengan izin jalan lingkar Pulau Obi yang sempat dipersoalkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Pasalnya, nama Bambang sebelumnya sempat membuat heboh kalangan warga net dengan pernyataan-pernyataan yang di sampaikan-Nya melalui salah satu media online.

Dalam pernyataannya, Bambang menyebut bahwa status jalan lingkar Pulau Obi yang melekat pada Balai Pekerjaan Jalan dan Jembatan Satuan Kerja (Satker) Wilayah II yang membawahi Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum ada satupun izin lingkungan yang dikantongi.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus Najar melalui siaran persnya, Rabu (1/9/2021)  menyampaikan beberapa tanggapannya yang ditujukan kepada Kepala DPMPTS Bambang Hermawan dan kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasim Daeng Barang.

Pertama, M Yunus Najar mengatakan, jalan lingkar Pulau Obi adalah cita-cita dan kebutuhan dasar yang sudah sejak lama di impikan masyarakat yang ada di pulau Obi.

Ke dua, potensi sumber alam, baik sumber daya hutan maupun sumber daya mineral yang ada di pulau Obi telah berpuluh-puluhan Tahun di eksploitasi secara besar-besaran. Akan tetapi, tidak berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat akan pembangunan, salah satunya adalah infrasturktur jalan lingkar Pulau Obi.

Ke tiga, jalan lingkar Pulau Obi adalah ruas jalan Provinsi yang di bangun oleh Balai Jalan dan Jembatan Satker wilayah II Provinsi Maluku Utara dengan menggunankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, maka apa yang disampaikan Kepala DPMPTSP soal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta izin lingkungan atau Amdal dan pembebasan lahan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan bukan menjadi urusan pihak Balai Jalan dan Jembatan.

Ke empat, harusnya Pemerintah Provinsi bersyukur kepada pihak Balai Jalan dan Jembatan Wilayah II Maluku Utara karena telah membantu Pemerintah Provinsi mewujudkan cita-cita dan hak dasar masyarakat Obi terkait dengan kebutuhan akan terbangunnya jalan lingkar Pulau Obi yang sudah sejak lama di impikan seluruh masyarakat yang mendiami pulau obi, sehinga tidak lagi membebani APBN provinsi Maluku Utara.

Ke lima, menanggapi pernyataan Kepala Dinas ESDM, Hasim Daeng Barang, bahwa hal itu telah dilakukan beberapa kali pertemuan. Dan terakhir pertemuan dilakukan antara pihak PT. Trimega Bangun Persada bersama pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker wilayah II Provinsi Maluku Utara di Kantor Bupati Halsel yang di fasilitasi Bupati Halsel, Usman Sidik pada beberapa waktu lalu yang di dampingi Forkopimda Halsel.

Hasil pertemuan tersebut menurut M. Yunus Najar telah memperoleh kata sepakat bahwa pembangunan jalan lingkar Pulau Obi tetap sesuai dengan rood mad yang telah ditetapkan oleh Balai jalan. Hanya saja terdapat sedikit perubahan sebagaimana yang di minta pihak PT. Trimega Bangun Persada.

Ke enam, atas nama masyarakat Obi, M. Yunus Najar menyarankan kepada seluruh pemangku kebijakan di tingkat Provinsi, kiranya tidak beropini di media, tetapi fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan permalasahan terkait dengan keberlangsungan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi. Sebab menurutnya, hal itu merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Pemprov Malut.

“Apabila seluruh proses perijinannya sebagaimana di sampaikan Kepala DPMPTSP, Bambang Hermawan, maka dirinya yang mewakili masyarakat Obi menyarankan, kiranya jalan tersebut yang statusnya jalan Provinsi segera di hibahkan kepada Balai Jalan dan Jembatan, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak Balai dan Jembatan Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara,” imbuh Mantan Anggota DPRD Halsel 2 Periode Dapil Obi itu. (Red/CN)

Pastikan 2022 Jalan Lingkar Pulau Obi Tuntas , Bupati Halsel Sembangi Kantor Kemenko Marves

Jakarta, CN – Bupati Halsel Usman Sidik menyimbangi Kantor Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dalam rangka pembahasan kelanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa, (31/8/2021)

Bupati Usman Sidik, Pembicaraan kita dalam rapat koordinasi seputar kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi, karna di tahun depan itu tidak ada lagi.

“Jadi prinsipnya kami minta, memohon agar pembangunan jalan Lingkar Pulau Obi sampai tuntas di 2022” Kata Bupati dalam akunnya.

Bupati Usman Sidik didampingi Kabit SDA Dinas PUPR Irwan Mustafa dan Bina Marga Dinas PUPR Walid Sukur.

Sementara yang telah hadir Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Ayodhia GL Kalake, Asisten Deputi Infrastruktur Pembangunan Wilayah, Djoko Hartoyo, Penasehat Khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jona Widhagdo Putri, dan Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap, M Ikram Malan Sangadji. (Red/CN)