Cermin Nusantara

Sukses Gelar Muscab, PKB Halsel Target Menang Pemilu 2024

HALSEL, CN – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jasri Usman, resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sabtu (6/11/21) di Aula Hotel Janisy, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Muscab, Safri Talib menyebutkan, kegiatan ini dengan mengusung tema penataan dan penyeragaman masa bakti kepengurusan.

“Patut diakui bahwa PKB selalu solid dan mempunyai misi dalam perhelatan politik di Halsel. Buktinya, Pilkada Halsel kemarin, DPC PKB mampu mengantarkan Usman-Bassam menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap Safri mengakhiri laporan sambutan kepanitiaan Muscab PKB sore tadi.

Ketua Fraksi PKB ini juga melaporkan, kegiatan Muscab dihadiri oleh perwakilan kader Partai PKB ditingkat DPAC tingkat Kecamatan dan pengurus ranting tingkat Desa.

“Patut diakui bahwa PKB selalu solid dan mempunyai misi dalam perhelatan politik di Halsel. Buktinya, Pilkada kemarin DPC PKB mampu mengantarkan Usman-Bassam menjadi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan,” ungkap Safri mengakhiri laporan sambutan kepanitiaan Muscab PKB sore tadi

Sementara itu, Ketua DPC PKB Halsel, Muslim Hi. Rakib mengatakan, Pemilu 2024 mendatang, PKB memiliki keinginan kuat menjadi Partai pemenang di Halsel. Saat ini, jelas Muslim, PKB terus melakukan konsulidasi dan pembenahan kepengurusan dari DPC, PAC hingga pembentukan kepengurusan ditingkat ranting.

“Keinginan kuat jadi pemenang di Tahun 2024. Makanya Muscab kali ini, yang hadir selain pengurus DPC ada 30 PAC ditingkat Kecamatan. Muscab ini juga dilakukan penguatan internal untuk menuju kemenangan Tahun 2024. Jadi semua Kader PKB akan terus melakukan kerja-kerja politik langsung ke Desa,” cetusnya.

Sementara Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Usman Sidik dalam sambutannya mengingatkan kepada pengurus DPC PKB Halsel agar serius membangun konsolidasi Partai kepada  masyarakat terutama pembentukan kepengurusan di tingkat PAC dan ranting.

“Setelah Muscab, saya akan evaluasi semua kepengurusan DPC dan jika ditemukan ada pengurus DPC yang malas melakukan konsolidasi untuk Partai langsung di pecat karena PKB Halmahera Selatan target menang di Pemilu 2024 nanti,” tegas Obama sapaan akrabnya

Selain itu, Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman juga turut mengingatkan kepada DPC PKB Halsel untuk terus melakukan konsolidasi Partai menuju Pemilu 2024 mendatang.

Sebagai Ketua DPW PKB Malut, dirinya mengaku diberikan untuk terus membangun konsulidasi di 10 Kabupaten/kota di Maluku Utara, sebab pemilu tinggal 2,6 Tahun.

“Diharapkan kepada seluruh pengurus DPC, PAC dan ranting selalu menyiapkan mimpinya dengan terus bangun konsolidasi kemenangan di tahun 2024 karena kalian sendiri yang menentukan kemenangan bukan orang lain,” sebutnya.

Meski begitu, ia juga mengajak kepada segenap pengurus agar tinggalkan kebiasaan politik identitas.

“Utamakan Politik rahmatanlilalamin. Yang mana, tetap menerima seluruh orang yang ingin bergabung dengan kita dari berbagai latar belakang agama yang berbeda demi perubahan bangsa dan negara. Jangan lupa juga, ini instruksi kepada seluruh pengurus dan anggota PKB untuk membantu Bupati Halsel  mewujudkan visi-misi untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

“Saya akan memastikan proses penyelenggaraan organisasi PKB dan mengkroscek semua pengurus PAC di 30 Kecamatan untuk benar-benar sudah terbentuk dalam  kurun waktu 3 bulan setelah Muscab. Sebab, hal ini terkait dengan kesiapan menghadapi Pemilukada 2024 mendatang,” pungkas Ketua DPW PKB Malut yang juga selaku Wakil Walikota Ternate. (Red/CN)

Dinilai Tak Paham Tupoksi, Bupati Halsel Diminta Evaluasi Camat Obi

HALSEL, CN – Camat Obi, Fahdin Bahrudin dinilai masih belum memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Pimpinan Pemerintah Kecamatan.

Dimana, Fahdin Bahrudin diduga kuat melakukan kesalahan fatal lantaran mengeluarkan Surat Sakti berupa berita acara penyelesaian sengketa Tanah yang menghasilkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, ada permohonan masyarakat Desa Sambiki mengajukan permohonan mediasi untuk Penyelesaian Sengeketa Tanah ke Kantor Kecamatan, namun gagal dikarenakan kedua belah pihak tidak menerima dan tidak menyetujui atas pokok-pokok yang dilakukan Pemerintah Kecamatan.

Sebelumnya juga, permasalahan tersebut diupayakan dimediasi Pemerintah Desa di Kantor Desa Sambiki, namun tidak berhasil karena kedua bela pihak mempertahankan pendirian mereka masing-masing.

Kemudian setelah itu, Pemerintah Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Kecamatan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa tanah yang dipermasalahkan, sehingga atas nama Pemerintah Kecamatan mengeluarkan surat sakti berupa Berita Acara Penyelesaian Sengeketa Tanah Nomor: 138 / 353 / X / 2021.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Irsan Ahmad kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (4/11/2021) menjelaskan, dengan mengikuti pihak yang mengajukan permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti surat-surat sementara, maka Camat tidak memiliki kewenangan untuk menilai bukti-bukti. Apalagi menilai keterangan saksi. Karena hal itu merupakan kewenangan Lembaga Peradilan Hakim.

“Sebab forum mediasi ini dianggap gagal, maka semestinya, Camat mengeluarkan surat berupa berita acara bahwa mediasi dianggap gagal karena kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan bersama atas permasalahan tersebut,” jelas Irsan.

Praktisi Hukum, Irsan Ahmad.

Pengacara Muda itu bilang, atas gagalnya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan, maka seharusnya Camat Obi, Fahdin Bahrudin memberikan petunjuk untuk dapat mengajukan ke Pengadilan, sehingga dapat diselesaikan secara hukum dan memiliki kepastian hukum, bukan malah menerbitkan berita acara penyelesaian yang menghasilkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Desa Sambiki.

“Jelas ada kewenangan Pemerintah Daerah dalam Bidang Penyelesaian Sengeketa Tanah terdapat dalam Kepres Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertahanan dan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang : Penyelesaian Sengeketa Tanah Garapan, Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penyelesaian tanah Ulayat dan penyelesaian Sengeketa Batas Wilayah. Dari penjelasan ketentuan ini, tidak pada wilayah tanah milik pribadi. Apalagi yang menyangkut dengan tanah dengan harta warisan,” jelasnya.

Olehnya itu, Irsan meminta kepada Camat Obi untuk segera mencabut surat hasil mediasi dengan surat penyelesaian sengketa tanah di Desa Sambiki karena cacat prosedur.

Selain itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Maluku Utara juga meminta kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk mengevaluasi kinerja Fahdin Bahrudin karena diduga tidak paham dengan tupoksinya sebagai Camat.

“Saya juga meminta pak Bupati Usman Sidik agar kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap Camat Obi,” pinta Irsan.

Sementara itu, Fahdin Bahrudin masih dalam upaya konfirmasi. (Red/CN)

Berhentikan Seorang PTT Daerah Diduga Sepihak, Sikap Kadinkes Halsel Disesalkan

HALSEL, CN – Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) di Bidang Binkemas bernama Anwar La Usi diberhentikan diduga tanpa alasan yang pasti.

Dimana, Anwar La Usi diberhentikan melalui Surat Pemberhentian PTT Daerah Nomor: 2147 / 880 / 2021 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim tertanggal 21 September 2021.

Sehingga, sikap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Halsel, Asia Hasyim yang tegah memberhentikan Anwar La Usi dari PTT Daerah tersebut dinilai secara sepihak.

Sebab, Kadinkes Halsel secara tiba-tiba melayangkan Surat Pemberhentian kepada Anwar La Usi.

Oleh karena itu, sikap petinggi Dinkes Halsel terkait mekanisme pemberhentian ini. Menurut sumber yang tidak mau dikorankan namanya mengatakan bahwa surat Putus Kontrak itu cenderung dipaksakan.

“Kami sesalkan sikap Kadis Kesehatan yang memberhentikan PTT secara sepihak,” sesal sumber yang tidak mau dikorankan namanya itu.

Sementara itu, Asia Hasyim ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Senin (1/11/2021) hingga berita ini dipublish belum merespon. (Red/CN)

Dalam Waktu Dekat, Sejumlah Kepala Desa di Halsel yang Diduga Korupsi Bakal Diberhentikan

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik dengan tegas  menginstruksikan kepada Inspektorat Halsel untuk melakukan audit terhadap puluhan Kepala Desa untuk menstabilkan anggaran Daerah, akhirnya terungkap ada temuan dugaan penyelewengan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah bahkan milyaran rupiah, sehingga langkah Bupati Halsel Usman Sidik patut di apresiasi.

Dalam keterangan melalui Pers realis yang diterima media, Minggu (31/10/2021), Staf Khusus Bupati Halsel, M. Yunus Najar mengatakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran penunjang operasional Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah senilai Rp 4. 057.151.500 Tahun anggaran 2021 sejak bulan Agustus, Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik benar-benar telah menindak lanjuti dalam bentuk laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Malut dan saat ini sedang di proses.

“Bukti bahwa hasil temuan tersebut sedang diproses adalah pada Tanggal 27 oktober Tahun 2021 melalui surat Nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang di tujukan kepada Bupati Halmahera Selatan perihal pemberitahuan undangan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permalasahan yang dimaksud,” ujar M Yunus Najar.

Najar menambahkan bahwa pertanggal 27 September 2021 , audity telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada sejumlah pihak yang terkait dengan jalan mengembalikan uang senilai 1,6 Milyar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Halmahera Selatan sesuai bukti kwitansi yang diserahkan ke Inspektorat, sedangkan sisanya Rp 2.457.151.500 akan ditindak lanjuti oleh audity dalam kurung waktu 2 Bulan ke depan.

Mantan anggota DPRD Halsel 2 periode itu juga menyebut, terkait dengan rencana proses hukum para Kepala Desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat, tentu hal itu akan dilakukan dengan pendekatan 3 kategori yakni, untuk temuan Inspektorat Halsel yang terindikasi korupsi Dana Desa di atas 1 milyar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, sementara untuk hasil temuan Rp 500 juta sampai 1 miliar akan di limpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Labuha dan untuk temuan di bawah Rp 500 juta akan di panggil Inspektorat untuk dilakukan penanda tanganan SKTJM terbatas secara internal di Inspektorat Halsel.

“Dalam hal setelah waktu di sepakati dalam SKTJM terbatas, para Kepala Desa tidak menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian, maka para Kepala Desa yang bersangkutan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Sementara soal penonaktifan Kepala Desa yang terindikasi melakukan tindakan korupsi katanya Najar, hal itu sudah dilakukan sejak 2 bulan pertama dilantik sebagai Bupati Halsel dengan memberhentikan sementara salah satu Kepala Desa di Kecamatan Obi Selatan.

“Dan Alhamdulillah, Keputusan Bupati Hi Usman Sidik membuahkan hasil, dimana Kepala Desa yang bersangkutan pada bulan September telah 100 persen mengembalikan hasil temuan Inspektorat ke Rekening Kas Umum Daerah,” cetus Najar.

Najar bilang, keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa dimaksudkan memberi sanksi dan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan tertib adminstrasi serta agar yang bersangkutan dapat mengembalikan hasil temuan dimaksud.

Dengan demikian, ujar Najar sekiranya sangat jelas bahwa Bupati Halsel sangat konsen dan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan kongkrit.

“Menyusul dalam waktu dekat, Bupati Hi Usman Sidik akan memberhentikan sejumlah Kepala Desa yang telah menandatangi SKTJM sebagaimana yang telah dilansir oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan di media pada beberapa waktu kemarin,” tutupnya. (Red/CN)

Pemdes Laiwui Bersama Masyarakat Peringati Maulid Nabi SAW 1443 H

HALSEL, CN – Pemerintah Desa bersama masyarakat Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. melaksanakan Perayaan Maulid Nabi SAW 1443 H.

Untuk mengingat kembali sang baginda pembawa Rahmat yang telah mengeluarkan umat dari jalan kegelapan menuju jalan terang benderang, umat muslim di seluruh dunia, pada setiap tahun selalu memperingati Maulid dengan membaca sholawat nabi, syair Barzanji, dan pengajian.

Untuk mensukseskan acara Kegiatan maulid nabi Muhammad SAW 1443, telah menghadirkan penceramah bapak Al Ustadz Assagaf Kasuba S.Hi, M.PdI. dengan mengusung tema “Surgaku Rumahku” (30/10/2021)

Dalam pantaun media ini terlihat ratusan masyarakat desa Laiwui yang begitu senantiasa cinta kepada sang kekasih Allah SWT, Baginda Rasulullah SAW. Telah melaksanakan Maulid Nabi SAW.

Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin, dalam sambutan menyampaikan, Ucapan terimakasih Kepada Panitia dan seluruh masyarakat desa Laiwui yang luar biasa telah sukses berpartisipasi mensukseskan kegiatan ini semoga apa yang kita laksanakan ini dapat meningkatkan tali silaturahim dan Amal ibada kita kepada Allah SAW.

“Saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi panitia yang begitu luar biasa serta partisipasi masyarakat Laiwui, yang telah bersama Pemdes mensukseskan Maulid Nabi SAW 1443 H” ucap Kahfi

Kahfi juga bilang kegiatan Maulid Nabi SAW yang di laksanakan ini semoga bukan hanya sekedar serimonial melainkan kita dapat meniru suriteladan ahlak Baginda nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjaga tali silaturahim kita sesama atau antara umat beragama dapat terjalin dengan baik.

“Semoga kegiatan ini, membawa rahmat bagi kita semua, bukan hanya sebatas mendengar ceramah di sini saja, lalu balik ke rumah masing-masing dan meninggalkan hikmat ceramah yang di sampaikan. Akan tetapi mari kita tirukan akhlak sang baginda kita Muhammad Rasulullah SAW” terang Kahfi.

Hal yang sama juga di sampaikan ketua panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW 1443. Rinjani Lombok S.Pd. Dia menyampaikan bahwa Alhamdulillah kegiatan maulid Muhammad SAW bejalan lancar dan sukses. Kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah desa dalam hal ini bapak kades Laiwui dan seluruh masyarakat Desa Laiwui yang sangat luar biasa partisipasinya sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses. Semoga apa yang dilaksanakan ini bernilai ibada di hadapan Allah SAW.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak kades Laiwui dan seluruh masyarakat Desa Laiwui yang sangat luar biasa partisipasi dalam mendukung acara ini, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Dan semoga apa yang kita sama-sama melaksanakan hari ini bernilai ibada di hadapan Allah SAW” tutup Ani. (Zul/CN)