Cermin Nusantara

Sebut Sejumlah Kades Keliru soal Lampu Jalan, Sekda Halsel Diduga Bohongi Publik

HALSEL, CN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Maslan Hi Hasan diduga kuat melakukan pembohongan publik. Dimana, Maslan membantah keras atas pengakuan dari sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Obi Kepulauan terkait dirinya yang diduga bekerjasama dengan pihak ketiga proyek pengadaan lampu jalan.

Seperti yang diberitakan di salah satu Media Online, Maslan bilang bahwa apa yang disampaikan oknum Kepala Desa yang tidak mau disebutkan nama itu tidak benar. Bahkan dirinya menganggap sejumlah Kepala Desa tersebut tidak paham dan keliru.

Ketegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel itu dibantah habis oleh Kepala Desa bahwa mereka para Kades diancam bakal menahan proses pencairan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 akibat masyarakat menolak lampu jalan yang didatangkan ke Desa.

“Pak Sekda Halsel diduga bekerjasama dengan pihak ke tiga baru pengadaan lampu jalan tanpa koordinasi dengan kami para Kades baru antar lampu jalan tengah-tengah malam, jadi masyarakat tolak baru salahkan Kades bahkan kami diancam tahan anggaran di Bank lagi,” kesal salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Obi Kepulauan yang namanya tidak mau dipublish, Sabtu (4/9/2021).

Sekedar diketahui, terkait pengadaan lampu jalan untuk Desa dari pihak ketiga dengan harga yang sangat fantastis persatu satu unit Rp 25 Juta itu dilarang pada Tahun 2021 atas edaran Bupati Halsel, Usman Sidik. (Red/CN)

AMHS Kecam Keras : Bentuk Upaya Menggagalkan Iktikad Baik Pemda Halsel, Dalam Proses Pembangunan Jalan Obi

TERNATE, CN – Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS), Maluku Utara, menggelar aksi damai didepan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah Maluku Utara dan mengecam keras bentuk Opini atau upaya menggagalkan itikad baik Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan, dalam proses pembanguan jalan lingkar Obi , Jumat (03/09) siang tadi.

Masyarakat yang tegabung dari beberapa elemen itu mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS), turun jalan menggelar aksi, aksi ini adalah bentuk aksi dukungan kepada BPJN Wilayah Maluku Utara, terkait dengan moril agar tidak terpengaruh terhadap opini yang dibangun dalam hal untuk menggalkan pelaksana pekerjaan pembangunan jalan nasional lingkar Pulau Obi Halmahera Selatan.

Dalam Aksi itu AMHS terlihat membentangkan spanduk sekitar 5 M (lima meter) yang bertuliskan “Mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Hi. Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Balai PJN Wilayah Maluku Utara, atas Pembangunan Jalan Nasional dan Strategis Nasional di Kecamatan Obi dan menolak segala bentuk provokasi yang menghambat proses pembangunan jalan lingkar obi”

Koordintor Aksi, Alan, dalam orasi menyanpaikan, masyarakat Halmahera Selatan mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Hi. Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan dan Kepala BPJN Wilayah Maluku Utara, atas Pembangunan Jalan Nasional dan Strategis Nasional di Kecamatan Obi.

“saat ini Kecamatan Obi dikejutkan dengan Program Jalan Nasional dan Strategis Nasional Ruas Lingkar Kecamatan Obi yang dicetuskan melalui Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah Maluku Utara. Selain itu juga merupakan harapan dan cita-cita serta keinginan masyarakat obi. Olehnya itu, atas nama masyarakat halsel kecam keras bentuk opini/upaya menggalkan iktikad baik Bupati pemerintah Halsel dalam proses pembangunan obi,”beber dia.

Alan juga mengungkapkan, kecamatan Obi sebagaimana ketegasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Obi Merupakan bagian dari Geografis Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan Obi merupakan salah daerah yang paling strategis dan memiliki Sumber Daya Mineral Tambang yang cukup luar biasa. Yang mana, sejak lama menjadi perhatian Baik Pemerintah maupun Corporasi Nasional di Multi Internasional dan Dunia Internasional dalam rangka pengembangan Investasi Pengelolaan Nickel dan Mineral Tambang lainnya.

“Sejak Tahun 2003 Halmahera Selatan Lahir Sebagai Sebuah Kabupaten dan Obi merupakan bagian dari itegral wilayah Halmahera Selatan. cukup dibilang sangat memperihatinkan dari Sisi Aspek Pembangunan Infrastruktur Baik itu Jalan, Jembatan maupun Infrastruktur Pendukung Lainnya. Sejalan dengan Usia Kabupaten Halmahera Selatan yang sudah memasuki Usia 18 Tahun lamanya, tidak sinkron Antara apa yang telah diberikan dan dihasilkan oleh Obi. Padahal Obi berada pada posisi Startegis mendongkrak Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara hingga Pendapatan Negara Republik Indonesia. Sehingga itu bagi kami layak diperhatikan,”Ungkap Alan.

Alan juga menuturkan, Insfrastruktur Jalan merupakan hal yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi masyarakat menuju kemakmuran dan kesejateraan masyarakat Obi itu sendiri. Olehnya itu sebagai anak bangsa terutama Halmahera Selatan tentunya mendukung penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat obi.

“Kalau Pemerintah provinsi, Sawata maupun Atas nama kelompok manapun, tidak mendukung proses percepatan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur di Kecamatan Obi. maka kami akan membangun mosi tidak percaya pada pemerintah provinsi maluku utara dan bahkan kami tak segan-segan mengkonsolidasi seluruh kekuatan pemuda dan mahasiswa halmahera selatan untuk memboikot seluruh aktivitas pemerintah maupun aktivitas Industri yang saat ini sedang berjalan,”Tegas Alan seraya menambahkan bahwa harga diri rakyat tetap mengawal pembangunan ini sampai selesai.(Red/CN)

Tantang Bupati” Sekda Halsel Bilang Fasilitasi Pengadaan Lampu Jalan untuk Desa

HALSEL, CN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Maslan Hi Hasan angkat bicara terkait dirinya yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak ketiga proyek pengadaan lampu jalan di Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan.

Maslan mengaku memfasilitasi lampu jalan melalui pihak ketiga untuk melunasi hutang Desa melalui pemotongan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 yang sebelumnya belum dilunasi oleh Pemerintah Desa.

“Saya hanya buat pengantar saja ke Bank untuk melunasi hutang Desa di Tahun sebelumnya yang belum lunas. Jadi pengadaan itu bukan di Tahun 2021 ini,” aku Sekda saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, ia kembali menjelaskan bahwa di dalam isi surat pengantar ke Bank itu, dirinya mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah Desa yang ada di Kecamatan Obi tersebut.

“Saya hanya bantu buat pengantar saja ke Bank untuk Desa yang berhutang, agar Desa dapat melunasi hutang dari pihak ketiga, tapi saya tidak tahu sebenarnya ada berapa Desa. Apalagi jumlah hutang Desa terkait Lampu jalan itu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel itu bilang, karena hal itu merupakan hutang Desa sebelum Tahun 2021, maka ia secara tegas mengatakan tidak pernah menantang edaran larangan Bupati Halsel, Usman Sidik terkait larangan lampu jalan di Tahun 2021.

“Maka dari itu, saya tidak pernah menantang edaran Bupati terkait larangan lampu jalan,” tutupnya. (Red/CN)

Tantang Edaran Bupati, Sekda Halsel Diduga Paksa Sejumlah Kades di Obi Pengadaan Lampu Jalan dari Pihak Ketiga

HALSEL, CN – Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat dipaksakan harus melakukan pengadaan Lampu Jalan dengan harga yang sangat fantastis senilai Rp 25 Juta per Satu Unit dari pihak ketiga.

Hal ini dikeluhkan salah seorang Kepala Desa (Kades) yang tidak mau publish namanya. Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021), ia menuturkan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel Maslan Hi. Hasan diduga menginstruksikan kepada pihak Bank BPD untuk melakukan pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan dengan alasan pengadaan Lampu Jalan ke tiap Desa dari pihak ketiga.

Padahal kata Kades, pihak ke Tiga sebelumnya tidak ada koordinasi sama sekali dengan para Kepala Desa. Sehingga ia menilai kebijakan Maslan telah menantang instruksi Bupati Halsel Usman Sidik terkait edaran larangan pengadaan Lampu Jalan di Tahun 2021.

“Kami dari Desa di Kecamatan Obi Dananya mau di cairkan, tapi terhambat karena ada pihak ke 3 yang bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemotongan di Bank sekitar Rp 75 juta dengan alasan utang lampu, padahal soal lampu yang di bawa pihak ke 3 tidak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa,” cetusnya.

Selain itu, Maslan juga diduga telah mengatasnamakan dirinya sebagai Sekda dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel bekerjasama dengan pihak ke Tiga untuk mendapatkan keuntungan melalui proyek pengadaan Lampu Jalan di tiap Desa.

Akibat dari permintaan paksa dari Sekda Halsel kepada para Kepala Desa untuk melakukan pengadaan lampu jalan dengan harga yang sangat fantastis itu, proses pencairan anggaran Dana Desa melalui Bank BPD terhambat.

“Kami sudah tidak mau melakukan pencarian Dana Desa lagi, karena kesal sikap pihak Bank yang mau melakukan pemotongan langsung terkait harga lampu jalan karena lampu jalan tersebut kami dari Pemerintah Desa bersama masyarakat sudah menolak,” kesalnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Bupati Halsel Usman Sidik sidik agar segera mencopot Maslan Hi Hasan dari  jabatannya.

“Kami meminta kepada bapak Bupati Halsel untuk mencopot Pak Maslan dari dari Sekda, bila perlu sekaligus mencopot dari jabatan Kepala Dinas  PMD Halsel juga karena kebijakan pak Maslan yang sudah mempersulit kami  melakukan proses pencarian Dana Desa untuk program Desa yang lain,” pintanya.

Padahal sebelumnya, Bupati Usman Sidik menginstruksikan kepada Kepala Dinas PMD Halsel yang sebelumnya, Bustamin Soleman dan Sekertaris, Fahris Hi. Madan untuk mengehentikan pengadaan lampu jalan karena di Tahun 2021 ini, Halsel dapat bantuan 1000 unit lampu jalan.

“Saya minta segera dihentikan pengadaan lampu karena proses penganggarannya tidak rasional dan ada Mark Up,” tegas Bupati dihadapan Bustamin dan Fahris belum lama ini.

Sementara itu, Sekda Halsel Maslan Hi Hasan yang juga Kadis DMPD Halsel ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum balas hingga berita ini dipublish. (Red/CN)

BPJN Malut : Pekerjaan Jalan Lingkar Obi Tetap di Lanjutkan, Surat Izin IPPKH Sementara Diproses KLHK

TERNATE, CN – Pekerjaan jalan nasional lingkar Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tahun 2021 tetap dilanjutkan dan tidak bermasalah. Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sudah sampai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara di proses.

“Terkait dengan pekerjaan jalan lingkar obi tahun 2021 tidak masalah. Baik dari pihak PT. Harita, Bupati Halsel maupun pemerintah Provinsi,”Ujar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara, Gunadi Antariska, ketika ditemui wartawan, kamis (02/09) kemarin.

Bahkan kata Gunadi, pihak BPJN selalu berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi. Ini dibuktikan bahwa IPPKH jalan lingkar obi diurus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Surat ijin IPPKH sementara diproses dan sudah sampai di kementerian kehutanan,”jelasnya.

Soal bupati Halsel gunting pita beberapa waktu lalu lanjut Gunadi, tidak masalah. karena itu tandanya akan dimulainya pekerjaan.

Gunadi juga menambahkan, BPJN memproses karena ada surat bapenas dan menteri keuangan terkait pembangunan jalan obi.

“Ya dari BPJN tidak masalah. Dan bole jalan,”Akui Gunadi.

Gunadi juga bilang jalan lingkar obi kewenganya provinsi.

“Intinya Ini semua demi kepentingan masyarakat. Maka kami selaku balai mempersiapkan semuanya sambil berjalan. Dan tidak ada yang keberatan,”imbuhnya.(Red/CN)

Duit Dana Desa di Halsel Tahap II Tahun 2021 Lelet Cair, Ini Problemnya

HALSEL, CN – Realisasi penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih sangat lambat. Dimana, dari 249 Desa, baru sekitar 100 Desa lebih yang berhasil melakukan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madam menjelaskan, problem keterlambatan pencairan DD karena transisi lambatnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa atau  berkaitan dengan proses pencairan DD 40 persen Tahun Anggaran 2021.

“Jika terjadinya lambat proses pencairan DD seperti ini, maka dampaknya pada program Desa itu sendiri,” cetus Faris saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2021).

Padahal, pada Bulan September ini, menurutnya telah masuk Tahap III pencairan anggaran DD Tahun 2021.

“Tapi mungkin karena efek dari kesibukan dari Pemerintah Desa masing-masing, makanya mereka jadi terlambat kepengurusan untuk proses pencairan Dana Desa di Tahap II Tahun 2021,” terangnya.

Bahkan, Faris bilang ada sejumlah Desa yang baru melakukan proses pencairan DD Tahap I belum lama ini.

“Ada juga Desa yang baru cair Dana Desa Tahap I Tahun 2021 di 1 dan 2 Minggu lalu, tapi itu tidak jadi soal yang penting tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” bebernya.

Meski begitu, ia berharap, kepada para Pemerintah Desa yang belum sempat melakukan pencairan DD secepatnya diproses.

“Agar supaya program Desa dapat berjalan dengan lancar dan aman demi kepentingan masyarakat,” tutup Sekertaris DPMD Halsel itu. (Red/CN)