Cermin Nusantara

Dipastikan Tak Ada DOB Sofifi, Sultan Tidore: Jangan Karena Sepotong Kue Kekuasaan

TIDORE, CN – Dari tanah tua yang sarat sejarah, suara Sultan Tidore Kepulauan, Husain Alting Sjah, mengalir lembut namun menohok. Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial Facebook, ia menyampaikan sikap tegas usai bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn.) Tito Karnavian, di Jatinangor, tempat para abdi negara ditempa.

“Saya berada di lokasi IPDN Jatinangor, menghadiri wisuda angkatan ke-32. Dan wisudawan tadi dihadiri juga oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Jenderal Muhammad Tito Karnavian,” ujar Sultan dengan nada tenang yang menyimpan dalamnya luka tanah kelahiran, Rabu (23/7/2025).

Dalam pertemuan itu, Sang Sultan tak membawa ambisi, hanya kegelisahan. Ia tidak datang untuk menyodorkan syarat kekuasaan, tapi menyuarakan suara bumi Maloku Kie Raha, yang hari ini dihantam riuh wacana pemekaran.

“Dan Alhamdulillah, beliau (Tito Karnavian) merespon dan beliau mengatakan bahwa berbicara tentang Daerah Otonom Baru, yang berkaitan dengan pemekaran-pemekaran khusus Kota Madya di Maluku Utara, sampai saat ini belum ada,” tukasnya.

Namun lebih dari sekadar menyampaikan, Sultan menyatakan bahwa Kemendagri Tito Karnavian menegaskan tidak akan ada DOB Sofifi.

“Dan beliau pastikan, insya Allah tidak akan ada. Karena memang, ada faktor anggaran dan seterusnya. Sehingga masih membutuhkan proses waktu yang sangat panjang,” kata Sultan Tidore atas pengakuan Tito Karnavian.

Meski begitu, sikap Sultan adalah panggilan nurani dari seorang pemimpin adat yang masih memeluk tanah leluhurnya dengan kasih, bukan nafsu. Ia tidak ingin Maluku Utara (Malut) terpecah oleh janji manis yang belum tentu datang, apalagi jika itu berarti mengorbankan kedamaian dan persatuan.

“Dan oleh karena itu, beliau meminta kepada kita semua untuk menahan diri, kemudian bersabar, berada dalam posisi sebagai warga negara yang baik, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pinta Sultan, menyampaikan pesan Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh masyarakat Maluku Utara.

Sehingga itu, di tengah gejolak yang mengguncang Sofifi dan sekitarnya, suara Sultan adalah pelita di malam gelap. Bukan kobaran amarah, tapi ratapan cinta tanah air yang terluka, dan tetap memilih sabar, demi utuhnya negeri.

“Jangan karena sepotong kue kekuasaan, kemudian dengan Daerah Otonomi Baru, membuat kita bersengketa dan memecah belah kita semua. Dan itu akan kita rugi. Sehingga, beliau (Tito Karnavian) mengatakan bahwa untuk jangka waktu yang agak lama, belum ada pemekaran Daerah Otonomi Baru yang berkaitan dengan Kota Madya,” tutup Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu. (Hardin CN)

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

Jakarta Barat, CN — Seorang pria berinisial KI (29 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y,” ujar Kukuh, Rabu (23/7).

Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa KI bukan pelaku pencurian biasa.

Ia ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022, dan masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya.

AKP Sudrajat menjelaskan, selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung dan kembali ke Jakarta.

Mirisnya, uang hasil kejahatan curanmor digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, bahkan motor curian dijual ke seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan ditukar sebagian dengan sabu.

“Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram,” jelas Kukuh.

Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan. (Hardin CN)

TNI Bangun Makian Barat Lewat  TMMD ke-125 di Halsel

HALSELCN — Upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1509/Labuha resmi digelar di Lapangan Desa Maketeken, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (23/7/2025).

Mengangkat tema “Dengan Semangat TMMD, Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah”, kegiatan ini menandai dimulainya program terpadu antara TNI dan masyarakat dalam membangun daerah tertinggal.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), didampingi Kasrem 152/Baabullah Kolonel Inf Budi Kurniawan dan Kasiter Kolonel Arm M. Yusuf. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Halsel, Wakil Bupati, serta Kapolres Halsel.

Dalam upacara pembukaan, dilakukan penandatanganan Naskah Serah Terima program dari Pemda Halsel kepada Satgas TMMD oleh Bupati dan Dansatgas, disaksikan langsung oleh para pimpinan daerah.

Dansatgas TMMD ke-125 yang juga Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf Syamsul, menegaskan bahwa TMMD bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, percepatan infrastruktur, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam percepatan pembangunan di daerah terpencil dan mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tegasnya.

Letkol Syamsul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya TMMD dan mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bersinergi.

Sementara itu, Bupati Bassam mengimbau Pemerintah Desa dan Kecamatan Makian Barat untuk mendukung penuh kegiatan ini dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ia yakin, dengan semangat gotong royong bersama TNI, TMMD dapat berjalan lancar dan berdampak langsung bagi warga.

“TMMD diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah tertinggal. Ini adalah bukti nyata kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Bassam.

Program TMMD ke-125 di Makian Barat meliputi pembangunan fisik seperti drainase, talud penahan tebing, jalan setapak, jembatan, rumah tidak layak huni, serta jaringan pipanisasi. Selain itu, terdapat pula kegiatan non-fisik berupa penyuluhan bahaya narkoba, pertanian, wawasan kebangsaan, percepatan penurunan stunting, program KB, kesehatan, dan teknologi tepat guna. (Hardin CN)

Polsek Tambora Tangkap Penipu Bermodus Pembuatan Furnitur, Uang Korban Ludes untuk Judol

Jakarta Barat, CN — Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria bernama R A (34 tahun) yang diduga melakukan penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur, dengan total kerugian korban mencapai Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook, pada awal Oktober 2024.

Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.

“Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” ujar Kukuh, Rabu (23/7/2025).

Namun seiring waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.

Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain Judi Onlinen (Judol),” jelas Kompol Kukuh.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas. (Hardin CN)

Perdagangan Oli Palsu di Jakarta Barat Terbongkar, 3 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jakarta Barat, CN – Upaya untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Kali ini, tim dari Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil membongkar praktik penjualan oli palsu di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Pengungkapan bermula dari laporan warga pada pertengahan Juli 2025 yang mencurigai adanya aktivitas produksi dan distribusi oli yang diduga tidak asli.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, didampingi Kanit Krimsus AKP Edi Wibowo dan Kasubnit Ekonomi Iptu Leo J Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi penjualan yang mencurigakan dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial SK, MR, dan WS yang sedang melakukan aktivitas pemalsuan,” ujar Kompol Kenn, Selasa, (22/7).

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol oli bermerek terkenal yang telah dikemas ulang dan dipasarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

Polres Metro Jakbar hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan distribusi dari oli palsu tersebut.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Krimsus dan masih dalam tahap penyidikan lanjutan,” jelas Kompol Kenn. (Hardin CN)

Ancam Warga Pakai Parang, Kades Toin Ditetapkan Sebagai Pelaku

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, resmi ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan pengancaman terhadap warganya sendiri, Parto Naser, menggunakan Senjata Tajam jenis Parang.

Langkah tegas penyidik Polres Halsel ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, SH, yang menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum tanpa pandang jabatan.

“Kades Toin sudah ditetapkan sebagai pelaku. Kami apresiasi kinerja penyidik. Ini bukti hukum tidak takut pada kekuasaan,” tegas Mudafar, Selasa (22/7/2025).

Kasus bermula dari perselisihan antara Kades, Fahmi Taher dan Parto Naser yang berujung pada dugaan pengancaman dengan parang. Parto yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik disebut telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menerbitkan SP2HP/236/VII/Sat Reskrim, yang menyatakan telah ditemukan bukti permulaan cukup atas tindak pidana yang dilaporkan.

“Seorang Kades seharusnya melindungi warganya, bukan jadi sumber ketakutan,” tambah Mudafar.

Pihak keluarga korban mengaku lega dan berharap proses hukum terus berjalan transparan, tanpa intervensi.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberi pesan keras kepada para pejabat Desa agar tidak menyalahgunakan wewenang terhadap rakyat.

“Kami ingin ini jadi preseden. Jangan ada lagi warga takut melawan ketidakadilan karena pelakunya punya jabatan,” tutup Mudafar.

Kasus ini segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut. (Hardin CN)