Tuntut Penghapusan RUU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Gunungsitoli Zee Geruduk Kantor DPRD

Gunungsitoli,Sumut, CN – Ratusan massa Aksi Cipayung yang terdiri dari (GMKI,PMKRI,GMNI) sambangi Kantor DPRD Kota Gunungsitoli dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang termuat di dalam Omnibus Law, Juma’at (09/10/2020).

Undang Undang (UU) Cipta kerja ini diduga merugikan para buruh dan karyawan yang membuat Cipayung menyampaikan aspirasinya

“Para pimpinan dewan sedang tugas luar, jadi tinggal kami yang ada dikantor dan menerima para adik – adik mahasiswa tersebut,” kata Trimen Vebrianto harefa Anggota DPRD kota Gunungsitoli.

Dari Aksi yang dilakukan kelompok Cipayung itu, meminta DPRD Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan aspirasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang berada dalam Omnibus Law kepada Presiden Jokowi dan lembaga DPR-RI, karena dinilai lebih berpihak pada kapitalis juga investor dibanding rakyat buruh dan tani.

Menurut Joko puryanto Mendrofa ketua DPC GMMI Gunungsitoli-Nias Menyatakan sangat kecewa karena pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli tidak berada ditempat,

“Tadinya kami berharapa pimpinan DPRD dapat menerima Aspirasi kami,” ucap Joko.

“Kami memberikan waktu 4×24 jam kepada DPRD kota Gunungsitoli untuk menandatangani pernyataan menolak Omnibus Law, jika tidak maka kami kembali Aksi lagi,” jawabnya Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias.

Dari pantauan awak media, kegiatan Aksi kelompok Cipayung berjalan dengan lancar dan menyerahkan surat pernyataan sikapnya yang diterima secara resmi oleh Sekretaris DPRD dengan disaksikan oleh beberapa orang Anggota DPRD. (APL CN)

Dugaan Kasus Penipuan Oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Akhirnya Dalam Proses Penghunjukan Majelis Hakim dan PP

Gunungsitoli,Sumut, CN – Kasus penipuan yang diduga dilakukan AZ seorang Oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori di Kabupaten Nias Utara telah sampai di pengadilan Negeri Gunungsitoli dan akan ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, Selasa (06/10/2020).

Kasus tersebut sudah masuk berkas soal kasus AZ dan sedang dalam proses Penghunjukan majelis hakim dan PP. Hal ini dikatakan Armada Sembiring,S.H Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat di konfirmasi melalui via WhatsApp sekitar pukul 11:51 WIB.

Sementara itu, Edward Lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara berharap Proses perkara ini dapat selesai dan mempunyai kepastian hukum.

“Saya berharap proses perkara ini dapat selesai dengan cepat sehinga mempunyai kepastian hukum atas kejadian sesunguhnya,” ucap Edward Lahagu saat dikonfirmasi di Kantor LSM PERKARA tepatnya di Jalan Dolokmartibang Kota Gunungsitoli. (APL CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Manager PT.PLN.ULP Gunungsitoli Dipolisikan

Gunungsitoli,Sumut, CN – Dalam minggu ini, beredar rumor dimedia terkait Surat PT.PLN.ULP Gunungsitoli yang diduga menuduh Gelisana Harefa telah melakukan pelangaran dalam pemakaian jaringan tenaga listrik membuat dirinya melapor ke Polres Nias semalam (30/9). Ketua Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM berharap Polres Nias Menindaklanjuti.
Kamis (1/10/2020).

Hal ini disampaikan Edward Lahagu, Ketua Serikat PERS Mandiri menyatakan, Jika hal ini benar kita berharap Polres segera memproses kasus ini,

“Sebelum saya sangat menyangkan sikap PT.PLN.ULP Gunungsitoli atas surat yang diberikan kepada Gelisana Harefa yang terkesan diabaikan begitu saja tanpa penjelasan secara publik mengenai surat itu, apakah surat itu benar atau tidak?,” tanya Edward Lahagu.

Lanjutnya , kalau memang surat itu tidak benar maka di klarifikasi bahwa ada kesalahan Teknis tentang surat tersebut, namun hal ini sangat disayangkan kepada pihak sebelah yang terkesan mengabaikan hal ini, Diakhir konfirmasi menyatakan,” Saya berharap kepada kapolres Nias agar kasus ini dapat diproses cepat agar kita mengetahui kepasitian hukum tentang hal ini,”Harap ketua serikat PERS Mandiri saat dikonfirmasi di lantai dua Pasar Yahowu Kota Gunungsitoli.

Selanjutnya diwaktu yang berbeda, Gelisana Harefa saat dikonfirmasi semalam usai menyerakhan laporan di polres nias (30/9) Berharap laporanya dapat di tindak lanjuti untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tuduhan yang dilontar kepada dirinya,

“Saya mengharapkan proses dalam menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik saya dapat dituntaskan secepatnya karena saya merasa malu atas surat yang diberikan PT.PLN.ULP Gunungsitoli itu kepada saya,” terang Gelisana harefa alisa Ama gawati yang sehari-hari sebagai wartawan disalah satu media dikota Gunungsitoli.

Dari pantauan awak media, berkas laporan masyarakat atas nama Gelisana harefa telah di terima Bripka.Berkat. E Laoli tepatnya hari Rabu Tanggal 30 September 2020. (APL CN)

Ketua Relawan Jokowi Center Nias Utara Bakal Surati Presiden Soal Nasib AKNIRA

Nias Utara, Sumut, CN – Mahasiswa AKNIRA yang ada di Kabupaten Nias Utara terkesan diterlantarkan dengan ketidak pastian tentang nasib mereka, Ketua Relawan Jokowi Centre Nias Utara akan Surati Presiden melaporkan Nasib Mahasiswa AKNIRA, Selasa (29/9/2020).

Edward Lahagu selaku Ketua Relawan Jokowi Centre Kabupaten Nias Utara menyatakan, Pemerintah Nias Utara wajib memperjuangkan nasib Mahasiswa AKNIRA bukan memberikan mereka ketidak pastian.

“Saya melihat Pemerintah Nias Utara tidak serius menanggapi persoalan mahasiswa AKNIRA, buktinya sampai saat biaya operasional dari Pemerintah Nias Utara tidak dan saya menduga kuat anggarannya tidak ada lagi,” beber Edward Lahagu.

Lanjutnya, mereka tidak butuh bapak berfoto-foto sama Rektor Usu, mereka butuh kepastian diatas kertas putih jika pemerintah nias utara serius pikirkan nasib Mahasiswa AKNIRA.

“Ingat, jika pemerintah Nias utara dalam minggu ini tidak memberikan kepastian tentang nasib AKNIRA, Maka saya akan surati presiden jokowi dodo tentang persoalan ini,” ucap Ketua Relawan Jokowi Centre Kabupaten Nias Utara dengan tegas.

Diwaktu yang berbeda salah satu mahasiswa AKNIRA Josua Iman setiawan Hulu menyatakan kepada awak media, “Kasihanilah kami mahasiswa AKNIRA , bagaimana nasib kami, bantu kami pak Presiden, agar kami bisa tetap kuliah dan wisuda Tahun ini,” keluh Josua salah satu mahasiswa AKNIRA. (APL CN)

Pempov Dianggap Maksimal Atasi Corona di Sumut

Medan Sumut, CN – Pandemic Covid-19 yang memasuki wilayah Sumatera Utara pada bulan Maret yang lalu, telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dengan pemberlakuan New Normal lewat protokoler kesehatan yang ketat dalam aktivitas sehari-hari.

Sejak pandemic, Pemerintah Sumatera Utara dianggap sudah memaksimalkan peran dalam membuat program hingga kebijakan dalam memutus penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua GMNI Sumatera Utara Paulus PG Kepada awak media saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2020) di Medan.

Paulus mengatakan, salah satu bentuk keseriusan Pemprovsu memerangi Covid-19 adalah permintaan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada Menteri Perhubungan untuk menghentikan penerbangan ke wilayah Pulau Nias. Meski tidak dikabulkan Menhub, penerbangan di wilayah tersebut telah diperkuat dengan syarat protokoler kesehatan yang ketat.

Selain itu, Paulus meyakini program pemulihan ekonomi melalui BNPB yang digenjot Pemprovsu mampu mengatasi krisis pangan. Sementara stimulus bagi UMKM bakal memperkuat daya beli masyarakat.

Paulus pun tak menampik, wilayah SUMUT masih sangat rentan terhadap Corona. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dan Pemerintah Kabupaten/kota untuk bersama-sama memerangi Corona. (APL CN)

Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Proses Kasus Penipuan Yang Dilakukan Okum Guru Kepada Siswa SMPN 1 Sitolu Ori Nias Utara

GunungsitoliSumut, CN – Laporan Maffawati Zendrate Alias ina oman pada Tanggal 07-September-2019 kepada Kapolres Nias terkait dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Guru Berinisial AZ (33) kepada anaknya, Juli Lidia Nibenia Gea yang pada saat itu bersekolah di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Juma’at (25/9/2020).

Namun hal ini sangat disayangkan karena Surat pemberitahuan penelitian Laporan yang dikeluarkan tanggal 17-September-2020 dengan nomor B/30/IX/2019/Reskrim, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan baru dikeluarkan bulan Februari Tahun 2020 dengan nomor surat B/80.A/II/Res.1.11/2020/Reskrim, Dan dilanjutkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang berikutnya dengan nomor B/80.B/III/Res.1.11/2020/Reskrim.

Yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 04-April-2020 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 21-September-2020.

Menurut Maffawati Zendrate alias ina oman orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea yang kebetulan siswa dari tersangka AZ salah satu oknum Guru menyatakan, Saya berharap laporan saya ini cepat di proses.

“Sudah dua tahun lebih laporan saya ini belum mendapatkan kepastian hukum baru bulan september tahun ini di limpah dikejaksaan , saya juga berharap kepada pihak kejaksaan agar dapat memproses kasus saya ini lebih cepat agar mendapatkan kepastian dimuka hukum,” paparnya pelapor saat dikonfirmasi.

Diwaktu yang berberda saat dikonfirmasi Jaksa Yudi melalui pesan singkat via Whatsapp menyampaikan, “Wah untuk perkara ini saya gak tahu cerita nya pak,,, karena jaksa sebelumnya sudah pindah,,, dan saya hanya meneruskan saja, itu sudah diserahterima kan dari polisi ke kejaksaan,, dan untuk penahananya setau saya penahanan kota,” pungkasnya Yudi.

Dari pantauan awak media , kasus Penipuan ini dilaporkan ditahun 2019 masa kapolres nias pada saat itu Deni dan baru terlimpahkan ke kejaksaan negeri Gunungsitoli saat AKBP Wawan Iriawan menjadi kapolres nias ditahun 2020 ini.(APL CN)