GMKI Cabang Gunungsitoli Laksanakan MAPER ke-24

Kabupaten Nias,Sumut, CN – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Gunungsitoli melaksanakan masa perkenalan (MAPER) ke-XXIV yang di laksanakan di Gedung Paroki Kristus Raja Gido Kabupaten Nias, Minggu (15/11/2020).

Pelaksanaan Maper ini di laksanakan selama Tiga hari dari Tanggal 12-14 November 2020.

Dalam Pembukaan MAPER ke-xxiv di awali dengan Ibadah yang di pimpin Pdt. Matatias Laoli S.Th, lanjut upacara nasional dan upacara organisasi yang di pimpin Mestina Ndruru (Bendahara Komisariat), pembukaan MAPER di buka langsung Ketua Cabang GMKI Cabang Gungsitoli.

GMKI merupakan salah satu organisasi besar tingkat nasional yang sudah banyak melahirkan anggota (Kader) yang mampu bersaing mulai dari tingkat regional maupun nasional dan bahkan internasional.

Masa Perkenalan GMKI merupakan salah satu syarat paling dasar untuk dapat bergabung dengan organisasi GMKI. Dalam MAPER para calon anggota disuguhi materi-materi tentang gambaran umum sampai segalah sesuatu yang khusus tetang apa dan bagimana itu GMKI.

Setelah menjalani MAPER selama Tiga hari, GMKI Cabang Gunungsitoli berhasil mengukuhkan 19 Kader baru dan resmi menjadi angota GMKI.

Dalam proses pengkuhan tersebut, anggota yang baru langsung dilantik Ketua dan Sekertaria Cabang GMKI Cabang Gunungsitoli (Sepriman zai & Vikaris Harefa S.pd) dan sekaligu penyerahan sertifikat.

“Setelah saya mengikuti maper selama tiga hari, saya sangat banyak mendapatkan ilmu dari senior senior yang bermateri, terutama dalam bentuk manjalanin kerjasama, sebagai kader GMKI yang baru saya sangat mengharapkan pendampingan terus terutama BPC,” ucap anggota Kader baru GMKI Cabang Gunungsitoli, Dian Permatasari Zebua.

Saat bertemu dengan awak media, kegiatan pun berjalan dengan baik dan terlaksana dengan sukses. (APL CN)

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan, Oknum Guru AZ Paksa Pelapor Tandatangani Kertas Kosong

Gunungsitoli,Sumut, CN – Pemeriksaan saksi terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu sampaikan bahwa Saksi Pelapor hanya dua kali serahkan uang kepada Oknum Guru Berinisial AZ. Saksi Pelapor bantah itu tidak benar dan ia dipaksa tanda tangani kertas tak ada tulisan, sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (12/11/2020)

“yang disampaikan Saksi Terdakwa itu tidak benar, saya di paksa mentanda tangani kertas yang tidak ada tulisan itu, sebenarnya saya tidak mau pak tapi ibu Guru Berinisial AZ memaksa saya sehingga membuat saya takut dan terpaksa tanda tangan kertas yang tidak punya tulisan itu, intinya pak saya melihat teman saya Dian memberikan Uang kepada ibu guru berinisial AZ sebanyak 3 kali , yang Pertama Rp. 200 000, (Dua ratus ribu rupiah) , yang kedua Rp.2. 800 000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang ketiga Rp. 1. 000 000 (Satu juta rupiah) dan jumlah uang secara keseluruhan sebesar Rp. 4.000 000 (Empat juta rupiah) Pak,” ungkap Wenti Trimawansari Zai teman sekelas Dian dan juga sekaligus Siswa Oknum Guru Berinisial AZ sekolah SMP Negeri I Sitolu Ori Kecamatan Si Tolu Ori Kabupaten Nias Utara.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa) salah satu Guru Honor di Sekolah SMP Negeri I Sitolu Ori saat memberikan keteranganya didepan Majelis Hakim saat sidang Pemeriksaan dari terdakwa.

“Pada saat itu korban meminta bantu kepada terdakwa untuk membelikan hp korban karena orangtuanya tidak bisa kegunungsitoli, Pada minggu pertama korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000. (Satu juta rupiah) minggu kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200 000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa pada saat menyerahkan uang diterima langsung oleh terdakwa, hanya segitu jumlah uang yang saya tau pak, malah jumlah uang yang lain saya tidak tau,” ucap saksi terdakwa pada saat persidangan (10/11) di jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli.

Sementara itu, dari pantauan awak media ini yang hadir pada persidangan Pemeriksaan Saksi pelapor dan Terdakwa yang dilaksanakan Tanggal 10 November 2020 Majelis hakim dari kasus ini diantaranya, Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim ketua), Rocky Belmondo F. Sitohang, SH.MH. Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Yudhi Pernama, S.H jaksa Penuntut Umum, Soziduhu Gea, SH sebagai Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa), Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa), wenti Trimawansari Zai (Saksi Pelapor). (APL CN)

Atasi Covid-19, Dinsos Kota Medan Salurkan BST Sebanyak 631,155 KPM

MEDAN,Sumut, CN – Kementerian Sosial RI bersama Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial akan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat miskin, tidak mampu dan atau rentan terkena dampak Covid-19 di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PFM Dinas Sosial Kota Medan, Ridha Valenta Yetta dalam Webinar yang diadakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut).

“BST ini bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” tutur Ridha Valenta.

Lanjut Ridha, penerima bantuan sebanyak 631,155 KPM. Diharapkan, BST tersebut bermanfaat untuk mereka yang terdampak Covid-19. Khususnya yang kehilangan pekerjaan dan pemasukan akibat Pandemi.

“Diharapkan BST ini dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan menjaga daya beli masyarkat yang menurun serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan,” harap Ridha.

Sementara itu, Kabid PFM Dinsos Medan menyampaikan bahwa skema penyaluran BST ini, melaluli Kementrian Sosial, PT. Pos Indonesia dan Himbara (BNI dan BRI).

“Jadi, bagi penerima yang tidak memiliki rekening dapat melakukan pencairan dana BST melalui PT. Pos Indonesia. Begitu juga dengan yang sudah memiliki rekening Bank dapat melalui Himbara,” ujarnya sembari menjelaskan, BST tersebut diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Yang bukan terdaftar sebagai penerima program PKH dan sembako,” ucap Kabid PFM Dinas Sosial Kota Medan mengakhiri. (APL CN)

Beredar Isu Tolak Tahanan, Kalapas Gunungsitoli: Itu Tidak Benar

Gunungsitoli, Sumut, CN – Beredar rumor dimedia sosial dalam beberapa hari ini bahwa Lapas Gunungsitoli menolak tahanan. Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas Gunungsitoli, Kamis (5/11/2020) bahwa tidak benar.

“Saya tidak kenal dengan (Tersangka) dan kepentingan apapun cuma ruangan tahanan baru digunakan untuk isolasi mandiri Covid-19. Artinya apa yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak benar karena belum ada konfirmasi kepada kita,” tuturnya.

Kemudian, Penundaan sementara ini juga sudah pernah dilakukan di bulan Maret sampai Juni yang lalu awal issue Covid-19 dan juga dilaksanakan diseluruh indonesia atas perintah Menteri Hukum dan Ham dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona ini.

“Selanjutnya, saya informasikan Lapas Gunungsitoli sudah dikeluarkan warga binaan selama Covid-19 sebanyak 105 orang/104 untuk menjalani isolasi mandiri dirumah, bukan dibebaskan tetapi wajib lapor diawasi langsung Balai Pemasyarakatan dan Lapas baik secara online maupun home visit kerumah warga yang sedang menjalani asimilasi ini,” jelasnya.

“Diharapkan 2 minggu kedepan sudah normal kembali, kita berdoa bersama semoga pandemi ini tidak ada lagi di Lapas, dan Tahanan AIII dan yang sudah inckrah akan segera menjalani pidana. Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan wajib di Test Swab atau Rapit Test bila tahanan dari RTP Polres,” tutup Kalapas Gunungsitoli. (APL CN)

Permasalahkan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot, Ini Penjelasan Kades Elianus Zai

Gunungsitoli,Sumut, CN – Akhir-akhir ini, di Media Sosial dihebohkan terkait kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot dilaksanakan sesuai APBDES T.A 2020 yang sebenarnya sudah sesuai dengan Prosedur dan Regulasi Penggunaan Dana Desa. Namun hal ini, dihentikan pengerjaanya khususnya di objek yang bermasalah yang ± 30 m sesuai hasil pertemuan dan petunjuk dari Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli pada bulan lalu Rabu (04/11/2020).

Hal ini dinyatakan Elianus Zai Kepala Desa Ononamolo I Lot saat di konfirmasi di ruang Tunggu Hotel Olayama di Jalan Pelita Damai tepatnya di Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Desa Ononamolo 1 Lot menerangkan bahwa permasalahan objek kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot tersebut berdasarkan hibah yang mengaku pemilik tanah yakni TG Dkk.

Kades Ononamolo 1 Lot menambah bahwa keberatan Saudara Adrianus Harefa warga Desa Mazingo Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan sudah 2 (Dua) kali melakukan mediasi antara pihak Keberatan dan Penghibah. Pada mediasi tersebut. Pihak keberatan menerangkan dan mengaku bahwa objek tanah yang diklaimnya tsb adalah pembelian Almarhum kakeknya LH kepada alm. KZ. Pada kesempatan tersebut juga hadir anak kandung sekaligus ahli waris KZ yakni berinisial EZ yang turut membenarkan hal tersebut dan menerangkan juga bahwa dasar perolehan tanah yang dijual ayahnya almarhum kepada LH berasal dari pembelian kepada penghibah (TG dkk) tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pembelian dimaksud.

Hal ini sangat disayangkan Kepala Desa kepada pihak keberatan karena tidak bisa menunjukkan bukti pembelian atau peralihan hak pada objek tanah dimaksud, ucapnya

Kepala Desa menyatakan bahwa pada bulan September Tahun 2019 lalu telah terjadi pelebaran jalan pada kegiatan peningkatan ruas jalan dari dusun 3 desa Ononamolo 1 Lot menuju Desa Mazingo yakni pengaspalan hotmix tepatnya di objek yang bersengketa ini, namun pihak keberatan Adrianus Harefa tidak keberatan,sementara ijin untuk pelebaran jalan yang ± 3 meter adalah pihak yang sama Yakni Tongoni Gea dkk difasilitasi Kades sendiri.

“asalah ini sebenarnya simple apabila pihak keberatan Adrianus Harefa dan EZ anak dari KZ (pembeli pertama dari Penghibah) koorperatif menunjukkan bukti pembelian atau peralihan Hak, katanya lagi pasti tidak separah ini,” tandasnya.

kemudian diwaktu yang berbeda, Adrianus Harefa sebagai pengugat saat dikonfirmasi lewat via seluler terkesan mengelak karena yang menerima saat dihubungi bukan yang bersangkutan, melainkan mengaku sebagai temannya dan kata temannya sedang keluar. (APL CN)

Hari Ini, Dugaan Penipuan Dilakukan AZ Oknum Guru SMP 1 Sitoluori Gelar Sidang Ketiga Serta Agenda Periksa Saksi

Gunungsitoli, Sumut, CN – Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru AZ terhadap Siswanya sendiri, besok akan dilaksanakan Sidang di pengadilan Negeri Gunungsitoli dijalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli, Senin (2/11/2020).

Sidang lanjutan yang ketiga terkait dugaan Penipuan yang dilakukan Adilan Zega Salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah SMPN 1 Sitoluori di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitoluori Kabupaten Nias Utara itu, sidang lanjutan ketiga dilaksanakan pada hari ini, Selasa Tanggal (3/11/2020) sidang terbuka pemeriksaan saksi-saksi atas Dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswa sendirinya.

Kronologis, Oknum Guru AZ yang mengajar di Sekolah SMP negeri 1 sitoluori Di desa Hilimbosi Kec sitoluori Kabupaten Nias Utara berinisial AZ Diduga Tega Peralat Siswanya Mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis disekolahnya.

Pasalnya, AZ Menghasut Juli Lidia Nibenia Gea Siswanya untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam membuat Orang tuanya merasa keberatan.

Menurut Maffawati Zendrate Orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di polres Nias pada tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.

“Bahwa pada bulan desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai ketua OSIS di sekolah tersebut dan selalu meminta uang terus menerus,” katanya.

Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang, kurang lebih sebesar Rp.3.800 000 pada hal harga HP tersebut sekitar Rp.1.500 000, menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anaknya dan kami menayakan kepada Lidia dari mana kamu ambil hp itu,
Jawabnya Lidia, menceritakan kronologis yang terjadi dan mendapatkan hp tersebut, bahwa HP ini pemberian AZ kepadanya.

“Kemudian beberapa Minggu AZ bersama temanya menemui saya dirumah untuk meminta terkait kejadian ini AZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.

Lanjut Maffawati Zendrate,
Karena merasa trauma dan langsung memindahkan anak di SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikanya.Karena hal itulah saya melaporkan AZ dipolres nias dengan dugaan penipuan dan Hasutan yang dilakukanya terhadap anak saya.

Hari ini sekitar pukul 15 :15 Maffawati Zendrate pun menerima Surat panggilan Anak sebagai saksi dengan Nomor 208/L.2.22/Epp2/10/2020 Atas nama Teti Krisnawati Zega umur 15 Tahun bersama Juli Lidia Nibenia Gea Umur 15 Tahun sebagai saksi dipersidangan.

pantauan awak media sidang dilaksanakan Tanggal 03/11/2020 dengan nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN/Gst Jam sidang 09:00 s/d Agenda Pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Cakra. (APL CN)