Usai Upacara Peringati Hari Dharma Karyadhika ke-75, Kalapas Gunungsitoli Laksanakan Penyematan Pin dan Piagam Penghargaan

GunungsitoliSumut, CN – Lapas Gunungsitoli memperingati Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020 ini mengangkat Tema ‘Revolusi Digital’. Tema itu menjadi pengingat bahwa pemanfaatan teknologi sudah tidak bisa ditolak sebagai pendukung atau penunjang kinerja melayani masyarakat, Sabtu (31/10/2020).

“Suka atau tidak harus kita hadapi. Pandemi Covid-19 saat ini menjadi ‘Test case’ bagi Kementerian Hukum dan HAM, apakah kita telah siap menerapkan digitalisasi di seluruh aspek kinerja,” ungkap Yasonna saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, kemampuan dalam menyajikan kecepatan berbasis teknologi informasi, akurasi data, kekuatan sistem dan jaringan serta pengelolaan bandwith untuk internet, benar-benar diuji saat ini.

Sebelumnya, pada Selasa 27 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, Lapas Gunungsitoli melaksanakan Upacara Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke 75 atau Hari Kemenkumham dilaksanakan secara Virtual terpusat dari Kemenkumham bertindak sbg Inspektur upacara Menkumham Prof Yasonna H.Laoly.

Usai melaksanakan upacara, Kalapas melaksanakan penyematan Pin dan Piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya ke XXX Tahun sebanyak 3 orang ke XX Tahun untuk 1 orang dan X Tahun kepada 3 org ASN yang telah bekerja penuh pengabdian, loyalitas dan profesional tanpa pernah cacat.

Kalapas menyampaikan selamat atas piagam yang sudah di terima kepada masing2 ASN diatas sebagai pemicu untuk lebih semangat lagi dlm memerikan pelayanan dan pengabdian.

ASN yang menerima satya lencana karya 30 (XXX) Tahunan. Apereli Ziliwu,SH, Khairuman Piliang dan Asnaria Zega dan utk 20(XX) tahun an Herdin Telembanua dan ke 10 (X) Tahunan. Helmi supriadi Teleambaua, Pebrianti Harefa dan arlentina harefa. (APL CN)

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Adilan Zega Akui Perbuatannya

Gunungsitoli,Sumut, CN – Adilan Zega, terdakwa Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Perbuatannya, terdakwa Kasus penipuan terhadap siswanya sendiri yang dilaporkan Maffawati Zendrate (Orang Tua siswa) akhirnya mengaku sideman Majelis Hakim padang persidangan Dakwaan Tanggal 13 Oktober 2020 di Minggu yang lalu, Ravi (28/10/2020).

Hal ini berdasarkan pantauan saat Jaksa membacakan Dakwaan Persidangan di hadapan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mengakui Dakwaan yang didawakan terhadap dirinya atas perbuatanya terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan yang diberikan.

Namun hal ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Soziduhu Gea, SH
Kuasa hukum Adilan Zega saat dikonfirmasi adanya pengakuan Klienya pada saat persidangan pembacaan Dakwaan mengatakan.

“Saya kurang tahu dan bingung menjawab bro, silahkan langsung saja kepada yang bersangkutan,” pinta Sozi saat dikonfirmasi lewat via seluler.

Selanjutnya, Edward Lahagu Sekretaris LSM PERKARA Kepulauan Nias berharap kasus ini dapat kepastian hukum.

“Kami berharap Hakim dengan Jaksa lebih serius menangani persoalan ini karena membahayakan bagi anak didik yang sedang duduk dibangku Sekolah,” harap ketua LSM PERKARA itu. (APL CN)

Jaksa yudi Diduga Tak Hadirkan Saksi Pelapor Dalam Sidang Kasus Penipuan Yang Dilakukan Oknum Guru AZ

GunungsitoliSumut, CN – Diduga Jaksa yudi tak hadirkan Saksi Maffawati Zendrate (Pelapor) dalam Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru berinisial AZ saat sidang kedua kasus tersebut, Rabu (21/10/2020).

Sidang yang dilaksanakan semalam (20/10) di pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan materi Pemeriksaan saksi, tidak dihadirkan saksi dari pelapor.

Menurut Jaksa Yudi Permana Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi lewat via seluler menyatakan, Datang aja dikantor pak.

“Datang aja dikantor disana kami tunggu,” ucap yudi.

Tapi beberapa hari yang lalu kami sudah kekantor kejaksaan tapi pihak kejaksaan melarang kami membawa ponsel,,?

Jawab Yudi, “Bapak mau bertanyakan, jadi datang aja kekantor kami, kalau lewat telefon tidak boleh pak bertanya, ” terang Jaksa Yudi yang terkesan mengelak saat dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan terhadap saksi pelapor itu.

Selanjutnya, Maffawati Zendrate (Pelapor) Saat dikonfirmasi mengenai panggilan sidang terhadap saksinya mengatakan, ” Saksi dari saya belum ada dikirimkan surat pemberitahuan bahwa ada sidang pengambilan keterangan saksi,” ujar Maffawati Zendrate Yang sering disapa ina Oman itu.

Hal ini dibenarkan Soziduhu Gea,S.H kuasa hukum Oknum Guru berinisial AZ menyatakan, ” Benar bahwa sidang semalam itu pemeriksaan saksi dari pelapor, namun saksinya tidak hadir pada saat itu,” jelas Sozi.

Hal membuat tanda tanya besar ada apa yang terjadi dikejaksaan Negeri Gunungsitoli saat ini. (APL CN)

Kejari Gunungsitoli Larang Jurnalis Bawa Ponsel Saat Konfirmasi Jaksa, Ada Apa?

Gunungsitoli,Sumut, CN, Sekuriti Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli diperintahkan melarang Jurnalis untuk membawa ponsel saat konfirmasi perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Guru Berinisial AZ yang ditangani Jaksa Yudi, Senin (19/10/2020).

Oknum Sekuriti Kejari Gunungsitoli mencegat Jurnalis media online saat akan konfirmasi perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Guru berinisial AZ.

“Kalau mau konsultasi atau konfirmasi dengan Pak Jaksa Yudi, ponselnya dilarang dibawa masuk Pak karena sudah menjadi aturan,” ujar Oknum Sekuriti yang tidak dipublish namanya.

Hal ini terkesan adanya dugaan melarang awak media mengadakan peliputan dan konfirmasi langsung dengan Jaksa yang bersangkutan. padahal, para Jurnalis media online tersebut sudah mengisi buku tamu sebelumnya.

Selanjutnya, diwaktu yang sama, Futin Helena Laoli,SH,MH selaku Kejari Gunungsitoli saat dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan pernyataan Sekuriti-Nya itu bahwa melarang ponsel dibawa didalam ruangan Kejaksaan Gunungsitoli.

“Iya pak benar, bahwa kita menerapkan peraturan mengenai ponsel tidak bisa dibawa ke dalam ruangan ketika saat konfirmasi,” terangnya Kejari Gunungsitoli yang diduga menghalang-Halangi kegiatan konfirmasi Jurnalis kepada Jaksa yang bersangkutan.

Sampai berita ini diterbitkan, Kejari Gunungsitoli terkesan menutupi sejumlah kasus yang ditanganinya dinilai berlebihan. (APL CN)

Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Siswa, Oknum Guru SMPN 1 Sitolu Jalani Sidang Perdana

Gunungsitoli, Sumut, CN – Adilan Zega, salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Sitolu Ori di Desa HILIMBOSI Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara. Hari ini, mengikuti sidang pertama atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswanya sendiri, Selasa (13/10/2020).

Pasalnya, oknum Guru yang mengajar di SMPN 1 Sitolu Ori Nias Utara berinisial AZ diduga tega peralat Siswanya mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis di Sekolahnya.

AZ menghasut siswanya sendiri, Juli Lidia Nibenia Gea untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam.

Menurut Maffawati Zendrate selalu Orang Tua Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di Polres Nias pada Tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.

“Pada bulan Desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan-akan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap, sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai Ketua OSIS di SMP dan selalu meminta uang terus menerus,” jelasnya.

Lanjutnya, Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang kurang lebih sebesar Rp 3.800 000. Pada hal, harga HP tersebut sekitar Rp 1.500 000.

“Kemudian menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anak saya dan kami menyakan kepadanya dari mana dia ambil, dan barulah pada saat itu dia menceritakan kronologis yang terjadi, bahwa HP itu pemberian AZ kepadanya. Beberapa minggu setelah itu, AZ bersama temanya temui saya dirumah untuk meminta atas kejadian yang terjadi dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, karena merasa trauma saya memindahkan anak saya ke SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan juga,” ungkapnya.

Karena itulah, ia melaporkan AZ di Polres Nias atas dugaan penipuan dan hasutan yang dilakukanya terhadap anaknya.

Hal ini terlihat jelas di pengadilan Negeri Gunungsitoli sekitar pukul 14:37 WIB. Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang didampingi pengacaranya.

Menurut informasi dari salah satu petugas Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, jadwal sidang sebenarnya Jam 10. Namun sekarang tergantung pada Jaksa.

Dari pantauan awak media materi sidang pertama ini adalah tentang Dakwaan dan sebagai Majelis Hakim dari kasus ini yakni, Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim Ketua), Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Taufiq Noor Hayat,SH (Hakim Anggota).
(APL CN)

Pengurus SPM Siap Dukung Laso Jilid II Jadi Walikota Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI,Sumut, CN – Pimpinan Serikat PERS Mandiri siap mendukung kepempinan Laso Jilid II pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Selasa (13/10/2020).

Kunjungan pengurus Serikat PERS Mandiri di posko pemenangan Laso Jilid II di dekat Daerah Puskesmas Hilina’a disambut baik Paslon.

Menurut Edward F F Lahagu selaku Ketua Umum Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM, pertemuan hari ini adalah pernyataan sikap SPM dalam menetukan arah politik di Kota Gunungsitoli.

“Saya bersama seluruh pengurus SPM saat ini, menentukan sikap politik untuk Kota Gunungsitoli dan kami mendukung pasangan Ir Lakhemizaro Zebua dan Sowa’a Laoli menjadi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli,” ucap Ketum Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM itu.

Kunjungan Serikat PERS Mandiri di posko pemenangan Laso Jilid II dihadiri, Yanto selaku Ketua DPC PDI Pernjuangan Kota Guningsitoli, Herman jaya Harefa Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli sebagai Partai pedukung Paslon. (APL CN)