Keseriusan Asmar Bani Bertarung di Pilkada Halsel 2024

HALSEL, CN – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal menjadi salah satu Daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Sehingga menjelang Pilkada ini, banyak figur yang bermunculan. Salah satunya Asmar Bani.

Asmar Bani membuktikan keseriusannya dalam pertarungan Pilkada Halsel kedepannya. Hal ini, dibuktikan dengan sejumlah Baliho ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa yang terpampang di tiap-tiap Kecamatan yang ada di Halsel.

Selain itu, Asmar Bani juga membuka lomba Domino disejumlah Kecamatan dalam momentum Bulan Puasa ini.

Baliho Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan lomba Domino, itu merupakan bagian dari promosi Asmar Bani untuk bertarung di Pilkada Halsel 2024 nanti.

Bahkan Asmar Bani menjadi figur pilihan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seperti yang diberitakan sejumlah Media Online melalui komentar Ketua Wilayah PKB Malut, Jasri Usman pada Kamis (15/12/2023) lalu.

“PKB siap mengantarkan siapa saja, PKB punya sumber rekrutmen itu internal struktur ada juga di Badan Eksternal seperti NU dan Badan Otonomnya,” kata Jasri.

Diketahui, Asmar Bani adalah Kader Banom NU. Asmar Bani juga saat ini menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Malut dan Ketua Yayasan UNUTARA Malut. (Hardin CN)

KPU Halsel Akan Digugat Hasil Pileg 2024 ke MK

HALSEL, CN – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Saksi PAN Halsel, Muhlas Jafar, kepada wartawan, Jumat (8/3/).

Muhlas Jafar menjelaskan, DPD PAN Halsel mempersalahkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ditingkat Kabupaten. Keberatan Partai Besutan Zulkifli Hasan itu dengan mengisi Form keberatan atas rekapitulasi di Dapil lll Kecamatan Gane Barat Utara dan Gane Timur.

“Iya. Kami mengisi Form keberatan hasil rapat Pleno rekapitulasi di KPUD Halsel. Keberatan ini khusus untuk Dapil 3 Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur. Sebagai Saksi PAN, melihat dari hasil Pemilu Dapil 3 terindikasi kecurangan yang masif,” ujar Muhlas Jafar.

Untuk itu, Muhlas bilang, rekapitulasi 2 Kecamatan tersebut terindikasi kecurangan yang masif. Sehingga terindikasi kecurangan yang masif di 2 Kecamatan itu mengakibatkan PAN kehilangan Kursi DPRD Halsel di Dapil 3.

“Terindikasi kecurangan yang masif di 2 kecamatan itu mengakibatkan PAN kehilangan kursi di Dapil 3, yang seharusnya PAN pada posisi Kursi ke 5 dari 6 Kursi Dapil 3 Halsel,” jelas politisi muda PAN Halsel itu.

Menurutnya, PAN Halsel sangat dirugikan atas kecurangan ini. Sehingga DPD PAN Halsel akan mengajukan masalah kecurangan ini ke MK.

“Kami sangat dirugikan atas kecurangan ini. Sehingga kami akan tempur ke MK,” tegas Muhlas.

Soal gugatan ke MK, Pemuda Amanat Nasional itu mengaku, DPP PAN siap bantu DPD PAN Halsel.

“Hal ini suda kami koordinasikan ke DPP PAN di Bidang Hukum DPP PAN dan DPP siap Bekap di MK,” tutupnya. (Hardin CN)

Anggota PPK Kayoa Utara Sebut Pengakuan Anas Ramli Tidak Mendasar Soal Terima Uang dari Caleg

HALSEL, CN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Alfan membantah berita media online cerminnusanara.co.id terkait dugaan kuat anggota PPK Kayoa Utara Diduga Terima Uang dari Caleg Rp 20 Juta Buat Karaoke yang ditayangkan pada Selasa (5/3/2024).

“Soal berita yang dirilis oleh media Cermin Nusantara itu tidak benar adanya, menerima sejumlah uang ke salah satu Caleg untuk karaoke. Apalagi membawa atas nama salah satu Komisioner KPU untuk menerima uang Caleg. Sejauh ini, PPK Kayoa Utara tidak pernah menerima uang Caleg dari siapapun. Ini momen politik, pastinya segala isu itu dimainkan,” ujar Alfan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ditanya soal pengakuan yang disampaikan anggota PPK Pulau Makian Anas Ramli bahwa anggota PPK Pulau Makin dan PPK Kayoa Utara yang menerima uang dari salah seorang Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Makian-Kayoa. Alfan menyebut tidak mendasar.

“Soal komentar ini juga tidak berdasar, untuk Kecamatan Kayoa Utara tidak pernah menerima uang dari Caleg tertentu. Ini hanya narasi liar. Torang beda Kecamatan,” tegas Alfan mengecam keras komentar anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli. (Hardin CN)

Anggota PPK Kayoa Utara Diduga Terima Uang dari Caleg Rp 20 Juta Buat Karaoke

HALSEL, CN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat menerima uang puluhan juta rupiah dari salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten.

Menurut sumber terpercaya media ini, anggota PPK Kayoa Utara bernama Alfan, menerima uang senilai Rp 20 juta.

“Uang Rp 20 juta atas perintah salah satu oknum anggota KPUD Halsel,” ujar sumber, Senin (4/3/2024).

Bahkan kata sumber, hal ini diakui langsung anggota PPK Kayoa Utara saat ditanya mengenai kebenaran uang yang diserahkan Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Makian-Kayoa dan uang tersebut digunakan buat karaoke.

“Dugaan uang itu, dia (Oknum Anggota KPUD Halsel) perintah ambil terus. Karena saya interogasi Alfan itu, uang 20 juta, Halid perintah buka Rp 5 juta untuk Karaoke,” tuturnya.

Sementara anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli juga sebelumnya telah mengakui menerima uang dari Caleg yang sama dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya mau klarifikasi bahwa terkait informasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu, benar adanya. Tapi uang Rp 115 juta tersebut diberikan ke PPK dan Panwas. Bukan ke anggota KPUD Halsel,” jelas Anas Ramli.

Bahkan Anas bilang, selain anggota PPK, anggota Panwascam juga ikut terlibat dalam kasus menerima dari Caleg tersebut.

“Dari Caleg yang memberikan uang ke anggota PPK dengan kesepakatan mengamankan dirinya sebagai Caleg,” katanya.

Sementara itu, anggota PPK Kayoa Utara, Alfan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak balas hingga berita ini ditayangkan. (Hardin CN)

Diduga Chat WhatsApp ke Anggota PPK, Oknum Komisioner KPU Halsel Sebut Bawaslu Mau Amankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor 1

HALSEL, CN – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RA diduga kuat mengintruksikan salah seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Botanglomang untuk mengamankan Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) IV pada Pemilu 2024, meski pernah dijatuhi Sanksi Etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP pada Tahun 2020 bersama Komisioner KPU Halsel lainnya yakni M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling seperti yang tertuang dalam putusan perkara Nomor:161-PKE-DKPP/XI/2020.

Hal ini terkuak melalui tangkapan layar pesan WhatsApp antara oknum Komisioner KPU Halsel, RA bersama dengan salah seorang anggota PPK Botanglomang yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (1/3/).

“Saya sudah selesai berkomunikasi dengan Ketua Panwas tapi sepertinya tidak ada arahan,” tulis pesan WhatsApp anggota PPK Botanglomang kepada RA.

Kemudian RA mengatakan, Panwas telah diperintahkan untuk tutup mulut ketika Pleno Kecamatan Botanglomang digelar. Sebab, katanya, pihak Bawaslu juga ikut mengamankan Caleg PKB DPRD Malut  Nomor Urut 1.

“Panwas itu ketika mau Pleno, panwas diarahkan tidak bantah lagi hasil itu. Panwas iya2 saja. Bawaslu juga mau amankan provinsi PKB nomor 1,” jelas RA.

Selanjutnya, anggota PPK Botanglomang itu menyampaikan, akan menunggu konfirmasi dari anggota Panwascam.

“Besok saya tunggu konfirmasi panwas karna dong (Panwas) mau kordinasi dulu,” kata anggota PPK membalas pesan WhatsApp RA.

Oknum Komisioner KPU Halsel itu lantas meminta kepada anggota PPK Botanglomang tersebut agar segera mengerjakan malam ini.

“Ngoni (kalian) hebat eh, jam begini dorang masih layani ngoni. Kerjakan malam ini sudah. Dong IM so ada ka?,” tanya RA.

Pertanyaan RA kemudian dijawab anggota PPK Botanglomang bahwa orang yang dipertanyakan sudah ada.

“Sudah Yunda. Sementara masih di Labuha foto kopi (Foto Copy),” balas anggota PPK pesan WhatsApp milik RA.

Setelah itu, oknum Komisioner KPU Halsel yang pernah disanksi DKPP itu juga menyampaikan Pleno Kecamatan Botanglomang yang akan digelar dipastikan aman. Dimana, meyakinkan anggota PPK Botanglomang itu, dengan cara mengirimkan foto 2 orang pria yang diduga kuat salah satunya adalah Komisioner Bawaslu Halsel.

“Baik. Insya Allah ngoni pleno kecamatan aman,” ujar RA seperti dalam tangkapan layar pesan WhatsApp dengan tercatat nama kontak Yunda NA KPU.

Sementara itu, sebelumnya juga Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 9 Dapil Halsel, Iksan Sidik mengaku kehilangan puluhan suara di Kecamatan Botanglomang.

Pasalnya, hasil perolehan suara di TPS berbeda dengan hasil Pleno Kecamatan. Dimana, berdasarkan Formulir C1 Salin di semua TPS se-Kecamatan Botanglomang, Iksan Sidik memperoleh 135 suara. Namun hasil Pleno Kecamatan hanya 105 Suara.

Sehingga hal ini, diduga ada kaitannya dengan kasus percakapan oknum Komisioner KPU Halsel yang mengintruksikan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.

Sementara RA dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/3) membantah.

“Bukan saya,” singkatnya. (Hardin CN)

Caleg PKB Temukan Dugaan Kesalahan Penghitungan di Botanglomang, Perolehan Suara di TPS dengan Hasil Pleno Kecamatan Berbeda

HALSEL, CN – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 9 atas nama Iksan Sidik menemukan adanya perbedaan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil Pleno yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Botanglomang.

Iksan Sidik mengatakan, berdasarkan Formulir C1 Salin yang dikumpulkan semua TPS se-Kecamatan Botang Lomang dan data yang diperoleh di semua TPS, hasil perolehan suara di semua TPS berbeda dengan hasil  rekapitulasi Pleno ditingkat Kecamatan.

“Berdasarkan Dokumen C1 Salin dari semua TPS di Kecamatan Botang Lomang saya memperoleh 135 Suara. Namun hasil dari  Pleno Kecamatan hanya 105 Suara,” jelas Iksan Sidik, Jumat (1/3/2024).

Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan menjaga kemurnian hasil Pemilu 2024, Politisi Muda PKB itu meminta kepada  Bawaslu Halsel agar menindaklanjuti dugaan temuan tersebut.

“Jika apabila terdapat kekeliruan dalam penghitungan suara, agar penyelenggara Pemilu mengembalikan perolehan suara Caleg dan suara Partai. Karena kehilangan 1 suara saja, akan mempengaruhi hasil akhir,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)