Bupati Halsel Salurkan 200 Paket Sembako Gratis di Desa Tawabi dan Laluin

HAlSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, didampingi Ketua TP PKK, Rifa’at Al Sa’adah menyalurkan 200 paket Sembilan Bahan Pokok (Sembako) secara gratis di Desa Tawabi Kecamatan Kayoa dan Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan pada Sabtu (23/3/2023).

Penyaluran Sembako gratis ini merupakan hasil kesepakatan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Dimana, barang-barang yang diserahkan dalam Pasar Murah dipatok dengan harga lebih murah dari pada harga di pasaran.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menjelaskan bahwa penyaluran 100 paket Sembako per Desa dilakukan itu untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.

Ia juga berharap, penyaluran Sembako gratis ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Selain menyalurkan sembako gratis, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat tali silaturahmi diantara masyarakat di bulan Suci Ramadan ini,” harapnya.

Hasan Ali Bassam Kasuba berharap, momen ini dapat menjadi momentum untuk saling merangkul dan saling bergandeng tangan demi kebaikan bersama serta meningkatkan semangat Senyum Halsel untuk masa depan yang lebih baik.

Penyaluran Sembako gratis ini dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat yang turut mendampingi Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Ketua TP-PKK Rifa’at Al Sa’adah yakni Kadis Perindakop, Camat Kayoa dan Kayoa Selatan serta para Kades di Kecamatan Kayoa dan Kecamatan Kayoa Selatan. (Hardin CN)

Dua Anggota BPD di Desa Bobo Mandioli Utara Dilaporkan ke Polisi Perkara Pidana

HALSEL, CN – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Polisi atas dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Terlapor bernama Sandi Abd Rahman dan Iksan Abubakar adalah anggota BPD di Desa Bobo. Mereka dilaporkan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun di Polres Halsel.

Keduanya dilaporkan di Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : SPTL/127/III/2024/SPKT pada Rabu (20/3).

Pelapor Yusran Hayun tak terima dengan adanya sikap kedua anggota BPD-Nya yang mempolisikan dirinya atas dugaan rekayasa tandan tangan Berita Acara pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), Bobo M. Tarzan Abd Rahman yang menghilang dari Desa selama 1 Tahun lebih.

Padahal menurutnya, anggota BPD, Sandi Abd Rahman sendiri yang melakukan tanda tangan pada Berita Acara Pengusulan Pemberhentian Kades Bobo. Sehingga, Yusran Hayun merasa dirugikan atas tindakan kedua anggota BPD tersebut yang menuding Ketua BPD telah merekayasa tanda tangan.

“Bagaimana mungkin saya berani merekayasa tanda tanga. Ini kan aneh. Dan bagi saya, kali ini, tuduhan mereka sangat fatal dan dipastikan berdampak buruk bagi mereka melalui laporan mereka sendiri yang tanpa bukti yang jelas,” tegas Ketua BPD Bobo Yusran Hayun.

Sebagai Ketua BPD, Yusran Hayun mengaku dirinya menyesalkan perlakuan Dua anggota BPD tersebut.

“Melalui laporan ini, saya menegaskan bahwa saya dapat mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Dan besar harapan saya, kepada pihak kepolisian untuk dapat membantu menindaklanjuti pengaduan saya,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

Pemkab Halteng Percepat Proses Permintaan Gaji ASN dan Insentif Imam Hingga Pengangkut Sampah

HALTENG, CN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempercepat proses permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Halteng.

Selain gaji reguler, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah juga dipercepat proses permintaannya.

Pemkab Halteng melalui Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau mengatakan, Pemkab Halteng telah mempercepat proses permintaan Gaji Reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah, Selasa (19/04/2024).

Bahwa untuk memperlancar dan mempercepat proses permintaan gaji reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam dan Pendeta, insentif Clening Service, Tukang Sapu dan Pangkas rumput, insentif Tukang Angkut Sampah, disampaikan sebagai berikut:

1. Rekomendasi TPP baik TPP reguler bulan Maret maupun TPP 14 dimasukkan ke bagian Organisasi paling lambat tgl 27 Maret 2024.

2. Penyampaian SPM gaji reguler bulan April dan TPP reguler bulan Maret  serta Honor PTT dan insentif bulan Maret, paling lambat tgl 28 maret 2024.

3. Penyampaian SPM gaji 14 dan TPP 14 dan tambahan gaji PTT 14 dan insentif Imam, Pendeta, Khotib, Tukang Sapu, Angkut Sampah, Clening Service, Pangkas rumput harus dimasukan pada tanggal 1 April 2024.

4. Untuk memudahkan penginputan gaji dan TPP agar dapat mengkoordinasikan dengan Bendahara pengeluaran terkait waktu penginputan. Biasanya, lebih baik dan lancar jika dilakukan penginputan  pada pukul 22.00 s/d 08.00 WIT.

5. Untuk besaran TPP 14 sesuai PP 14/2024 akan ditetapkan melalui Perda dan besarannya ditetapkan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan dengan memperhatikan kemampuan fiskal Daerah. Oleh karenanya, menjadi kewenangan pak Bupati untuk menetapkan apakah 50 % ataukah 100%.

“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Jika ada perangkat Daerah yang terlambat menyampaikan SPM, tentu menjadi resiko dan tanggungjawab kepada yang bersangkutan,” pungkas Ko Im, sapaan akrab Abdurahim Yau. (Aby CN)

Pengurus PKB Halsel Harap Ikbal Hi Mustafa Dimudahkan Dampingi Hasan Ali Bassam Kasuba di Pilkada 2024

HALSEL, CN – Pengurus Dewan Perwakilan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendorong Ikbal Hi Mustafa merapat ke Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024 mendatang.

Pasalnya, setelah diberitakan Ikbal Hi. Mustafa digadangkan mendampingi Hasan Ali Bassam Kasuba di Pilkada Halsel 2024, akun Facebook atas Bahrun Omamoi memposting foto Ikbal Hi. Mustafa dengan berharap dimudahkan dalam mendampingi Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Halsel 2024 mendatang.

“Insa Allah Di Mudahkan,” tulis akun Facebook Bahrun Omamoi, setelah adanya berita terkait Ketua Harian Makayoa Menguat Dampingi Bassam di Pilkada Halsel yang diterbitkan pada 4 hari yang lalu.

Selain itu, Akun Facebook Bahrun Omamoi juga dalam postingannya mengatakan, Ikbal Hi Mustafa untuk Halsel 2024.

“IHM For Halsel 2024,” cuit Bahrun Omamoi yang diketahui bernama Bahrun Abbas.

Diketahui, Hasan Ali Bassam Kasuba merupakan Bupati aktif. Sedangkan Ikbal Hi Mustafa saat ini, menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.

Tokoh Tobelo Galela (Togale) dan Tokoh  Makian Kayoa (Makayoa) itu, saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan Aktivis, LSM, Ormas maupun Politisi di Halsel dalam momentum Pilkada Halsel 2024 ke depan. (Hardin CN)

Tindaklanjuti Surat dari BPD Bobo Mandioli Utara, Komisi I DPRD Halsel Akan Gelar RDP Senin Besok

HALSEL, CN – Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Tarzan Abd Rahman ditanggapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.

Pasalnya, pada Senin Besok 17 Maret 2024, DPRD Halsel melalui Komisi I, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Inspektorat Halsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Kabag Hukum, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota BPD Bobo di Ruang Komisi I DPRD Halsel.

Hal itu dilayangkan Komisi I DPRD Halsel melalui Surat Undangan resmi dengan Nomor : 005 / 071 / 2024.

Dalam Surat Undangan RDP itu, ditegaskan bahwa agenda tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dari Ketua BPD Bobo Nomor : 001 / BPD / DS – BOBO / III / 2024, terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Bobo Saudara M. Tarzan Abd Rahman.

Diberitakan sebelumnya, Anggota BPD Bobo, mengusulkan ke Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menonaktifkan Kades Bobo, M. Tarzan Abdul Rahman.

Hal itu ditegaskan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bersama sejumlah masyarakat saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/3/2024).

Usulan pemberhentian Kades bukan tanpa alasan, Ketua BPD Bobo mengaku bahwa Kades Bobo Gaib alias jarang berada di Desa selama 1 berjalan. Dimana, Kades Bobo saat ini telah berkantor di Samarinda. Bukan lagi di Desa Bobo.

“Jumat besok ini, kami dari anggota BPD menyurat resmi ke DPMD, Inspektorat, DPRD Komisi I dan sekaligus dengan Bupati Halsel,” tegasnya.

Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bilang, pengusulan pemberhentian Kades Bobo tersebut melalui hasil Musyawarah Mufakat anggota BPD bersama Tokoh Adat, Tokoh Agama beserta masyarakat Desa Bobo.

“Memang betul di Tahun 2024 ini, Kades Bobo pernah datang di Desa. Tapi datang hanya 1 hari itu saja. Setelah itu menghilang lagi sampai sekarang,” ungkapnya.

Meski begitu, Yusran kembali menegaskan, jika hal tersebut dibiarkan, maka dipastikan roda Pemerintahan Desa Bobo pincang. Sebab, selama ini, pencairan Dana Desa (DD) hingga penggunaan DD tidak transparan karena Kades tidak ada ditempat.

Oleh karena itu, M. Tarzan Abdul Rahman saat ini dijuluki sebagai Kades jago menghilang.

“Jadi sudah sepantasnya Kades dinonaktifkan sementara demi kepentingan Pemerintah Desa untuk masyarakat umum,” tutupnya. (Hardin CN)

Sekdes dan Anggota BPD Bobo Diduga Bela Kades yang Hilang 1 Tahun

HALSEL, CN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Yusran Hayun menyayangkan sikap Sekertaris Desa (Sekdes) Bobo, Samang Babib yang menuding telah merekayasa tanda tangan masyarakat pada berita acara pengusulan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bobo.

“Ini sudah tentunya ada yang tidak senang. Jadi mereka berusaha untuk menggagalkan aspirasi masyarakat Desa Bobo,” tegas Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun melalui via telepon, Sabtu (16/3/2024).

Selain Sekdes, Anggota BPD Bobo, Sandi Abd Rahman juga ikut membela Kades. Sebab, Sandi Abd Rahman merupakan kaponakan Kades Bobo, M. Tarzan Abd Rahman.

“Jadi mereka pada takut sama Kades. Sehingga mereka dengan sengaja main opini dengan bahasa yang menyebutkan bahwa tanda tangan dari masyarakat terkait pengusulan pemberhentian Kades Bobo adalah palsu,” terangnya.

Meski begitu, Ketua BPD Bobo itu kembali menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam demi kepentingan orang banyak.

“Mau jadi apa, Desa tanpa Kepala Desa. Pada intinya, pengusulan pemberhentian Kepala Desa bukan karena kepentingan pribadi ataupun kelompok, tapi karena kepentingan masyarakat umum,” tutup Yusran Hayun.

Diketahui, Kades Bobo M. Tarzan Abd Rahman Goib alias menghilang dari Desa selama 1 Tahun yakni Tahun 2022 hingga 2023. (Hardin CN)