Satgas Yonarmed 9 Imbau Bahaya Covid-19 di Desa Soagimalaha

HALTIM, CN – Salah satu cara mencegah penyebaran virus Covid-19 adalah dengan melaksanakan himbauan tentang bahaya virus Covid-19. Himbauan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus Covid-19 yang menjadi pandemi ini. Satgas Yonarmed 9 secara aktif mensosialisasikan ini kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus.

Hal ini dijelaskan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. di Tobelo, Halmahera Utara, Sabtu (30/5/2020)

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa personel Pos 5 Maba SSK III yang dipimpin oleh Letda Czi Fauzi Yudha menghimbau tentang bahaya virus Covid 19 secara berkeliling di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Kab. Halmahera Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pihak Puskesmas Maba, Babinsa Soagimalaha, Bhabinkamtibmas Maba, serta komponen pemerintah daerah setempat.

Kades Soagimalaha, Ali Mudiba mengucapkan terima kasih atas bantuan personel satgas dalam kegiatan ini. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat berlangsung sampai dengan pandemi virus Covid-19 berlalu.

Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 ini adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang virus itu sendiri.

“Hal ini bertujuan supaya masyarakat memiliki pengetahuan tentang virus ini dan bisa menerapkan tindakan pencegahan itu di keluarganya masing-masing,” ujar Komandan Kolakops. (Red/CN)

Kegiatan Jumat Berkah Dilaksanakan Satgas Yonarmed 9

TOBELO, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad yang saat ini sedang melaksanakan operasinya di wilayah Maluku Utara (Malut) secara serentak di seluruh pos-pos melaksanakan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat (29/5/2020).

Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sabut (30/5/2020).

Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa pada hari Jumat 29 Mei 2020 beliau memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan kegiatan Jumat Berkah. Kegiatan yang baik ini dilaksanakan setelah bulan suci Ramadhan dan pada suasana Idul Fitri. Dalam kegiatan ini Satgas Yonarmed 9 melaksanakan do’a bersama serta memberikan santunan kepada anak yatim yang berada di sekitar lingkungan pos-pos Satgas Yonarmed 9.

Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan do’a bersama meminta semoga bencana non alam yang sedang melanda Indonesia cepat berlalu dan semoga pelaksanaan Satgas Yonarmed 9 bisa berlangsung dengan aman dan lancar serta semoga wilayah Maluku Utara selalu aman dan kondusif.

Komanda Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa “Pelaksanaan kegiatan Jumat Berkah ini dilaksanakan secara serentak di semua Pos dengan tujuan mendoakan supaya Wabah yang sedang dialami bangsa kita cepat berakhir dan sembari kami berbagi dengan anak yatim yang berada di sekitar pos-pos Satgas Yonarmed 9,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Halsel Imbau Segera Alokasikan BLT Dana Desa

HALSEL, CN – Mencermati maraknya protes masyarakat secara massif di media social berupa Facebook (FB), WatshaAp maupun aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa diberberapa Desa, belakangan ini tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), ditanggapi serius oleh Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Halsel, Edi Udin yang dihubungi via Telepon. Saat sedang mendampingi dan memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus di Desa Modayama Kecamatan Kayoa Utara Kab. Halsel yang agenda tunggalnya menyangkut dengan perubahan RKPDes, APBDes, Validasi, Finalisasi dan Penetapan calon Kelapa Keluarga (KK) penerima BLT-DD.

Lanjut Tenaga Ahli Pembanguna Partisipatif Kab. Halsel itu, perintah untuk menganggarkan BLT-DD ini saat semua atau sebagian besar Desa sudah melakukan pencairan Dana Desa Tahap I (40%) dan sudah dibelanjakan, kemudian perintah menyangkut dengan pengalokasian BLT-DD ini muncul sehingga untuk BLT-Dana Desa Pemerintah Desa harus menyalurkannya di pencairan Dana Desa Tahap II (40%). Perlu di ketahui bahwa perintah pengalokasian BLT-DD di ikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PERMENDES) no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2020 yang sudah ditetapkan list kegiatan yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa, kemudian PERMENDES no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa ini di Revisi atau dirubah menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDES) no 6 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk :

  1. Pencegahan dan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19).
  2. Padat karya tunai desa (PKTD).
  3. Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa)
    Untuk point 1 an 2 telah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Desa tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran Protocol Relawan Desa lawan COVID-19 sebagaimana diubah dengan surat edaran Menteri Desa PDTT nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Desa PDTT nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Khusus untuk point 3 (Tiga) BLT-Dana desa diatur sebagai berikut:

  1. Dana desa dapat digunakan untuk Bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa yang mengalami dampak COVID-19.
  2. Sasaran penerima BLT- Dana desa adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dari pemerintah, kehilangan mata pencaharian karena dampak Covid-19, belum terdata (Exclusion eroror), dan kepala keluarga yang anggota keluarganya rentan sakit menahun/kronis
  3. Mekanisme pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan COVID 19 yang basis pendataannya di RT dan RW, Setelah di lakukan pendataan maka dilaksanakan musyawarah desa khusus (isedentil) dengan agenda tunggal : validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana desa, penetapan KK calon penerima BLT-Dana desa ditandatangani oleh kepala desa dan dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/walikota atau dapat diwakilkan ke camat.
  4. Metode dan mekanisme perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:
    1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000,- maka. maksimal 25% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa.
    2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000,- s/d 1,200.000.000,- maka maksimal 30% dialokasikan untuk BLT-dana desa.
    3. Desa penerima Dana Desa lebih dari 1.200.000.000,- maka maksimal 35% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa.
    4. Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan maka dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah Kabupaten/Kota.
    5. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan selama 3 bulan terhitung sejak bulan April s/d Juni 2020 dengan besaran Rp 600.000,- per Kepala Keluarga.
    6. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan permusyawaratan desa (BPD), Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

“Untuk itu bagi Desa yang belum mengalokasikan BLT-DD, maka segera mengalokasikan dan disampaikan kepada masyarakat dalam Musyawarah Desa khusus karena perintah pengalokasikan BLT-Dana Desa selain PERMENDES No 6 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga perintah dan berupa ancaman di PMK no 40 Tahun 2020 tantang Pengelolaan Dana Desa yang apabila Pemerintah Desa tidak menanggarkan BLT-Dana Desa, maka Dana Desa Tahap III (20%) Tahun anggaran berjalan dihentikan (Bagi Desa yang ststus Desanya sangat Tertinggal, tertinggal dan berkembang) atau Desa Regular. Sedangkan bagi Desa yang status Desanya maju atau mendiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa yang akan disalurkan Tahap II. Apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus tidak terdapat Calon Keluarga penerima manfaan BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria, maka sanksi Desa tersebut tidak berlaku,” imbuh Edi Udin.

Disampaikan juga oleh Pemerintah Desa atau Kepala Desa Modayama, Bapak Husen Alhadad bahwa menyangkut dengan BLT Dana Desa ini membuat Pemerintah Desa pusing karena penetapan kegiatan awal sudah dilaksanakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa, tiba-tiba datang lagi perintah regulasi segera melakukan revisi atau perubahan untuk menanggarakan BLT sedangkan kegiatan sebagian sudah dilaksanakan dilapangan.

“Untuk itu saya undang Tenaga ahli Kabupaten untuk membantu saya menjelaskan kepada Masyarakat menyangkut dengan perubahan-perubahan ini supaya Masyarakat juga mengerti. Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus yang juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Halmahera Selatan Bapak Edi Udin dengan agenda tunggal pembahasan tentang validasi, finalisasi dan penetapan KK calon penerima BLT-Dana Desa, setelah dilakukan validasi bersama dengan masyarakat maka ditetapkan 21 KK penerima BLT-Dana Desa setalah di kurang KK penerima BLT pusat dari Kemensos 36 KK, PKH 4 KK, PNS, TNI/POLRI, Honorer, Pemdes, dan BPD. 21 KK yang sudah ditetapakan akan disalurkan pada pencairan Dana Desa Tahap II (40%) yakni bulan April dan Mei 2020 jadi mohon untuk bersabar. Sedangkan informasi bahwa BLT-Dana Desa akan diperpanjang 3 bulan lagi dengan nomial perbulan Rp 300.000,- kita masih menunggu regulasinya,” ungkap Kades Modayama.

Hal ini juga disampaikan oleh salah seorang calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) menurutnya, bantuan ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena dampak virus Corona ini membuat keluarganya susah mendapatkan uang untuk memenuhi keluarganya. Terima kasih pemerintah pusat khususnya pemerintah Desa atas kepeduliannya kepada masyarakat.

“Harapan kita jangan sampai dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) ini dapat merusak tatanan hubungan persaudaraan dan silaturahmi di antara satu dengan yang lain yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh orang tua-tua kita sampai sekarang. Untuk itu mari kita saling mengikhlaskan dan mendoakan semoga musibah non alam yakni virus Corona atau Covid-19 yang menimpah kita cepat diangkat oleh Allah SWT dan kita dapat melaksanakan aktifitas keseharian kita kembali seperti biasa,” harapnya. (Red/CN)

Penetapan Tersangka Tim Covid-19 Desa Laluin, Dua LBH Sesalkan Kinerja Polsek Kayoa

HALSEL, CN – Ketegasan Pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta maklumat Kapolri nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap pemberlakuan penanganan Covid-19 adalah untuk Kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19.

Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo dan Justice Indonesia Halsel melihat Ketegesan Tim Covid-19 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada saat membubarkan kerumunan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, namun mendapatkan perlawanan dari oknum masyarakat Desa Laluin. Padahal Tim Covid-19 sendiri seharusnya mendapatkan perlindungan dari Polsek Kecamatan Kayoa, namun sangat disesalkan ketika Polsek Kecamatan Kayoa menetapkan 3 orang Tim Covid-19 Desa Laluin sebagai tersangka. Diantaranya:

Irwan Ade (42), Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan melalui Surat Panggilan Nomor: S. PgI /16/V/2020/Reskrim.
Muin Ade (51) Pekerjaan Ketua RW 03 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kab. Halmahera Selatan, melalui Surat Panggilan Nomor: S. PgI/17/V/2020/Reskrim.
La Haji La Banca (23) Pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan melalui Surat Panggilan: S. PgI/18/V/2020/Reskrim.

Sementara itu, beberapa praktisi hukum yang tergabung dari kedua LBH sangat menyesalkan kinerja Polsek Kayoa yang dinilai tidak mendukung upaya Tim Covid-19 di Desa Laluin memutus mata rantai penularan. Seperti membubarkan kerumunan secara tegas, manahan Tim Covid-19 tersebut diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kecamatan Kayoa.

Surat Penggilan Terhadap Ke Tiga Terangka (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

“Menurut kami Penyidik Polsek Kayoa keliru dan tidak cermat dalam memahami penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta maklumat Kapolri nomor 2 Tahun 2020, padahal UU Lex Specialis ini tegas akan memberikan sanksi pidana jika tugas para petugas dihalangi oleh siapapun, lalu dimana peran Kepolisian dalam konteks peristiwa ini?,” jelas Advokat Suharjono Buturu, SH.,MH. Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, ia menegaskan bahwa terkait dengan hal ini, mereka akan mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka Tim Covid-19 hingga tuntas.

“Kami akan mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka Tim Covid-19 Desa Laluin serta mengambil langkah hukum hingga tuntas,” tegas Suharjono Buturu,SH.,MH.

Sebelumnya, ke tiga tersangka tersebut diduga terjadinya tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada hari senin Tanggal 4 Mei 2020 sekitar Pukul, 23:30 WIT. Bertempat di Desa Laluin Kec. Kayao Selatan Kab. Halsel. (Red/CN)

Hadapi Covid-19, Pemda Halsel Siapkan Tiga Tempat Untuk Pasien Corona

HALSEL, CN – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Halmahera Selatan sampai saat ini tanggal 28 Mei 2020 dengan jumlah Positif Covid-19 sebanyak 7 orang, Meninggal 1 Orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 112, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 8 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang.

Dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 tersebut, Pemerintah Daerah Halsel telah melakukan berbagai langkah, salah satunya adalah menyiapkan tempat karantina bagi para tenaga medis serta masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Sejauh ini Pemda Halsel telah menyiapkan 3 Lokasi yakni RSUD Labuha, Rusunawa serta Hotel Buana Lippu. Sehubungan dengan peningkatan status pelayanan isolasi di Rusunawa menjadi Rumah Sakit Darurat Isolasi ODP dan OTG Covid-19,pada Kamis (28/5) Kepala BPBD Daud Djubedi yang juga selaku Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Halsel melakukan pertemuan bersama Direktur RSUD Labuha, Kadis Kesehatan, Kepala Inspektorat dan instansi terkait.

Kepala BPBD, Daud Djubedi menyampaikan bahwa Rusunawa hanya menampung OTG dan ODP gejala sedang, sedangkan Rumah Sakit memprioritaskan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mengalami gejala berat atau Pneumonia.

“ODP gejala sedang juga bisa di rujuk di RSUD Labuha dengan catatan jika ruangan Rumah Sakit tersedia,” ungkapnya.

Lanjut Daud Djubedi, dalam mengantisipasi kurangnya tempat untuk karantina bagi para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 Pemda juga rencananya akan menggunakan Rumah adat yang berada di Taman Budaya Saruma.

“Mengingat Halsel yang terlalu luas 80 kamar Rusunawa ditambah 36 kamar di Buana Lippu belum mencukupi, jadi harus ada penambahan tempat karantina,” lanjutnya.

Terakhir, Saat ditanyai terkait kesiapan Pemda mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Halsel, Daud Djubedi menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk Tim Kajian Darurat Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha yang akan mengkaji jika terjadi Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19 Halsel.

“Jadi tim ini akan melakukan pengkajian jika terjadi lonjakan PDP dengan menyiapkan berbagai plan atau perencanaan terkait tindakan yang akan dilakukan selanjutnya,” pungkasnya. (Red/CN)

LSM LIRA Halsel Desak Inspektorat Audit Dana Desa Dolik

HALSEL, CN – Pengurus DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut), pada Jum’at (29/5/2020) berdatangan di Kantor Inspektorat Kabupaten Halsel, bersama Keterwakilan Masyarakat Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara. Di hadapan Pimpinan Inspektorat, Slamat Ak, LSM LIRA mendesak Inspektorat Halsel agar mengaudit Dana Desa Dolik.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Halsel Samsudin Kalam, mengatakan pada hari ini kami berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Halsel karena kami menduga adanya indikasi Penyelewengan Dana Desa dari Tahun 2017, 2018 dan 2019.

Selain itu kata dia, pihaknya juga mendorong Inspektorat untuk segera melakukan Audit Dana Desa Tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, Sam menjelaskan berdasarkan keterangan yang di sampaikan masyarakat Desa Dolik kepada DPD LSM Lira Halsel, bahwa Kepala Desa Dolik dalam Pengelolaan Dana Desa selama ini terkesan menutupi dan tidak terbuka dalam memberikan informasi.

“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan kenapa tidak terbuka?, tentu ada sesuatu yang tidak beres, sehingga ada ketakutannya.” akuinya.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Halsel, Samsudin Kalam (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Kata dia, terkait dengan hal ini, LSM LIRA juga menilai telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan Pemerintahan Desa yang profesional, efesien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

“Kita juga setelah ada hasil Audit dari Inspektorat akan melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa ini ke penegak hukum,” tegasnya.

Meski begitu, Sam berharap Inspektorat segera mengaudit dugaan tersebut untuk menyelamatkan keuangan Negara.

“Jangan kita tidak bisa biarkan tikus-tikus itu berkeliaran untuk mencuri uang rakyat,” harapnya. (Red/CN)