LSM LIRA Halsel Desak Inspektorat Audit Dana Desa Dolik

HALSEL, CN – Pengurus DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut), pada Jum’at (29/5/2020) berdatangan di Kantor Inspektorat Kabupaten Halsel, bersama Keterwakilan Masyarakat Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara. Di hadapan Pimpinan Inspektorat, Slamat Ak, LSM LIRA mendesak Inspektorat Halsel agar mengaudit Dana Desa Dolik.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Halsel Samsudin Kalam, mengatakan pada hari ini kami berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Halsel karena kami menduga adanya indikasi Penyelewengan Dana Desa dari Tahun 2017, 2018 dan 2019.

Selain itu kata dia, pihaknya juga mendorong Inspektorat untuk segera melakukan Audit Dana Desa Tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, Sam menjelaskan berdasarkan keterangan yang di sampaikan masyarakat Desa Dolik kepada DPD LSM Lira Halsel, bahwa Kepala Desa Dolik dalam Pengelolaan Dana Desa selama ini terkesan menutupi dan tidak terbuka dalam memberikan informasi.

“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan kenapa tidak terbuka?, tentu ada sesuatu yang tidak beres, sehingga ada ketakutannya.” akuinya.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Halsel, Samsudin Kalam (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Kata dia, terkait dengan hal ini, LSM LIRA juga menilai telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan Pemerintahan Desa yang profesional, efesien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

“Kita juga setelah ada hasil Audit dari Inspektorat akan melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa ini ke penegak hukum,” tegasnya.

Meski begitu, Sam berharap Inspektorat segera mengaudit dugaan tersebut untuk menyelamatkan keuangan Negara.

“Jangan kita tidak bisa biarkan tikus-tikus itu berkeliaran untuk mencuri uang rakyat,” harapnya. (Red/CN)

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, LSM LIRA Halsel Bakal Ke Jalur Hukum

HALSEL, CN – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh Agen Premium dan Minyak Solar di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan di tindak ke jalur hukum oleh DPD Lembaga Swadaya Masyarkaat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halsel.

Pembina DPD LSM LIRA Kabupaten Halsel Said Alkatiri, kepada Media ini pada Jum’at, (29/5/2020) mengatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM LIRA Kabupaten Halsel terhadap dugaan penyaluran BBM Bersubsidi dijual di atas harga HET. Hal ini membuat dirinya geram dan dirinya akan menyikapi serius dengan adanya dugaan menyalagunakan BBM ersubsidi tersebut.

“Kami menyikapi kasus ini dengan serius, ini tidak main-main, kasihan masyarakat kita di Kabupaten Halmahera Selatan yang seharusnya menikmati BBM Bersubsidi dijual dengan harga per HET , Rp 3.500 sesuai Surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 126 tahun 2008,”.

Menyikapi semua itu, kata Said beberapa hari kemarin lebih fokus pengumpulan bukti-bukti data yang sekarang semuanya sudah rampung ditangannya.

“Sehingga, pesoalan ini akan kami tindak kerana hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, sejak ijin dikeluarkan Pertamina menyuplai BBM secara langsung ke AMT Babang Raya di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun harga BBM yang di jual di tiap Pangkalan masih tergolong tinggi. Pada kisaran harga Rp 5000-8000 khususnya di wilayah Kecamatan Bacan.

Pengelola AMT diduga menjual BBM secara langsung ke tengkulak dengan harga diatas standard HET. Hal itu menyebabkan harga BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan melambung tinggi karena masyarakat harus membeli BBM ke tengkulak dengan harga yang lebih tinggi pula.

“Seharusnya BBM yang dijual di wilayah kecamatan bacan ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebab AMT ini tidak dibebani biaya transportasi dari daratan hingga ke pesisir,” tuturnya.

Selain itu, Bib Idu biasa disapa, menambahkan bahwa dirinya sangat berterima kasih serta memberikan apresiasi terhadap PT Sinergi Dharma Negri (SDN) yang kehadirannya telah membantu masyarakat pengguna BBM bersubsidi yang di jual dengan Harga HET, sesuai dengan surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 126 Tahun 2008.

“Kami berharap agar penyaluran BBM Bersubsidi ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Desa-desa di Wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Selatan,” cetusnya. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Kostrad Peroleh Senjata Api Dari Masyarakat Desa Bobanaigo

HALUT, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad berhasil memperoleh senjata api jenis rakitan dari masyarakat Desa Bobanigo, Kec. Kao Teluk , Kab.Halmahera Utara pada hari Jumat 29 Mei 2020 melalui Pos 5 Tetewang SSK II.

Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas Yonarmed 9 Kostrad, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (29/5/2020).

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa personel Pos 5 Tetewang SSK II berhasil memperoleh 1 pucuk senjata api berjenis pistol rakitan berkaliber 5,56 mm beserta munisinya. Dansatgas menuturkan bahwa senjata ini diperoleh dari hasil pendekatan personel Pos .Tetewang SSK II dengan Sdr. YB, warga Desa Bobanaigo, Kec. Kao Teluk, Kab. Halmahera Utara.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Bpk. YB, senjata api ini disimpan oleh keluarganya dengan tujuan mengantisipasi apabila terjadi kerusuhan seperti pada tahun 1999 s.d 2001. Dengan kedekatan yang sudah terjalin dengan baik dengan personel Pos 5 Tetewang SSK II selama ini akhirnya Sdr. YB secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya.

Senjata api tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pos Kotis Satgas Yonarmed 9 yang berada di Tobelo, Kab. Halmahera Utara.

Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan “Dengan kehadiran Satgas Yonarmed 9 di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat mengurangi jumlah peredaran senjata api ilegal yang dimiliki oleh masyarakat. Di wilayah Maluku Utara masyarakat masih banyak yang menyimpan senjata api untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1991 sampai dengan 2001 silam,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

DPP APRI Resmi Keluarkan SK Pengesahan DPC Halsel

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) resmi telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor : 7102/SK-DPC/TE01 untuk pengesahan DPC APRI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dalam Diktum keputusan tersebut dijelaskan secara tegas bahwa penertiban SK DPC APRI Halsel ini atas usulan revisi DPC APRI Kabupaten Hamahera Selatan yang disampaikan tanggal 30 April 2020 maka surat keputusan sebelumnya dengan
nomor: 7102/SK/IX-2019, tanggal 16 September 2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat Keputusan (SK) Nomor : 7102/SK-DPC/TE01 untuk pengesahan DPC APRI Kabupaten Halmahera Selatan yang ditanda tangani Ketua Umum DPP APRI, Ir. GATOT SUGIHARTO itu menunjuk Irfan Abdurrahim sebagai Ketua DPC dan Irsan Ahmad sebagai Sekretaris didampingi sejumlah pengurusnya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APRI, Imran S Malla didampingi Ketua III Bidang Geologi, Ir Budi Setiadi, Anggota Penasehat Sakir Ali dan SK tersebut diterima oleh Ketua, Irfan Abdurrahim dan Sekretaris DPC APRI, Irsan Ahmad dihadiri sejumlah pengurus DPC kabupaten Halmahera Selatan usai mengikuti Rapat Kordinasi DPP dan pengurus DPC APRI Halsel.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APRI, Imran S Malla diksempatan itu mengatakan, dirinya memerintahkan agar segera mendaftarkan/melaporkan revisi kepengurusan DPC ini ke Kesbangpol. Kemudian, segera melakukan sosialisasi, pembentukan CRM, pembinaan, dan perlindungan kepada
penambang rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan.

“DPC harus Pro-aktif membangun komunikasi dan sinergi dengan Muspida, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait tambang rakyat lainnya, berperan aktif untuk memperjuangkan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penentuan harga komoditas galian C, program-program penghijauan dan rehabilitasi areal bekas tambang, serta areal terbuka lainnya,” cetus Imran.

Sekretaris DPC APRI Halsel, Irsan Ahmad mengatakan, dirinya bersama Ketua dan semua pengurus DPC APRI akan melaksanakan program sesuai AD/ART DPP APRI dan intruksi pengurus.

“Pengurus DPC ini berbagai macam profesi, Ketua sebagai Wartawan, saya sendiri Pengacara, ada aktifis lengkungan dan juga pengusaha maka saya yakin program APRI akan kami laksanakan,” pungkasnya mengakhiri. (Red/CN)

Kades Sum Kembali Didemo

HALSEL, CN – Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sum, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis (28/5/2020) kembali turun jalan yang ke dua kalinya melakukan aksi protes terhadap Pemerintah Desa Sum terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang di duga bermasalah.

Aksi demonstrasi terhadap Pemerintah Desa bermula karena BPD melayangkan undangan ke Kepala Desa untuk melakukan rapat terbuka dalam hal pembahasan BLT yang bermasalah agar bersama-sama mencari solusi terbaik, tapi di indahkan oleh Kades hingga terjadi aksi protes.

Aksi protes mahasiswa dan masyarakat karena rasa keprihatinan terhadap sikap Pemerintah Desa yang acuh serta mengabaikan peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2020, dan Permendes No. 6 Tahun 2020, dalam hal penanggulangan Covid-19, alih-alih Pemerintah Desa Sum, Kec. Obi Timur, Kab. Halsel, Provinsi Malut secara sengaja melanggar aturan tersebut dikarenakan Dana BLT di berikan oleh Pemdes bermasalah.

Padahal myarakat Desa Sum telah datang ke Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk mengadu sikap Pemdes yang salah dalam menyalurkan Dana BLT dan Bupati Bahrain Kasuba berjanji akan turunkan Tim agar dapat menyelesaikan persoalan ini, namun sampai sekarang Tim yang di janjikan turun ke Desa Sum tak kunjung datang.

“Saya tidak bisa ambil keputusan dalam masalah ini, jadi Bapak-bapak dan ibu-ibu dorang pulang dulu sebab so mo dekat lebaran ini, tetapi nanti saya suru Tim turun ke Desa supaya dapat menyelesaikan masalah ini,” kata Felista melalui via Heandphone.

Lanjut Felista, sebelum ke Bupati Halsel, masyarakat sempat ke Kantor DPRD Halsel bertemu komisi I membuat laporan pengaduan terkait BLT responnya baik.

“Kami akan kawal soal Dana BLT yang tidak sesuai aturan, bukan hanya Desa Sum saja yang bermasalah, tetapi Desa-Desa lain juga banyak,” kata Felista tiru nada bicara Asasagaf Hi. Taha.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kepala Desa mengancam tidak akan memberikan gaji BPD karena telah bersama-sama dengan masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi protes terhadap Pemerintah Desa.

Sampai berita ini dikorankan, wartawan media cerminnusantara.co.id telah mengkonfirmasi Kades, namun heandphone-Nya tidak aktif. (Red/CN)

Pekerjaan Jalan Lingkar Mandioli 6 Milyar Bermasalah, CV. Moderen Maju dan Kadis PUPR Halsel Terancam Pidana

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jalan Baru Lingkar pada Ruas Indong Kecamatan Mandioli Selatan dan Desa Jiko Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Tahun Anggaran 2019 yang di realisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halsel melalui APBD Tahun 2019 senilai Rp 6 Miliar lebih yang di kerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun.

Dalam proses Pembangunan Jalan tersebut diduga bermasalah, bahkan gagal konstruksi, sehingga mengakibatkan kerusakan tanaman warga dan pengrusakan tanaman warga tersebut sebelumnya tanpa ada konfirmasi lebih awal antara pihak Pemda maupun Kontraktor dengan pemilik lahan di sejumlah Desa di Kecamatan Mandioli Selatan maupun tanaman warga Kecamatan Mandioli Utara yang rusak parah. Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Devisi Hukum LSM FDAK Kabupaten Halsel, Muksin M Hi Jauhar kepada media ini, Jumat (28/5/2020).

Lanjut dia, dalam proses Pembangunan Jalan tersebut Kadis PUPR Halsel, Ali Dano Hasan dan pihak Kontraktor tidak memiliki perencanaan awal atas Pembangunan Jalan tersebut sehingga Pemda Halsel tidak memiliki Anggaran Pembebasan Lahan, sehingga lahan warga yang sudah di gusur dan mengalami kerusakan dan di biarkan begitu saja bahkan pihak Dinas PUPR Halsel terkesan sengaja mengabaikan masalah tersebut dan mengorbankan masyarakat yang hanya menggabungkan hidupnya pada hasil Tani sehingga pada musim wabah Covid-19 ini, masyarakat yang tanamannya yang di gusur lebih menderita di musim Corona.

Menyikapi masalah tersebut, secara kelembagaan, Muksin meminta dan mendesak kepada Kapolda Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Direktur CV. Modern Maju Membangun dan Kadis PUPR, Ali Dano Hasan untuk di mintai keterangan dan pertangungjawaban atas pembangunan jalan tersebut. Pihaknya juga dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Malut, pihak yang di laporkan di antaranya Kepala Dinas PUPR Halsel Ali Dano Hasan PPK selaku Pelaksana Proyek karena di anggap gagal, dan CV. Modern Maju,” cetusnya. (Red/CN)