Dugaan Korupsi, Kejati Malut Panggil Mantan Kadinkes dan Kadinkes Halsel

HALSEL, CN – Kepala Puskesman Kecamtan Pulau Makian Halmahera Selatan (Halsel) Baidawi Kamarullah diperiksa Tim penyidik Kejati Malut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Pembangunan Puskesmas yang menalan kurang lebih 10 miliar bersumber dari APBN Tahun 2019.

Proyek itu dianggap bermasalah oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Malut, pada Rabu (8/7/2020) dilaporkan ke Kejati Malut. Rupahnya Tim penyidik Kejati Malut tidak main-main. Sebab, kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Radjak dan Hasna Muhammad Kadis Kesehatan Halsel sekarang dan Kontraktor sudah mulai diproses.

Baidawi Kamarullah diperiksa belum lamah ini, oleh Tim penyidik Kejati Malut. Setelah Kepala Puskesmas itu diperiksa, Tim Penyidik Kejati Malut bakal memanggil berbagai pihak, termasuk Hasna Muhammad selaku Kadis Kesehatan Halsel untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepada awak Media, Senin (10/8) Kasih Penkum Kejati Malut Ricardo Sinaga mengatakan bahwa Tim penyidik telah memeriksa Kepala Puskesmas Kecamatan Makian Baidawi Kamarullah. Selanjutnya Penyidik Kejati juga sudah melayangkan beberapa undangan kepada beberapa orang untuk diperiksa, termasuk Kadinkes Halsel Hasna Muhammad pada seputaran pembangunan Puskesmas Makian yang diduga bermasalah itu.

Selain itu, Ungkap Ricardo bahwa pihak Kejati juga sudah melayangkan undangan tambahan 3 orang yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, yakni Mantan Kepala Puskesaman Makian dan PPTK-Nya.

Lebih jauh lagi ketika ditanya soal kontraktor, Rochardo mengaku untuk sekarang belum mengarah ke kontraktor, akan tetapi pihak-pihak tertentu ini akan diperiksa juga.

“Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak mana pun akan kita undang untuk memperdalam kasus itu,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Jejak Timur Muhammad M. Adam meminta agar proses pemeriksaan dipercepat. Sebab bagi dirinya, kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Menurutnya, Kejati Malut harus memanggil Hasna Muhammad Kadinkes dan Mantan Kadinkes Ahmad Radjak dan pihak kontraktor atau Direktur PT. Minang Tiga Satu agar diminta pertanggungjawaban terkait kasus itu.

Sebab pekerjaan Pembangunan Puskesmas Makian diduga kuat tidak dikerjakan sesuai RAB dan Standar Operasional Prosedural (SOP) pelayanan kesehatan adalah hal yang nyata.

Pasalnya, M Adam mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan perusahan Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak Rp 9.999.983. 680,92 miliar itu mulai mengalami kerusakan serius di bagian Atap Plafon. Bahkan dirinya menilai mutu bangunan Puskesmas juga sangat diragukan. Sebab, telah mengalami keretakan dihampir semua dinding Bangunan. (Red/CN)

Marcab LMPP Desak Polres Halsel Usut Tuntas Kasus Pengerusakan Bangunan Pustu Desa Lata-Lata

HALSEL, CN – Pembangunan Pustu di Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dirusak. Saat ini pelaku pengerusakan telah dilaporkan ke Polres Halsel bernama Karlos Maici terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pengerusakan yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 29 juni 2020 Pukul 11.00 WIT. Yang dilaporkan pada hari Jumat Tanggal 03 Juli 2020.

Akibat dari pengerusakan bangunan Pustu oleh Okum di Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat itu, mendapat perhatian dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (Marcab. LMPP) Kabupaten Halsel melalui Ketuanya, Alim Rahman Adam menyayangkan oknum yang melakukan pengerusakan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata.

Limpo sapaan Alim Rahman itu juga mendesak kepada Polres Halsel agar mengawal ketat dan melihat kasus Desa Lata-Lata itu.

“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera memanggil kepada pelaku pengerusukan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat,” pungkas Alim Rahman selaku Ketua Marcab LMPP Halsel itu, Senin (10/8/2020).

Soal aksi pengerusakan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata oleh oknum tersebut. Alim Rahman Adam meminta kepada Polres Halsel agar segera memproses kasus ini dengan serius.

“Jika aparat penegak hukum main-main dengan kasus pengerusakan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata. Maka dalam waktu dekat, saya akan menurunkan pengurus LMPP melakukan aksi di Polres Halsel,” tegas Alim Rahman.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Dinas Kesehatan melalui Surat Keterengan Bangunan Pustu Lata-Lata No. : 44/1743/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Hasna Muhammad, Labuha 28 Juli 2020 menerangkan bahwa Bangunan Pustu Lata-Lata yang terletak di Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Bangunan tersebut di Bangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, dan pada Tahun 2023 pemekaran Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, secara otomatis Pustu Lata-Lata, menjadi milik Pemda Kabupaten Halmahera Selatan, dan bangunan Pustu tersebut dikuasai Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan. (Red/CN)

Kuasa Hukum Usman Sidik ‘Warning’ Keras Sumber Berita Ijazah Palsu

HALSEL, CN – Muhammad Sukur Mandar selaku Kuasa Hukum Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Usman Sidik menegaskan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang sengaja diopinikan oleh beberapa orang soal Ijazah palsu Hi. Usman Sidik adalah sesaat.

Sementara saat ini, diketahui bahwa Hi. Usman Sidik resmi telah diusung oleh beberapa koalisi Partai Politik dalam Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Halsel.

“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang secara sengaja diopinikan oleh beberapa orang, terkait dengan dugaan ijazah palsu pada klien saya adalah sesat dan tidak mendidik masyarakat,” tegasnya melalui konferensi Pers, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan bahwa terkait dengan rilis Juri Muhdi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020), pada sindonews, ia peringatkan agar Juri Muhdi lebih berhati-hati membuat pernyataan.

“Pertama. Sebab, suatu Ijazah dikatakan palsu bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, sebaiknya jangan menyebar tuduhan yang bersifat menyerang pribadi dan berakibat hukum, apalagi terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang. Ketiga, klien saya terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait saran, pendapat berhubungan dengan visi dan misinya membangun Halsel selaku Calon Bupati Halmahera selatan, beliau terbuka menerima kritik dan saran dari berbagai pihak,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Hi.Usman Sidik. Dalam hal ini, sebagai Calon Bupati Halsel, Muhammad menyampaikan kepada pihak-pihak yang menyebar fitnah agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Sebab, hal itu berakibat hukum dan jelas mengandung Tindak Pidana Ketentuan pidananya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa ijazah No.17 OC og 0857530 , Nomor 440/C/Kep/I/1991) dengan nomor induk 2484, yang dikeluarkan dan telah dilegalisir oleh Pihak Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate-Maluku Utara, adalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, artinya tidak ada ijazah yang dipalsukan atau ada yang memalsukan, semua telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam lingkungan Sekolah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya menghimbau kepada pihak-pihak dan oknum yang ingin menjatuhkan reputasi dan harkat martabat klien saya, untuk menghormati proses Pilkada yang nanti dijalankan oleh penyelenggara pemilu dan kepada saudara Juri Muhdi kami berikan waktu klarifikasi dimedia masa 2×24 Jam, terhitung sejak rilis ini dimuat. Jika tidak dilakukan, saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, saya lakukan untuk melindungi harkat dan martabat klien saya dan tentu memberi pelajaran pada anda agar anda memahami secara baik setiap tindakan yang anda lakukan yang berkonsekwensi hukum,” tutupnya. (Red/CN)

Jadi Biang Konflik di Desa, Masyarakat Desa Tawa Tuntut Kades di Copot

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Kembali Melakukan Aksi unjuk Rasa di Depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Senin (10/8/2020).

Aksi yang di lakukan Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Desa Tawa itu mendesak Kepala Deasa Tawa, Bahtiar Hi Hakim di turunkan dari jabatannya, karena di anggap tidak mampuh menjawab aspirasi masyarakat bahkan tidak membawa perubahan di desanya sendiri.

Menurut massa aksi, Bahwa jika mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bab V) Penyelanggra Pemerintah Desa Pasal 26 (ayat 2 H) berbunyi ” Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegritas agar mencapai perekonomian skala produktif yang sebesar- sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa.

“Aksi kesekian kali ini karena sudah jelas dalam No 6 tahun 2014 itu, namun kepala desa tidak mempuh menstabilkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan sistem perekonomian desa hal ini kami buktikan dengan tidak terealisasinya Badan Usaha Milik Desa mulai dari tahun 2017-2018 sampai dengan tahun 2019, ” teriak salah satu masa aksi.

Selain itu, Masa Aksi menyampaikan bahwa Bahtiar Hi Hakim kini menjadi biang keladi konflik kecil yang sering terjadi di desanya sendiri di sebabkan Desa Tawa terdiri dua desa yaitu Desa Tuamoda anak dusun dari Desa Tawa itu sendiri.

Saat aksi, pendemo juga mendesak kepada pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Bahrain Kasuba agar dapat membijaki terkait tuntutan yang telah disampaikan.

Tak berselang lama, Pihak DPMD yakni Kadis DPMD Halsel Bustamin Hi Soleman langsung menemui masa aksi dan dilakukanlah hearing terbuka guna mendengar langsung tuntutan masa aksi.

Setelah mendengar tuntutan masa aksi, Bustamin berjanji akan segera memproses hasil penyampain dan tuntutan masa aksi, kelak Bupati Halsel kembali di Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Tak berada di Halsel. (Red/CN)

Tuntutan Tidak Direalisasi, Masyarakat Desa Tawa Sepakat Tolak Pemilihan Akan Datang

HALSEL, CN – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumla masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan terhadap kepala desanya yang diduga tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin, di tengah berjalan aksi tersebut masyarakat dan pemuda berjanji apabila tuntun mereka tidak dibijaki, pemilihan kepala daerah akan ditolak tolak masyarakat pada Tanggal 9 Desamber mendatang.

Hal ini disampaikan sejumlah masa aksi di depan Kantor Dinas DPMD Halsel saat melakukan hering terbuka dengan Kepala Dinas Bustamin Hi. Soleman.

Menolak Pemilihan/ Pilakada akan datang disebabkan masa aksi menilai adanya konspirasi busuk sejumlah pemerintahan di lingkup pemda Halsel dengan kepala desa yang diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD).

“Perlu kami sampaikan apabilah tuntutan kami tidak ditindak lanjuti maka kami masyarakat dan pemuda Desa Tawa bersepakat untuk menolak pemilihan di tanggal 9 Desember baik itu pemilihan Bupati maupun Pemelihan Gubernur,” teriak Ramai masa aksi usai Hering dengan Kepala Dinas DPMD Halsel. (Red/CN)

Aliansi dan Pemuda Desa Tawa Kembali Demo Desak Bahtiar Hi. Hakim Turun Dari Jabatan

HALSEL, CN – Aksi unjuk rasa kembali dilakukan sejumla masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan terhadap kepala desanya yang diduga tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin.

aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin, (10/08/20) itu didalamnya terhimpun Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Desa Tawa mendesak agar Bahtiar Hi Hakim selaku kepala desa di turunkan dari jabatannya karena di anggap tidak mampuh menjawab aspirasi masyarakat bahkan tidak membawa perubahan di Desanya sendiri.

Menurut masa Aksi mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bab V) Penyelanggra Pemerintah Desa Pasal 26 (ayat 2 H) berbunyi ” Memebina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegritas agar mencapai perekonomian skala produktif yang sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa.

“Aksi kesekian kali ini karena sudah jelas dalamNo 6 tahun 2014 itu, namun kepala desa tidak mempuh menstabilkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan sistem perekonomian desa hal ini kami buktikan dengan tidak terealisasinya Badan Usaha Milik Desa mulai dari tahun 2017-2018 sampai dengan tahun 2019,” teriak salah satu massa aksi yang enggan namanya dipublis.

Saat aksi pendemo juga mendesak kepada pemerintahan Kabupaten Halsel dalam hal ini Bupati Bahrain Kasuba agar dapat membijaki terkait tuntutan yang telah disampaikan.

Selian itu Mas aksi juga menilai Kapala Desa Bahtiar Hi Hakim telah menabrak aturan. pasalnya Pemerintah Desa dalam hal ini BPD hanya berjumlah dua anggota yang aktif.

Di sisi lain, aksi Unjuk rasa yang berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Halsel itu tak menunggu lama masa aksi memintah Kadis DPMD Bustamin Hi Soleman untuk melakukan hering terbuka guna mendengar langsung tuntutan mereka terhadap Dinas tersebut.

Haring dengan tuntuntan turunkan Bahtiar dari Jabatan kepala desa, kata Bustamin tugas DPDM tidak semuda menurunkan jabatan seorang kades sebab hal itu membutuhkan proses dan mekanisme yang benar.

“Cukup jelas apa yang menjadi tuntuntan kalian di hari ini namun kami dari Dinas tidak bisa langsung menurunkan Kades dari jabatan karena masih ada atasan kami yaitu Bupati, dan Bupati juga ada keluar Daerah, ” cakap Bustamin di tengah masa aksi.

Bustamin Berjanji akan segera memproses hasil penyampain dan tuntutan masa aksi kelak Bupati Halsel kembali di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ditengah berjalannya hering masa aksi melaporkan bahwa Bahtiar Hi Hakim kini menjadi biang keladi konflik kecil yang sering terjadi di Desanya sendiri di sebabkan Desa Tawa terdiri dua desa yaitu Desa Tuamoda anak dusun dari Desa Tawa itu sendiri.

Dalam penyampaian laporannya mengatakan bahwa Kepala Desa Bahtiar Hi Hakim kerap merendahkan masyarakatnya bahwa jika melawan semasa jabatannya maka mereka (Ngoni) hidup di dalam “Got”.

“Kades sendiri bilang kalao torang malawan “pa dia lebih baik torang hidup di dalam selokan (Got),” teriaknya saat hering bersama Kadis DPMD. (Red/CN)