Atasi Buta Aksara, Rumah Pintar Baca Tulis Halmahera Timur Dilaksanakan di Desa Dodaga

HALTIM, CN – Dalam rangka pelaksanaan aktualisasi proyek perubahan pada pelatihan kepemimpinan administrator Tahun 2023, Siti Hamida Baharuddin melaksanakan Rumah Pintar Baca Tulis (Rumacil) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada Minggu (6/8), bertempat di Dusun Titipa, Desa Dodaga Kecamatan Wasile Timur melaksanakan pembelajaran bagi warga setempat.

Peserta pembelajaran buta aksara di Dusun Titipa itu dengan jumlah 23 peserta tersebut penuh antusias mengikuti proses pembelajaran.

Ketua RT Dusun Titipa, Alfon Hadi dikonfirmasi via Telepon mengaku  bersyukur dan mengucap terimakasih atas apa yang telah dilaksanakan.

“kegiatan ini bagus. Sebab, saudara-saudara kami akan bisa baca tulis jika terus mengikuti pembelajaran Baca Tulis ini,” terang Alfon.

Pembelajaran Baca Tulis untuk upaya mengatasi masyarakat buta aksara itu berlangsung di Dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Titipa dan Dusun Tukur Tukur Desa Dodaga.

Adapun jumlah peserta di Dusun Tukur-Tukur sebanyak 27 peserta. Peserta pembelajaran khusus masyarakat buta aksara itu berbasis usia diatas 15 Tahun.

Sementara itu, Siti Hamida Baharuddin yang juga sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2023 mengatakan bahwa dirinya mengambil judul Berantas Buta Aksara Melalui Rumah Pintar Baca Tulis Halmahera Timur ini terdorong untuk mewujudkan Haltim bebas dari buta aksara,

“Saya kira itu wujud harapan dan cita-cita saya agar Halmahera Timur hendaknya terbebas dari zona buta aksara,” tuturnya .

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Haltim itu mengatakan, untuk mewujudkan semua itu, maka butuh semangat dan dukungan para pihak terutama Stakeholder, LSM, Pemerhati Pendidikan dan terutama Pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan program-program yang berpihak khususnya kepada masyarakat buta aksara.

“Bagaimanapun dalam perkembangannya, Pendidikan di Indonesia khusunya di Kabupaten Halmahera Timur, kiranya masih menghadapi beberapa masalah yang salah satunya klasik menurut saya adalah permasalahan buta aksara. Dampak dari buta aksara, realitas menghambat seseorang dalam hal keterbatasan komunikasi. Bahkan salah satu resiko terberatnya adalah sulitnya mendapatkan pekerjaan,” tutupnya. (Hardin CN)

Pekerja Asal Cina di PT IWIP Viral Turunkan Bendera Merah-putih

HALTENG, CN – Sebuah video viral aksi pekerja asal Cina yang menurunkan Bendera Merah Putih yang terjadi di PT. IWIP, salah satu Perusahaan Tambang di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat tanggapan dari Netizen di kolom komentar Facebook yang dibagikan pada Minggu (6/8/2023).

Video berdurasi 09 detik yang di posting akun Facebook (FB) atas nama Lukman Lucky di Grub FB Nuansa Halmahera Tengah, tampaknya aksi Dua pekerja asal Cina yang menurunkan Bendera Indonesia itu mengundang kemarahan Netizen.

“Me karyawan Tara bisa bala dia pe Kapala tu cina itu ce Torang merayakan kemerdekaan kng dia barani kaseturun bendera Indonesia tu,” komentar salah satu Akun FB atas nama Fahmihamid Empha.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Rio Febri Wiratam saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.com melalui via WhatsApp mengatasi, kasus tersebut sementara masih dihandle pihak investigasi Perusahaan.

“Masalah ini kayaknya ada Mis komunikasi terkait SOP yang tertulis, antara bahasa Cina dan bahasa Indonesia. Dan ada anggota yang PAM di sana menyampaikan masalah ini masih didalami lagi pihak Perusahan,” tuturnya.

Sementara indentitas lengkap para pekerja Cina tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Untuk indentitas lengkap para pekerja Cina itu, kita belum terima. Karena tim atau anggota Inves itukan terdiri dari beberapa Satker. Sementra dari Perusahan juga ada dan sekarang mereka masih Handle di Inves. Jadi kita juga sama-sama tunggu hasil pemeriksaan di Inves. Karena kasus ini juga belum turun ke kita,” pungkas Rio Febri Wiratam.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. IWIP masih dalam upaya konfirmasi. (Abi CN)

Setubuhi Hingga Nikahi Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Didesak Tangkap Pelaku di Desa Pasimbaos 

HALSEL, CN – Kasus persetubuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menimpa korban TA (15), belakangan ini semakin menyita perhatian Publik.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial DJ yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya itu pada akhirnya mengakui dengan menikahi korban yang masih berstatus anak dibawa umur.

Keluarga korban yang geram dengan hal itu, kemudian mendesak Polres Halsel  untuk segera menangkap dan mengadili terduga pelaku yang telah berani menghamili anak dibawah umur.

“Pihak Polres Halsel semestinya tidak diam ditempat, pelaku seharusnya sudah diamankan. Sebab, terduga pelaku sudah secara terang-terangan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tegas keluarga korban yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Minggu (6/8/2023).

Dia menuturkan, keputusan terduga pelaku yang berani menikahi anak dibawa umur itu lantaran merasa takut.

“Pelaku sudah takut, sehingga menikahi korban meskipun usia TA masih dibawah umur. Pernikahan berlangsung tadi malam pada Sabtu (5/8),” bebernya.

Kepala Desa (Kades), Pasimbaos Taib Ahmad saat dikonfirmasi perihal pernikahan DJ (Pelaku) TA (Korban) membenarkan kejadian tersebut.

” Iya, saya dengar informasi dinikahi tadi malam,” Singkatnya mengakhiri (Sain CN)

Indikasi Korupsi, Kades Galala dan Istrinya Diduga Sekongkol Cairkan DD Tanpa Libatkan Bendahara Desa 

HALSEL, CN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melaporkan Kepala Desa (Kades) Kifli B Pangau ke Bupati Halsel, Usman Sidik.

Hal itu dilakukan BPD Galala lantaran menilai Kades Kifli B Pangau tidak menjalankan beberapa Item kegiatan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Ketua BPD Galala, Yani Sakola dikonfirmasi pada, Jumat (4/8/2023) terkait aduan pihaknya yang dilayangkan ke Bupati Usman Sidik menyebutkan, laporan sudah masuk ke Bupati Halsel. Bahkan pihaknya telah mengadakan perjanjian dengan Orang Nomor Satu di Halsel itu guna membahas permasalahan dimaksud.

“Sudah dilaporkan langsung ke pak Bupati dan sudah ada pertemuan dengan Bupati di Hari Senin Tanggal 31 Juli kemarin. Hanya saja belum ada pembahasan, disebabkan Pak Bupati masih sibuk karena ada urusan mendadak keluar Daerah ke Jakarta sehingga pertemuan ditunda,” ungkap Ketua BPD Galala, Yani Sakola.

Dia mengatakan, aduan yang disampaikan ke Bupati Halsel itu lantaran 2 Item kegiatan Fisik yang diusulkan masyarakat tidak dijalankan Kades Galala. Salah satunya, Pengadaan Air Bersih dan pembuatan Saluran Air (Drainase).

Selain itu, kata Ketua BPD Galala itu, ada juga dugaan kuat indikasi Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Sebab, Kades Galala dan Istrinya diduga kuat bersekongkol mencairkan DD secara diam-diam.

“DD sudah dicairkan di Tahap II seperti yang sesuai dengan keterangan Bendahara Desa bahwa pencairan Dana Desa juga tidak melibatkan Bendahara malah justru Kades bersama istrinya yang mencairkan bahkan Bendahara juga siap menjadi saksi jika nanti dipanggil Pak Bupati, ” ungkapnya.

Parahnya lagi, kata Yani Sakola, meskipun anggaran sudah dicairkan, Kades malah menyebut gaji yang diserahkan ke BPD dan Staf Pemerintah Desa (Pemdes) itu menggunakan uang pribadi miliknya.

“Saat aduan kami sampaikan ke DPMD Halsel lantaran Kades Kifli tidak membayar gaji 5 anggota BPD, Kades menyebutkan bahwa uang yang digunakan membayar Gaji BPD dan Staf itu menggunakan uang pribadi, lantas Anggaran yang sudah dicairkan itu dikemanakan? Walaupun pada akhirnya tetap dibayarkan,” jelas Ketua BPD Galala.

Dia menambahkan, selain tidak menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Musdes Pembahasan Anggaran dan pengusulan Item Kegiatan, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 15 juta yang telah dicairkan, Kades diduga telah menggelapkannya.

“Hal itu lantaran Kades sendiri tidak pernah mengonfirmasi BPD terkait penggunaan Dana tesebut. Bahkan kami pun tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Terpisah, Kades Galala, Kifli B Pangau saat dikonfirmasi terkait pengadaan Air Bersih dan pembuatan Saluran Air yang usulkan masyarakat, dirinya membenarkan usulan itu telah ditetapkan BPD.

“Selain Drainase dan pengadaan air bersih ada juga pengadaan lampu jalan dan lampu jalan sudah selesai,” aku  Kades Galala.

Kifli bilang, terkait DBH Galala, pihaknya mengaku sudah mencairkan Dana tersebut. Anggaran yang dicairkan sudah dibayarkan pajak senilai Rp 3 juta.

Untuk sisa anggaran, dirinya mengaku dibayarkan untuk pembuatan laporan.

” Kalau saya tidak bayar, rekomendasi pencairan tidak keluar. Pada intinya, semua program di Desa yang saya buat sudah sesuai prosedur,” tutupnya. (Sain CN)

Polres Halsel Didesak Tangkap Pelaku Persetubuhan ODGJ di Desa Pasimbaos

HALSEL, CN – Keluarga korban persetubuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Polres Halsel segera menangkap terduga pelaku.

Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (4/8/2023), salah satu seorang keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan mengungkapkan, kasus persetubuhan ODGJ yang saat ini tidak tersentuh hukum yang semestinya menjadi perhatian serius pihak penegak hukum.

“Hal ini dikarenakan kasus persetubuhan ODGJ ini merupakan Delik Umum atau dalam arti luas kasus ini merupakan Delik Pidana dan sudah semestinya pelaku ditangkap dan diadili tanpa harus menunggu keluarga korban melapor, ” ungkapnya.

Dia menyebutkan, pihak Polres Halsel  semestinya menjadikan berita wartawan sebagai dasar dalam mengungkapkan kasus.

“Pelaku yang telah dicurigai, semestinya dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh di diamkan. Apalagi kasus ini telah diketahui khalayak umum dan korban saat ini tengah hamil tua dan tinggal menunggu waktu melahirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, kerabat terdekat korban tidak melaporkan hal tesebut disebabkan ayah korban juga merupakan ODGJ. Sehingga sangat tidak mungkin jika ayah korban mengadukan hal tersebut ke Polres Halsel.

“Bagaimana mungkin hal itu dilaporkan, sementara ayah kandung korban juga merupakan ODGJ. Polisi dalam situasi seperti ini semestinya berpihak kepada korban, sehingga Bayi yang di kandung korban bisa terselamatkan dan terduga pelaku bisa diadili,” cetusnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dikonfirmasi melalui via WhatsApp meminta keluarga korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Halsel.

“Suru keluarga korban laporkan,” singkatnya. (Sain CN)

SK PPPK Tahun 2022 Belum Terbit, Kepala BKPPD Halsel Sebut Tenaga Kesehatan Ngotot

HALSEL, CN – Lantaran belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), para PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), masih menantikan SK secepatnya dapat diterbitkan.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, SK Pengangkatan sudah seharusnya dibagikan ke PPPK. Sebab, dasar untuk pembayaran gaji sendiri adalah SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Bahkan sejauh ini, informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (4/8/2023), belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel mengenai SK tersebut. Sehingga para PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 berharap SK ini dapat segera diberikan sebagai bukti mereka diangkat Pemkab Halsel menjadi PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Abdul Kadir Adam dikonfirmasi melalui via WhatsApp, mengaku hingga saat ini, semua SK PPPK. Baik itu SK Tenaga Kesehatan, SK Tenaga Guru dan SK Tenaga Teknis belum ditertibkan.

“Kemarin sudah penginputan, PPPK ini bukan hanya Kesehatan saja. Ini mereka dari Tenaga Kesehatan ngotot. Tapi ada Kesehatan, Guru dan Teknis, bilang ke mereka sabar-sabar saja. Proses itu dalam waktu dekat, bisa diterbitkan SK untuk penyerahan. Jadi sementara lagi proses,” ujarnya. (Hardin CN)