HUT RI ke-78, PKK Desa Nyonyifi Ikut Gerak Jalan Poco-Poco di Kabupaten

HALSEL, CN – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, PKK Desa Nyonyifi turut serta berpartisipasi mengikuti kegiatan gerak Jalan Poco-Poco yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua PKK Desa Nyonyifi, Umy Hanifa Hasim kepada cerminnusantara.co.id mengatakan, keikutsertaan PKK Desa Nyonyifi sebagai peserta gerak jalan Poco-Poco dalam rangka turut serta memeriahkan semarak HUT RI ke-78.

“Bukan hadiah yang menjadi tujuan utama bagi kami dalam mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco ini. Namun semangat kebangsaan yang kami tunjukan dalam memeriahkan semarak HUT RI ini yang menjadi tujuan utama,” ungkap Ketua PKK Desa Nyonyifi, Minggu (13/8/2023).

Sementara itu, Kepala Desa (Kades)  Nyonyifi, Hasim Hairun mengatakan bahwa semarak HUT RI ke-78 yang ditunjukan Ibu-ibu PKK Desa Nyonyifi dalam mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco dengan maksud menjalin ajang silaturahmi para Kader PKK dengan Panitia Peringatan HUT RI di Kabupaten.

“Saya secara pribadi atas nama kepala Desa mengapresiasi semangat Ibu-ibu PKK Desa Nyonyifi yang tidak pernah mengenal lelah saat mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco meskipun berjalan dibawa terik panasnya Matahari,” jelas  Hasim Hairun.

Acim sapaan akrabnya itu menambahkan, keikutsertaan PKK Desanya merupakan wujud kebersamaan masyarkat dan Ibu-ibu PKK di Desa Nyonyifi dalam memeriahkan HUT RI ke-78.

“Saya merasa bangga terhadap TP PKK Desa Nyonyifi yang telah menunjukan kebersamaannya dalam mengikuti lomba yang digelar Panitia Kabupaten ini,” katanya.

Dirinya berharap, semoga semangatnya  Ibu-ibu TP PKK itu tidak hanya di Tahun 2023, akan tetapi berlanjut ke Tahun-tahun berikutnya.

“Semoga di Tahun-tahun berikutnya, semangat ibu-ibu TP PKK ini terus bertambah. Apa lagi keikutsertaan PPK Desa Nyonyifi ini adalah pengalaman pertama dalam sejarah Desa Nyonyifi. Sehingga saya berharap, ke depan kami akan lebih siap dalam mengikuti ajang kegiatan semacam ini yang dilaksanakan Panitia Kabupaten,” harapnya mengakhiri. (Sain CN)

Nikah Diam-diam dengan Staf, Pj Bupati Halteng Dituntut Copot Kades Loleo

HALTENG, CN – Ratusan Warga Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), menuntut Ikbal Mahmud dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa setempat.

Tuntutan warga itu melalui hasil kesepakatan Musyawarah di Kantor Desa Loleo digelar pada Jumat (11/8/2023).

Turut hadir, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Karang Taruna, BPD dan Muspika Kecamatan serta ratusan warga Loleo.

Bukan tanpa alasan, warga menuntut Kades Loleo dicopot karena dinilai telah mencoreng nama baik Desa.

Dimana, Kades Loleo menikah secara diam-diam dengan salah seorang Stafnya tanpa izin istri sah hingga melahirkan seorang bayi perempuan.

Salah satu inisiator Musyawarah dari Karang Taruna, Hariyadi mengatakan, berita acara ini adalah hasil tuntutan masyarakat melalui musyawarah yang nantinya akan diserahkan ke PJ Bupati Halteng, Ikram Sangadji.

“Di hari Senin depan, apabila tuntutan masyarakat ini tidak diindahkan, maka kami akan menggelar unjuk rasa bersama masyarakat dan membangun mosi tidak percaya kepada PJ Bupati,” tegasnya.

Dalam musyawarah itu juga, Tokoh Agama, Lantenda Labeka menyampaikan, kepemimpinan dan kinerja Kades sudah menjadi keresahan masyarakat dengan tindakan Asusila yang merusak nama baik Desa.

“Jika Kades ini masih dipertahankan jabatannya oleh Pemda Halteng, maka saya mundur dari jabatan saya sebagai Imam Desa Loleo karena tindakan Kades bertentangan dengan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Loleo, Ikbal Mahmud, dikonfirmasi membenarkan bahwa masalah tersebut sudah dimusyawarahkan masyarakat.

“Iya, memang benar ada musyawarah dengar pendapat yang dilakukan oleh Karang Taruna bersama BPD dan masyarakat. Dan hasilnya masih di BPD untuk ditindaklanjuti,” akunya.

Terpisah, PJ Bupati Halteng, Ikram Sangadji, dikonfirmasi melalui via WhatsApp menegaskan, terkait kasus Kades Loleo, pihaknya menunggu laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan.

“Saya sudah tugaskan ke Kadis PMD dan Kabag Pemerintahan untuk segera laporkan hasil ke saya,” singkat Pj Bupati Halteng, Ikram Sangadji. (Abi CN)

Warga Galala Tolak Pergantian Kepala SMPN 65 Halsel 

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dengan tegas menolak pergantian Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 65 (SMPN 65) Halsel.

Aksi protes ini disampaikan Tomi Robodoe terhadap pergantian Kepsek  yang dinilai tidak mengakomodir keinginan masyarakat Desa Galala.

Mewakili warga Desa Galala, Tomi mengatakan, Kepsek lama Nasir Manan semestinya tidak diganti. Menurutnya, Nasir Manan  memiliki dedikasi dan kemampuan yang baik dalam mengembangkan Sekolah serta dekat dengan orang tua Wali Murid juga dicintai Dewan Guru.

“Saya atas nama masyarakat yang juga Tim sukses Usman-Bassam di Desa Galala mengecam tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan yang telah mengganti Nasir Manan. Saya tegaskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah cepat untuk menangani hal ini agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan karena telah mengorbankan Putra-putri Desa Galala,” tegas Tomi saat melakukan panggilan telepon kepada wartawan cerminusantara.co.id, Jumat (11/8/2023),

Tomi bilang, tindakan Mutasi Pegawai yang dilakukan, harusnya sejalan dengan apa yang diinginkan masyarakat dan Dewan Guru di SMPN 65 Halsel.

Tujuannya, kata Tomi, agar mampu menjaga stabilitas yang ada di Sekolah juga dalam rangka menunjang aktifitas proses belajar mengajar Siswa-siswi dan Dewan Guru.

“Pergantian Kepsek ini meresahkan seluruh masyarakat dan Dewan guru dan sudah tentunya ini menghambat proses belajar-mengajar di Sekolah. Sehingga kami minta agar Pemda Halsel  kembali mempertimbangkan pergantian Nasir Manan,” cetusnya.

Dirinya menghawatirkan, Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor :800/770/2023 yang dikeluarkan tertanggal 07 Agustus 2023 dan ditanda tangani PLT Sekda Halsel, Safiun Radjulan dianulir kepentingan politik. Sehingga mengabaikan asas manfaat dan mudharat terhadap jalannya proses belajar-mengajar di Sekolah.

“SK yang telah ditanda tangani oleh pak  Sekda Halsel itu segera dibatalkan demi menyelamatkan Anak-anak di Desa Galala. Jangan sampai hal ini menjadi masalah besar karena pendidikan tidak bisa dikait-kaitkan dengan urusan lain. Apalagi urusan Politik,” tukasnya.

Terpisah,, Plt Sekda Halsel,Safiun Radjulan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Sain CN)

Rekomendasi Revisi Perda RTRW Mentok di Kementerian ATR, DPRD Halteng: Kita Harus Konsen Untuk Mengawal Masalah Ini

HALTENG, CN – Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), soal Revisi Perda RTRW melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), masih mentok di Kementerian ATR akibat terkendala pada perbatasan Wilayah Halteng dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Anggota DPRD Komisi III Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, masalah keterlambatan Revisi Perda RTRW bukan hanya kendala ditata batas Kabupaten Halteng dan Haltim, karena batas Administrasi wilayah antar Kabupaten sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 48 Tahun 2018.

“Saya sarankan kepada Pemda Halteng, agar komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Haltim untuk membicarakan implementasi masalah tata batas ini secara tehnis sampai ke tingkat masyarakat. Sehingga Permendagri ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarkat setelah penetapan RTRW,” pintanya, Selasa (8/8/2023).

“Saya mendesak agar pertemuan antar Dua Kabupaten kembar ini harus dalam waktu dekat,” tambah Yadin sapaan akrabnya.

Selain keterlambatan ini, lanjut Yadin, berkaitan dengan beberapa kendala tehnis akibat dari perubahan materi substansi RTRW, yaitu masalah luasan destinasi kawasan industri PT. IWIP yang diusulkan sebesar 15 ribu Hektare.

Perubahan luasan delinasi KI yang berpengaruh terhadap seluruh Dokumen RTRW, mulai dari Peta Dasar, KLHS maupun peruntukan ruang dan kawasan untuk kepentingan lainya seperti kawasan diluar kepentingan Industri.

Yadin mengatakan, Pemda harus diberikan waktu agar lebih teliti untuk memproteksi struktur ruang dan kawasan Halteng dengan baik. Sehingga kawasan lain di Halteng diluar KI PT. IWIP tidak tergerus atau mati dari lajunya investasi IWIP.

Kata dia, beberapa waktu lalu, DPRD bersama Pemda yang dipmpin Pj. Bupati IMS telah berkordinasi dengan Dirjen tata ruang bersama tim tehnis membuat kesepakatan untuk segera mempercepat proses revisi RTRW Halteng. Guna menyesuaikan kembali semua dokumen yang masuk dalam syarat materi substansi dan saat ini telah dikerjakan Balitbangda.

“Sehari dua kami DPRD akan mengundang mereka dalam rapat untuk kita pertanyakan sudah sejauh mana perubahan Dokumen tersebut, karena untuk untuk percepatan pengesahan revisi RTRW, kementrian ATR telah memberikan prioritas untuk penyelesaian karena ada kepentingan Investasi Negara di Halteng,” tutur Yadin.

Yadin bilang, Pemda dalam hal ini juga segera merampungkan segala syarat yang masuk dalam materi substansi RTRW. Sehingga tahap untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR bisa diproses untuk terbitkan.

“Satu hal yang ingin saya tegaskan kepada Pemda adalah luasan delinasi 15 ribu Hektare kawasan industri harus dibicarakan lebih detil lagi. Terutama prospek pengembangan 5 Desa di Kecamatan Weda Tengah yang berada pesisir Jantung kawasan Industri. Terutama Desa Lelilef Sawai, Woebulen, Kobe Kulo, Kobe Trans, Woejerana, Desa Lukulamo,” tegas Yadin.

Sebagai Ketua Bapemperda, pihaknya akan agendakan untuk mengundang Tim Penyusun Tata Ruang PT. IWIP untuk menjelaskan secara terperinci tahapan peruntukan Kawasan Industri dan antisipasi dampak yang akan timbul.

“Saya kira, kita harus konsen untuk mengawal masalah ini. Karena menurut saya, RTRW adalah dasar dari sebuah perencanaan pembangunan. Sehingga dampak positif dan negatif yang akan timbul dari proses pembangunan. Baik Pembangunan Daerah, maupun investasi harus tuntas dalam muatan materi RTRW. Saya juga menegaskan kepada PT. IWIP, supaya dalam perencanaan pengembangan investasi juga harus selalu berkordinasi dengan Pemerintah Daerah. Sebab, dampak dari industri ini dirasakan oleh Daerah,” cetusnya.

Yadi berharap, PJ. Bupati Halteng konsen menyelesaikan revisi Perda RTRW ini, sehingga 5 program prioritas yang akan dilaksanakan telah terproteksi dalam perencanaan ruang dan kawasan Halteng. Dan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pj Bupati. Karena harus menyesuaikan seluruh proses pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintahan 5 Tahun yang lalu dalam Dokumen RTRW.

“Terutama delinasi 15 ribu Hektare KI yg telah disetujui dalam materi substansi. Saran saya kepada Pj. Bupati untuk dikoordinasikan kembali dengan PT. IWIP supaya memberikan dampak yang baik bagi prospek dan pengembangan pembangunan daerah dan masyarakat 1000 tahun ke depan,” tutup Yadin. (Abi CN)

Belum Terima SK, Begini Curahan Hati PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Halsel

HALSEL, CN – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merasa digantung tanpa kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

Sebab, meski dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahun 2022, Pemda Halsel tak kunjung memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penempatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ami Erdogan, salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi Tahun 2022 kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (8/8/2023).

“Sampai saat ini, belum ada kejelasan pasti tentang SK kami,” aku Ami sapaan akrabnya.

Curahan hati tersebut bukan tanpa alasan, Ami bilang, di Kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara (Malut), SK PPPK telah dibagikan. Sementara di Halsel sendiri, sekitar 631 orang yang lulus seleksi PPPK dari Tahun 2022 hingga Tahun 2023 ini, belum juga menerima SK Pengangkatan.

“Ini yang membuat para Nakes bertanya mengenai kejelasan SK,” kesalnya.

Tak hanya SK, Ia juga mengaku bahwa seluruh PPPK Tenaga Kesehatan Halsel yang sudah dinyatakan lulus hingga kini belum menerima gaji. Karena dasar untuk pembayaran gaji sendiri adalah SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Gaji selama 8 bulan tidak ada karena SK belum ada untuk pembayaran upah. Minimal ada SK, baru bisa dibayarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, harapannya, SK pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan secepatnya ditertibkan.

“Harapan kami, para pimpinan BKD atau yang mengurusi tentang PPPK 2022 ini kumpul kita yang Nakes yang lulus itu,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

Deputy Manajer Komunikasi PT IWIP Bantah Larang Pengibaran Bendera Merah-putih 

HALTENG, CN – Sebuah video yang tersebar dan beberapa pemberitaan dari Media terkait diturunkan Bendera Indonesia yang dikibarkan di Antena Mobil Perusahaan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dibantah  Deputy Manajer Komunikasi PT. IWIP, Mappalara Simatupang melalui pesan via WhatsApp, Minggu (6/8/2023).

Deputy Manajer Komunikasi PT. IWIP, Mappalara Simatupang mengatakan, informasi yang beredar bahwa PT. IWIP melarang pengibaran Bendera Merah Putih di Kawasan IWIP tidaklah benar.

“Terdapat narasi yang salah terkait dengan video yang beredar yang bersifat provokasi menyangkut nasionalisme di IWIP,” ungkapnya.

Kata dia, karena yang sebetulnya terjadi adalah murni menyangkut peraturan keselamatan kerja dilingkungan Industri dan Tambang bahwa ada karyawan yang mengabaikan aspek regulasi, disiplin, dan safety.

“Tidak dibolehkan memasang atribut dan aksesoris tambahan di Unit Alat Berat yang dapat mengganggu pandangan operator atau driver, sehingga berpotensi menimbulkan insiden keselamatan atau kecelakaan,” jelasnya

Mappalara Simatupang, menambahkan. Seperti Tahun-tahun sebelumnya, saat ini IWIP justru sedang mempersiapkan diri untuk merayakan kemerdekaan RI ke-78 secara meriah.

“Termasuk Upacara Bendera dan berbagai perlombaan,” pungkasnya. (Abi CN)