RSUD Labuha Batasi Ibu Hamil Periksa Kandungan 

HALSEL, CN – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk ibu hamil dikeluhkan.

Pasalnya, untuk pemeriksaan kandungan ibu hamil dibatasi. Sehingga banyak pasien khusus ibu hamil harus rela batal pemeriksaan kesehatan kandungan karena tidak mendapatkan nomor antrian, meski datang pagi pada pukul 07.00 WIT.

“Nomor antrian sudah habis,” kata security yang berjaga di RSUD Labuha, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha, dr. Ferdinan dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa pelayanan pasien ibu hamil dibatasi karena kekurangan Dokter kandungan di RSUD Labuha.

“Untuk sementara dibatasi 10 orang karena Dokter kandungan tinggal 1 orang, yang 1 lagi tiba-tiba resign. Ini sementara kerjasama dengan Dokter kandungan dari Unhas, lagi  menunggu visitasi,” aku Direktur RSUD Labuha, dr. Ferdinan. (Hardin CN)

Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Labuha Lambat 

HALSEL, CN – Pelayanan di Puskesmas Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dikeluhkan warga. Pasalnya, pelayanannya cenderung lambat, sehingga menyebabkan antrean cukup panjang ketika pasien berobat.

Bahkan pasien yang sedang mengandung harus rela mengantre dari pagi hingga siang.

Dalam antrian panjang itu, salah seorang pasien menyebutkan, selain memeriksa kandungan, dirinya juga meminta surat Rujukan dari Puskesmas Labuha ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

“Saya datang sekitar Jam 8.30 sampai sekarang Jam 10.35, saya belum dipanggil untuk diperiksa,” tuturnya kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (10/10/2023).

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Puskesmas (Kapus) Labuha, Kartini Della belum dikonfirmasi. (Hardin CN)

Bupati Halsel: Malam Ini Pelantikan Sekda 

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik, akan melantik Safiun Radjulan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif.

Pelantikan tersebut digelar di Rumah Dinas Bupati Halsel di Desa Papaloang, Bacan Selatan, Senin (9/10/2023) malam.

“Malam ini pelantikan Sekda. Tempat pelantikan di Pendopo Rumah Dinas Bupati,” kata Usman Sidik.

Menurutnya, pelantikan Sekda Definitif ini dilakukan setelah dirinya menerima Tiga nama yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi ASN. Ketiga nama itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Safiun Radjulan, Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP Aswin Adam  dan Kepala Dinas P3KB dr. Vita Sangadji.

Setelah KASN memberi lampu hijau terhadap Tiga nama itu sebagai calon Sekda, Bupati lah yang selanjutnya memilih satu nama Sekda Definitif.

“Dari Tiga nama yang direkomendasikan tersebut, saya menilai Safiun Radjulan paling layak menduduki posisi Sekda,” pungkas Usman Sidik.

Safiun sebelumnya telah malang melintang di Dikbud. Ia bahkan pernah menjabat Sekretaris Dikbud Provinsi Malut.

Ketika mantan Sekda Halsel Saiful Turuy lengser beberapa waktu lalu, Safiun dipercayakan menjadi Plt Sekda Halsel.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan, kabarnya, Bupati Halsel Usman Sidik menunjuk Sekretaris Dinas Pendidikan, Ikbal Hajiji sebagai Plt Kepala Dinas. (Hardin CN)

Usulkan Biaya Transportasi Pasien Rujukan BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Labuha: Supaya Bisa Meringankan

HALSEL, CN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha akhirnya mengusulkan biaya transportasi bagi pasien rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Usulan ini disampaikan Direktur RSUD Labuha, dr. Ferdinan saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

“Tahun ini lagi diusulkan supaya bisa meringankan pasien,” aku Direktur RSUD Labuha, dr. Ferdinan.

Jika diakomodir biaya untuk pasien rujukan BPJS Kesehatan, maka pada Tahun 2024 mendatang, pasien tidak lagi dibebankan biaya transportasi rujukan terkecuali keluarga pasien. (Hardin CN)

Program Bobo Bersekolah, Kades: Saya Punya Tanggungjawab Moril

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengadakan program Bobo Bersekolah yaitu pemberian beasiswa terhadap mahasiswa.

Kepala Desa (Kades) M Tarsan Abd Rahman Gosora mengatakan, program Bobo Sekolah itu merupakan Program spektakuler dalam rangka menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Bobo.

“Sebagai Kepala Desa, saya punya tanggungjawab moril dalam upaya meningkatkan SDM di Desa Bobo. Pendidikan adalah sektor paling penting yang perlu di bijaki, program Bobo Bersekolah adalah bagian integral dari visi-misi saya sebagai Kepala Desa yang perlu saya wujudkan,” ujar Kades Bobo M. Tarsan Abd Rahman Gosora, Selasa (3/10/23).

M. Tarsan Abd Rahman Gosora bilang, program peningkatan SDM melalui Bobo Bersekolah itu dianggarkan senilai Rp 20 juta serta konsentrasi pada program biaya kontrak asrama Mahasiswa di Kita Ternate.

“Untuk Asrama, bertempat di kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah. Komitmen Pemerintah Desa Bobo dalam mewujudkan peningkatan SDM akan terus dilaksanakan selama program Dana Desa masih berjalan 2 periode ini. Dan semoga adik-adik mahasiswa setelah menyelesaikan Studi, dapat kembali ke Daerah Halmahera Selatan untuk mengabdi mengambil peran positif dalam membangun Daerah Halmahera Selatan pada umumnya, dan desa Bobo Khususnya,” harapnya. (Hardin CN)

Kecelakaan Kerja di PT IWIP Terbilang Tinggi, Pj Bupati Halteng dan Gubernur Malut Didesak Evaluasi Penerapan K3

HALTENG, CN – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hamdan Halil, mendesak kepada Pejabat (Pj) Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji dan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) segera melakukan evaluasi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta mencegah maraknya kecelakaan kerja di kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Pasalnya, kecelakaan kerja sudah sering terjadi diduga kuat akibat penerapan K3 yang dinilai tidak optimal, miris dan memprihatinkan. Kecelakaan kerja di PT. IWIP terbilang tinggi berupa tergilas truck, kebakaran smelter dan lain-lain.

Dimana, kasus terbaru saat ini, Dua karyawan PT. IWIP mengalami luka bakar usai terjadi ledakan burner Rotary Kiln Smelter E. Insiden itu terjadi pada Senin (2/10/2023).

“Evaluasi dan investigasi menyeluruh penerapan K3 sangat penting dilakukan, guna memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja dan memastikan apa ada indikasi kelalaian penerapan K3 ataukah kelalaian pekerja,” pinta Ketua DPC SBSI Halteng, Hamdan Halil, Selasa (3/10).

Lanjut Hamdan, yang juga sebagai Ketum PB FORMMALUT Jabodetabek itu menyampaikan, tidak hanya soal memberikan jaminan stabilitas investasi Sumber Daya Alam (SDA). Tetapi lebih penting memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang salah satu diantaranya adalah K3.

Menurutnya, meningkatnya angka Kecelakaan kerja dipandang sebagai masalah serius, sehingga upaya pencegahan dan evaluasi mendesak dilakukan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan Pemerintah ini mengandung 22 pasal dan terdiri dari 3 bab. PP No. 50 ini membahas tentang tujuan, penerapan, penetapan kebijakan SMK3, Perencanaan SMK3, pelaksanaan rencana SMK3, pemantauan evaluasi SMK3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, serta penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi.

“Menurut ketentuan perundangan, penerapan K3 menjadi kewajiban Perusahaan, sementara Pemerintah memiliki tanggungjawab dan wewenang untuk memproteksi sekaligus memberi peringatan kepatuhan kepada pihak korporasi,” ungkap Mahasiswa Konstitusi dan Korespondensi STH Indonesia Jentera itu.

“Industri ini telah kita terima, tetapi bukan nyawa yang harus jadi taruhannya ketika berhadapan dengan pekerjaan beresiko tinggi,” tambahnya.

Hamdan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut agar membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Unggulan serta Balai Latihan Kerja maupun Workshop yang pengelolaannya melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dan PT. IWIP.

“Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini disamping evaluasi berkala penerapan K3. Calon pekerja wajib punya pengetahuan cukup sebelum memasuki dunia kerja,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada para pekerja untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan K3 juga kepada pihak PT. IWIP untuk menunaikan tanggung jawab keperdataan kepada korban secara adil, baik memberikan insentif dan menanggung semua biaya perawatan para korban. (Abi CN)