MPC PP Halteng Ucapkan Selamat Kepada Ketua Srikandi yang Baru

HALTENG, CN – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Juardi Salasa mengucapkan selamat kepada Riska Dui Rahayu S.m sebagai Ketua Srikandi PP Halteng periode 2023-2027.

Dalam Musyawarah Cabang Srikandi PP Halteng periode  2023-2027, melahirkan kepemimpinan Srikandi PP yang di Ketuai Riska sapaan akrabnya dengan Sekretaris Eka Mifta Husaleha Spd dan
Megawati Haruna sebagai Bendahara.

“Alhamdulillah, dalam Musyawarah Srikandi Pemuda Pancasila yang di pimpin langsung oleh Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Dui Apriyanti sebagai pemimpin sidang dalam musyawarah tersebut dan Riska menang secara aklamasi dalam musyawarah ini,” ucap Juardi Salasa, Kamis (14/9).

Sebagai Ketua MPC PP Halteng, ia mengaku merasa bangga dalam upaya Srikandi PP Provinsi Malut untuk membentuk Srikandi PP Halteng sebagai organisasi kepemudaan.

Juardi Salasa juga berharap dalam masa kepemimpinan Riska Dui Rahayu sebagai Ketua yang baru itu, dapat memberikan dampak dan manfaat bagi Pemuda yang ada di Halteng.

“Halmahera Tengah butuh Pemuda dan Pemudi untuk dapat memberikan sumbangsih pikiran dan gagasan dalam membangun Halmahera tengah ke arah yang lebih baik dari sebelumnya,” harapnya. (Abi CN)

Serahkan APBDes Tahun 2023, Kades Nyonyifi: Agar Tidak Ada Kecurigaan Antara BPD dengan Pemdes

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyerahkan Dokumen Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyerahan Dokumen APBDes kepada Ketua BPD Jufri Lantuna berlangsung di Kantor Desa setempat, Senin (11/9/2023). Hadir dalam kesempatan itu, Tokoh Agama Hasan Samad, Tokoh Adat Arifin Iko dan jajaran BPD serta seluruh masyarakat Desa Nyonyifi.

Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Hasim Hairun kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menuturkan bahwa BPD Nyonyifi telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan perancangan anggaran yang dituangkan dalam APBDes Tahun 2023.

BPD, kata Kades Nyonyifi, telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik yaitu membahas dan menetapkan APBDes dalam Musdes melalui serapan aspirasi masyarakat.

“Olehnya itu, dari apa yang telah diusulkan masyarakat melalui Musdes dan telah ditetapkan BPD bersama dengan Pemerintah Desa dalam APBDes harus dikerjakan dan diawasi secara bersama-bersama antara masyarakat dan BPD. Sehingga APBDes oleh Pemdes diserahkan ke BPD guna mewujudkan transparansi pengelolaan Dana Desa dan mewujudkan kerja sama yang baik,” ungkap Kades Nyoynifi, Hasim Hairun, Rabu (13/9).

Hasim menjelaskan, APBDes adalah peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 Tahun.

“APBDes juga merupakan acuan kerja Pemerintah Desa dalam kurung waktu 1  Tahun. APBDes ini diserahkan ke BPD agar tidak ada kecurigaan antara BPD dengan Pemdes juga demi terciptanya sistem pemerintahan yang terbuka, jujur, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Hasim menyebut, APBDes diserahkan ke BPD Nyonyifi juga dalam rangka menciptakan transparansi dan tertib administrasi Pemerintah Desa.

“Penyerahan APBDes kepada BPD ini dimaksudkan agar terciptanya rasa percaya antara BPD dan masyarakat terhadap kerja-kerja Pemerintah Desa. Sebab, semua yang telah dituangkan dalam APBDes sebagian besar sudah dikerjakan Pemerintah Desa disesuaikan dengan anggaran dan Pihak Pemdes dalam bekerja tetap mengacu pada apa yang telah diusulkan masyarakat dan telah ditetapkan BPD dalam Musdes dimaksud,” tegas Hasim Hairun mengakhiri. (Sain CN)

Pemotongan Gaji Karyawan PT Indosino Sukses Bersama di Halteng Dinilai Tabrak Aturan

HALTENG, CN – Langkah PT. Indosino Sukses Bersama memotong Gaji salah seorang Karyawan yang Resign (Berhenti) dinilai menabrak aturan dan diperlakukan tidak adil.

Lantas, karyawan tersebut yakni Muhammad Indra Sangadji menyampaikan keberatan atas pemotongan gajinya.

Berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT. Indosino Sukses Bersama tentang upah, pihak pertama akan melakukan pembayaran upah atas hasil kerja pihak kedua dengan tarif yang ditetapkan. Akan tetapi, pemotongan yang dilakukan PT. Indosino Sukses Bersama dinilainya maladimistrasi karena tidak terdapat sanksi apapun dari yang bersangkutan seperti yang dijelaskan pada PKWT tentang Sanksi.

Ditanya terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Muhammad Indra Sangadji atas apa yang dialaminya saat ini, Indra sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya tidak merasa puas dan akan membuat pengaduan ke Disnaketrans Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak lagi di Disnakertras Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

“Saya akan langsung membuat pengaduan Disnaketrans Provinsi Maluku Utara. Sehingga apa yang menjadi tuntutan saya dapat diindahkan pihak perusahaan,” tegasnya, Selasa (12/9/2023).

Lanjut Indra, dirinya mengaku ragu dengan kinerja Disnaker Halteng karena beberapa waktu lalu, ada karyawan lain kurang lebih bernasib yang sama yang  tidak mendapatkan solusi yang terbaik dari Disnaker Halteng.

“Saya langsung ke Provinsi saja, karena kalau pengurusan di Disnaker Kabupaten ini tidak ada jalan keluar yang baik, karena pengalaman dari beberapa teman yang lalu-lalu,” akunya.

Sementara itu, IR dari PT. Indosino Sukses Bersama dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab, menunggu hasil mediasi di Disnaker.

“Mengenai pemotongan, nanti tunggu hasil dari mediasi kami di Disnaker ya Pak. Yang pasti hak Karyawan yang semestinya akan tetap diberikan,” ujarnya. (Abi CN)

Cakades Lalubi Menang di PTUN Ambon, Kabag Hukum Pemda Halsel: Kami Masih Mempelajari Isi Putusan

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar Tahun 2022 Lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusnatara.co.id, Calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi, Kecamatan Gane Timur, akhirnya menang di PTUN Ambon.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa ( 12/9/2023 ) yang mengadili perkara Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menanggapi putusan itu, Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan adanya putusan PTUN Ambon yang menerima Gugatan salah satu Cakades di Desa Lalubi itu.

“Benar , hari ini per Tanggal 12 September Tahun 2023 , Bagian Hukum telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN melalui E- Court, ” aku Kabag Hukum, Rusdi Hasan.

Menurutnya, dalam putusan Majelis Bakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan menerima sebagian gugatan penggugat.

Rusdi menuturkan, putusan PTUN Ambon itu sudah bersifat Incracht (final). Sehingga, pihak Pemkab Halsel saat ini masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan Bupati Halsel, Usman Sidik sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke jenjang yang lebih tinggi ataukah tidak.

“Mengenai sikap Tim Hukum Pemda, sejauh ini kami masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan pimpinan sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti kami akan mengajukan upaya hukum Banding ke PTUN Manado atau tidak,” ungkapnya mengakhiri. (Sain CN)

Disorot DPRD Halteng, Dirut Perusda FMB: Daerah Lebih Fokus Pada Apa yang Sudah Menjadi Program Prioritas Pemda

HALTENG, CN – Aktivitas Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (Perusda FMB), milik Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng.

Dimana, sejak mantan Bupati Halteng, Edi Langkara melantik Majid Husen sebagai Direktur Utama (Dirut), bersama kedua rekannya Gawi Abas dan Subhan Ahmad pada 9 September 2021, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Perusda tersebut. Namun nyatanya, hingga kini masih terkesan jalan ditempat.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil mengatakan, Perusda Sayogianya mempunyai Bisnis Plan, lebih giat dan berusaha agar bisnis yang dikembangkan dapat bermanfaat untuk Daerah.

“Di setiap Tahun dalam Dokumen APBD Halteng ada penyertaan Modal untuk Perusda, tetapi tidak direalisasi. Karena soal realisasi atau tidak, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya, Selasa (12/9/2023).

“Minggu lalu juga sudah ditetapkan Perda tentang penyertaan modal ke Perusda. Semoga dengan Perda baru, management Perusda dapat lebih bergiat untuk berusaha agar bisnis yang dikembangkan dapat bermanfaat untuk Daerah ini,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, Pemda Halteng harus terlebih dahulu melakukan Analisis Kelayakan, Analisa Portofolio dan Analisis Resiko.

Terkait hal itu, Dirut Perusda Fagogoru Maju Bersama Drs. A. Madjid Husen, MM, juga mengatakan bahwa konsep Master Plan Bisnis Perusda yang dipimpinnya sudah siap, namun kondisi Keuangan Daerah yang belum memungkinkan, sehingga Pemda Halteng masih fokus pada Program Prioritas lainnya.

Sejak dilantik selalu aktif membangun komunikasi dengan para Mitra kerja Perusda yang siap bekerjasama antara lain yakni, PT. Mustika Pratama Mining dan PT. Sumber Alam Kreasi serta PT.  Wijaya Karya Konstruksi.

Sementara di Bidang Hauling (pengangkutan Ore Nikel), hal ini sudah sampai pada Tahap Survey lokasi untuk mengecek secara langsung lokasi penambangan, kegiatan Survey yang melibatkan Tim dari PT. Weda Bay Nikel Tim dari PT. IWIP Tim dari ketiga Perusahaan Mitra Kerja dan Perusda sendiri.

“Dari hasil Survey yang dilakukan dan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan Pemda, Management PT. IWIP dan PT. Weda Bay Nikel dapat disetujui untuk kerjasama Hauling Or Nikel sebesar 1.8 Juta Metrik Ton yang akan dikerjakan oleh ketiga Perusahaan atau Kontraktor Mitra kerja Perusda,” cetusnya.

Namun demikian, kata dia, pihak kontraktor dalam hal ini mengajukan penawaran yang dianggap terlalu tinggi oleh pihak Weda Bay Nikel dan IWIP. Sehingga dibatalkan.

“Dan untuk saat ini sudah ada Mitra kerja/kontraktor yang sudah siap bekerjasama dengan Perusda di Bidang yang sama/Hauling,” akunya.

Sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pertama kalinya dianggarkan Penyertaan Modal Perusda sebesar Rp 3 Milyar.

“Dan Insya Allah pada Tahun Anggaran 2024 ada Perhatian Pemerintah Daerah untuk penambahan penyertaan Modal kepada Perusda. Dalam upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya. (Abi CN)

Harita Grup Tak Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Penyerobatan Lahan 

HALSEL, CN – Bos besar dan Lima pejabat tinggi di PT. Harita Grup tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) soal kasus dugaan penyerobotan lahan warga tanpa diketahui pemilik haknya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel AKP Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan terkait Penyerobotan lahan di Loji, Desa Kawasi atas nama Arif La Awa dan Dewi La Awa selaku ahli waris.

“Benar, kami sudah terima aduan dari korban yang tanahnya di Caplok oleh perusahan yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi. Dan aduannya telah kami proses serta sudah melayangkan surat panggilan ke Enam oknum itu. Diantaranya Bos besar PT. Harita Group dan kelima pejabat tingginya, akan tetapi mereka belum datang sampai saat ini,” aku Aryo Dwi Prabowo, Sabtu (9/9/2023).

Aryo bilang, dalam surat panggilan tersebut, pihaknya baru memanggil Bos PT Harita Grup, Leem Gunawan, Co. Eksternal CSR, Mochtar Sindang dan Gm. CSR Harita, Latif serta 3 oknum lainnya.

“Dari keenam oknum itu, kami baru memanggil Tiga oknum. Dan Tiga oknum lainnya akan kami panggil, tetapi menyusul,” tutup Kasat Reskrim Polres Halsel. (Hardin CN)