Kecelakaan Kerja di PT IWIP Terbilang Tinggi, Pj Bupati Halteng dan Gubernur Malut Didesak Evaluasi Penerapan K3

HALTENG, CN – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hamdan Halil, mendesak kepada Pejabat (Pj) Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji dan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) segera melakukan evaluasi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta mencegah maraknya kecelakaan kerja di kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Pasalnya, kecelakaan kerja sudah sering terjadi diduga kuat akibat penerapan K3 yang dinilai tidak optimal, miris dan memprihatinkan. Kecelakaan kerja di PT. IWIP terbilang tinggi berupa tergilas truck, kebakaran smelter dan lain-lain.

Dimana, kasus terbaru saat ini, Dua karyawan PT. IWIP mengalami luka bakar usai terjadi ledakan burner Rotary Kiln Smelter E. Insiden itu terjadi pada Senin (2/10/2023).

“Evaluasi dan investigasi menyeluruh penerapan K3 sangat penting dilakukan, guna memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja dan memastikan apa ada indikasi kelalaian penerapan K3 ataukah kelalaian pekerja,” pinta Ketua DPC SBSI Halteng, Hamdan Halil, Selasa (3/10).

Lanjut Hamdan, yang juga sebagai Ketum PB FORMMALUT Jabodetabek itu menyampaikan, tidak hanya soal memberikan jaminan stabilitas investasi Sumber Daya Alam (SDA). Tetapi lebih penting memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang salah satu diantaranya adalah K3.

Menurutnya, meningkatnya angka Kecelakaan kerja dipandang sebagai masalah serius, sehingga upaya pencegahan dan evaluasi mendesak dilakukan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan Pemerintah ini mengandung 22 pasal dan terdiri dari 3 bab. PP No. 50 ini membahas tentang tujuan, penerapan, penetapan kebijakan SMK3, Perencanaan SMK3, pelaksanaan rencana SMK3, pemantauan evaluasi SMK3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, serta penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi.

“Menurut ketentuan perundangan, penerapan K3 menjadi kewajiban Perusahaan, sementara Pemerintah memiliki tanggungjawab dan wewenang untuk memproteksi sekaligus memberi peringatan kepatuhan kepada pihak korporasi,” ungkap Mahasiswa Konstitusi dan Korespondensi STH Indonesia Jentera itu.

“Industri ini telah kita terima, tetapi bukan nyawa yang harus jadi taruhannya ketika berhadapan dengan pekerjaan beresiko tinggi,” tambahnya.

Hamdan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut agar membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Unggulan serta Balai Latihan Kerja maupun Workshop yang pengelolaannya melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dan PT. IWIP.

“Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini disamping evaluasi berkala penerapan K3. Calon pekerja wajib punya pengetahuan cukup sebelum memasuki dunia kerja,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada para pekerja untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan K3 juga kepada pihak PT. IWIP untuk menunaikan tanggung jawab keperdataan kepada korban secara adil, baik memberikan insentif dan menanggung semua biaya perawatan para korban. (Abi CN)

Tanam Pohon untuk Penghijauan Desa, Kades Tabamasa: Sudah Mencapai 80 Persen

HALSEL, CN – Unit Kegiatan Mahasiswa (Pemerintah Desa) Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut),  melakukan penanaman pohon jenis Rambutan di Desa sebagai upaya untuk melakukan penghijauan di Desa.

“Penanaman dilakukan sepanjang Jalan, dan tahapan kegiatan sudah 40 persen, Tahap Dua penanaman Rambutan Binjai untuk penghijauan Desa sementara berjalan sudah  mencapai 80 Persen,” kata Kades Tabamasa, Salmin Ismail, Senin (2/10/2023).

Kades Tabamasa bilang, juga akan melakukan pelatihan tentang peningkatan kapasitas Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tujuan pelatihan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Tupoksi Pemdes dan BPD.

“Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Pemdes dan BPD yang akan dilaksanakan di Desa Tabamasa ini akan diikutkan oleh Dua Desa yaitu Desa Papaceda dan Desa Lemo Lemo. Kegiatan dijadwalkan pada Hari Rabu Lusa,” Kades Tabamasa, Salmin Ismail.

“Kegiatan pelatihan ini juga dibuat oleh Pendamping Desa di Kecamatan Gane Barat,” tutupnya. (Hardin CN)

Kapus Jiko Bilang Oknum Perawat Suka Bentak Dokter dan Bahkan Keluarga Pasien Saat Berobat 

HALSEL, CN – Perlakuan kasar oknum Perawat di Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata sering terjadi. Betapa tidak, bukannya mendapatkan pelayanan yang ramah, justru sebaliknya. Perkataan kasar disertai nada suara yang tinggi dari oknum perawat berinisial N itu, dialami Dokter dan bahkan salah satu keluarga Pasien asal Desa Bahu saat berobat sebelum pasien meninggal Dunia.

Hal itu diakui Kepala Puskesmas (Kapus) Jiko, Safrudin Yahya dihadapan oknum Perawat bersama salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Halsel bagian penanggung jawab tentang Kusta, Minggu (28/8/2023).

“Yang namanya orang sakit ini pasti lagi stres juga. Cuma Ibu Ning (oknum Perawat) ini kan bicara kalau tidak berobat, lebih baik tidak usah kemari sudah. Itu yang mereka (keluarga pasien) tersinggung,” aku Kapus Jiko, Safrudin Yahya.

Bahkan Kapus Jiko itu bilang, oknum Perawat tersebut juga suka bentak ke Dokter saat mengadakan rapat internal Puskesmas Jiko.

“Ke Dokter juga Ibu Ning suka suara besar saat torang (Kami) lagi rapat internal,” ujar Safrudin Yahya.

Sekedar diketahui, pelayanan buruk oknum perawat di Puskesmas Jiko itu terkuak saat keluarga pasien tak terima atas beredarnya  informasi dilingkungan masyarakat bahwa ada pasien atas nama RM meninggal Dunia pada Rabu (26/8) karena menderita Kusta. (Hardin CN)

Kapus Jiko Benarkan Pasien asal Desa Bahu Meninggal Dunia Karena Kusta

HALSEL, CN – Safrudin Yahya, Kepala Puskesmas (Kapus) Jiko membenarkan pasien atas nama RM asal Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meninggal Dunia karena menderita penyakit Kusta.

Dimana, menurut Safrudin Yahya, itu dibuktikan dengan hasil Lab pertama saat almarhum RM dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

“Kebetulan mereka (Bidan) juga sudah terlatih, jadi memang pada saat pemeriksaan dari hasil Laboratorium itu positif. Setelah itu, dari Rumah Sakit kirim ke Puskesmas. Disitu juga ada catatan dari Dokter untuk lanjutkan obat program,” singkat Kapus Jiko, Safrudin Yahya kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (29/9).

Sekedar diketahui, seperti yang dibeberkan Zena, kakak kandung Almarhum RM mengatakan bahwa dengan adanya kabar dari oknum Bidan di Puskesmas Jiko berinisial N yang mengatakan almarhum RM menderita Kusta, membuat warga di Desa Bahu merasa takut melaksanakan penguburan jenazah lantaran tak mau tertular Kusta. (Hardin CN)

Imbas Oknum Bidan Puskesmas Jiko Diduga Tuding Pasien Kusta Sebelum Meninggal, Warga di Bahu Takut Kuburkan Jenazah

HALSEL, CN – Seorang warga di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meninggal Dunia pada Rabu (27/8/2023) kemarin, dituding memiliki penyakit Kusta.

Imbasnya, jenazah korban sulit dimakamkan lantaran warga di Desa Bahu takut melaksanakan penguburan jenazah.

Ketakutan warga itu, lantaran salah seorang oknum Bidan bertugas di Puskesmas Jiko berinisial N, diduga kuat menuding pasien mengalami penyakit Kusta.

Bahkan pasien diberi obat khusus penyakit Kusta untuk dikonsumsi saat masih dirawat di Puskesmas Jiko, sebelum pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Sementara pasien berinisial RM itu divonis menderita penyakit lain seperti yang tercatat dalam hasil Lab di RSUD Labuha.

Akibat dari tudingan oknum Bidan yang bertugas di Puskesmas Jiko itu, berdampak buruk pada keluarga korban. Hal ini disesalkan keluarga Almarhum RM seperti yang dibeberkan Zena, Kakak Kandung Korban kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (29/9).

“Bidan di Jiko vonis Almarhum penyakit Kusta. Padahal hasil Lab itu, penyakit lain. Bahkan Saat pasien masih di Puskesmas, Bidan bilang di Papa bahwa pasien tidak perlu dirawat. Padahal Almarhum bukan penyakit Kusta, tapi dipaksakan mengkonsumsi obat khusus penyakit Kusta, sehingga sebelum meninggal Dunia, selalu sesak nafas hingga dilarikan ke RSUD Labuha. Disitu baru kami dari keluarga tahu, ternyata Almarhum mengalami penyakit lain bukan Kusta,” beber Zena.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum Bidan N dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, tidak menjawab. (Hardin CN)

Bos Karaoke di Desa Jikotamo Obi Akan Dipolisikan

HALSEL, CN – Dinas Perizinan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengancam akan mempolisikan Bos Karaoke di Pantai Dela, Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal dan PTSP Dinas Perizinan Halsel, Nurdin Muhammad, Senin (25/9/2023).

“Hasil inspeksi lapangan atau Tim Pengawasan pada hari Senin Tanggal 25 September 2013 sekitar pukul  05.00 WIT sore, ditemukan salah satu tempat Karaoke berlokasi di Pagar Seng atau di Pantai Dela di  Desa Jikotamo terdapat banyak tumpukan botol Minuman Keras,” jelas Nurdin.

Setelah ditemukan barang bukti bekas Botol Minuman Haram, pemilik The Red Canpet di Pantai Dela Desa Jikotamo bernama Sandri itu malah menuding kepada Tim Pengawasan dari Dinas Perizinan Halsel bertugas asal bertugas.

“Saya panggil pemilik tempat Karaoke yang sementara ada di Kawasi lewat via telepon  supaya menghadap ke Kantor. Tapi ada kata-kata yang dia sampaikan kurang pantas.  Dia bilang kami dari Dinas datang asal datang saja, sehingga ada sedikit debat antara kami dengan pemilik Cafe. Padahal kami sementara melakukan inspeksi lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kesalnya.

Padahal Nurdin Muhammad bilang, pihaknya melakukan konfirmasi ke pemilik tempat Karaoke itu untuk mempertanyakan izin usaha miliknya karena belum diperbarui ke OSS RBA.

“Tapi karena sudah terjadi perdebatan, pemilik Cafe juga kebetulan tidak ada di lokasi,  sehingga kami belum sempat mengecek izin usahanya. Nanti kami sudah ada di Labuha baru ditindaklanjut ke Polisi,” tutupnya. (Hardin CN)