IKA PMII Halsel Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhajirin Baylussi sebagai Ketua PW Malut

TERNATE, CN – Karateker Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ady Hi Adam, bersama Sekretaris PMII Halsel, Muhlis Usman, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Muhajirin Baylussi sebagai Ketua Pengurus Wilayah (PW) IKA PMII Provinsi Maluku Utara (Malut) masa bakti 2024–2030.

Muhajirin Baylussi resmi terpilih dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar pada Sabtu malam (18/10/2025) di Bela Hotel, Kota Ternate.

Dalam keterangannya, Ady Hi Adam menyampaikan rasa bangganya atas terpilihnya Muhajirin Baylussi.

“Kami keluarga besar IKA PMII Halsel merasa bangga. Sosok Muhajirin adalah figur yang mampu menyatukan seluruh alumni dari berbagai daerah,” ungkap Ady.

Ia juga menilai, kepemimpinan Muhajirin Baylussi diharapkan mampu membawa organisasi menjadi lebih solid dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Kami percaya, di tangan beliau, IKA PMII Maluku Utara akan semakin maju dan berperan aktif dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan serta pembangunan daerah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Ady juga mengajak seluruh kader dan alumni PMII di Malut untuk memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan yang baru.

“Mari kita bersatu, berkontribusi, dan terus menjaga semangat kekeluargaan antar alumni. Dengan kebersamaan, kita bisa mewujudkan visi besar organisasi ini,” tutupnya. (Hardin CN)

PWI Malut Kutuk Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN di Halsel

TERNATE, CN – Dunia pers di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan bernama Haris, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tindakan ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bukan saja merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga mencabik kehormatan pers di mata publik.

“Saya mengutuk keras aksi itu. Jika benar, tindakan ini jelas merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Asri, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asri, wartawan seharusnya menjadi pengemban informasi dan pendidik publik. Profesi ini diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

“Oknum yang menjual profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara memeras, sama saja menginjak-injak etika dan meruntuhkan standar moral jurnalisme. Itu bukan lagi kerja pers, melainkan kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memang menjamin kemerdekaan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dipakai untuk menindas atau memeras pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini bisa dijerat sebagai tindak kriminal sesuai KUHP.

Asri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerasan berkedok jurnalistik adalah kejahatan ganda, merusak nama baik orang lain sekaligus mempermalukan profesi wartawan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, dunia pers akan semakin rusak oleh ulah oknum yang memalukan ini,” tegas Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.

Karena itu, PWI Malut kini mendorong kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pers bisa dipulihkan, dan oknum yang mengkhianati profesinya dapat mendapat hukuman setimpal. (Hardin CN)

Pasien Cilik Diduga Ditolak RSUD Chasan Bosoerie Ternate, Akhirnya dapat Pertolongan di RS Prima

TERNATE, CN – Peristiwa memilukan dialami seorang ayah di Kota Ternate, ketika membawa putrinya yang sedang sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sang anak yang mengalami muntaber dan sakit perut diduga sempat ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bosoerie Ternate dengan alasan ruang perawatan penuh.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, M Bahtiar Hi Habib menceritakan kesedihan sekaligus kekecewaannya. Ia berharap anaknya segera pulih meski harus menelan pahitnya penolakan dari Rumah Sakit Daerah terbesar di Provinsi Maluku Utara (Malut) tersebut.

“Anakku semoga cepat sembuh nak, tadi pagi ditolak oleh RSUD Chasan Bosoerie karena alasan penuh,” tulis ayah pasien cilik itu dengan nada sedih, Rabu (24/9/2024).

Namun, di tengah keputusasaan, ia merasa bersyukur karena akhirnya mendapatkan pertolongan di Rumah Sakit (RS) Prima. Meski semua kelas perawatan penuh, pihak RS Prima tetap memberikan pertolongan pertama di ruang IGD.

“Alhamdulillah, walau masih di ruang UGD, paling tidak sudah ada pertolongan, tidak seperti pelayanan buruk yang ditunjukkan oleh RSUD Chasan Bosoerie,” lanjutnya.

Dalam foto yang dibagikan, terlihat sang anak terbaring lemah di atas ranjang Rumah Sakit dengan selang infus terpasang di tangannya. Wajahnya pucat dan tampak masih menahan sakit.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, terlebih dalam kondisi darurat. Banyak warganet yang turut mendoakan agar sang anak segera diberikan kesembuhan serta mengapresiasi sikap RS Prima yang tetap memberikan penanganan darurat. (Hardin CN)

Kejati Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsan Halsel dan Hibah Ganda

TERNATE, CN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, khususnya tim penyidik pidana khusus (Pidsus), untuk tidak “masuk angin” dalam mengusut dugaan korupsi di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua DPW LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia menyinggung keterkaitan personal antara Aspidsus Kejati Malut yang baru, Fajar, dengan Rektor Unsan, Yudi Eka Prasetya.

“Aspidsus merupakan mantan Kajari Halsel dan kuat dugaan memiliki kedekatan dengan Rektor Unsan yang kini menjabat Kabag Kesra Halsel. Karena itu kasus ini harus diawasi ketat,” tegas Samsul, Selasa (17/9/2025).

LIDIK juga mendesak penyidik agar memeriksa Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Sebab, dugaan korupsi ini berangkat dari temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023.

Dalam laporan BPK bernomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, ditemukan salah klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan (Unsan Halsel). Anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap daerah.

“Pemprov Malut memang sudah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret,” tandas Samsul.

Tak hanya itu, LIDIK juga mengungkap dugaan pembiayaan ganda. Selain hibah dari Pemprov, Unsan Halsel diketahui menerima Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel pada 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

LIDIK menilai ada konflik kepentingan karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Malut. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsul. (Hardin CN)

Formapas Desak Kejati Periksa Eks Wagub Malut dan Istri dalam Kasus Korupsi Mami

TERNATE, CN – Kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan tajam dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut). Mereka menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate lambat menangani perkara ini.

Sidang terbaru kasus tersebut digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Selasa (26/8/2025). Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan bendahara pembantu di Sekretariat Malut pada masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.

Dalam persidangan, Syahrastani mengaku kelalaiannya sebagai bendahara tidak terlepas dari perintah Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin. Ia menyebut, pemotongan dana diserahkan langsung kepada Muttiara untuk kepentingan pribadi.

Syahrastani juga mengungkap bahwa laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan. Namun, banyak nota dan kwitansi diduga manipulatif. Fakta ini diperkuat dengan keterangan pihak Hotel Boulevard yang membantah keaslian tanda tangan dan cap dalam kwitansi.

Ketua Umum (Ketum) PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta Kejati Malut menjadikan pengakuan Syahrastani sebagai acuan untuk menetapkan tersangka baru. Ia menegaskan agar Kejati segera memanggil mantan Wagub M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin untuk diperiksa.

“Jangan tebang pilih. Secepatnya periksa dan tetapkan M. Al Yasin Ali bersama istrinya sebagai terdakwa,” tegas Riswan, Sabtu (6/9).

Riswan menambahkan, Formapas berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan menghambat pembangunan bangsa. Hal itu juga selaras dengan semangat Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. (Hardin CN)

Unutara Keluarkan Sikap soal Korban Jiwa dalam Penanganan Massa Aksi

TERNATE, CN – Sivitas Akademika Universitas Nahdlatul Ulama (Unutara) menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil akibat tindakan represif aparat dalam penanganan aksi massa. Pihak Unutara menilai tindakan tersebut mencederai nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi.

Dalam pernyataannya, Unutara mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan proses yang transparan, adil, dan akuntabel. Unutara juga menolak segala bentuk kesewenang-wenangan serta penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.

“Unutara berkomitmen untuk berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan demokrasi yang bermartabat,” demikian kutipan pernyataan resmi Unutara.

Selain itu, pihak kampus juga mengimbau seluruh mahasiswa Unutara Maluku Utara agar senantiasa menjaga nama baik almamater, masyarakat, dan bangsa dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Imbauan itu disampaikan dengan empat poin utama:

Pernyataan sikap Universitas Nahdlatul Ulama (Unutara) terkait tindakan represif aparat terhadap massa aksi.
Pernyataan sikap Universitas Nahdlatul Ulama (Unutara) terkait tindakan represif aparat terhadap massa aksi.

1. Menyampaikan aspirasi secara tertib, santun, dan bermartabat tanpa merugikan orang lain.

2. Tidak ikut melakukan perusakan terhadap fasilitas pemerintah maupun sarana publik.

3. Mengutamakan dialog, musyawarah, dan cara-cara damai dalam menyuarakan pendapat.

4. Menjunjung tinggi nilai keilmuan, etika, dan moralitas sebagai ciri mahasiswa yang bijaksana.

Pernyataan sikap ini ditegaskan oleh Rektor Unutara, M. Nasir Tamalene, pada Sabtu (30/8/2025). (Hardin CN)