12 Pimpinan OPD Malut Resmi Dilantik Gubernur

TERNATE, CN – Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Senin (16/3) melantik 12 (dua belas) pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemrov Malut.

Pelantikan yang berlangsung di kediaman Ternate (eks Crisant Hotel) itu berdasar pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/34/2020 tentang Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan provinisi Maluku Utara.

Pejabat yang dilantik Gubernur itu adalah:

1). Hj. Musrifah Alhadar (jabatan lama Kabid Perlindungan hak peremuan dan perlindungan anak – jabatan baru sebagai Kadis PPPA),

2). Armin Zakaria (jabatan lama Sekretaris Perhubungan – jabatan baru Kadis Perhubungan),

3). Imam Makhdy Hassan (jabatan lama Kadis Kominfo – jabatan baru Kadis Pendidikan dan Kebudayaan)

4). M. Rizal Ismail (Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pulau Morotai – jabatan baru Kadis Pertanian)

5). Ansar Daaly (jabatan lama Kabid pembinaan dan pengawasan kearsipan Dinas Kearsipan – jabatan baru Kadis Kepemudaan dan Olahraga)

6). Wa Jahria (jabatan lama Sekretaris Dinas PU dan Penataan ruang – jabatan baru Kadis Koperasi dan UKM)

7). Yunus Badar (jabatan lama pelaksana pada Dinas PU dan Penataan ruang – jabatan baru Kepala Pelaksana BPBD)

8). M. Ali Fataruba (jabatan lama Kabag Bina administrasi kewilayahan pada Biro
Pemerintahan dan Otda – jabatan baru Karo Pemerintahan dan Otda)

9). Dihir Bajo (jabatan lama Kabag Kesejahteraan Sosial pada Biro Kesra – jabatan baru Karo Kesra)

10). Faisal Rumbia (jabatan lama Kabag Dokumentasi dan bantuan hukum pada Biro Hukum – jabatan baru Karo Hukum)

11). Jamalidun Wua (jabatan lama Kabag perlengkapan pada Biro Umum – jabatan baru Karo Umum)

12). Salmin Janidi (jabatan lama Asisten administrasi umum – jabatan baru Kaban Perencanaan Pembangunan daerah)

Selanjutnya Gubernur dalam arahan mengatakan bahwa, pelantikan yang dilakukan ini benar-benar dari hasil asesment (penilaian) yang objektif.

“Saya tegaskan, pelantikan ini adalah hasil asesment. Bukan kemauan saya, ataupun interfensi dari keluarga,” kata Gubernur. Gubernur melanjutkan, ada orang yang saya senang, tapi tidak lulus dari asesment, mau dibuat apa lagi kalau hasilnya seperti itu.

Olehnya itu Gubernur menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar tetap fokus kerja. “Kerja dengan jujur, disiplin dan selalu berikhtiar demi kemajuan Malut, dan selalu berpedoman pada visi misi Gubernur dan Wagub,” ungkapnya.

Selain itu Gubernur juga meminta kepada pimpinan OPD agar selalu membangun hubungan baik antar atasan dan bawahan serta seluruh stacholders. (Hms) (Andre CN)

MKGR Malut Desak DPP Golkar Kembalikan DPD Yang di PLT Kan Pada Konstitusi Partai

TERNATE, CN – Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Organisasi Masyarakat (Ormas) Partai Golkar Maluku Utara, mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar agar mengembalikan beberapa Dewan pimpinan Daerah (DPD) Golkar Malut yang di Plt kan pada konstitusi organisasi.

Sebab, hal itu di nilai melanggar konstitusi, jika DPD yang di Plt kan di rangkul memberikan hak suara pada Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Maluku Utara. Senin, (16/3/2020).

Hasim Abdul Karim, anggota MKGR Partai Golkar Malut kepada wartawan mengatakan, kebijakan yang di ambil DPD I Golkar Malut, merupakan kebijakan semenah-menah, tanpa berdasarkan konstitusi organisasi. dengan memasukan beberapa DPD yang di Plt kan untuk memberikan suara pada Musda DPD I partai Golkar Malut. Padahal Plt hanya memiliki tugas khusus untuk melaksanakan Musda, tidak memiliki kebijakan strategis terutama memberikan suara pada Musda.

“Bahkan tindakan semenah-menah juga di pertontonkan DPD I Golkar Malut, terhadap tindakan pemecatan pada beberapa DPD pada tingkat Kabupaten Kota seperti, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan. Harusnya tindakan pemecatan di lakukan berdasarkan mekanisme dan pelanggaran, dalam hal ini seseorang yang di berhentikan itu harus memenuhi syarat materil. Bahwa orang tersebut benar-benar melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran yang tidak dapat di tolerir oleh konstitusi seperti pelanggaran asusilah, berhalangan total, meninggal, berpindah partai politik, atau mengundurkan diri. Malah kebijakan yang di ambil atas tindakan pemecatan tidak berdasarkan konstitusi. Padahal mekanisme formilnya harus jalan, dan instansi pengambilan keputusan juga harus jalan,” ungkap Hasim.

Lebih jauh lagi Hasim menjelaskan, kasus seperti ini dapat di lakukan Plt, namun Plt hanya memiliki tugas khusus melaksanakan Musda, tidak memiliki kebijakan strategis apalagi memberikan suarah pada Musda.

“Keliru kalau Plt memberikan suara pada Musda ini yang di tuntut oleh beberapa DPD,” Tegasnya

Untuk mempertahankan partai ini agar tetap berjalan pada konstitusi, kita meminta dan mendesak DPP Partai Golkar agar segerah mengembalikan beberapa DPD yang di Plt kan pada konstitusi Partai. (Andre CN)

Gubernur Malut Didesak Selesaikan Konflik Perebutan 4 Desa Antara Halbar dan Halut

HALUT, CN – Forum Pemuda Kecamatan Kao Teluk (FPKT) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menolak terkait kebijakan Pemerintah Halmahera Barat (Halbar) tentang 4 Desa masuk Halbar.

Penafsiran Pemkab Halbar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2019 soal 4 Desa masuk wilayah Halbar. Diantaranya Desa Bobaneigo, Akelamo, Tetewang, Gamsungi dinilai salah penafsiran. Cetus Almin sapaan akrab Almulk Ketua FPKT pada Media ini lewat vhia whatssap. Selasa, (17/02/2020).

Karena yang kita ketahui bersama bahwa Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, itu belum berubah, 6 Desa, masih secara sah, masuk wilayah Halut. Sebab, Permendagri 60 tidak di bahas status Desa, melainkan hanya batas wilayah kedua Pemerintahan.

“Jadi meski sebagian dari wilayah geografisnya masuk Halbar tetapi status Desa masuk Halut karena kodefikasi wilayah tidak berubah,” Pungkas Almulk

ketika 4 Desa dipaksakan oleh Pemerintah Halbar maka takutnya memicu konflik saudara yang tidak diinginkan.

“Harapan kami FPKT jangan lagi terulang konflik saudara seperti yang terjadi di tahun 2006 yang lalu, maka kami berharap perhatian khusus Gubernur Malut secepatnya menangani masalah 6 Desa yang jadi perebutan Kabupaten Halbar dan Halut,” tutup Almin Safi. (Red/CN)

Paskibraka Tak di Jemput, Eksistensi Pemda Halut Dipertanyakan Netizen

HALUT, CN – Salah satu anggota pasukan pengibaran bendera merah Putih (Paskibraka) nasional pada detik – detik Proklamasi Tanggal (17/8/2019) yang berasal dari Kabupaten Halmahera utara (Halut), Provinsi Maluku utara (Malut), Welna Lahengko kini firal di media sosial (Facebook) lantaran dianggap Pemda Halut telah mengabaikan satu satu putri terbaik mereka oleh sejumlah netizen.

Hal ini viral ketika diunggah oleh akun Facebook, James Kakanga Wattimena di grub Halut Memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati 3 jam yang lalu dan telah dibagikan sebanyak 820 kali, 1666 like, dan 272 komentar pada, Minggu (25/08/19).

Dalam unggahan tersebut, James mengungkapkan kekesalanya terhadap Pemda Kab. Halut yang dianggap melantarkan dan tidak peduli terhadap Welna Lahengko saat kembali ke kampung halaman mulai dari Bandara Sultan Babullah Ternate hingga ke desa Bori Kec. Kao Utara Kab.Halut dengan menggunakan ongkos pribadi menggunakan mobil penumpang. padahal Welni Lahengko sudah mewakili Kab.Halut sebagai anggota Paskibraka Nasional di Istana Negara.

“Dimana kepedulian Pemda dalam hal ini BUPATI HALUT Ketika Anak kami WELNA LAHENGKO sudah mewakili halut sebagai Anggota paskibraka Nasional di Jakarta. Ketika kembali ke halut hanya dibiarkan pulang sendiri dgn biaya sendiri sampai ke desa BORI dgn menggunakan mobil penumpang. Dimanakah pemerintah daerah saat ini.? Terimakasih Bupati karena so kasi terlantar tng p anak mulai dari bandara Sultan babula Ternate sampe di bori. Jou Barakati,” ungkap James di Akun Facebooknya.

Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan para netizen, dimulai dari hujatan, memberi penjelasan hingga memberikan dukungan dan perbandingan dengan Paskibraka nasional perwakilan Malut di tahun 2018 asal Kota Ternate, Kab. Halmahera Barat dan Tidore Kepulauan yang diarak keliling kota oleh Pemerintahan daerah dan masyarakat.

“Pemda Halut seakan Buta dan Tuli.
Bupati dan Wakil Bupati Serta Dinas Pemuda Dan Olah Raga Halut Tidak Cerdas,” kesal Jais Togammo.

“Biasanya kaya yg thn lalu perwakilan dari malut ke pusat itu dri halbar n kota ternate tu di jemput n di arak keliling kota,” kata Rahmanto Anto.

“Bagi Halut SMK di bawah naungan Propinsi..jdi bukan dong pe urusan. So boleh kase P4 ulang ka’apa..spya bsa betempati,” cetus Bertnard Unggu.

“Seharusnya tak ada miskomunikasi antara pemprov dan pemda. Terkesan tak memperhatikan dengan baik. Ini hal penting, spya menjadi stimulus bagi anak muda HALUT yg lain,” jelas Steven Sambaki Yanis.

Setidaknya ada empati pemda untuk hal ini. Contoh saja kota tidore yang berbangga menyambut kepulangan sang pengharum nama daerah,” harap Faisal Manyila.

Sementara Humas Pemda Halut ketika dikonfirmasi oleh cerminnusantara.com via Whatshap pukul 10.22 Wit namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (IM/CN)