HALTIM, CN – Pada Senin, 31 Mei 2021. Salah satu oknum polisi berinisial SS, yang bertugas sebagai Dapos Desa Hate Tabako, Kec. Wasilei Tengah Kab. Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut). Melakukan tindakan tidak terpuji kepada salah seorang warga. (31/05/2021)
Kejadian bermula dari seorang warga berinisial MK (27), berprofesi sebagai pengurus bantuan sosial Non Program Keluarga Harapan (Non-PKH), di Desa Dowongi Jaya Kec. Wasilei Utara Kab. Haltim. dalam pengurusan Non PKH, MK (27) biasanya mengumpul ATM dari semua warga penerima bantuan, setelah itu MK menarik dana dan memberikan ke warga.
Dalam penarikan tersebut ada ATM yang bermasalah (terblokir) sebab kesalahan pengisian pin oleh MK(27), sehingga ATM warga terblokir, hal ini di laporkan ke pemiliknya atas nama Hengky Robo (32) yang berprofesi sebagai Nelayan. Dengar laporan ini, Hengky marah dan naik pintam. Takut karena di marahi, MK berjanji akan memperbaiki ATM tersebut, dengar penjelasan MK (27) Hengky langsung balik ke rumah.
Sorenya Hengky ke kebun mengambil daun kelapa, yang kebetulan lewat di depan rumah MK (27). Hengky langsung singga dan menanyakan soal ATM-Nya, ada selisih paham dengan MK, Hengky langsung marah-marah. Tak terimah MK di marahi Suami MK, Resno Ngonare (29) langsung naik pintam dan terjadi adu mulut dengan Hengky.
“Sore Hengky pergi ke kebun ambil daun kelapa mau bikin Lau (alat pancing ikan), dan kalau ke kebun Hengky itu lewat Resno (suami MK) punya rumah, mungkin Inga soal ATM-Nya terus Hengky singgah di rumah tanya dia (Hengky) punya ATM, jadi baku marah (terjadi keributan) sampe (sampai) baku bawa di Kantor Desa)” kata warga setempat yang enggan di korankan namanya
Hengky mengancam MK (27) dan Resno (29) dengan kata-kata kasar serta memotong tiang di halam rumah, dengar ancaman itu MK dan Resno (29) langsung melaporkan kejadian ke kepala Desa.

Mengantisipasi jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi, Kades langsung memanggil Babinkamtibnas, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, MK dan Suaminya beserta Hengky ke kantor Desa untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hengky juga mengaku kesalahannya serta meminta maaf ke MK dan Suaminya, serta membuat Surat Pernyataan di hadapan Kepala Desa, Babinkamtibnas, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Dowongi Jaya, Kec. Wasilei Utara, dan persoalan ini di nyatakan selesai.
Akan tetapi Suami MK Resno Ngonare (29) terlebih dahulu melaporkan kejadian ini kepada saudara sepupunya Seorang Polisi yang bertugas Danpos di Desa Hate Tabako Kec. Wasilei Tengah, yang merupakan oknum Polisi SS.
“Tapi Hengky so mangaku dia pe salah (Hengky sudah mengakui kesalahannya) di Keluarga Rensno (Suami MK) dan di muka (dihadapan) aparat serta Pemerintah Desa, dan so buat (sudah di buat) surat pernyataan serta masalah ini di anggap selesai, tapi pa polisi mungkin dia Tara sanang karena dia pe spupu pe bini makanya polisi itu pukul pa Hengky (tetapi polisi Bripka SS kemungkinan tidak senang, karena istri sepupunya jadi melayangkan pukulan)” kata warga
Dalam UU RI No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah di jelaskan dalam Bab III Tugas dan Wewenang dalam Pasal 13 telah dijelaskan secara terang-terangan bahwa “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”
Namun yang terjadi SS, berpangkat Bripka, Danpos Desa Hate Tabako Kec. Wasilei Tengah, Kab. Haltim, telah menghakimi seorang warga Henky Robo (32), yang di mana kasus tersebut telah di selesaikan di depan Pemerintah Desa, Babinkamtibnas, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Di Desa Dowongi Jaya, Kec. Wasilei Utara.

Dan apalagi SS merupakan seorang polisi, seharusnya berlaku adil terhadap warganya, bukan membela kelurga. Jadi perbuatan Bripka SS adalah bentuk perbuatan diskriminasi dan tindakan tidak terpuji di mata hukum.
Bripka SS telah melanggar aturan, karena bertugas di wilahah Desa Hate Tabako, Kec. Wasilei Tengah datang ke Desa Dowongi Jaya Kec. Wasilei Utara, menghakimi warga di depan Anggota setempat yang sedang memediasi persoalan ini, dan apalagi sudah ada langka upaya hukum oleh pemerintah Desa beserta Babinkamtibnas, Bripka SS juga mendapat teguran dari pemerintah Desa, supaya jangan bertindak arogan terhadap Hengky Robo (32), akan tetapi teguran itu di indahkan oleh Bripka SS.
Malah balik mengancam tokoh dan Pemerintah Desa, Walaupun di situ ada Babinkamtibnas yang menangani masalah ini, tetapi Bripka SS tidak menghormatinya sungguh miris
Perbuatan Bripka SS adalah perbuatan tidak terpuji dan menciderai institusi Polri di mata publik. Olehnya itu masyarakat dan pemerintah Desa Dowongi Jaya Kec. Wasile Tengah :
- Memintah kepada Kapolres Kab. Halmahera Timur agar tindak tegas oknum polisi yang melakukan diskriminasi terhadap Hengky Robo (32) warga Desa Dowongi Jaya, Kec. Wasilei Utara, karena tidak berlaku adil dalam menjalankan tugas negara berdasarkan UU RI tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesui Pasal 13, karena telah membelah Keluarga dan merugikan warga lain.
- Meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar memecat Oknum Polisi yang melakukan diskriminasi terhadap warga karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia
Jika Ini di indahkan maka kami atas nama mahasiswa wasilei yang ada Se-jabodetabek akan melakukan aksi di depan Kantor Kepolisian RI, meminta keadilan kepada Kapolri RI. (Bily/CN)