Keberangkatan CJH Kab. Halsel Tahun 2020 Ditunda Hingga 2021

HALSEL, CN – Keputusan pembatalan Haji Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI melalui Menteri Agama, Fachrul Razi membuat Calon Jamaah Haji (CJH) di seluruh Indonesia harus bersabar hingga Tahun depan 2021 Termasuk Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan, Lasengka Ladadu kepada cerminnusantara.co.id  Selasa (2/6/20) mengungkapkan, menyangkut dengan pengumuman dari Menteri Agama bahwa Tahun 2020 ini para Calon Jemaah Haji belum di berangkatkan.

“Jadi jata atau jumlah Jemaah Haji yang bakal di berangkatkan di Tahun depan Tahun 2021 itu jatanya Tahun 2020, maka secara otomatis Calon Jamaah Haji di Tahun 2021 itu di undur lagi untuk di berangkatkan pada Tahun 2022,” ungkapnya.

Pemerintah mengambil keputusan lewat Kementrian Agama dalam hal ini, Kementrian agama RI mengambil sebuah keputusan untuk pemberangkatan Haji Tahun 2020 itu tidak diberangkatkan.

Lasengka mengunkapkan lagi, di Kabupaten Halsel, para CJH yang dijadwalkan berangkat Tahun ini pun harus menunda niatnya.

Untuk saat ini, lanjut Lasengka, belum menyampaikan kepada Calon Jemaah Haji terkait dengan di tundanya keberangkatan Haji mengingat situasi yang seperti ini.

“Tapi saya sudah sampaikan kepada Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Halsel, Mizna Laila Albaar untuk menyampaikan kepada para Jamaah karena tidak mungkin juga kita undang untuk mereka hadiri mengingat kondisi saat ini kan tidak bisa, jadi kemungkinan kami sampaikan lewat online seperti Groub WhatsaAp atau yang lainnya,” tutupnya (Red/CN)

Tak Terima Perilaku Satpol PP Bubarkan Pedagang, Warga Ricuh Dengan Petugas

HALSEL, CN – Sekelompok Satpol PP di Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) membubarkan tempat jualan pedagang kaki lima yang berjualan di emperan jalan.

Insiden tersebut terjadi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Senin (1/6/2020) pagi.

Alasan pemindahan masyarakat yang berjualan di samping jalan itu dengan dalih pembersihan atau penertiban.

Hal itu disampaikan salah seorang Mahasiswa Babang, Risman Lutfi, kepada awak media cerminnusantara.co.id, bahwa ketika masyarakat mempertanyakan ini perintah dari siapa? Satpol PP menjawab tindakan tersebut adalah perintah dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

“Saat masyarakat bertanya kembali soal surat, sebagai tanda bukti bahwa pemindahan ini adalah kebijakan Bupati, yang ditunjukkan sekelompok Satpol PP itu di tunjukan adalah Surat Edaran dari Camat, bukan Bupati,” jelas Risman.

Dirinya mengatakan bahwa di pasar itu tempatnya tidak strategis, sehingga masyarakat lebih memilih untuk berjualan didepan rumah mereka, tapi malah mendapat hadangan dari Satpol PP.

“Ini lokasi mereka, depan rumah mereka itu hak mereka,” katanya.

Bahkan, kata dia, ada masyarakat yang pernah mengeluarkan modal hingga 17 Juta untuk berjualan di pasar, tapi malah kerugian yang didapat, bukan keuntungan.

“Maka apa yang dilakukan masyarakat seperti berjualan di depan rumah mereka adalah bentuk solusi untuk mengembalikan modal mereka dan menghasilkan keuntungan,” imbuh Risman. (Ridal CN)

Kades Rabut Daio Datangkan Tim Sepak Bola Dari Ternate, Daud Djubedi Bakal Koordinasi Dengan Camat Pulau Makian

HALSEL, CN – Kepala Desa Rabut Daio Kecamatan Pulau Makian, Abdurahman Walanda, dinilai mengabaikan Surat Edaran Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, terkait larangan orang masuk dan keluar wilayah Halsel yang tertuang dalam Surat Edaran  Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.

Kades Abdurahman Walanda, ditengah pandemi Covid-19 ini, diduga sengaja membiarkan Tim Sepak Bola dari Kota Ternate untuk melakukan kegiatan pertandingan Sepak Bola di Desa Rabut Daio. Tim Sepak Bola dari Kota Ternate tersebut diduga dari Kelurahan Kayu Mera Kota Ternate, bahkan dari Tim Sepak Bola itu menginap satu malam di Desa Rabut Daio rumahnya Kades Abdurahman Walanda untuk besok harinya melanjutkan kegiatan pertandingan Sepak Bola. Hal tersebut di akui oleh salah seorang Tokoh Pemuda yang enggan dipublish namanya serta Kades Abdurahman sendiri, Minggu (31/5/2020).

Pemuda Desa Rabut Daio itu membeberkan bahwa pasca Hari Lebaran Idul Fitri, Kades Abdurahman mendatangkan Tim Sepak Bola dari Ternate untuk melaksanakan kegiatan pertandingan Sepak Bola tanpa sepengetahuan dari masyarakat bahkan dari Pihak BPD Rabut Daio.

Selain pengakuan Pemuda itu, Kades Abdurahman juga mengaku bahwa benar dari Tim Sepak Bola tersebut datang melaksanakan kegiatan pertandingan, namun Kades juga mengaku jika datangnya Tim Sepak Bola itu tanpa sepengetahuan darinya.

Ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via seluler, Senin (1/6/2020), Camat Pulau Makian juga mengaku bahwa kedatangan Tim Sepak Bola itu tanpa ada koordinasi sama sekali dari Kades Abdurahman dengan dirinya.

Kepala Desa Rabut Daio, Abdurahman Walanda (Foto Redaksi Cermin Nusnatara)

“Saya juga baru tahu tadi malam, jadi saya langsung telepon Pak Kades untuk mempertanyakan betul atau tidak? dan ternyata Pak Kades bilang itu betul, disitu saya langsung menyuruh Pak Kades untuk berikan penjelasan ke mereka karena saya bilang di Pak Kades kalau saya ini ada banyak urusan disini,” akuinya.

Selain itu, Ahmad Abas menegaskan, karena sebelumnya tanpa ada koordinasi, maka Kades harus bertanggung jawab semua ini dan Camat Pulau Makian itu juga pun menilai bahwa Kades Abdurahman sudah melanggar Surat Edaran dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

“Saya bilang di Pak Kades harus bertanggung jawab dan jelaskan semua ini, karena kami ini larang semua orang untuk dari luar masuk ke Desa, sebab saya juga selaku Ketua Gugus Kecamatan jadi Pak Kades ini sudah melanggar surat Edaran dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantarasa.co.id melalui via whatsaAp mengatakan, ia bakal koordinasi ke Camat Pulau Makian.

“Nanti saya koordinasi dengan camat nya,” katanya. (Red/CN)

Datang Melalui Jalur Tikus, 15 Orang Dipulangkan Tim Satgas

HALSEL, CN – Mempertegas aturan yang berlaku pada wilayah Halmahera Selatan (Halsel) mengenai Pembatasan Sosial yang merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Bupati Halsel Hi. Bahrain Kasuba selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.

Dalam hal ini, Satgas selaku garda terdepan penerapan kebijakan kembali melakukan tindakan tegas Dengan memulangkan sejumlah orang yang masuk ke wilayah Halsel secara diam-diam. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 terutama OTG (Orang Tanpa Gejala) yang peningkatannya semakin beetambah.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun cerminnusantara.co.id 15 orang yang datang dengan tujuan menambang ini, diamankan oleh anggota Satgas saat tiba di Pelabuban Desa Kusubibi menggunakan Speed boat dari Ternate. Usai diamankan mereke kemudian dibawah ke Labuha untuk ditindaklanjuti kemudian dipulangkan.

Perlu diketahui, 15 orang yang dipulangkan merupakan masyarakat luar Halsel yaitu 12 orang dari Sofifi dan 3 dari Ternate. Setelah didata oleh Satgas Kabupaten mereka yang diamankan, dipulangkan oleh Tim Gugus Tugas pukul 11.00 WIT ke wilayah asal Kartu Indentitas yang dimiliki. (Red/CN)

Kades Songa Gelapkan Anggaran Tanggap Covid-19

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Songa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Wilson diduga gelapkan Anggaran Tanggap Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebesar Rp 50.000.000 Juta.

Dimana Anggaran Tanggap Covid-19 per Desa di Kabupaten Halsel itu sebesar Rp 50.000.000 Juta dengan rincian komunikasi informasi dan edukasi tentang Covid-19 di Desa sebesar Rp 4.000.000 Juta, Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp 7.000.000 Juta, Masker sebesar Rp 12.000.000 Juta,Cairan Antiseptic sebesar Rp 4.000.000 Juta,Alat Semprot Disinfektant dan APD sebesar Rp 3.000.000 Juta, Biaya penyemprotan petugas sebesar Rp 3.000.000 Juta, Tempat cuci tangan dan portable di tempat umum sebesar Rp 17.000.000 Juta sehingga total mencapai Rp 50.000.0000 Nuta.

Dari total anggaran yang lontarkan ke sebesar ini namun Kades Songa Wilson hanya menggunakan pembelian masker 1000 buah, Alat Semprot Disinfektant 3 buah serta 5 buah Cerigen untuk tempat cuci tangan sisanya itu raib alias hilang di telan bumi.

Kades Songa Wilson saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) kemarin membenarkan bahwa anggaran untuk Tanggap Covid-19 itu tidak dipakai habis oleh Desa.

”Ia kami tidak pakai habis anggaran Rp 50 Juta itu dan sisanya kami alihkan ke BLT Desa,” Kata Wilson.

Perkataan kades Songa ini tidak masuk akal anggaran sisa tanggap Covid-19 dialihkan ke BLT padahal untuk BLT desa itu suda di anggarkan sebesar Rp 200 juta lebih dengan penerima manfaat BLT desa itu hanya 120 kepala keluarga (KK).

”Yang menerima BLT Desa 120 KK karena ada sebagian masyarakat suda menrima bantuan dari kementerian sehingga tidak dapat lagi BLT Desa,” tutur Wilson.(Red/CN)

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Kedatangan Kades Pelita

HALSEL, CN – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Ambatu Pelita (HIPMAP) gelar aksi unjukrasa menolak kedatangan Kepala Desa Pelita, Sabrun Usman sebagai yang Ketua Tim Relawan Satgas Covid-19 di Desa Pelita Mandioli Utara, aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Desa, Minggu (31/5/2020) yang di diduga Kades Pelita saat ia dari Kota Ternate ke Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Selain menolak kedatangan Kades Sabrun Usman, massa aksi juga Palang Kantor Desa Pelita.

Kades dinilai mementingkan kepentingan pribadi yang diduga bertemu dengan Pengusaha Kayu, padahal sudah ada edaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Satu hari yang lalu demi mementingkan kepentingan pribadi bertemu dengan pengusaha kayu, meskipun sudah ada edaran dari Pemda Kabupaten Halmahera Selatan terkait pembatasan sementara dengan menutup akses keluar masuk Pelabuhan penumpang. Namun hal ini, di langgar oleh Ketua Tim Satgas Covid-19 yang juga menjabat sebagai Kepala Desa itu,” ungkap Irham Ishak selalu Ketua HIPMAP.

Hal itu, membuat HIPMAP menilai Ketua Tim Relawan Satgas Covid-19 telah mengabaikan Kesehatan masyarakat Desa Pelita.

“Ini yang kita khawatirkan demi keselamatan kesehatan masyarakat Desa Pelita, secara tidak langsung sebagai Ketua Tim Relawan Satgas Covid-19 telah mengabaikan hal ini,” ujar Ketua HIPMAP.

Maka atas nama Mahasiswa, Irham Ishak, menegaskan bahwa sebagai perwakilan masyarakat Desa Pelita menolak keras kedatangan Ketua Tim Relawan Satgas Covid-19.

“Kami Atas nama Mahasiswa sebagai perwakilan masyarakat Desa menolak kedatangan Ketua Tim Relawan Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Desa Pelita yang sementara ini di Karantina selama 14 hari di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya. (Red/CN)