Menghadapi Dampak Covid, Kodim 1509/Labuha Buka Lahan Ketahanan Pangan

HALSEL,CN – Menghadapi dampak dari Pademi Covid -19 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Maka Kodim 1509/Labuha laksanakan program ketahanan pangan di bidang pertanian

Kepada Media Cerminnusantara.co.id Minggu (19/07/20) Kapten Inf Aga Galela Menyampaikan bahwa Pelaksanan program ketahanan pangan. Maka Kodim 1509/Labuha akan menggarab Lahan Tidur seluas 5,2 Hektar. Lahan tersebut Milik Saudara Jefri yang berada didesa Hidayat bersebelahan dengan Bandara Oesman Sadik

“Lahan yang digarap oleh Kodim 1509/Labuha dengan mengakomodir kelompok masyarakat di desa setempat, Lahan ini merupakan bagian dari jumlah lahan yang wajib disiapkan,” Jelasnya

Sementara itu kata Kapten Inf Aga bahwa Kodim 1509/Labuha akan Membuka lahan 50 hektar dalam rangka mempersiapkan terjadinya krisis pangan akibat Pandemi Covid-19 yg melanda wilayah Kabupaten Halmahera selatan.

Kapten Inf Aga Galela juga mengatakan bahwa Kodim 1509/labuha akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian serta ditopang oleh tenaga teknis di lapangan dan diharapkan semoga dapat mencapai hasil panen yang maksimal

Terpisah, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Imam Kanafi S.Sos, M.M. Menyampaikan Lahan yang kita siapkan ada berapa tempat dan akan melibatkan Masyarakat setempat sehingga masyarakat dapat diberdayakan serta hasilnya nanti akan dinikmati juga oleh masyarakat

Lanjutnya, dalam rangka menjaga Ketahanan pangan di wilayah kabupaten Halmahera Selatan, maka Lahan yang di garab oleh Kodim 1509/labuha, rencanakan akan Ditanami Tanaman jagung.

karena Kata Dandim, disamping dapat bisa langsung dikonsumsi serta dapat juga dijual untuk menambah pendapatan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani. (Red/CN)

MK Intruksikan Konsolidasi Kemenangan Usman-Bassam Wajib Patuhi Protokol Covid

HALSEL,CN – Konsolidasi Kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba (Usman-Basam). Acara yang di gelar Sabtu (18/07/20) Kemarin di hadiri oleh Tim koalisi dan relawan serta simpatisan Usman–Bassam.

Meski begitu Acara Konsolidasi kemenangan yang di gelar oleh Tim Pemenangaan Usman-Basam tidak mengabaikan protokol kesehatan, Hal itu dilakukan untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid 19.

Dalam Arahan-nya Yang dihimpun Media Cerminnusantara.co.id Bahwa Ketua tim pengarah Usman-Bassam, DR. Muhammad Kasuba, Mengatakan Tahapan Pilkada Halsel ini berlangsung ditengah pandemi Covid 19 maka kita semua harus lebih ikhtiar agar terhindar dari wabah Covid 19.

“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh Tim pemenangan Usman-Bassam wajib menggunakan masker untuk melakukan pendidikan kesehatan kepada masyarakat karena Covid-19 belum berakhir,” tandas Ustad Muhammad Kasuba

Untuk menghindari hal tersebut, Ustad Muhammad Kasuba (MK) berpesan bahwa seluruh tim pemenangan wajib dibekali masker agar dalam konsolidasi nanti, semua tim harus menggunakan masker dan membagikan kepada masyarakat.

“Kita harus ingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan maka seluruh tim pemenangan harus menggunakan dan membagikan masker disetiap tempat atau desa yang dilakukan konsolidasi,” Pungkasnya (Red/CN)

Lounching Pergerakan Partai Koalisi Pemenangan Usman-Bassam

HALSEL, CN – Setelah dilakukan lounching baliho gabungan partai koalisi, Sabtu (18/7/2020) sore tadi kembali dilakukan lounching pergerakan partai politik yang sudah resmi mengusung pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman-Bassam. Lounching pergerakan partai politik Usman-Bassam itu bertempat di kantor DPD PKS Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua tim pengarah Usman-Bassam, DR. Muhammad Kasuba dikesempatan itu mengatakan, fase pertama telah dilakukan yakni lounching baliho bagi partai politik yang mendukung Usman-Bassam dimulai dari tiga partai pengusung sebelumnya yakni PKB, PKS dan PSI, kemudian Demokrat, PAN dan Golongan Karya (Golkar), sekarang mau dilakukan konsolidasi pergerakan untuk seluruh konstituen dimasing-masing partai mulai Kabupaten hingga ke 249 desa.

“Enam partai Politik ini memiliki kursi di DPRD Halsel tentunya mereka memiliki konstituen jelas maka mulai hari ini kita lakukan lounching pergerakan pertanda koalisi Usman-Bassam sudah sangat siap bertempur untuk menggerakkan seluruh kekuatan menghadapi Pilkada Halsel tahun 2020 ini,”tandas Muhammad Kasuba

Konsolidasi dipimpin oleh Ketua tim pengarah Usman-Bassam, DR. Muhammad Kasuba memimpin lounching pergerakan dan konsolidasi partai koalisi dihadiri oleh calon Wakil Bupati Halsel, Bassam Kasuba,
Sagaf Hi Taha (Golkar) Ilham Basrah, Hud Hi Ibrahim (Demokrat), Mohtar Sumaila (PAN) Adnan Wahid (PSI), Muslim Hi Rakib, Muhammad Yunus Nazar, Safri Talib dan Junaidi Abusama (PKB), Husni Salim, Iksan Kalesarang (PKS), Relawan dan perwakilan komunitas Togale, Makian-Kayoa, Buton, Bajo dan etnis lain. (Red/CN)

Putusan PN Labuha Tanpa Perintah Penahanan Bisa Di Eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara

HALSEL, CN – Persoalan pengrusakan WC
atas tanah milik sendiri yang berlokasi di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kab. Halsel memutuskan tanpa perintah penahanan pisa di eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara.(17/7/2020)

Wilson Colling, S.H., M.H. Merupakan salah satu advokat profesional  meniti karir di DKI Jakarta mengatakan eksekusi putusan Pengadian Negeri (PN) Labuha tanpa memuat status penahanan terhadap terdakwa Arter Geore Daeng alias Sors, surat putusan pemidanaan tidak batal demi hukum dengan sendirinya.

Dalam keterangan yang kami himpun kejadian ini berawal dari pengerusakan dinding bangunan WC milik orang lain, namun menurut terdakwa  dinding bangunan tersebut dibangung di atas tanah miliknya, yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal tersebut Pengadilan Negeri Labuha pada 15 Juni 2020 telah memvonis Arter George Daeng , dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan. Arter George  Daeng dianggap telah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, dalam Putusan Perkara  Nomor : 22/Pd. B/2020/PN.Lbh., dinyatakan pada  diktum pertama  dan diktum kedua mengadili :

Dalam diktum pertama  “menyatakan  terdakwa Arter George Daeng alias Sors telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

Dalam diktum kedua dijelaskan bahwa ” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arter Goerge Daeng Alias Sors dengan pidana penjara selama 5 (lima)  bulan.”

Dalam petikan  putusan tidak disebutkannya perintah penahanan yang bersifat menghukum (menjatukan pidana) sehingga banyak pihak yang memberikan pendapat hukum mengklaim bahwa Surat Putusan tersebut batal demi hukum mengakibatkan (putusan tidak dapat) dieksekusi  “Non Executable“.

Hal itu timbul polemik mengusik rasa keadilan masyarakat, praktisi hukum serta Akademisi bidang hukum pidana, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan apa dasar hukum sehingga pihak jaksa dapat mengeksekusi  Terdakwa?

Saat di hubungi wartawan cerminnusantara.co.id, Wilson Colling, SH.MH menyampaikan bahwa “dasar klaim tersebut tidak terlepas dari pendapat-pendapat ahli hukum terkait masalah keabsahan yang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf  “k” dan Pasal 2  KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana  ) UU No. 8 Tahun 1981” kata Wilson

Menurut dia “Pasal  197 ayat  (1) huruf  “k”,  perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Sementara  menurut  Pasal 197 ayat  (2)  “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, k  dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Papar Wilson

Pada Saat Dimintai pendapat hukum dari Forum Komunikasi Hukum FKH OBI dan tokoh masyarakat terkait putusan tersebut, Wilson Colling dari perspektif hukum acara dan dalam prakteknya dia juga mengatakan bahwa “Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan “menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”, maka apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan “agar terdakwa ditahan” di dalam putusannya,” bunyi  SEMA 8/1985 mengatur mengenai tata cara penahanan terdakwa yang tidak tahan dalam proses penyidikan. Hal ini sudah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Ungkap Wilson

Sambung Wilson “dalam proses penyidikan terdakwa tidak ditahan, sehingga membuat Majelis Hakim PN Labuha, dalam kutipan putusan tersebut tidak ada perintah terdakwa ditahan  ” Menimbang  bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat tidak cukup alasan untuk menahan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan “

“Lantas, apa bunyi Pasal 21 tersebut? Pasal 21 KUHAP mengatur syarat memerintahkan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Pasal 21 tersebut melekat kepada aparat penegak hukum” cetus Wilson

Dalam Bunyi Pasal 21 ayat 1 berbunyi :

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Lanjut Wilson “atas dasar hukum di atas, maka dalam praktik peradilan yang berlaku, jarang ditemukan Pengadilan Negeri tiba-tiba menetapkan penahanan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan”

“dalam catatan kami masalah polemik eksekusi putusan tanpa memuat status penahanan bukan hal baru sudah sering terjadi dalam dunia peradilan kita, bukan saja terjadi  pada  Arter George Daeng, seperti contoh pernah heboh gara-gara masalah eksekusi putusan dalam kasus perambahan hutan di Kalimantan Selatan melalui Putusan PK No. 157 PK/Pid. Sus/2011 tanggal 16 September 2011. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya seorang Profesor hukum terkemuka yang juga seorang Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, menolak  eksekusi dengan dalih tidak memenuhi syarat formal Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah penahanan dalam putusan PK”

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan pengadilan  tidak wajib mencantumkan perintah ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan  setelah menghapus huruf “K” dalam Pasal 197  ayat (2) KUHAP  berdasarkan uji materi (Judicial Review) melalui Putusan   Nomor 69/PUU-/2012 tentang pengujian  Undang-Unadang Nomor 8 Tahun  1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, maka redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi ,  “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi”.

“Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibaskan, tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum” kata dia

Wilson juga menjelaskan “walaupun tidak wajib  sejatinya  hakim Pengadilan Negeri Labuha, dalam  amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian  dari klausula untuk menegaskan materi amar putusan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

“ada atau tidaknya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusan pada diktum pertama dan diktum kedua, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan”

Dari argumen yang telah diuraikan maka Wilson Colling, S.H., M.H. menyimpulkan, Pertama : harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan oleh karenanya mengikat secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain, Kedua : dalam praktinya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara  haruslah diuji melalui putusan pengadilan,  tidak batal demi hukum dengan sendirinya, Ketiga : dalam putusan Mahkamah Konstitusi  Surat Putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Oleh karena itu,  dapat saya katakan dengan dasar argumen dan Putusan (MK), teori  serta  asas hukum  diatas terhadap putusan  tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.Dan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pihak jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana.

Advokat Wilson Colling, S.H., M.H., melanjutkan menganjurkan kepada Pihak kuasa hukum atau keluarga terdakwa jika tidak puas dengan putusan tersebut, dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara hukum memberi peluang untuk melakukan upaya hukum berupa perlawanan banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan negeri hingga melakukan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Namun dalam perkara ini dilihat dari acaman pidananya dibawah 1 (satu) tahun sehingga tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 45 A Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman” Tutur Wilson.(Red/CN)

Kisah Piluh Ananda Musakar, 3 Bulan Sakit Tanpa Kedua Orang Tua

HALSEL, CN – Pendamping Kecamatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sarwin Hi Hakim menjenguk Ananda Musakar Kabir (12) Tahun yang jatuh sakit selama 3 Bulan tanpa kedua orang tua.

Musakar yang saat ini dirawat di rumah Gubuk di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Musakar Kabir (12) yang sementara ini sakit sangat membutuhkan uluran tangan dari orang lain.

Tersiar kabar tentang Musakar Kabir, Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Mandioli Selatan Sarwin Hi Hakim langsung sambangi rumahnya.

Sarwin Hi Hakim saat di temui Wartawan Cerminnusantara.co.id Jumat (17/07/20) Menceritakan bahwa saat Menjenguk ananda Musakar yang mengalami benjolan (bengkak) tepat di lutu kaki bagian kanan tepat di rumah yang dihuni milik Mantri Hamid, menyampaikan rasa prihatin sehingga menjenguk dengan membawa sembako berupa beras, supermie dan buah di rumah tersebut.

“bantuan yang saya berikan tidak bernilai apa-apa namun sebagai kewajiban mulia antara sesama harus saling mengasihi dan membantu”, Kata Sarwin.

Awalnya Ucap Sarwin, ia dapat kabar dari Mama Mantu (Ibu Jana), sehingga ia merasa terpangil untuk datang jenguk sekaligus membagikan sembako.

Sarwin Hi Hakim juga menyampaikan bahwa ibu kandung ananda Musakar telah wafat sejak usia Musakar berumur 2 Tahun, terhitung sudah 15 Tahun kepergian mamanya, semntara Ayahnya telah beristri namun tidak lagi bersama anak-anaknya.

Sementara itu kata Sarwin Hi Hakim, rumah gubuk yang di tempati Musakar ialah milik mantri Hamid, sementara Musakir menumpang hidup sudah 5 Bulan, Musakir hidup dengan belasan kasih dari orang lain.

Sarwin kemudian menceritakan kronologi awal bahwa Musakar jatuh akibat bermain dengan temanya di Desa Dowora tidak sengaja menendang kaki temanya lalu jatuh, kemudian jelang berapa minggu kaki kananya mMusakir bengkak hingga sekarang.

Lanjut Sarwin, Kemudian pada bulan April berangkat ke Kota Bacan berharap ada bantuan dengan berobat tetapi tidak ada biaya maknya hanya berpasrah nasib tanpa sanak saudara.

Sementara itu yang merawat Musakir ialah Mama Ade-nya yang merupakan saudara yang tua dari Kabir Ayah Musakar, Mama Ade Musakar rela hidup dengan seadanya merawat anak saudaranya, selama 3 Bulan memasuki 4 Bulan dari April-Juli. Kemudian Ia (Mama Ade Musakar) merawat Musakar dengan ramoan tradisional berharap perubahan namun lutut kaki kanan yang bengkak atau benjolan belum kunjung sembuh dan sembuh.

“Saya berharap ada perhatian dari Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan untuk dapat memberikan pertolongan anak saudara saya (Musakar Kabir), sejujurnya kami tidak sangup biayai pengobatanya, kebutuhan sehari-hari berdua juga diberi makan tetanga,” harap Sarwin. (Red/CN)

Gunakan Logo Partai Mendahului Rekomendasi, Tim Bahrain Lutfi Terancam Dipidana

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Halmahera Selatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP), Memberikan warning terkait dengan beredarnya logo partai P-DIP yang terpasang di stiker milik Bahrain Kasuba

Hal tersebut ditanggapi serius oleh DPC PDIP Halmahera Selatan, pasalnya rekomendasi PDIP belum di berikan ke pada bakal calan siapapun

Ketua Bapilu DPC PDIP Halsel, La Jamra Hi. Zakaria SH saat dikonfirmasi Media Cerminnusantara.co.id Kamis (16/7/20) menegaskan bahwa PDIP belum memberikan rekomendasi pada siapapun, maka dari itu jangan dulu saling mengklaim, apa lagi sampai pasang logo di alat peraga kampanye

Dan terkait dengan logo PDIP yang telah di cantumkan di stiker Bahrain Kasuba, Ketua Bapilu DPC Halmahera Selatan kembali menegaskan bahwa itu tidak resmi maka harusnya dicopot

“Stiker BK yang beredar di media sosial ataupun dalam alat peraga kampanye yang mencantumkan logo PDIP diharpkan tim pemenang Calon Bupati Bahrai Kasuba untuk segera dicopot, karena itu tidak resmi,” pintanya.

Lanjut La Jamra, internal PDIP secara kelembagaan partai dari DPP, DPD dan DPC belum mengumumkan surat keputusannya untu mengusung calon bupati dan wakil bupati di Halmahera Selatan.

Sementara itu, Lanjut La Jamra bahwa DPC PDIP Halsel telah berkordinasi ke DPP dan DPD terkait pemasangan logo partai PDIP dan tanggapan partai secara institusi dari DPP dan DPD meminta kepada kami DPC untuk menegur dan meminta kepada tim pemenangn Bahrain Kasuba untuk mencopot logo PDIP yang terpasang di alat peraga Bahrai Kasuba

“Jika hal itu kemudian tidak di indahkan, maka kami secara kelembagaa akan mengambil langkah hukum terhadap tim pemenangan Bahrain Kasuba,” tegasnya. (Red/CN)