Usman-Bassam Ajak Berpolitik Santun di Pilkada Serentak

TERNATE, CN – Politik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dikenal sebagai politik yang sangat keras dan panas saat momentum pemelihan. Baik itu pemilihan Legislatif maupun Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) dan saat ini, Halsel di hadakapkan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang dan bahkan saat ini juga sudah mulai ditabuh.

Untuk itu, Bakal Calon Bupati Halsel, H. Usman Sidik berharap Pilkada Halsel berjalan dengan beradab. Dirinya meminta, para Paslon bersaing secara sehat dan jujur serta bersama-sama menyuguhkan materi kampanye yang sehat dari pada saling menyerang.

“Halmahera Selatan dikenal dengan politik yang sangat keras dan panas. Saya mengimbau marilah kita berkompetsi dengan sehat, untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dan tidak saling menghujat demi Halmahera Selatan kedepan yang lebih baik,” kata Balon Bupati Halsel, Usman Sidik kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan Tes Urine di BNN Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (9/9/2020).

Dalam Demokrasi. Kata Usman, setiap warga negara berhak memilih pemimpin sesuai dengan keinginan sendiri. Sehingga, marilah berkompetisi secara baik dengan menjual program-program untuk membangun Halsel yang lebih baik.

“’Kampanye hitam harus dihentikan, harus fair. Agar dapat mungkin jangan dilakukan, khususnya di media sosial yang semakin panas,” ajak wartawan senior itu.

Untuk itu, Usman Sidik bersama Bassam Kasuba akan menggempur habis-habisan di setiap Desa yang ada di Halsel karena setiap pertarungan tidak ada lawan yang ringan dalam setiap pertarungan politik.

“Tim sudah dari awal dan sudah siap dan matang persiapannya yang sangat luar biasa. Kita akan gempur habis di Halsel, kita punya strategi khusus dalam pertarungan dengan optimis meraih kemenangan,” tegasnya. Seraya berharap politik di Halsel selalu dibudayakan sikap santun dan saling menghormati. Kata mantan wartawan senior ini, ditujukan agar perbedaan pilihan politik di dalam masyarakat tidak membangun permusuhan.

“Penyebaran hoaks akan membuat kompetisi tidak kondusif, sehingga mengakibatkan panasnya suhu politik. Ini agar Pilkada Halsel menjadi metode pemilihan dengan kompetisi yang sehat,” tukasnya. (Red/CN)

Terciptanya Pilkada Damai 2020, Sahabat Relawan Usman-Bassam Diminta Jangan Terprofokasi Berbagai Isu

HALSEL, CN – Setelah semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Selatan) periode 2020 – 2025 melaksanakan pendaftaran sesuai dengan tahapan Komisi Pemelihan Umum (KPU) Halsel, kini semua sahabat Relawan pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba selalu melakukan koordinasi dan merangkul semua pihak demi terciptanya Pemilukada yang berkualitas.

Hal tersebut di sampaikan langsung Sekretaris Sahabat Relakan pasangan Usman – Bassam, Hatim Kailul pada media ini, Selasa (7/9/2020).

“Jelang penetapan pasanagan calon Bupati dan wakil calon Bupati, kami dari Tim Relawan sahabat Usman – Bassam selalu berkondolisadi dan merangkul semua pihak demi terciptanya Pemilukada yang berkualitas,” ucap Hatim dengan nada santai.

Dia bilang, Demi mewujudkan Pilkada damai dan santun Relawan sahabat Usman-Bassam di minta tidak terprofokasi dengan isu dengan berbagai mancam isu yang di alamatkan pada Paslon Usman-Bassam.

“Kami Tim sahabat Relawan Usman – Bassam di minta tidak terprofokasi dangan berbagai isu yang mengancam dan beralamat pada pasangan kami, pasangan Usman – Bassam,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam proses konsolidasi, Relawan sahabat Usman – Bassam di minta untuk selalu mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan selalu mendengar apa yang menjadi keluhan rakyat kecil dan mengedepankan visi dan misi pasangan Usman – Bassam.

“Tim pasangan Usman – Bassam di minta mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil, mari kita menjaga Silaturrahmi demi mewujudkan Pilkada damai, sehingga melahirkan Demokrasi bermartabat,” tutup Hatim Kailul. (Red/CN)

KPU Halsel Versus BK-Muhlis, Ini Penjelasan KPU Provinsi

HALSEL,CN – Drama Laga Perdebatan KPU Halsel Verusu BK-Muhlis yang di wakili Tim Nya terjadi sengit di Ruang KPU Halsel, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Wartawa Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya. (Red/CN)

Telah Gagalnya Petahana, KPU Provinsi: BK-MS Belum Dikategori Sebagai Pendaftar

HALSEL,CN – Layaknya Aktor di Filim Laga. Kehadiran BK-Muhlis yang di wakili Tim ke KPU Halsel tenyata sia-sia, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya.(Red/CN)

Daftar ke KPU Sukabumi, Berkas Paslon Adjo Sardjono dan H. Iman Nugraha Dinyatakan Lengkap

Sukabumi, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan tahapan kegiatan Pilkada dengan menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-I9. Termasuk pada hari kedua pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam Pilkada serentak Tahun 2020.

Sekitar pukul 10 pagi, pasangan calon H. Adjo Sardjono – H. Iman Adinugraha mendaftarkan ke KPU Kabupaten Sukabumi, di Hotel Augusta Cikukulu, Sabtu (5/9/2020).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan bahwa Paslon Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung Partai Gerindra dan PAN menjadi yang ke dua daftar ke KPU.

“Pasangan tersebut memenuhi syarat pencalonan. Mengenai berkas dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk penelitian dan pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya. (Irwan CN)

Bahrain Lego Handuk, 3 Kursi Gerindra di DPRD Halsel Tetap Suplai Vitamin

HALSEL, CN – Partai Gerindra dengan 3 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetap komitmen dukung Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muhlis Sangaji, meski di ketahui Calon petahana telah di prediksi Lego Handuk dalam laga konstestasi Pemilukada Halsel, tetap saja Partai Gerindra masih memberikan Vitamin dukungan ke Calon Petahana.

Sementara Percaturan politik makin menarik. Pasalnya, koalisi dukungan Partai Politik dari 12 Partai yang memiliki 30 kursi di parlemen saat ini telah menyisahkan satu Partai yaitu Gerindra. Namun hingga pendaftaran sisa Satu hari yakni Hari Minggu 6 Agustus besok di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, Gerindra tetap pada posisinya.

Sedangkan, Koalisi besar Calon Bupati dan calon wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) memperoleh 21 Kursi dari Sembilan Partai koalisi yakni PKB 4 Kursi, PKS 3 kursi, PSI 1 Kursi, Golkar 5 kursi, PAN 1 Kursi, Demokrat 2 Kursi, PDIP 2 Kursi, Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi.

Diketahui, Berkarya dan PKPI semula ke Bahrain Kasuba (Pertahana), namun masa-masa injurt time, Kedua Partai tersebut beralih dukungannya ke Paslon Usman-Bassam.

Sebelumnya, Calon Petahana Bahrain Kasuba (BK), awalnya telah diusung Tiga Partai Politik dalam koalisi Partai PKPI 2 Kursi, Gerindra 3 Kursi, namun saat injur time kemarin DPN PKPI instruksi alihkan PKPI gabung dengan kubu koalisi “Raksasa” Usman-Bassam.

Namun saat Usman-Bassam sambangi KPU untuk pendaftaran, SK B.1-KWK lewat Ketua Pimpinan Provinsi PKPI Malut Masrul H. Ibrahim, antar SK di Kantor KPU, sekaligus ikut dampingi pendaftaran Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

Sedangkan Partai Nasdem 5 Kursi dan Hanura 1 Kursi telah bergabung dalam Balon koalisi mendukung Helmi Muksin dan Laode Arfan di Pemilukada.

Sedangkan dari 12 Partai Politik 30 kursi DPRD Halsel, 27 Kursi sudah punya sikap dukungan ke kedua Paslon, tinggal Partai Gerindra memiliki 3 Kursi di DPRD yang belum menyatakan Sikap.

Ketua DPC Gerindra Rosiana Sarif, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020), menuturkan dukungan Partai Gerindra tetap komitmen dukung Petahana calon Bupati Bahrain Kasuba dan calon wakil Bupati Muhlis Sangaji di Pemilukada Halsel.

“Insya Allah sampai saat ini Partai Gerindra tetap bersama koalisi Bahrain Kasuba di Pilkada Halmahera Selatan,” tandasnya.

Lanjutnya, selama belum ada petunjuk maupun Keputusan DPP Partai Gerindra. Gerindra tetap komitmen dan konsisten memberikan dukungan ke Petahana (Incambent) calon Bupati Bahrain Kasuba bersama calon wakilnya Muhlis Sangaji.

Terpisah Ketua Divisi PARMAS dan SDM Komisioner KPU Halsel Muhammad Agus Umar, saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (05/9/20), mengatakan bahwa syarat bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk ikut dalam Pemilukada Halsel atau mendaftar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Setiap bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pemilukada Halsel harus memenuhi syarat 6 kursi DPRD dari Partai politik yang memberikan dukungan.

“Apabila Paslon mau mendaftar di KPU harus memenuhi 6 Kursi DPRD Halsel, paling sedikit 20 persen dapat Kursi DPRD Halsel dari dukungan Partai Politik maupun gabungan dukungan Partai Politik untuk mendaftar,” pungkasnya. (Red/CN)