Dirbinmas Polda Metro Jaya : Pos Kamling Bagian dari Kampung Tangguh

Jakarta, CN – Pada Sabtu, 6 Februari 2021 pukul 20.00 WIB. Awak Pos Kamling Kampung Tangguh Jaya RW 1 Kelurahan Kalibata menyambut positif kehadiran KBP Badya Wijaya,.SH,.MH.

Kehadiran Dirbinmas Polda Metro Jaya ke Pos Kamling Kampung Tangguh Jaya RW 1 Kelurahan Kalibata didampingi Kasubdit Binpolmas dalam rangka memberikan motivasi kepada awak Pos Kamling agar mampu meningkatkan antisipasi dan kewaspadaannya dalam menanggulangi setiap munculnya gangguan Kamtibmas dan mampu mendukung keberadaan Kampung Tangguh Jaya yang diharapkan selama pendemi Covid-19.

Pada kesempatan kunjungannya, Dirbinmas Polda Metro Jaya ke Pos Kamling menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas keberadaan Pos Kamling di Kampung Tangguh yang sudah mampu menurunkan jumlah yang terpapar Covid-19 dari 75 menjadi 2 orang yang Positif dan merubah Zona Merah menjadi Zona Orange karena awak Pos Kamling pada Kampung Tangguh sudah melaksanakan kegiatan 3T (Testing, tracing dan treatment), sehingga Pos Kamling bisa menjadi bagian dari Kampung Tangguh,

“Kampung Tangguh diarahkan bukan hanya untuk mengatasi masalah kesehatan, sosial ekonomi, tapi juga keamanan ketertiban dan masyarakat
Mari kita patuh Prokes yg salah satunya bermasker, kita dukung program Jakarta Bermasker,” ungkapnya.

Tak lupa dalam kunjungan tersebut setelah Sambutan dan paparan dari Ketua RW 01 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, dilakukan Penyerahan bingkisan dari Kapolda Metro Jaya yang berupa jam dinding, masker dan disinfectan. Selanjutnya dilaksanakan peninjauan dan tabuh Kentongan Poskamling.

Tetap jaga kesehatan di lingkungan masing-masing serta saling mengingatkan terhadap protokol kesehatan.
Kampung Tangguh diarahkan bukan hanya untuk mengatasi masalah kesehatan, sosial ekonomi, tapi juga keamanan ketertiban dan masyarakat.

“Marilah kita patuh terhadap Prokes yang salah satunya bermasker, kita dukung sesuai dangan program Jakarta bermasker. Kita juga harus dukung vaksinasi dengan tidak terpengaruh berita bohong hoaks berita negatif tentang vaksinasi yang saat juga dilakukan oleh negara lain,” imbuhnya.

Pejabat yang hadir selain Dirbinmas Polda Metro Jaya juga hadir Kasubdit Polmas AKBP Sri Wardiningsih Kasat Binmas Jakarta Selatan AKBP Wahyu Budiman, Kasi Kommas Kompol Sujanto, Kasi Orsosmas Kompol Sulistio, Kapolsek Pancoran Kompol Rohman Yonky S.Ik, Kanit Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas Kelurahan seluruhnya. (Red/CN)

Polri dorong Personel Aktif Laporkan Pengawasan Prokes Melalui Aplikasi Monitor Perubahan Perilaku

JAKARTA, CN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram untuk meningkatkan peran aktif personel dalam melaporkan kegiatan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) melalui aplikasi Monitor Perubahan Perilaku.

Surat Telegram dengan Nomor ST/204/II/Ops.2./2021 tanggal 4 Februari 2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2021.

“Hasil Anev (analisa dan evaluasi) Operasi Aman Nusa II pada tanggal 2 Februari 2021 dan Anev pelaporan melalui aplikasi Dashboard Monitoring Perubahan Perilaku, masih ditemukan rendahnya peran aktif personel dalam melaporkan kegiatan pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dan institusi/lembaga melalui aplikasi Dashboard Monitoring Perubahan Perilaku,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam. Keterangan tertulisnya, menjelaskan dasar penerbitan Surat telegram tersebut, pada Kamis siang.

Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II, Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II, Kaopsda Aman Nusa II (Kapolda), dan para Kasatgas Opsda Aman Nusa II.

“Surat telegram ini menginstruksikan kepada alamat tersebut untuk memerintahkan personel yang terdaftar dalam aplikasi ‘Monitor Perubahan Perilaku’ untuk lebih aktif melaporkan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan melalui aplikasi dimaksud,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, Surat Telegram itu juga meminta jajaran Ops Aman Nusa II untuk menyiapkan sarana prasarana di Posko Ops Aman Nusa II baik di tingkat Polda maupun Polres untuk melakukan pemantauan secara langsung keaktifan personel serta tingkat kepatuhan masyarakat dan institusi/lembaga terhadap penerapan Prokes melalui aplikasi Dashboard Monitoring Perubahan Perilaku.

Terakhir, para pimpinan operasi diminta melaksanakan Anev berkala terhadap keaktifan personel melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan masyarakat dan institusi/lembaga dalam mematuhi Prokes.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. (Red/CN)

Polri Terbitkan Surat Telegram dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW

JAKARTA, CN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.

Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

“Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/2/2021).

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat Desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 Provinsi, 98 Kabupaten/kota, 19.687 Desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Surat Telegram tersebut, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (Testing, tracing, dan treatment).

Komjen Pol Agus Andiranto juga menjelaskan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Red/CN)

Polri kembali Terbitkan Surat Telegram Sikapi PPKM Tahap II yang Belum Optimal

JAKARTA, CN – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, menandatangani Surat Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-BaliTtahap II yang dinilai kurang maksimal.

“Pelaksanaan PPKM Tahap II sudah memasuki Minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan cOVID-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat. Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien cOVID-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Oleh karena itu, terangnya, Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri dengan nomor ST/183/II/Ops.2./2021 itu menginstruksikan para Kasatgas dan kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021 serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021 untuk melakukan sejumlah langkah.

Adapun perintah yang terkandung dalam Surat Telegram tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.
  3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
  4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
  6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing. (Red/CN)

Sidang Perdana, Tim Hukum Usman-Bassam Menuju ke MK

Jakarta, CN – Sidang perdana terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (28/1/2021) siang.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Hi, Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) dengan Tim Hukumnya siap menghadapi perkara tersebut.

Olehnya itu, Kuasa Hukum Usman-Bassam mulai bergerak menuju Mahkamah Konstitusi untuk sidang pendahuluan. Kuasa Hukum Usman-Bassam saat ini menunjuk Dua orang untuk mengikuti persidangan pada pukul 01:00 WIB di MK dengan mengikuti Protokol Covid-19 yang diterapkan dalam persidangan.

Untuk sidang hari ini juga diketahui bahwa Tim Hukum Usman-Bassam akan mengambil sertifikat sebagai pihak terkait. Guna mengikuti sidang lanjutan yang akan di tetapkan Majelis Hakim Panel 1 nanti.

Adapun Dua orang yang mengikuti sidang di MK hari ini adalah sebagai berikut :

  1. A. Wakil Kamal, SH.MH.
  2. Yusman Arifin, SH.

Sementara PH yang lain mengikuti Sidang secara Daring di Kantor Hukum AWK dan Patners. (Red/CN)

Polisi Diminta Tangkap Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi yang Hina Natalius Pigai

JAKARTA, CN – Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma meminta Aparat Kepolisian bersikap adil dengan menangkap Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan yang telah bersikap rasis dan menghina mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Sudah berkali-kali Natalius Pigai mendapat perlakuan rasis. Kali ini Ambroncius Nababan yang bahkan menyamakan Natalius dengan Gorilla. Ini sangat keterlaluan dan jelas tindakan rasis yang tidak sedikitpun mencerminkan manusia Indonesia yang ber-Pancasila. Karena itu kita meminta Polisi segera menangkap orang itu,” ujar Lieus.

Dalam postingan di akun Facebook miliknya pada Selasa 12 Januari 2021, Ambroncius Nababan memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor Gorilla dengan tambahan kalimat yang berbunyi; “Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?,” tulis akun tersebut.

Meski postingan itu seperti sudah dihapus karena tak ada lagi di FB milik Ambroncius, namun unggahannya itu telah viral dan beredar luas di Media Sosial.

Menurut Lieus, penghinaan dan tindakan rasis Ambroncius Nababan yang diduga menjabat sebagai Ketua Umum Projamin itu tidak bisa dibenarkan.

“Ini rasisme yang sangat parah. Seolah dia orang yang paling kecakepan di Negeri ini dengan mengata-ngatai dan menyamakan Natalius yang asal Papua itu seperti Gorilla. Biadab sekali pola pikir orang ini,” tegas Lieus.

Ditambahkan Lieus, janganlah perbedaan pendapat atau dukungan dalam politik menjadikan bangsa ini jadi kehilangan adab.

“Tak ada satupun manusia di bumi ini yang sempurna. Sikap seperti si Ambroncius inilah yang memecah belah bangsa ini dan membuat orang-orang Papua minta merdeka,” kata Lieus.

Lieus mengaku tidak habis pikir kenapa saat ini orang-orang penyebar kebencian dan bersikap rasis seperti Ambroncius Nababan ini seakan mendapat angin dari pemerintah.

“Mereka seolah-olah bebas melakukan dan mengatakan apa saja. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka akan sulit bagi bangsa ini untuk tetap bersatu dalam bingkai kebhinekaan,” katanya lagi.

Oleh karena itu, tambah Lieus, sebelum semuanya terlambat, Polisi harus segera bertindak.

“Tangkap orang ini karena dia telah menimbulkan keresahan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Lieus.

“Jangan karena dia relawan Jokowi dan merasa punya kedekatan dengan para pejabat di negeri ini, dia bisa berbuat sesukanya dan polisi mendiamkannya. Padahal kalau yang melakukan penghinaan itu orang yang lain, polisi sangat cepat bertindak,” ujar Lieus kesal. (Dody CN)