Polri Terbitkan Surat Telegram dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW

JAKARTA, CN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.

Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

“Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/2/2021).

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat Desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 Provinsi, 98 Kabupaten/kota, 19.687 Desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Surat Telegram tersebut, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (Testing, tracing, dan treatment).

Komjen Pol Agus Andiranto juga menjelaskan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Red/CN)

Polri kembali Terbitkan Surat Telegram Sikapi PPKM Tahap II yang Belum Optimal

JAKARTA, CN – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, menandatangani Surat Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-BaliTtahap II yang dinilai kurang maksimal.

“Pelaksanaan PPKM Tahap II sudah memasuki Minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan cOVID-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat. Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien cOVID-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Oleh karena itu, terangnya, Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri dengan nomor ST/183/II/Ops.2./2021 itu menginstruksikan para Kasatgas dan kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021 serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021 untuk melakukan sejumlah langkah.

Adapun perintah yang terkandung dalam Surat Telegram tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.
  3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
  4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
  6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing. (Red/CN)

Sidang Perdana, Tim Hukum Usman-Bassam Menuju ke MK

Jakarta, CN – Sidang perdana terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (28/1/2021) siang.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Hi, Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) dengan Tim Hukumnya siap menghadapi perkara tersebut.

Olehnya itu, Kuasa Hukum Usman-Bassam mulai bergerak menuju Mahkamah Konstitusi untuk sidang pendahuluan. Kuasa Hukum Usman-Bassam saat ini menunjuk Dua orang untuk mengikuti persidangan pada pukul 01:00 WIB di MK dengan mengikuti Protokol Covid-19 yang diterapkan dalam persidangan.

Untuk sidang hari ini juga diketahui bahwa Tim Hukum Usman-Bassam akan mengambil sertifikat sebagai pihak terkait. Guna mengikuti sidang lanjutan yang akan di tetapkan Majelis Hakim Panel 1 nanti.

Adapun Dua orang yang mengikuti sidang di MK hari ini adalah sebagai berikut :

  1. A. Wakil Kamal, SH.MH.
  2. Yusman Arifin, SH.

Sementara PH yang lain mengikuti Sidang secara Daring di Kantor Hukum AWK dan Patners. (Red/CN)

Polisi Diminta Tangkap Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi yang Hina Natalius Pigai

JAKARTA, CN – Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma meminta Aparat Kepolisian bersikap adil dengan menangkap Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan yang telah bersikap rasis dan menghina mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Sudah berkali-kali Natalius Pigai mendapat perlakuan rasis. Kali ini Ambroncius Nababan yang bahkan menyamakan Natalius dengan Gorilla. Ini sangat keterlaluan dan jelas tindakan rasis yang tidak sedikitpun mencerminkan manusia Indonesia yang ber-Pancasila. Karena itu kita meminta Polisi segera menangkap orang itu,” ujar Lieus.

Dalam postingan di akun Facebook miliknya pada Selasa 12 Januari 2021, Ambroncius Nababan memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor Gorilla dengan tambahan kalimat yang berbunyi; “Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?,” tulis akun tersebut.

Meski postingan itu seperti sudah dihapus karena tak ada lagi di FB milik Ambroncius, namun unggahannya itu telah viral dan beredar luas di Media Sosial.

Menurut Lieus, penghinaan dan tindakan rasis Ambroncius Nababan yang diduga menjabat sebagai Ketua Umum Projamin itu tidak bisa dibenarkan.

“Ini rasisme yang sangat parah. Seolah dia orang yang paling kecakepan di Negeri ini dengan mengata-ngatai dan menyamakan Natalius yang asal Papua itu seperti Gorilla. Biadab sekali pola pikir orang ini,” tegas Lieus.

Ditambahkan Lieus, janganlah perbedaan pendapat atau dukungan dalam politik menjadikan bangsa ini jadi kehilangan adab.

“Tak ada satupun manusia di bumi ini yang sempurna. Sikap seperti si Ambroncius inilah yang memecah belah bangsa ini dan membuat orang-orang Papua minta merdeka,” kata Lieus.

Lieus mengaku tidak habis pikir kenapa saat ini orang-orang penyebar kebencian dan bersikap rasis seperti Ambroncius Nababan ini seakan mendapat angin dari pemerintah.

“Mereka seolah-olah bebas melakukan dan mengatakan apa saja. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka akan sulit bagi bangsa ini untuk tetap bersatu dalam bingkai kebhinekaan,” katanya lagi.

Oleh karena itu, tambah Lieus, sebelum semuanya terlambat, Polisi harus segera bertindak.

“Tangkap orang ini karena dia telah menimbulkan keresahan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Lieus.

“Jangan karena dia relawan Jokowi dan merasa punya kedekatan dengan para pejabat di negeri ini, dia bisa berbuat sesukanya dan polisi mendiamkannya. Padahal kalau yang melakukan penghinaan itu orang yang lain, polisi sangat cepat bertindak,” ujar Lieus kesal. (Dody CN)

Hadapi Gugatan di MK, Pasangan Usman-Bassam Siapkan 11 Pengacara

JAKARTA, CN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) menyiapkan 11 pengacara untuk menghadapi gugatan Paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) untuk mempertahankan kemenangan dengan selisih suara 11.251.

Juru bicara akuasa Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria kepada media ini, Kamis (21/1/2021) mengatakan, hasil perhitungan suara mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga hasil pleno KPU Halsel sudah melalui tahapan. Maka, Pasangan Usman-Bassam harus mempertahankan suara tersebut. Karena itu sudah disiapkan pengacara yang tidak asing lagi berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi, Usman Sidik dan Pak Hasan Ali Bassam Kasuba sudah memberikan kuasa kepada 11 Pengacara, 7 diantaranya Pengacara di Jakarta dan 4 Pengacara dari Halmahera Selatan yang sudah pernah ikut berbicara di Mahkamah Konstitusi di kasus Pilkada sebelumnya,” tandas Jamra.

Ditanya siapa 11 pengara tersebut.? Ogut sapaan akrabnya mengatakan, Pengacara yang dipakai ini sudah sangat terkenal. Sebab, sudah beberapa kali memenangkan perkara di MK. Baik statusnya sebagai penggugat, tergugat maupun pihak terkait.

“Ini 11 nama pengacara Usman-Bassam yang sudah siap lahir batin hadapi gugatan Paslon Hello yakni:

  1. AH Wakil Kamal.
  2. Ikbal Tawakkal Pasaribu.
  3. Guntoro.
  4. Iwan Gunawan.
  5. Hedi Hudaya.
  6. Willy Hanafi.
  7. Muhammad Syukurcuna Mandar.
  8. Yusman Arifin.
  9. La Zamra Hi Zakaria.
  10. Noldi Kurama.
  11. Irsan Ahmad,” pungkas Jamra. (Red/CN)

Pastikan Gugatan 01 Obscuur Libel, Tim Hukum Usman-Bassam Siap Berikan Keterangan di MK

JAKARTA, CN – Tahapan sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dimulai. Sebab, pekan depan dipastikan Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Pemeriksaan pendahuluan.

Dari sekian banyak Daerah yang sudah mendaftarkan Permohonan di MK, tapi menariknya ada salah satu Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diketahui, kemenangan besar diperoleh Pasangan Calon Bupati Halsel nomor urut 02, Hi. Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dari Paslon nomor urut 01, Helmi La Ode dengan perbedaan selisih 11.251 suara sesuai hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai pada Pleno KPU ini, akhirnya Paslon Helmi La Ode melalui kuasa hukumnya menggugat di MK beberapa waktu lalu. Hal itu dijelaskan Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi Zakaria, SH pada Rabu (20/1/2021).

“Kita tahu bersama bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi Permohonan yang dilayangkan Kuasa Hukum Paslon Helmi La Ode dalam Perkara Nomor 9/PHP.BUP-XIX/2021 untuk menggugat Hasil rekapitulasi Keputusan KPU Halmahera Selatan pada Tanggal 18 Januari 2021. Sesuai Amanat PMK Nomor 6 Tahun 2020 setelah perkara diregistrasi terhitung Dua Hari dimulai pada Tanggal 19-20 Januari 2021. Kami dari Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam dengan Kantor Hukum AWK & Partners telah memasukan permohonan selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI. Artinya bahwa kami selaku pihak terkait sangat siap lahir batin menghadapi permohonan Sengketa Pilkada yang disengketakan oleh Paslon Helmi La Ode di Mahkamah Konstitusi,” jelas La Jamra.

Terkait gugatan tersebut, pihaknya mengaku sangat meyakini dengan tidak melangkahi kewenangan para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi akan Keputusan atau penetapannya. Akan tetapi, lanjut La Jamra, setelah Tim Hukum Usman-Bassam melakukan kajian dari sisi formil terhadap gugatan Paslon Helmi La Ode atas tiap poin per poin pada posita gugatannya, Tim Hukum Usman-Bassam meyakini bahwa perkara tersebut akan dinyatakan Obscuur Libel karena ada beberapa hal yang kemudian bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.

“Dengan demikian, kami sangat meyakini pada agenda Tahapan sidang setelah sidang Pendahuluan, kami juga sudah siap menyerahkan Jawaban/Keterangan pihak terkait terhadap Persidangan PHP.BUP yang insya Allah akan di laksanakan pada Tanggal 1-9 Februari 2021 akan datang,” tegas La Jamra.

Untuk diketahui, Sidang pendahuluan akan dimulai pada Tanggal 26-29 Januari 2021, bahwa sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 akan digelar pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. (Red/CN)